bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2017 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya Dalam Tahun Anggaran 2017 Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Dan Pejabat Negara, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Dalam Tahun Anggaran 2017 Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Dan Pejabat Negara;
Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2017 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya Dalam Tahun Anggaran 2017 Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Dan Pejabat Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6064);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan: PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA DALAM TAHUN ANGGARAN 2017 KEPADA PEGAWAI NEGERI SIPIL, PRAJURIT TENTARA NASIONAL INDONESIA, ANGGOTA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA, DAN PEJABAT NEGARA.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai Aparatur Sipil Negara secara tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
Prajurit Tentara Nasional Indonesia yang selanjutnya disebut Prajurit TNI adalah anggota Tentara Nasional Indonesia.
Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Anggota POLRI adalah pegawai negeri pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Pejabat Negara adalah:
Presiden dan Wakil Presiden;
Ketua, wakil ketua, dan anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat;
Ketua, wakil ketua, dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat;
Ketua, wakil ketua, dan anggota Dewan Perwakilan Daerah;
Ketua, wakil ketua, ketua muda dan hakim agung pada Mahkamah Agung serta ketua, wakil ketua, dan hakim pada semua badan peradilan kecuali hakim ad hoc ;
Ketua, wakil ketua, dan anggota Mahkamah Konstitusi;
Ketua, wakil ketua, dan anggota Badan Pemeriksa Keuangan;
Ketua, wakil ketua, dan anggota Komisi Yudisial;
Ketua dan wakil ketua Komisi Pemberantasan Korupsi;
Menteri dan Jabatan setingkat Menteri;
Kepala perwakilan Republik Indonesia di luar Negeri yang berkedudukan sebagai Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh;
Gubernur dan wakil gubernur;
Bupati/walikota dan wakil bupati/wakil walikota; dan n. Pejabat Negara lainnya yang ditentukan oleh Undang-Undang.
Surat Perintah Membayar yang selanjutnya disingkat SPM adalah dokumen yang diterbitkan oleh Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran (PA/KPA) atau pejabat lain yang ditunjuk untuk mencairkan dana yang bersumber dari Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) atau dokumen lain yang dipersamakan.
Surat Perintah Pencairan Dana yang selanjutnya disebut SP2D adalah surat perintah yang diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) selaku Kuasa Bendahara Umum Negara untuk pelaksanaan pengeluaran atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) berdasarkan SPM.
BAB II
PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA
Pasal 2
PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, dan Pejabat Negara diberikan tunjangan hari raya dalam Tahun Anggaran 2017.
PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk:
PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI yang ditempatkan atau ditugaskan di luar negeri;
PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI yang dipekerjakan di luar instansi pemerintah yang gajinya dibayar oleh instansi induknya;
PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI yang diberhentikan sementara;
PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI penerima uang tunggu; dan
Calon PNS.
PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak termasuk PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI yang sedang menjalani cuti di luar tanggungan negara atau yang diperbantukan di luar Instansi Pemerintah.
Pasal 3
Tunjangan hari raya bagi PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, dan Pejabat Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat diberikan sebesar gaji pokok pada bulan Juni.
Dalam hal gaji pokok pada bulan Juni sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum dapat dibayarkan sebesar gaji pokok yang seharusnya diterima karena berubahnya gaji pokok, kepada yang bersangkutan tetap diberikan selisih kekurangan tunjangan hari raya.
Gaji pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dikenakan potongan iuran dan/atau potongan lain berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Potongan lain berdasarkan peraturan perundang- undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) adalah potongan lain selain potongan Pajak Penghasilan.
Gaji pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan Pajak Penghasilan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan ditanggung pemerintah.
Pasal 4
PNS, Prajurit TNI, Anggota Polri, dan Pejabat Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat dilarang menerima lebih dari satu tunjangan hari raya yang dananya berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Dalam hal PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, dan Pejabat Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) menerima lebih dari satu gaji pokok, tunjangan hari raya diberikan salah satu yang jumlahnya lebih besar.
Apabila PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, dan Pejabat Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menerima lebih dari satu gaji pokok kelebihan pembayaran tersebut merupakan utang dan wajib mengembalikan kepada negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal 5
Penerima gaji terusan dari PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, dan Pejabat Negara yang meninggal dunia atau tewas diberikan tunjangan hari raya sebesar gaji pokok atas gaji terusan yang diterima pada bulan Juni.
Penerima gaji dari PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, dan Pejabat Negara yang dinyatakan hilang diberikan tunjangan hari raya sebesar gaji pokok yang diterima pada bulan Juni.
Pembayaran tunjangan hari raya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dibebankan pada instansi atau lembaga tempat PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, dan Pejabat Negara bekerja.
Gaji pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dikenakan Pajak Penghasilan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan ditanggung pemerintah.
Pasal 6
Terhadap tunjangan hari raya dilakukan pembulatan sebagaimana mestinya.
Pasal 7
Ketentuan pemberian tunjangan hari raya dalam Peraturan Menteri ini berlaku juga bagi:
pejabat lain yang hak keuangan atau hak administratifnya disetarakan atau setingkat :
Menteri; dan
Pejabat Pimpinan Tinggi;
Wakil Menteri;
Staf Khusus di lingkungan kementerian;
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
Hakim Ad hoc ; dan
Pegawai lainnya yang diangkat oleh pejabat Pembina kepegawaian/pejabat yang memiliki kewenangan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pegawai lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f adalah Pegawai Non PNS yang diangkat oleh pejabat Pembina kepegawaian/pejabat yang memiliki kewenangan sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan, pada kementerian/lembaga pemerintah non kementerian/lembaga negara/lembaga independen/ lembaga lainnya selain lembaga non struktural termasuk pegawai lainnya pada Badan Layanan Umum.
Pejabat yang memiliki kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f yaitu pejabat yang mempunyai kewenangan untuk melaksanakan pengangkatan/penandatanganan perjanjian kerja, pemindahan, dan/atau pemberhentian Pegawai Non PNS yang diatur dalam undang-undang/peraturan pemerintah/peraturan presiden.
Tunjangan hari raya bagi Pejabat lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a angka 1 diberikan sebesar gaji pokok Menteri.
Tunjangan hari raya bagi Pejabat lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a angka 2 diberikan sebesar Rp4.750.000,- (empat juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).
Tunjangan hari raya bagi Wakil Menteri, Staf Khusus di lingkungan Kementerian, Hakim ad hoc, dan Pegawai lainnya yang diangkat oleh Pejabat Pembina Kepegawaian/pejabat yang memiliki kewenangan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, huruf c, huruf e, dan huruf f diberikan sebesar gaji pokok/ penghasilan yang bersifat gaji pokok pada bulan Juni.
Dalam hal gaji pokok/penghasilan yang bersifat gaji pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (6) melebihi Rp4.750.000,- (empat juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) maka tunjangan hari raya yang dibayarkan adalah sebesar Rp4.750.000,- (empat juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).
Tunjangan hari raya bagi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d diberikan sebesar uang representasi.
Tata cara pembayaran tunjangan hari raya pegawai lainnya pada Badan Layanan Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan tersendiri.
Tunjangan hari raya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 8
Anggaran yang diperlukan untuk pembayaran tunjangan hari raya dibebankan pada:
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara bagi:
PNS yang bekerja pada Pemerintah Pusat;
Prajurit TNI;
Anggota Polri;
Pejabat Negara selain Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati/Walikota, dan Wakil Bupati/Wakil Walikota;
Pejabat lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf a _; _ 6. Wakil Menteri;
Staf Khusus di lingkungan Kementerian;
Hakim _Ad hoc; _ dan 9. Pegawai lainnya yang diangkat oleh pejabat Pembina kepegawaian/pejabat yang memiliki kewenangan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah bagi:
PNS yang bekerja pada Pemerintahan Daerah;
Gubernur dan Wakil Gubernur;
Bupati/Walikota dan Wakil Bupati/Wakil Walikota; dan 4. Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
BAB III
PEMBAYARAN TUNJANGAN HARI RAYA UNTUK PEGAWAI NEGERI SIPIL YANG BEKERJA PADA PEMERINTAH PUSAT, PRAJURIT TENTARA NASIONAL INDONESIA, DAN ANGGOTA KEPOLISIAN NEGERA REPUBLIK INDONESIA, DAN PEJABAT NEGARA
Pasal 9
Tunjangan hari raya untuk PNS yang bekerja pada Pemerintah Pusat, Prajurit TNI, Anggota POLRI, dan Pejabat Negara, dibayarkan pada bulan Juni.
Dalam hal pemberian tunjangan hari raya belum dapat dibayarkan pada bulan Juni sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pembayaran tunjangan hari raya dilakukan pada bulan-bulan berikutnya.
Pasal 10
Pembayaran tunjangan hari raya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dibebankan pada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) satuan kerja berkenaan Tahun Anggaran 2017.
Pasal 11
Pejabat Penanda Tangan SPM mengajukan SPM tunjangan hari raya kepada KPPN.
SPM tunjangan hari raya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan jenis SPM Gaji Lainnya.
Bagi satuan kerja yang permintaan pembayaran gajinya telah menggunakan aplikasi Gaji PNS Pusat (GPP)/Belanja Pegawai POLRI (BPP)/Daftar Pembayaran Penghasilan (DPP), pengajuan SPM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai dengan Arsip Data Komputer (ADK) aplikasi GPP/BPP/DPP versi terbaru.
SPM tunjangan hari raya dibuat tersendiri dan terpisah dari SPM gaji bulanan.
Pasal 12
Penerbitan Surat Keterangan Penghentian Pembayaran bagi PNS yang bekerja pada Pemerintah Pusat, Prajurit TNI dan/atau Anggota POLRI yang mengalami mutasi pindah agar dicantumkan keterangan pembayaran tunjangan hari raya telah dibayarkan atau belum dibayarkan.
Pasal 13
Tata cara penerbitan dan pengajuan Surat Permintaan Pembayaran (SPP), SPM dan SP2D tunjangan hari raya diatur sebagai berikut:
bagi Satuan Kerja selain Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara pembayaran dalam rangka pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Peraturan Menteri Keuangan mengenai pelaksanaan Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negar
bagi Satuan Kerja Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia mengikuti ketentuan mengenai tata cara pelaksanaan pembayaran belanja pegawai di lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia dan Peraturan Menteri Keuangan mengenai pelaksanaan Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara.
BAB IV
PEMBAYARAN TUNJANGAN HARI RAYA UNTUK PEGAWAI NEGERI SIPIL YANG BEKERJA PADA PEMERINTAHAN DAERAH, GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI/WALIKOTA, WAKIL BUPATI/WAKIL WALIKOTA, DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
Pasal 14
Tunjangan hari raya untuk PNS yang bekerja pada Pemerintahan Daerah, Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota, Wakil Walikota, dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dibayarkan pada bulan Juni.
Dalam hal pemberian tunjangan hari raya belum dapat dibayarkan pada bulan Juni, pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pada bulan-bulan berikutnya.
Pasal 15
Pembayaran tunjangan hari raya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah berkenaan.
BAB V
PENGENDALIAN INTERNAL
Pasal 16
Menteri/Pimpinan Lembaga menyelenggarakan pengendalian internal terhadap pelaksanaan pembayaran tunjangan hari raya.
Pengendalian internal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 17
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 13 Juni 2017 MENTERI KEUANGAN ttd SRI MULYANI INDRAWATI Diundangkan di Jakarta pada tanggal14 Juni 2017 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA