bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 46 ayat (10) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50/PMK.07/2017 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 121/PMK.07/2018 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50/PMK.07/2017 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa, Kurang Bayar dan Lebih Bayar Dana Bagi Hasil menurut daerah provinsi, kabupaten, dan kota, ditetapkan dengan Peraturan Menteri Keuangan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Penyaluran Kurang Bayar Dana Bagi Hasil pada Tahun Anggaran 2019;
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50/PMK.07/2017 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 537) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 121/PMK.07/2018 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50/PMK.07/2017 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1341);
MEMUTUSKAN:
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENYALURAN KURANG BAYAR DANA BAGI HASIL PADA TAHUN ANGGARAN 2019.
Pasal 1
Penyaluran Kurang Bayar Dana Bagi Hasil pada Tahun Anggaran 2019 sebesar Rp4.931.043.000.000,00 (empat triliun sembilan ratus tiga puluh satu miliar empat puluh tiga juta rupiah), terdiri atas:
Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Pajak sebesar Rp70.615.977.346,00 (tujuh puluh miliar enam ratus lima belas juta sembilan ratus tujuh puluh tujuh ribu tiga ratus empat puluh enam rupiah); dan b. Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam sebesar Rp4.860.427.022.654,00 (empat triliun delapan ratus enam puluh miliar empat ratus dua puluh tujuh juta dua puluh dua ribu enam ratus lima puluh empat rupiah).
Penyaluran Kurang Bayar Dana Bagi Hasil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan untuk penyelesaian sebagian Kurang Bayar Dana Bagi Hasil yang telah ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 103/PMK.07/2018 tentang Penetapan Kurang Bayar dan Lebih Bayar Dana Bagi Hasil Menurut Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota pada Tahun 2018.
Penyaluran Kurang Bayar Dana Bagi Hasil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
sebesar Rp49.665.871.006,00 (empat puluh sembilan miliar enam ratus enam puluh lima juta delapan ratus tujuh puluh satu ribu enam rupiah) untuk penyelesaian Kurang Bayar Dana Bagi Hasil pada wilayah terdampak bencana alam gempa bumi dan tsunami di Provinsi Sulawesi Tengah, Kabupaten Donggala, Kota Palu, Kabupaten Parigi Moutong, Kabupaten Sigi, Provinsi Sulawesi Barat, dan Kabupaten Pasangkayu; dan
sebesar Rp4.881.377.128.994,00 (empat triliun delapan ratus delapan puluh satu miliar tiga ratus tujuh puluh tujuh juta seratus dua puluh delapan ribu sembilan ratus sembilan puluh empat rupiah) untuk penyelesaian:
sebagian Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Pajak Penghasilan Tahun Anggaran 2017;
sebagian Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Pajak Bumi dan Bangunan Tahun Anggaram 2017;
sebagian Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Tahun Anggaran 2017;
sebagian Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Mineral dan Batu Bara Tahun Anggaran 2015 dan Tahun Anggaran 2017;
sebagian Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Minyak Bumi dan Gas Bumi Tahun Anggaran 2016 dan Tahun Anggaran 2017;
sebagian Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Kehutanan Tahun Anggaran 2012 sampai dengan Tahun Anggaran 2017;
sebagian Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Perikanan Tahun Anggaran 2016; dan
sebagian Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Panas Bumi Tahun Anggaran 2017.
Pasal 2
Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf a, terdiri atas:
Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Pajak Penghasilan Tahun Anggaran 2017 sebesar Rp2.183.607.264,00 (dua miliar seratus delapan puluh tiga juta enam ratus tujuh ribu dua ratus enam puluh empat rupiah), terdiri atas:
Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Pajak Penghasilan Pasal 21 sebesar Rp614.052.878,00 (satu miliar enam ratus empat belas juta lima puluh dua ribu delapan ratus tujuh puluh delapan rupiah); dan
Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Pajak Penghasilan Pasal 25 dan Pasal 29 Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri sebesar Rp569.554.386,00 (lima ratus enam puluh sembilan juta lima ratus lima puluh empat ribu tiga ratus delapan puluh enam rupiah);
Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Pajak Bumi dan Bangunan Tahun Anggaran 2017 sebesar Rp68.427.696.749,00 (enam puluh delapan miliar empat ratus dua puluh tujuh juta enam ratus sembilan puluh enam ribu tujuh ratus empat puluh sembilan rupiah); dan c. Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Tahun Anggaran 2017 sebesar Rp4.673.333,00 (empat juta enam ratus tujuh puluh tiga ribu tiga ratus tiga puluh tiga rupiah).
Pasal 3
Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf b, terdiri atas:
Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Mineral dan Batu Bara Tahun Anggaran 2015 dan Tahun Anggaran 2017 sebesar Rp2.214.069.446.139,00 (dua triliun dua ratus empat belas miliar enam puluh sembilan juta empat ratus empat puluh enam ribu seratus tiga puluh sembilan rupiah), terdiri atas:
Iuran Tetap sebesar Rp70.966.34588,00 (tujuh puluh miliar sembilan ratus enam puluh enam juta tiga ratus empat puluh satu ribu lima ratus delapan puluh delapan rupiah); dan
Royalti sebesar Rp143.103.104.551,00 (dua triliun seratus empat puluh tiga miliar seratus tiga juta seratus empat ribu lima ratus lima puluh satu rupiah);
Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Minyak Bumi dan Gas Bumi Tahun Anggaran 2016 dan Tahun Anggaran 2017 sebesar Rp2.206.136.838.462,00 (dua triliun dua ratus enam miliar seratus tiga puluh enam juta delapan ratus tiga puluh delapan ribu empat ratus enam puluh dua rupiah), terdiri atas:
Minyak Bumi sebesar Rp773.864.173.004,00 (tujuh ratus tujuh puluh tiga miliar delapan ratus enam puluh empat juta seratus tujuh puluh tiga ribu empat rupiah); dan
Gas Bumi sebesar Rp1.43272.665.458,00 (satu triliun empat ratus tiga puluh dua miliar dua ratus tujuh puluh dua juta enam ratus enam puluh lima ribu empat ratus lima puluh delapan rupiah);
Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Kehutanan Tahun Anggaran 2012 sampai dengan Tahun Anggaran 2017 sebesar Rp426.535.761.858,00 (empat ratus dua puluh enam miliar lima ratus tiga puluh lima juta tujuh ratus enam puluh satu ribu delapan ratus lima puluh delapan rupiah), terdiri atas:
Iuran Izin Usaha Pemanfaatan Hutan (IIUPH) sebesar Rp26.486.268.670,00 (dua puluh enam miliar empat ratus delapan puluh enam juta dua ratus enam puluh delapan ribu enam ratus tujuh puluh rupiah);
Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH) sebesar Rp247.10517.309,00 (dua ratus empat puluh tujuh miliar seratus dua juta lima ratus tujuh belas ribu tiga ratus sembilan rupiah); dan
Dana Reboisasi (DR) sebesar Rp152.946.975.879,00 (seratus lima dua miliar sembilan ratus empat puluh enam juta sembilan ratus tujuh puluh lima ribu delapan ratus tujuh puluh sembilan rupiah);
Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Perikanan sebesar Rp13.679.665.866,00 Tahun Anggaran 2016 (tiga belas miliar enam ratus tujuh puluh sembilan juta enam ratus enam puluh lima ribu delapan ratus enam puluh enam rupiah); dan
Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Panas Bumi Tahun Anggaran 2017 sebesar Rp5.310.329,00 (lima juta tiga ratus sepuluh ribu tiga ratus dua puluh sembilan rupiah).
Pasal 4
Ketentuan mengenai:
rincian Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf a menurut daerah provinsi/kabupaten/kota; dan
rincian Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf b menurut daerah provinsi/kabupaten/kota, tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 5
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 16 Mei 2019 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd SRI MULYANI INDRAWATI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 16 Mei 2019 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA