Mohon maaf belum ada abstrak atau ringkasan

Dalam rangka monitoring dan implementasi, Anda dapat memberikan masukan atau aspirasi atas 81/PMK.05/2016 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Bhayangkara Tingkat Iii Bengkulu pada Kepolisian Negara Republik Indonesia. melalui form evaluasi yang telah disediakan. Masukan yang anda berikan akan menjadi informasi berharga untuk perbaikan dan evaluasi kebijakan di masa mendatang.

  • 25 Jan 2024

    Dicabut dengan PMK 3 TAHUN 2024 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Bhayangkaara pada Kepolisian Negara Republik Indonesia

81/PMK.05/2016 - Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Bhayangkara Tingkat Iii Bengkulu pada Kepolisian Negara Republik Indonesia. | JDIH Kementerian Keuangan