JDIHN LogoKemenkeu Logo
JDIHN LogoKemenkeu Logo
  • Dokumen Hukum
    • Peraturan
    • Monografi
    • Artikel Hukum
    • Putusan Pengadilan
  • Informasi
    • Regulasi
      • Infografis Regulasi
      • Simplifikasi Regulasi
      • Direktori Regulasi
      • Program Perencanaan
      • Penelitian/Pengkajian Hukum
      • Video Sosialisasi
      • Kamus Hukum
    • Informasi Penunjang
      • Tarif Bunga
      • Kurs Pajak
      • Berita
      • Jurnal HKN
      • Statistik
  • Perihal
    • Tentang Kami
    • Struktur Organisasi
    • Anggota JDIHN
    • Prasyarat
    • Kebijakan Privasi
    • FAQ
    • Website Lama
    • Hubungi Kami
FAQ
Prasyarat
Hubungi Kami
Kemenkeu Logo

Pengelola JDIH Kementerian Keuangan:

  • Biro Hukum, Sekretariat Jenderal
  • Alamat:Gedung Djuanda I, Lantai 13-14
    Jl. Dr. Wahidin Raya No 1, Jakarta Pusat
    Surel:kemenkeu.prime@kemenkeu.go.id

JDIH Kemenkeu

  • Profil
  • Struktur Organisasi
  • Berita JDIH
  • Statistik

Tautan JDIH

  • JDIH Nasional
  • Sekretariat Negara
  • Kemenko Perekonomian
  • Anggota Lainnya

Temukan Kami


    Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15299 (Release-27)

    • 79/PMK.01/2022
    • 18 Apr 2022
    • Berlaku
    • Fulltext (3 MB)
    Menimbang
    Mengingat
    MEMUTUSKAN
    BAB I - UNIT PELAKSANA TEKNIS DI LINGKUNGAN BADAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN KEUANGAN
    BAB II - KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, DAN SUSUNAN ORGANISASI
    BAB III - TATA KERJA
    BAB IV - JUMLAH, NAMA, LOKASI DAN WILAYAH KERJA
    BAB V - JABATAN
    BAB VI - KETENTUAN PERALIHAN
    BAB VII - KETENTUAN PENUTUP
    Disclaimer:
    Tampilan dokumen ini dibuat atau dikonversi secara semi-otomatis oleh sistem menggunakan metode parsing dari dokumen PDF. Harap selalu memeriksa dokumen sumber untuk isi yang lebih akurat.

    DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

    menimbang:
    a.

    bahwa untuk meningkatkan efektivitas organisasi dan kinerja penyelenggaraan pembelajaran, sertifikasi kompetensi keuangan negara dan manajemen pengetahuan, serta mendukung peningkatan kapasitas, kualitas, dan kinerja sumber daya manusia Kementerian Keuangan melalui Kementerian Keuangan Corporate University , perlu dilakukan penataan kembali atas organisasi dan tata kerja pada Balai Pendidikan dan Pelatihan Keuangan dan Balai Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan;

    b.

    bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor 66/PMK.01/2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pendidikan dan Pelatihan Keuangan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 177/PMK.01/2012 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 66/PMK.01/2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pendidikan dan Pelatihan Keuangan, dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 52/PMK.01/2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 178/PMK.01/2012 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 52/PMK.01/2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan sudah tidak sesuai lagi dengan kebutuhan organisasi, sehingga perlu diganti;

    c.

    bahwa penataan organisasi dan tata kerja pada Balai Pendidikan dan Pelatihan Keuangan dan Balai Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan, telah mendapatkan persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi melalui Surat Nomor B/134/M.KT.01/2022 tanggal 03 Februari 2022;

    d.

    bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis di Lingkungan Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan;

    mengingat:
    1.

    Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

    2.

    Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);

    3.

    Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2020 tentang Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 98);

    4.

    Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1031);


    MEMUTUSKAN:

    Menetapkan:

    PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS DI LINGKUNGAN BADAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN KEUANGAN.

    BAB I
    UNIT PELAKSANA TEKNIS DI LINGKUNGAN BADAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN KEUANGAN

    Pasal 1

    a.
    b.

    BAB II
    KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, DAN SUSUNAN ORGANISASI

    Bagian Kesatu
    Balai Pendidikan dan Pelatihan Keuangan

    Pasal 2

    (1)
    (2)

    Pasal 3

    Pasal 4

    a.
    b.
    c.
    d.
    e.
    f.
    g.
    h.
    i.
    j.
    k.
    l.
    m.
    n.

    Pasal 5

    (1)
    a.
    b.
    c.
    (2)

    Pasal 6

    (1)
    (2)

    Bagian Kedua
    Balai Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan

    Pasal 7

    (1)
    (2)

    Pasal 8

    Pasal 9

    a.
    b.
    c.
    d.
    e.
    f.
    g.
    h.
    i.
    j.
    k.
    l.
    m.
    n.
    o.
    p.
    q.
    r.

    Pasal 10

    (1)
    a.
    b.
    c.
    d.
    (2)

    Pasal 11

    (1)
    (2)
    (3)

    Bagian Ketiga
    Kelompok Jabatan Fungsional

    Pasal 12

    (1)
    (2)
    (3)
    (4)
    (5)
    (6)
    (7)

    BAB III
    TATA KERJA

    Pasal 13

    (1)
    (2)

    Pasal 14

    (1)
    (2)

    Pasal 15

    (1)
    (2)

    Pasal 16

    Pasal 17

    Pasal 18

    (1)
    (2)

    Pasal 19

    Pasal 20

    (1)
    a.
    (2)
    a.

    Pasal 21

    (1)
    (2)

    BAB IV
    JUMLAH, NAMA, LOKASI DAN WILAYAH KERJA

    Pasal 22

    (1)
    (2)
    a.
    b.
    c.
    d.
    e.
    f.
    g.
    h.
    i.
    j.
    k.
    (3)

    BAB V
    JABATAN

    Pasal 23

    (1)
    (2)

    BAB VI
    KETENTUAN PERALIHAN

    Pasal 24

    BAB VII
    KETENTUAN PENUTUP

    Pasal 25

    Pasal 26

    Pasal 27

    a.

    Pasal 28

    a.

    Pasal 29