Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 82/PMK.04/2020 ditetapkan untuk melaksanakan Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif Indonesia-Australia (IA-CEPA) yang telah disahkan melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020. Tujuannya adalah memberikan kepastian hukum dan mengatur tata cara pengenaan tarif bea masuk atas barang impor berdasarkan IA-CEPA guna memajukan perekonomian nasional melalui kerja sama perdagangan internasional.
Definisi dan Ketentuan Umum
Menjelaskan istilah-istilah penting seperti Daerah Pabean, Kawasan Bebas, Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), Tempat Penimbunan Berikat (TPB), Pusat Logistik Berikat (PLB), Importir, serta dokumen dan sistem terkait seperti SKA Form IA-CEPA, DAB IA-CEPA, dan Sistem INSW.
Tarif Preferensi dan Skema Tariff Rate Quota (TRQ)
Ketentuan Asal Barang (Rules of Origin)
Penyerahan Dokumen dan Penggunaan Tarif Preferensi
Penelitian dan Pengawasan
Sanksi dan Penanganan Dokumen Palsu
Ketentuan Khusus dan Lain-lain
Ketentuan Penutup
Mengatur secara rinci kriteria asal barang, ketentuan prosedural terkait pengisian dokumen, tata cara pengenaan tarif preferensi untuk TPB, PLB, Kawasan Bebas, dan KEK, serta format dan instruksi pengisian SKA Form IA-CEPA.