Peraturan ini dibuat untuk memberikan kepastian hukum dan kemudahan bagi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan perusahaan tertentu yang dimiliki langsung oleh BUMN dalam melaksanakan kewajiban sebagai pemungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM). Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 16A ayat (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang PPN dan PPnBM yang telah diubah.
Definisi dan Ruang Lingkup
Menjelaskan istilah-istilah penting seperti Undang-Undang PPN, PPN, PPnBM, BUMN, Barang Kena Pajak (BKP), Jasa Kena Pajak (JKP), dan Dasar Pengenaan Pajak.
Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak
Pemungut PPN
Tarif dan Dasar Pengenaan Pajak
Pengecualian Pemungutan PPN/PPnBM
Faktur Pajak
Waktu Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan
Sanksi
Pemungut PPN yang tidak memenuhi ketentuan pemungutan, penyetoran, dan pelaporan dikenai sanksi sesuai peraturan perpajakan.
Pencabutan Peraturan Sebelumnya
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 85/PMK.03/2012 dan Nomor 37/PMK.03/2015 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Ketentuan Penutup
Peraturan mulai berlaku pada 1 Februari 2021.
Lampiran
Format daftar nominatif Faktur Pajak dan Surat Setoran Pajak yang harus dilampirkan dalam pelaporan, beserta petunjuk pengisian.