82/PMK.05/2007 - Tatacara Pencairan Dana atas Beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Melalui Rekening Kas Umum Negara | JDIH Kementerian Keuangan
Dalam rangka monitoring dan implementasi, Anda dapat memberikan masukan atau aspirasi atas
82/PMK.05/2007 tentang Tatacara Pencairan Dana atas Beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Melalui Rekening Kas Umum Negara melalui form evaluasi yang telah disediakan. Masukan yang anda berikan
akan menjadi informasi berharga untuk perbaikan dan evaluasi kebijakan
di masa mendatang.
Diubah dengan 179/PMK.05/2010 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 82/PMK.05/2007 tentang Tata Cara Pencairan Dana atas Beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Melalui Rekening Kas Umum Negara.
30 Jul 2007
Dicabut sebagian dengan 188/PMK.05/2021 tentang Tata Cara Pembayaran atas Pengembalian Penerimaan Negara
Nilai Pengalaman Anda
Berikan nilai anda untuk pengalaman dan kemudahan memperoleh informasi yang kami berikan. Masukan anda membantu kami berubah menjadi lebih baik.