Latar Belakang dan Tujuan Peraturan
Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 76/PMK.07/2022 tentang Pengelolaan Penerimaan dalam Rangka Otonomi Khusus disusun untuk meningkatkan efisiensi, efektivitas, dan akuntabilitas dalam perencanaan, penganggaran, pengalokasian, penyaluran, penatausahaan, pelaporan, pemantauan, evaluasi, pembinaan, pengawasan, serta pengelolaan sistem informasi terintegrasi terkait penerimaan dana otonomi khusus. Peraturan ini menyesuaikan ketentuan sebelumnya dan mengakomodasi pelaksanaan otonomi khusus di Provinsi Papua dan Aceh sesuai dengan Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah terkait.
Pokok-Pokok Pengaturan
-
Ruang Lingkup dan Definisi
- Mengatur penerimaan dalam rangka otonomi khusus untuk Provinsi Papua dan Aceh.
- Menetapkan definisi terkait otonomi khusus, dana otonomi khusus, dana tambahan infrastruktur (DTI), tambahan dana bagi hasil migas, serta istilah teknis pengelolaan keuangan negara dan daerah.
-
Pejabat Perbendaharaan Negara
- Penetapan pejabat pengelola anggaran dan penyaluran dana otonomi khusus di lingkungan Kementerian Keuangan.
- Tugas dan fungsi Kuasa Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara (KPA BUN) dalam pengelolaan dan penyaluran dana.
-
Perencanaan dan Penganggaran
- Penyusunan rencana anggaran dan program penggunaan dana otonomi khusus oleh pemerintah daerah berdasarkan Musrenbang Otsus, RIPPP, RPJMD, dan ketentuan perundang-undangan.
- Evaluasi dan penilaian rencana anggaran oleh gubernur dan kementerian terkait dengan pendampingan teknis.
- Mekanisme penyesuaian dan perubahan rencana anggaran dan program penggunaan selama tahun anggaran berjalan.
-
Pengalokasian Dana
- Penghitungan dan alokasi dana otonomi khusus antarprovinsi, antara provinsi dan kabupaten/kota, serta antarkabupaten/kota menggunakan variabel demografis, geografis, kinerja pengelolaan, dan kebutuhan pembangunan.
- Alokasi DTI berdasarkan kebutuhan pembangunan infrastruktur prioritas di Papua.
- Mekanisme usulan, evaluasi, dan penyesuaian alokasi dana oleh pemerintah daerah dan Kementerian Keuangan.
-
Penyaluran Dana
- Penyaluran dana dilakukan secara bertahap dan triwulanan melalui pemindahbukuan dari Rekening Kas Umum Negara (RKUN) ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD).
- Syarat penyaluran meliputi laporan kinerja realisasi anggaran dan capaian keluaran yang telah direviu oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP).
- Pengaturan pemotongan penyaluran untuk mendanai prioritas program strategis bersama.
-
Penatausahaan
- Pengelolaan penerimaan dan pengeluaran dana otonomi khusus harus dikelola dalam APBD dengan pembukaan rekening kas khusus.
- Pemindahbukuan dana dari RKUD ke rekening kas penerimaan dan pengeluaran khusus otonomi khusus dilakukan paling lambat 3 hari kerja.
- Pengelolaan didukung oleh bukti lengkap dan pencantuman sumber dana serta penerima manfaat utama.
-
Pelaporan
- Pemerintah daerah wajib menyusun laporan tahunan pelaksanaan pengelolaan dana otonomi khusus yang memuat rencana anggaran, realisasi, capaian keluaran, kendala, dokumentasi kegiatan strategis, dan usulan perbaikan tata kelola.
- Laporan harus direviu oleh APIP dan disampaikan melalui sistem informasi terintegrasi.
-
Pemantauan dan Evaluasi
- Dilakukan oleh Menteri Keuangan, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional, Menteri Dalam Negeri, kementerian/lembaga terkait, dan gubernur.
- Evaluasi dilakukan terhadap kegiatan berjalan dan yang telah selesai, dengan koordinasi dan fasilitasi oleh kementerian terkait.
- Hasil evaluasi disampaikan kepada Badan Pengarah Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus Papua dan pemerintah daerah.
-
Pembinaan dan Pengawasan
- Pembinaan dilakukan oleh kementerian/lembaga dan pemerintah daerah terhadap kepala daerah, perangkat daerah, dan APIP.
- Pengawasan dilakukan secara koordinatif oleh kementerian, lembaga, pemerintah daerah, DPR, BPK, dan lembaga terkait.
- Koordinasi pengawasan diarahkan oleh Badan Pengarah Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus Papua.
-
Pengelolaan Sistem Informasi Terintegrasi
- Pengelolaan penerimaan dilakukan melalui sistem informasi terintegrasi yang mencakup perencanaan, pengalokasian, penyaluran, penatausahaan, pelaporan, pemantauan, evaluasi, dan lokasi kegiatan.
- Sistem ini dapat diakses oleh pemangku kepentingan dan masyarakat untuk mendukung transparansi dan akuntabilitas.
-
Ketentuan Khusus untuk Provinsi Aceh
- Mengatur penerimaan khusus berupa tambahan DBH Migas dan dana otonomi khusus.
- Pengalokasian, penyaluran, pelaporan, pemantauan, pembinaan, dan pengawasan disesuaikan dengan karakteristik dan ketentuan khusus Aceh.
-
Pertanggungjawaban dan Dokumen Pelaksanaan Anggaran
- Penyusunan laporan keuangan dan dokumen anggaran oleh KPA BUN dan PPA BUN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Pengelolaan dokumen seperti DIPA, SKPRTD, SPP, SPM, dan SP2D diatur secara rinci.
-
Konfirmasi Penerimaan
- Kepala daerah wajib menyampaikan konfirmasi penerimaan dana otonomi khusus secara berkala melalui dokumen fisik dan/atau media elektronik.
- Koordinasi dan tindak lanjut dilakukan jika konfirmasi tidak disampaikan tepat waktu.
-
Penundaan dan Penyaluran Kembali Dana
- Menteri Keuangan dapat menunda penyaluran dana jika kepala daerah tersangka penyalahgunaan dana.
- Penyaluran kembali dilakukan setelah status hukum tersangka dicabut atau ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
-
Ketentuan Peralihan
- Mengatur penyesuaian dan pelaksanaan ketentuan baru untuk tahun anggaran 2022 dan 2023, termasuk penyusunan rencana anggaran, evaluasi, penyaluran, dan penggunaan dana otonomi khusus dan DTI.
-
Lampiran
- Berisi format-format dokumen terkait perencanaan, penganggaran, evaluasi, alokasi, penyaluran, pelaporan, dan konfirmasi penerimaan dana otonomi khusus di wilayah Papua dan Aceh, termasuk petunjuk pengisian yang rinci.
Peraturan ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan dan mencabut ketentuan sebelumnya yang bertentangan.