Peraturan ini dibuat untuk memberikan kepastian hukum dan kemudahan bagi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan perusahaan tertentu yang dimiliki langsung oleh BUMN dalam melaksanakan kewajiban sebagai pemungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM). Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 16A ayat (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang PPN dan PPnBM yang telah diubah.
-
Definisi dan Ruang Lingkup
Menjelaskan istilah-istilah penting seperti Undang-Undang PPN, PPN, PPnBM, BUMN, Barang Kena Pajak (BKP), Jasa Kena Pajak (JKP), dan Dasar Pengenaan Pajak.
-
Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak
- PPN dan PPnBM atas penyerahan BKP dan/atau JKP oleh rekanan kepada pemungut PPN dipungut, disetor, dan dilaporkan oleh pemungut PPN.
- Rekanan adalah Pengusaha Kena Pajak yang menyerahkan BKP/JKP kepada pemungut PPN.
- Jika terjadi penyerahan antar pemungut PPN, pemungut yang menyerahkan wajib memungut, menyetor, dan melaporkan pajak.
-
Pemungut PPN
- Meliputi BUMN, BUMN yang direstrukturisasi setelah 1 April 2015 melalui pengalihan saham kepada BUMN lain, dan perusahaan tertentu yang dimiliki langsung oleh BUMN dengan kepemilikan saham di atas 25%.
- Penetapan perusahaan tertentu sebagai pemungut PPN dilakukan oleh Menteri Keuangan.
- Jika perusahaan tidak lagi dimiliki langsung oleh BUMN, maka tidak lagi ditunjuk sebagai pemungut PPN.
-
Tarif dan Dasar Pengenaan Pajak
- PPN dipungut sebesar 10% dari dasar pengenaan pajak.
- PPnBM dipungut sesuai tarif yang berlaku dikalikan dasar pengenaan pajak.
-
Pengecualian Pemungutan PPN/PPnBM
- Tidak dipungut jika pembayaran paling banyak Rp10.000.000 termasuk pajak, bukan bagian dari transaksi lebih besar.
- Tidak dipungut untuk penyerahan yang mendapat fasilitas PPN tidak dipungut atau dibebaskan, penyerahan bahan bakar oleh PT Pertamina, jasa telekomunikasi, jasa angkutan udara, dan penyerahan lain yang tidak dikenai pajak.
-
Faktur Pajak
- Rekanan wajib membuat Faktur Pajak untuk setiap penyerahan BKP/JKP kepada pemungut PPN.
- Faktur Pajak dibuat saat penyerahan, penerimaan pembayaran sebelum penyerahan, atau penerimaan pembayaran termin.
-
Waktu Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan
- Pemungutan dilakukan saat penyerahan BKP/JKP, penerimaan pembayaran sebelum penyerahan, atau penerimaan pembayaran termin.
- Penyetoran dilakukan paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir.
- Penyetoran menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP) atas nama rekanan dengan mencantumkan NPWP, nama, alamat rekanan, dan kode serta nomor seri Faktur Pajak.
- Pemungut wajib menyerahkan salinan SSP kepada rekanan.
- Pelaporan dilakukan melalui Surat Pemberitahuan Masa PPN (SPT Masa PPN) paling lambat akhir bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir, dilampiri daftar nominatif Faktur Pajak dan SSP.
-
Sanksi
Pemungut PPN yang tidak memenuhi ketentuan pemungutan, penyetoran, dan pelaporan dikenai sanksi sesuai peraturan perpajakan.
-
Pencabutan Peraturan Sebelumnya
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 85/PMK.03/2012 dan Nomor 37/PMK.03/2015 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
-
Ketentuan Penutup
Peraturan mulai berlaku pada 1 Februari 2021.
-
Lampiran
Format daftar nominatif Faktur Pajak dan Surat Setoran Pajak yang harus dilampirkan dalam pelaporan, beserta petunjuk pengisian.