Dokumen ini diubah oleh
PMK 11 TAHUN 2025tentang Ketentuan Nilai Lain sebagai Dasar Pengenaan Pajak dan Besaran Tertentu Pajak Pertambahan Nilai
Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15698 (Release-32)
tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 75/PMK.03/2010 tentang Nilai Lain Sebagai Dasar Pengenaan Pajak.
Dokumen ini dicabut sebagian oleh
30/PMK.03/2014tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Emas Perhiasan.
Dokumen ini diubah oleh
38/PMK.011/2013tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 75/PMK.03/2010 tentang Nilai Lain Sebagai Dasar Pengenaan Pajak.
Dokumen ini mencabut
251/KMK.03/2002tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 567/KMK.04/2000 tentang Nilai Lain Sebagai Dasar Pengenaan Pajak.
Dokumen ini mencabut
567/KMK.04/2000tentang Nilai Lain Sebagai Dasar Pengenaan Pajak