Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 76/PMK.07/2022 tentang Pengelolaan Penerimaan dalam Rangka Otonomi Khusus disusun untuk meningkatkan efisiensi, efektivitas, dan akuntabilitas dalam perencanaan, penganggaran, pengalokasian, penyaluran, penatausahaan, pelaporan, pemantauan, evaluasi, pembinaan, pengawasan, serta pengelolaan sistem informasi terintegrasi terkait penerimaan dana otonomi khusus. Peraturan ini menyesuaikan ketentuan sebelumnya dan mengakomodasi pelaksanaan otonomi khusus di Provinsi Papua dan Aceh sesuai dengan Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah terkait.
Ruang Lingkup dan Definisi
Pejabat Perbendaharaan Negara
Perencanaan dan Penganggaran
Pengalokasian Dana
Penyaluran Dana
Penatausahaan
Pelaporan
Pemantauan dan Evaluasi
Pembinaan dan Pengawasan
Pengelolaan Sistem Informasi Terintegrasi
Ketentuan Khusus untuk Provinsi Aceh
Pertanggungjawaban dan Dokumen Pelaksanaan Anggaran
Konfirmasi Penerimaan
Penundaan dan Penyaluran Kembali Dana
Ketentuan Peralihan
Lampiran
Peraturan ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan dan mencabut ketentuan sebelumnya yang bertentangan.