bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum, Badan Layanan Umum Politeknik Kesehatan Tanjungkarang pada Kementerian Kesehatan telah mempunyai tarif layanan yang ditetapkan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 126/PMK.05/2013 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Politeknik Kesehatan Tanjungkarang pada Kementerian Kesehatan;
bahwa Menteri Kesehatan melalui Surat Nomor: KU.01.01/MENKES/73/2018 tanggal 1 Februari 2018 hal Usulan Revisi Tarif Layanan Badan Layanan Umum Politeknik Kesehatan Tanjungkarang, telah mengajukan usulan perubahan tarif layanan Badan Layanan Umum Politeknik Kesehatan Tanjungkarang pada Kementerian Kesehatan;
bahwa usulan perubahan tarif layanan Badan Layanan Umum Politeknik Kesehatan Tanjungkarang pada Kementerian Kesehatan, telah dibahas dan dikaji oleh Tim Penilai;
bahwa berkenaan dengan huruf b dan huruf c, perlu mengatur kembali tarif layanan Badan Layanan Umum Politeknik Kesehatan Tanjungkarang pada Kementerian Kesehatan yang sebelumnya diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 126/PMK.05/2013 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Politeknik Kesehatan Tanjungkarang pada Kementerian Kesehatan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Politeknik Kesehatan Tanjungkarang pada Kementerian Kesehatan;
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4502) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 171, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5340);
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 100/PMK.05/2016 tentang Pedoman Umum Penyusunan Tarif Layanan Badan Layanan Umum (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 915);
MEMUTUSKAN:
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM POLITEKNIK KESEHATAN TANJUNGKARANG PADA KEMENTERIAN KESEHATAN.
Pasal 1
Tarif layanan Badan Layanan Umum Politeknik Kesehatan Tanjungkarang pada Kementerian Kesehatan merupakan imbalan atas jasa layanan yang diberikan oleh Badan Layanan Umum Politeknik Kesehatan Tanjungkarang pada Kementerian Kesehatan kepada pengguna jasa.
Pasal 2
Tarif layanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 terdiri atas:
tarif layanan akademik; dan
tarif layanan penunjang akademik.
Pasal 3
Tarif layanan akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a terdiri atas:
tarif seleksi penerimaan mahasiswa baru;
tarif dana pengembangan pendidikan;
tarif sumbangan penyelenggaraan pendidikan program diploma;
tarif uang kuliah tunggal program diploma, profesi, dan alih jenjang;
tarif praktek kerja; dan
tarif akademik lainnya.
Pasal 4
Tarif layanan penunjang akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b terdiri atas:
tarif perpustakaan;
tarif asrama;
tarif penelitian dan pengabdian masyarakat;
tarif klinik;
tarif laboratorium terpadu;
tarif bengkel kerja kesehatan lingkungan; dan
tarif penggunaan lahan, ruangan, dan gedun
Pasal 5
Tarif layanan akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Ini.
Pasal 6
Tarif layanan penunjang akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ditetapkan dengan Keputusan Direktur Badan Layanan Umum Politeknik Kesehatan Tanjungkarang pada Kementerian Kesehatan.
Pasal 7
Tarif perpustakaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a memperhitungkan biaya per unit layanan yang berasal dari bahan baku, peralatan, dan/atau tenaga kerja.
Pasal 8
Tarif asrama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b memperhitungkan biaya per unit layanan yang berasal dari bahan habis pakai, peralatan rumah tangga, dan/atau tenaga kerja.
Pasal 9
Tarif penelitian dan pengabdian masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c memperhitungkan biaya per unit layanan yang berasal dari bahan baku, transportasi, akomodasi, dan/atau instruktur pendamping/tenaga ahli.
Pasal 10
Tarif klinik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf d memperhitungkan biaya per unit layanan yang berasal dari bahan medis, alat medis, dan/atau tenaga kesehatan.
Pasal 11
Tarif laboratorium terpadu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf e memperhitungkan biaya per unit layanan yang berasal dari bahan pengujian, alat laboratorium, dan/atau instruktur pendamping/tenaga ahli.
Pasal 12
Tarif bengkel kerja kesehatan lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf f memperhitungkan biaya per unit layanan yang berasal dari bahan baku, peralatan, dan/atau tenaga kerja/tenaga ahli.
Pasal 13
Tarif penggunaan lahan, ruangan, dan gedung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf g memperhitungkan biaya per unit layanan dengan memperhatikan fasilitas dan harga pasar setempat.
Pasal 14
Badan Layanan Umum Politeknik Kesehatan Tanjungkarang pada Kementerian Kesehatan dapat memberikan jasa layanan di bidang pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat berdasarkan kebutuhan dari pihak pengguna jasa melalui kontrak kerja sama.
Tarif jasa layanan di bidang pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam kontrak kerja sama antara Direktur Badan Layanan Umum Politeknik Kesehatan Tanjungkarang pada Kementerian Kesehatan dengan pihak pengguna jasa.
Pasal 15
Badan Layanan Umum Politeknik Kesehatan Tanjungkarang pada Kementerian Kesehatan dapat melakukan kerja sama operasional dengan pihak lain untuk meningkatkan layanan jasa di bidang pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
Tarif layanan kerja sama operasional dengan pihak lain, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam kontrak kerja sama antara Direktur Badan Layanan Umum Politeknik Kesehatan Tanjungkarang pada Kementerian Kesehatan dengan pihak lain.
Pasal 16
Terhadap mahasiswa tertentu dapat diberikan tarif sampai dengan 0% (nol persen) dari tarif dana pengembangan pendidikan, tarif sumbangan penyelenggaraan pendidikan program diploma, dan/atau tarif uang kuliah tunggal program diploma, profesi, dan alih jenjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b sampai dengan huruf d.
Mahasiswa tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi:
mahasiswa teladan;
mahasiswa berprestasi nasional atau internasional;
mahasiswa dari keluarga miskin; dan/atau
mahasiswa korban bencana.
Pemberian tarif layanan sampai dengan 0% (nol persen) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan mempertimbangkan kondisi keuangan Badan Layanan Umum Politeknik Kesehatan Tanjungkarang pada Kementerian Kesehatan.
Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria dan tata cara penetapan tarif layanan kepada mahasiswa tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur oleh Direktur Badan Layanan Umum Politeknik Kesehatan Tanjungkarang pada Kementerian Kesehatan.
Pasal 17
Perjanjian/kerja sama antara Badan Layanan Umum Politeknik Kesehatan Tanjungkarang pada Kementerian Kesehatan dengan pihak pengguna jasa sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, dinyatakan tetap berlaku sampai dengan berakhirnya perjanjian/kerja sama.
Pasal 18
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 126/PMK.05/2013 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Politeknik Kesehatan Tanjungkarang pada Kementerian Kesehatan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 1081), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 19
Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 15 (lima belas) hari terhitung sejak tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 16 Juli 2018 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd SRI MULYANI INDRAWATI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 17 Juli 2018 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA LAMPIRAN PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM POLITEKNIK KESEHATAN TANJUNGKARANG PADA KEMENTERIAN KESEHATAN TARIF LAYANAN AKADEMIK BADAN LAYANAN UMUM POLITEKNIK KESEHATAN TANJUNGKARANG PADA KEMENTERIAN KESEHATAN No Jenis Layanan Satuan Tarif (Rp) 1.
Seleksi Penerimaan Mahasiswa Baru a. Mahasiswa angkatan 2018/2019 (dua pilihan) b. Mahasiswa mulai angkatan 2019/2020 1. Jalur Umum Jalur Mandiri Dana Pengembangan Pendidikan (DPP) untuk mahasiswa sebelum angkatan 2019/2020 a. Program Studi Diploma III Keperawatan b. Program Studi Diploma III Kebidanan c. Program Studi Diploma III Kesehatan Lingkungan d. Program Studi Diploma III Analis Kesehatan e. Program Studi Diploma III Keperawatan Gigi f. Program Studi Diploma III Gizi g. Program Studi Diploma III Farmasi h. Program Studi Diploma III Teknik Gigi Per Calon Mahasiswa Per Calon Mahasiswa Per Calon Mahasiswa Per Mahasiswa Per Mahasiswa Per Mahasiswa Per Mahasiswa Per Mahasiswa Per Mahasiswa Per Mahasiswa Per Mahasiswa 125.000,00 150.000,00 190.000,00 4.500.000,00 4.500.000,00 4.500.000,00 4.500.000,00 4.500.000,00 4.500.000,00 4.500.000,00 4.500.000,00 No Jenis Layanan Satuan Tarif (Rp) 3.
Program Studi Diploma IV Keperawatan j. Program Studi Diploma IV Kebidanan k. Program Studi Diploma IV Kesehatan Lingkungan l. Program Studi Diploma IV Analis Kesehatan Sumbangan Penyelenggaraan Pendidikan (SPP) Program Diploma untuk mahasiswa sebelum angkatan 2019/2020 a. Program Reguler 1. Program Studi Diploma III Keperawatan 2. Program Studi Diploma III Kebidanan 3. Program Studi Diploma III Kesehatan Lingkungan 4. Program Studi Diploma III Analis Kesehatan 5. Program Studi Diploma III Keperawatan Gigi 6. Program Studi Diploma III Gizi 7. Program Studi Diploma III Farmasi 8. Program Studi Diploma III Teknik Gigi 9. Program Studi Diploma IV Keperawatan 10. Program Studi Diploma IV Kebidanan 11. Program Studi Diploma IV Kesehatan Lingkungan Per Mahasiswa Per Mahasiswa Per Mahasiswa Per Mahasiswa Per Mahasiswa/ Semester Per Mahasiswa/ Semester Per Mahasiswa/ Semester Per Mahasiswa/ Semester Per Mahasiswa/ Semester Per Mahasiswa/ Semester Per Mahasiswa/ Semester Per Mahasiswa/ Semester Per Mahasiswa/ Semester Per Mahasiswa/ Semester Per Mahasiswa/ Semester 5.000.000,00 5.000.000,00 5.000.000,00 5.000.000,00 1.950.000,00 2.400.000,00 1.500.000,00 1.890.000,00 1.650.000,00 1.500.000,00 1.650.000,00 1.950.000,00 2.460.000,00 3.000.000,00 2.850.000,00 No Jenis Layanan Satuan Tarif (Rp) 4.
Program Studi Diploma IV Analis Kesehatan b. Program Nonreguler 1. Program Studi Doploma III Keperawatan 2. Program Studi Diploma III Kebidanan 3. Program Studi Diploma III Kesehatan Lingkungan 4. Program Studi Diploma III Analis Kesehatan 5. Program Studi Diploma III Keperawatan Gigi 6. Program Studi Diploma III Gizi 7. Program Studi Diploma III Farmasi 8. Program Studi Diploma III Teknik Gigi c. Program Profesi Profesi Ners (0 Tahun) Uang Kuliah Tunggal Program Diploma, Profesi, dan Alih Jenjang untuk mahasiswa mulai angkatan Tahun 2019/2020 a. Program Studi Diploma III 1. Program Studi Keperawatan 2. Program Studi Kebidanan 3. Program Studi Kesehatan Lingkungan Per Mahasiswa/ Semester Per Mahasiswa/ Semester Per Mahasiswa/ Semester Per Mahasiswa/ Semester Per Mahasiswa/ Semester Per Mahasiswa/ Semester Per Mahasiswa/ Semester Per Mahasiswa/ Semester Per Mahasiswa/ Semester Per Mahasiswa/ Semester Per Mahasiswa/ Semester Per Mahasiswa/ Semester Per Mahasiswa/ Semester 2.850.000,00 2.400.000,00 3.000.000,00 1.860.000,00 2.550.000,00 1.950.000,00 1.650.000,00 1.950.000,00 2.100.000,00 4.900.000,00 3.800.000,00 4.900.000,00 4.650.000,00 No Jenis Layanan Satuan Tarif (Rp) 4. Program Studi Analis Kesehatan 5. Program Studi Keperawatan Gigi 6. Program Studi Gizi 7. Program Studi Farmasi 8. Program Studi Teknik Gigi b. Program Studi Diploma IV 1. Program Studi Promosi Kesehatan 2. Program Studi Keperawatan 3. Program Studi Kebidanan 4. Program Studi Kesehatan Lingkungan 5. Program Studi Analis Kesehatan c. Program Studi Profesi 1. Profesi Ners (0 Tahun) 2. Profesi Ners (dari Diploma III) 3. Profesi Ners (dari Diploma IV) 4. Profesi Bidan (dari Diploma IV) 5. Profesi Bidan (0 Tahun) d. Program Studi Diploma IV Alih Jenjang Per Mahasiswa/ semester Per Mahasiswa/ Semester Per Mahasiswa/ Semester Per Mahasiswa/ Semester Per Mahasiswa/ Semester Per Mahasiswa/ Semester Per Mahasiswa/ Semester Per Mahasiswa/ Semester Per Mahasiswa/ Semester Per Mahasiswa/ Semester Per Mahasiswa/ Semester Per Mahasiswa/ Semester Per Mahasiswa/ Semester Per Mahasiswa/ Semester Per Mahasiswa/ Semester Per Mahasiswa/ 4.275.000,00 3.350.000,00 5.400.000,00 3.400.000,00 4.000.000,00 4.000.000,00 4.500.000,00 5.600.000,00 4.750.000,00 4.525.000,00 4.900.000,00 5.910.000,00 7.900.000,00 7.000.000,00 4.900.000,00 No Jenis Layanan Satuan Tarif (Rp) 5.
Program Studi Alih Jenjang Kebidanan 2. Program Studi Alih Jenjang Kesehatan Lingkungan Praktek Kerja untuk mahasiswa sebelum angkatan 2019/2020 a. Praktek Klinik Keperawatan (PKK), Praktek Belajar Klinik (PBL), atau Praktek Lapangan (PL) Program Studi Diploma III Keperawatan 2. Program Studi Diploma III Kebidanan 3. Program Studi Diploma III Kesehatan Lingkungan 4. Program Studi Diploma III Analis Kesehatan 5. Program Studi Diploma III Keperawatan Gigi 6. Program Studi Diploma III Gizi 7. Program Studi Diploma III Farmasi 8. Program Studi Diploma III Teknik Gigi 9. Program Studi Diploma IV Keperawatan 10. Program Studi Diploma IV Kebidanan 11. Program Studi Diploma IV Kesehatan Lingkungan 12. Program Studi Diploma IV Analis Kesehatan b. Praktek Kerja Lapangan (PKL) Semester Per Mahasiswa/ Semester Per Mahasiswa/ Kegiatan Per Mahasiswa/ Kegiatan Per Mahasiswa/ Kegiatan Per Mahasiswa/ Kegiatan Per Mahasiswa/ Kegiatan Per Mahasiswa/ Kegiatan Per Mahasiswa/ Kegiatan Per Mahasiswa/ Kegiatan Per Mahasiswa/ Kegiatan Per Mahasiswa/ Kegiatan Per Mahasiswa/ Kegiatan Per Mahasiswa/ Kegiatan Per Mahasiswa/ Kegiatan 5.300.000,00 5.250.000,00 1.500.000,00 2.500.000,00 1.500.000,00 1.350.000,00 1.000.000,00 2.620.000,00 1.800.000,00 800.000,00 2.500.000,00 2.000.000,00 1.000.000,00 950.000,00 1.500.000,00 No Jenis Layanan Satuan Tarif (Rp) 6. Terpadu Akademik Lainnya a. Untuk mahasiswa sebelum angkatan 2019/2020 1. Pengenalan Program Studi Mahasiswa (PPSM) 2. Atribut Mahasiswa 3. Penilaian Pencapaian Kompetensi (PPK) 4. Wisuda 5. Penggunaan Asrama untuk 2 sampai dengan 4 Mahasiswa per kamar b. Cuti Akademik c. Penggantian Dokumen 1. Ijazah 2. Transkrip Nilai 3. Surat Keterangan Pendamping Ijazah 4. Ujian Kompetensi 5. Kartu Hasil Studi 6. Kartu Program Studi 7. Kartu Tanda Mahasiswa d. Semester Pendek 1. Satu Kelas (Minimal 5 Mahasiswa) 2. Satu Kelas (Minimal 10 Mahasiswa) Per Mahasiswa Per Mahasiswa Per Mahasiswa Per Mahasiswa Per Mahasiswa/ Bulan Per Mahasiswa/ Semester Per Dokumen Per Dokumen Per Dokumen Per Dokumen Per Dokumen Per Dokumen Per Dokumen Per Mahasiswa/ Semester Per Mahasiswa/ Semester 400.000,00 400.000,00 800.000,00 700.000,00 100.000,00 300.000,00 200.000,00 150.000,00 150.000,00 150.000,00 50.000,00 35.000,00 50.000,00 980.000,00 500.000,00 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd SRI MULYANI INDRAWATI