Penyempurnaan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 458/KMK.012/1984 Tentang Tata Cara Perhitungan Dan Pembayaran Pajak Penghasilan Yang Terutang Oleh Kontraktor Yang Mengadakan Kontrak Production Sharing Dalam Eksplorasi Dan Eksploitasi Minyak Dan Gas Bumi Dengan Perusahaan Pertambangan Minyak Dan Gas Bumi Negara (Pertamina)
Dalam rangka monitoring dan implementasi, Anda dapat memberikan masukan atau aspirasi atas
815/KMK.012/1985 tentang Penyempurnaan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 458/KMK.012/1984 Tentang Tata Cara Perhitungan Dan Pembayaran Pajak Penghasilan Yang Terutang Oleh Kontraktor Yang Mengadakan Kontrak Production Sharing Dalam Eksplorasi Dan Eksploitasi Minyak Dan Gas Bumi Dengan Perusahaan Pertambangan Minyak Dan Gas Bumi Negara (Pertamina) melalui form evaluasi yang telah disediakan. Masukan yang anda berikan
akan menjadi informasi berharga untuk perbaikan dan evaluasi kebijakan
di masa mendatang.
Dicabut dengan 213/PMK.03/2018 tentang Pencabutan Keputusan Menteri Keuangan dan Peraturan Menteri Keuangan di Bidang Pajak Penghasilan
Nilai Pengalaman Anda
Berikan nilai anda untuk pengalaman dan kemudahan memperoleh informasi yang kami berikan. Masukan anda membantu kami berubah menjadi lebih baik.
Bagikan
815/KMK.012/1985 - Penyempurnaan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 458/KMK.012/1984 Tentang Tata Cara Perhitungan Dan Pembayaran Pajak Penghasilan Yang Terutang Oleh Kontraktor Yang Mengadakan Kontrak Production Sharing Dalam Eksplorasi Dan Eksploitasi Minyak Dan Gas Bumi Dengan Perusahaan Pertambangan Minyak Dan Gas Bumi Negara (Pertamina) | JDIH Kementerian Keuangan