Latar Belakang dan Tujuan Peraturan
Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 82/PMK.04/2020 ditetapkan untuk melaksanakan Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif Indonesia-Australia (IA-CEPA) yang telah disahkan melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020. Tujuannya adalah memberikan kepastian hukum dan mengatur tata cara pengenaan tarif bea masuk atas barang impor berdasarkan IA-CEPA guna memajukan perekonomian nasional melalui kerja sama perdagangan internasional.
Pokok-Pokok Pengaturan
-
Definisi dan Ketentuan Umum
Menjelaskan istilah-istilah penting seperti Daerah Pabean, Kawasan Bebas, Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), Tempat Penimbunan Berikat (TPB), Pusat Logistik Berikat (PLB), Importir, serta dokumen dan sistem terkait seperti SKA Form IA-CEPA, DAB IA-CEPA, dan Sistem INSW.
-
Tarif Preferensi dan Skema Tariff Rate Quota (TRQ)
- Barang impor dapat dikenakan tarif preferensi yang berbeda dari tarif umum (MFN).
- Besaran tarif preferensi, in-quota, dan out-quota ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan.
- Skema TRQ mengatur kuota tahunan dan penggunaan Sertifikat TRQ sebagai dasar pemberian tarif preferensi in-quota.
- Validasi dan pemotongan kuota dilakukan secara elektronik melalui Sistem INSW.
-
Ketentuan Asal Barang (Rules of Origin)
- Kriteria asal barang meliputi barang yang seluruhnya diperoleh di satu negara anggota, diproduksi dengan bahan originating, atau memenuhi Product Specific Rules (PSR) seperti Qualifying Value Content (QVC), Change in Tariff Classification (CTC), dan proses produksi tertentu.
- Ketentuan pengiriman barang harus memenuhi kriteria pengiriman langsung atau melalui negara transit tanpa proses produksi selain bongkar muat.
- Prosedur penerbitan SKA Form IA-CEPA dan DAB IA-CEPA diatur secara rinci, termasuk format, isi, dan masa berlaku dokumen.
-
Penyerahan Dokumen dan Penggunaan Tarif Preferensi
- Importir, Penyelenggara/Pengusaha TPB, PLB, pengusaha Kawasan Bebas, dan Badan Usaha KEK wajib menyerahkan dokumen asli SKA Form IA-CEPA dan/atau DAB IA-CEPA sesuai ketentuan waktu dan prosedur yang berlaku.
- Penyerahan dokumen dapat dilakukan secara elektronik jika tersedia.
- Penggunaan tarif preferensi harus mencantumkan kode fasilitas dan nomor referensi dokumen pada pemberitahuan pabean.
-
Penelitian dan Pengawasan
- Pejabat Bea dan Cukai melakukan penelitian atas SKA Form IA-CEPA dan DAB IA-CEPA untuk memastikan pemenuhan ketentuan asal barang dan keabsahan dokumen.
- Penelitian meliputi validasi kriteria asal, pengiriman, prosedur, jenis dan jumlah barang, serta kesesuaian dokumen dan fisik barang.
- Jika ditemukan keraguan, dilakukan Permintaan Retroactive Check kepada instansi penerbit atau eksportir teregistrasi.
- Verification Visit dapat dilakukan di negara pengekspor untuk verifikasi lebih lanjut.
- Penolakan dokumen palsu atau tidak memenuhi ketentuan berakibat pada pengenaan tarif umum (MFN).
-
Sanksi dan Penanganan Dokumen Palsu
- SKA Form IA-CEPA dan/atau DAB IA-CEPA yang palsu atau dipalsukan menyebabkan evaluasi dan penindakan sesuai ketentuan kepabeanan.
- Eksportir yang terbukti melakukan pemalsuan dikenai larangan pemberian tarif preferensi selama dua tahun.
-
Ketentuan Khusus dan Lain-lain
- Barang impor dengan nilai CIF tidak melebihi USD 200 dapat dikenakan tarif preferensi tanpa melampirkan SKA Form IA-CEPA atau DAB IA-CEPA, kecuali jika merupakan bagian dari penghindaran kewajiban.
- Tarif preferensi dapat diberikan untuk barang yang dikirim untuk pameran dengan ketentuan khusus.
- Tata cara pengenaan tarif preferensi untuk barang yang masuk dan keluar dari TPB, PLB, Kawasan Bebas, dan KEK diatur secara rinci dalam lampiran.
- Ketentuan pelaksanaan selama pandemi COVID-19 dan keadaan kahar (force majeure) diatur secara khusus.
- Petunjuk teknis dapat ditetapkan oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai.
-
Ketentuan Penutup
- Peraturan ini berlaku efektif sejak 5 Juli 2020 dan mengatur barang impor yang dokumen pabeannya telah mendapat nomor pendaftaran setelah tanggal tersebut.
- Barang impor yang dokumen pabeannya telah didaftarkan sebelum tanggal berlaku dapat tetap menggunakan tarif preferensi dengan syarat menyerahkan dokumen asli dalam waktu 30 hari sejak berlakunya peraturan.
Lampiran
Mengatur secara rinci kriteria asal barang, ketentuan prosedural terkait pengisian dokumen, tata cara pengenaan tarif preferensi untuk TPB, PLB, Kawasan Bebas, dan KEK, serta format dan instruksi pengisian SKA Form IA-CEPA.