Dalam rangka monitoring dan implementasi, Anda dapat memberikan masukan atau aspirasi atas
81/PMK.05/2016 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Bhayangkara Tingkat Iii Bengkulu pada Kepolisian Negara Republik Indonesia. melalui form evaluasi yang telah disediakan. Masukan yang anda berikan
akan menjadi informasi berharga untuk perbaikan dan evaluasi kebijakan
di masa mendatang.