JDIHN LogoKemenkeu Logo
JDIHN LogoKemenkeu Logo
  • Dokumen Hukum
    • Peraturan
    • Monografi
    • Artikel Hukum
    • Putusan Pengadilan
  • Informasi
    • Regulasi
      • Infografis Regulasi
      • Simplifikasi Regulasi
      • Direktori Regulasi
      • Program Perencanaan
      • Penelitian/Pengkajian Hukum
      • Video Sosialisasi
      • Kamus Hukum
    • Informasi Penunjang
      • Tarif Bunga
      • Kurs Pajak
      • Berita
      • Jurnal HKN
      • Statistik
  • Perihal
    • Tentang Kami
    • Struktur Organisasi
    • Anggota JDIHN
    • Prasyarat
    • Kebijakan Privasi
    • FAQ
    • Website Lama
    • Hubungi Kami
FAQ
Prasyarat
Hubungi Kami
Kemenkeu Logo

Pengelola JDIH Kementerian Keuangan:

  • Biro Hukum, Sekretariat Jenderal
  • Alamat:Gedung Djuanda I, Lantai 13-14
    Jl. Dr. Wahidin Raya No 1, Jakarta Pusat
    Surel:kemenkeu.prime@kemenkeu.go.id

JDIH Kemenkeu

  • Profil
  • Struktur Organisasi
  • Berita JDIH
  • Statistik

Tautan JDIH

  • JDIH Nasional
  • Sekretariat Negara
  • Kemenko Perekonomian
  • Anggota Lainnya

Temukan Kami


    Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15299 (Release-27)

    • 83/PMK.06/2016
    • 16 Mei 2016
    • Berlaku
    • Fulltext (1 GB)
    MEMUTUSKAN
    BAB I - KETENTUAN UMUM
    BAB II - PEMUSNAHAN BMN
    BAB III - PENGHAPUSAN BMN
    BAB IV - KETENTUAN LAIN-LAIN
    BAB V - KETENTUAN PERALIHAN
    BAB VI - KETENTUAN PENUTUP
    Disclaimer:
    Tampilan dokumen ini dibuat atau dikonversi secara semi-otomatis oleh sistem menggunakan metode parsing dari dokumen PDF. Harap selalu memeriksa dokumen sumber untuk isi yang lebih akurat.

    MENTERlKEUANGAN REPUBUK lNDONESlA MENTERlKEUANGAN REPUBUK lNDONESlA PERATURAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 83/PMK.06/2016 TENTANG TATA CARA PELAKSANAAN PEMUSNAHAN DAN PENGHAPUSAN BARANG MILIK NEGARA Menimbang

    DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, a. bahwa clalam rangka mewujuclkan akuntabilitas pengelolaan Barang Milik Negara, pemusnahan clan penghapusan Barang Milik Negara perlu clilaksanakan secara efisien, efektif clan akuntabel;

    b.

    bahwa clalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 80 Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, perlu mengatur ketentuan mengenai tata cara pelaksanaan Pemusnahan Barang Milik Negara;

    c.

    bahwa clalam rangka menyikapi perkembangan konclisi clan praktik Pengelolaan Barang Milik Negara, cliperlukan aclanya penyempurnaan pengaturan mengenai penghapusan Barang Milik Negara yang sebelumnya cliatur clalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50/PMK.06/2014 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penghapusan Barang Milik Negara; Mengingat Menetapkan d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemusnahan dan Penghapusan Barang Milik Negara;

    1.

    Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);

    2.

    Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5533);

    3.

    Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2015 tentang Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 51);


    MEMUTUSKAN:

    Menetapkan:

    PERATURAN MENTER! KEUANGAN TENTANG TATA CARA PELAKSANAAN PEMUSNAHAN DAN PENGHAPUSAN BARANG MILIK NEGARA.

    BAB I
    KETENTUAN UMUM

    Bagian Kesatu
    Pengertian

    Pasal 1

    Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:

    1.

    Barang Milik Negara, yang selanjutnya disingkat BMN, adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau berasal dari perolehan lainnya yang sah.

    2.

    Pengelola Barang adalah pejabat yang berwenang dan bertanggung jawab menetapkan kebijakan dan pedoman serta melakukan pengelolaan BMN.

    3.

    Pengguna Barang adalah pejabat pemegang kewenangan penggunaan BMN.

    4.

    Kuasa Pengguna Barang adalah kepala satuan kerja atau pejabat yang ditunjuk oleh Pengguna Barang untuk menggunakan barang yang berada dalam penguasaannya dengan se baik-baiknya.

    5.

    Kementerian Negara, yang selanjutnya disebut Kementerian, adalah perangkat Pemerintah yang membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan.

    6.

    Lembaga adalah organisasi non Kementerian Negara dan instansi lain pengguna anggaran yang dibentuk untuk melaksanakan tugas tertentu berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 atau Peraturan Perundang-undangan lainnya.

    7.

    Penggunaan adalah kegiatan yang dilakukan oleh Pengguna Barang dalam mengelola dan menatausahakan BMN yang sesuai dengan tugas dan fungsi instansi yang bersangku tan.

    8.

    Pemindahtanganan adalah pengalihan kepemilikan BMN.

    9.

    Pemusnahan adalah tindakan memusnahkan fisik dan/ a tau kegunaan BMN.

    10.

    Penghapusan adalah tindakan menghapus BMN dari daftar barang dengan menerbitkan keputusan dari pejabat yang berwenang untuk membebaskan Pengelola Barang, Pengguna Barang, dan/atau Kuasa Pengguna Barang dari tanggung jawab administrasi dan fisik atas barang yang berada dalam penguasaannya.

    11.

    Daftar Barang adalah daftar yang memuat data BMN.

    12.

    Direktorat Jenderal adalah Direktorat Jenderal di lingkungan Kementerian Keuangan yang lingkup tugas dan tanggungjawabnya meliputi pengelolaan BMN.

    13.

    Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal di lingkungan Kernen terian Keuangan yang lingkup tugas dan tanggungjawabnya meliputi pengelolaan BMN.

    14.

    Pihak Lain adalah pihak-pihak selain Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah.

    Bagian Kedua
    Ruang Lingkup

    Pasal 2

    (1)

    Peraturan Menteri ini meliputi tata cara pelaksanaan Pemusnahan dan Penghapusan BMN yaitu:

    a.

    Pemusnahan BMN yang berada pada Pengelola Barang;

    b.

    Pemusnahan BMN yang berada pada Pengguna Barang;

    c.

    Penghapusan BMN yang berada pada Pengelola Barang;

    d.

    Penghapusan BMN yang berada pada Pengguna Barang.

    (2)

    Pemusnahan dan Penghapusan BMN yang berada pada Pengelola Barang yang berasal dari:

    a.

    eks kepabeanan dan cukai;

    b.

    barang gratifikasi;

    c.

    barang rampasan negara;

    d.

    aset bekas milik asing/Tionghoa;

    e.

    eks Kontraktor Kontrak Kerja Sama;

    f.

    aset eks Pertamina;

    g.

    perJanJian kerjasama/karya pertambangan batubara;

    h.

    aset lain-lain, pengusahaan sepanJang tidak diatur dalam Peraturan Menteri tersendiri, mengikuti ketentuan dalam Peraturan Menteri 1n1.

    Bagian Ketiga
    Kewenangan dan Tanggung Jawab Paragraf 1 Pengelola Barang

    Pasal 3

    (1)

    Menteri Keuangan selaku Pengelola Barang memiliki kewenangan dan tanggung jawab:

    a.

    memberikan persetujuan/ penolakan permohonan Pemusnahan BMN; atas b. memberikan persetujuan/ penolakan atas permohonan Penghapusan BMN;

    c.

    menetapkan keputusan Pemusnahan BMN yang berada pada Pengelola Barang;

    d.

    menetapkan keputusan Penghapusan BMN yang berada pada Pengelola Barang;

    e.

    melaksanakan Pemusnahan BMN yang berada pada Pengelola Barang;

    f.

    menandatangani Berita Acara Pemusnahan BMN yang berada pada Pengelola Barang; dan

    g.

    melaksanakan Penghapusan BMN yang berada pada Pengelola Barang dari Daftar Barang Pengelola.

    (2)

    Kewenangan dan tanggung jawab Menteri Keuangan selaku Pengelola Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara fungsional dilaksanakan oleh Direktur Jenderal.

    (3)

    Direktur Jenderal atas nama Menteri Keuangan dapat mendelegasikan se bagian kewenangan dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada pejabat struktural di lingkungan Direktorat Jenderal.

    Pasal 4

    (1)

    Pengelola Barang dapat mendelegasikan kewenangan dan tanggung jawab untuk memberikan persetujuan/ penolakan atas permohonan Pemusnahan dan Penghapusan BMN kepada Pengguna Barang.

    (2)

    Penclelegasian kewenangan clan tanggung jawab sebagaimana climaksucl pacla ayat (1) clilaksanakan sesuai clengan ketentuan peraturan perunclang­ unclangan yang mengatur mengenai penclelegasian kewenangan clan tanggung jawab tertentu clari Pengelola Barang kepacla Pengguna Barang.

    (3)

    Pelaksanaan kewenangan clan tanggung jawab Pengelola Barang yang telah cliclelegasikan kepacla Pengguna Barang sebagaimana climaksucl pacla ayat (1) clilaksanakan mengacu ketentuan Peraturan Menteri ini. Paragraf 2 Pengguna Barang

    Pasal 5

    (1)

    Menteri/Pimpinan Lembaga selaku Pengguna Barang memiliki kewenangan clan tanggung jawab:

    a.

    mengajukan permohonan Pemusnahan BMN kepacla Pengelola Barang;

    b.

    mengajukan permohonan Penghapusan BMN kepacla Pengelola Barang;

    c.

    menetapkan keputusan Penghapusan BMN yang status penggunaannya beracla pacla Pengguna Barang setelah menclapat persetujuan Pengelola Barang;

    cl. melaksanakan Pemusnahan BMN yang status penggunaannya beracla pacla Pengguna Barang setelah menclapat persetujuan Pengelola Barang;

    e.

    melaksanakan Penghapusan BMN yang status penggunaannya beracla pacla Pengguna Barang clari Daftar Barang Pengguna clan/ atau Daftar Barang Kuasa Pengguna Penghapusan BMN; berclasarkan keputusan f. menanclatangani Berita Acara Pemusnahan BMN yang beracla pacla Pengguna Barang; clan g. melaksanakan sebagian kewenangan dan tanggung jawab Pengelola Barang yang didelegasikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3).

    (2)

    Kewenangan dan tanggungjawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara fungsional dilaksanakan oleh pejabat struktural pada unit organisasi eselon I yang membidangi pengelolaan BMN.

    (3)

    Menteri/Pimpinan Lembaga selaku Pengguna Barang dapat mendelegasikan kewenangan dan tanggung jawab Pengguna Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf f kepada pejabat di lingkungannya, termasuk Kuasa Pengguna Barartg.

    (4)

    Kewenangan dan tanggung jawab Pengguna Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pendelegasian kewenangan dan tanggung jawab tertentu dari Pengelola Barang kepada Pengguna Barang.

    (5)

    Ketentuan mengenai kewenangan dan tanggung jawab Pengguna Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) ditetapkan oleh Menteri/Pimpinan Lembaga sesuai kewenangan dan tanggung jawabnya masing­ masmg.

    BAB II
    PEMUSNAHAN BMN

    Bagian Kesatu
    Prinsip Umum

    Pasal 6

    (1)

    Pemusnahan BMN dilakukan dalam hal:

    a.

    BMN tidak dapat digunakan, tidak dimanfaatkan, dan/ a tau tidak dipindahtangankan; atau dapat dapat b. terdapat alasan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

    (2)

    Pemusnahan BMN sebagaimana dimaksud pada ayat (1):

    a.

    dilakukan dengan:

    1.

    dibakar;

    2.

    dihancurkan;

    3.

    ditimbun;

    4.

    ditenggelamkan;

    5.

    dirobohkan; atau

    6.

    cara lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

    b.

    dituangkan dalam Berita Acara Pemusnahan; dan

    c.

    dilaporkan kepada Pengelola Barang, untuk Pemusnahan BMN yang berada pada Pengguna Barang.

    Bagian Kedua
    Pihak Pelaksana Pemusnahan BMN

    Pasal 7

    Pemusnahan BMN dilaksanakan oleh:

    a.

    Pengelola Barang, untuk BMN yang berada pada Pengelola Barang;

    b.

    Pengguna Barang Pengelola Barang, Pengguna Barang. setelah mendapat persetujuan untuk BMN yang berada pada

    Bagian Ketiga
    Objek Pemusnahan BMN

    Pasal 8

    Pemusnahan dapat dilakukan terhadap BMN berupa:

    a.

    bangunan;

    b.

    selain tanah dan/atau bangunan. yang berada pada Pengelola Barang/ Pengguna Barang.

    Bagian Keempat
    Tata Cara Pelaksanaan Pemusnahan BMN Yang Berada Pada Pengelola Barang

    Pasal 9

    (1)

    Pengelola Barang melakukan penelitian terhadap BMN yang akan dilakukan Pemusnahan.

    (2)

    Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

    a.

    penelitian administratif, meliputi penelitian data dan dokumen BMN; dan

    b.

    penelitian fisik, untuk mencocokkan fisik BMN yang akan dimusnahkan dengan data administratif.

    (3)

    Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam laporan hasil penelitian.

    (4)

    Dalam hal berdasarkan laporan hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) BMN tersebut layak dan memenuhi syarat urituk dimusnahkan, Pengelola Barang menetapkan keputusan Pemusnahan BMN.

    (5)

    Berdasarkan keputusan Pemusnahan BMN sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Pengelola Barang melakukan Pemusnahan BMN paling lama 1 (satu) bulan sejak tanggal keputusan Pemusnahan BMN ditetapkan.

    (6)

    Pelaksanaan Pemusnahan BMN sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dituangkan dalam Berita Acara Pemusnahan.

    (7)

    Berita Acara Pemusnahan BMN sebagaimana dimaksud pada ayat (6) disusun sesuai format sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

    Bagian Kelima
    Tata Cara Pelaksanaan Pemusnahan BMN Yang Berada Pada Pengguna Barang Paragraf 1 Persia pan

    Pasal 10

    (1)

    Pengguna Barang melakukan pers1apan pengaJuan permohonan Pemusnahan BMN, meliputi:

    a.

    melakukan penelitian administratif, meliputi penelitian data dan dokumen BMN;

    b.

    melakukan penelitian fisik, untuk mencocokkan kesesuaian fisik BMN yang akan dimusnahkan dengan data administratif, yang dituangkan dalam laporan basil penelitian.

    (2)

    Dalam rangka pelaksanaan Pemusnahan BMN, Pengguna Barang dapat membentuk tim internal. Paragraf 2 Permohonan Pemusnahan BMN

    Pasal 11

    (1)

    Pengguna Barang mengajukan permohonan Pemusnahan BMN kepada Pengelola Barang yang sekurang-kurangnya memuat:

    a.

    pertimbangan dan alasan Pemusnahan BMN; dan

    b.

    data BMN yang akan dimusnahkan, sekurang­ kurangnya memuat tahun perolehan, identitas barang, dan nilai perolehan dan/atau nilai buku.

    (2)

    Permohonan Pemusnahan BMN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disertai dokumen sebagai berikut:

    a.

    Surat Pernyataan dari Pengguna Barang/ Kuasa Pengguna Barang yang sekurang-kurangnya memuat:

    1.

    identitas Pengguna Barang/ Kuasa Pengguna Barang;

    2.

    pernyataan mengenai tanggung jawab penuh atas kebenaran permohonan yang diajukan, baik materiil maupun formil; dan

    3.

    pernyataan bahwa BMN tidak lagi dapat digunakan, dimanfaatkan, dan/atau dipindahtangankan atau BMN harus · dilakukan Pemusnahan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

    b.

    fotokopi dokumen kepemilikan, untuk BMN yang harus dilengkapi dengan dokumen kepemilikan;

    c.

    kartu identitas barang, untuk BMN yang harus dilengkapi dengan kartu identitas barang;

    d.

    laporan kondisi barang; dan

    e.

    foto terkini BMN.

    (3)

    Dalam hal dokumen kepemilikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b tidak ada, maka dapat digantikan dengan:

    a.

    dokumen lainnya seperti dokumen kontrak, akte jual beli, perjanjian jual beli, dan dokumen setara lainnya yang dapat dipersamakan dengan itu; atau

    b.

    Surat Pernyataan bermeterai cvkup ditandatangani oleh pejabat struktural yang yang berwenang pada Kementerian/ Lembaga bersangkutan yang menyatakan bahwa BMN yang akan dimusnahkan tersebut merupakan BMN pada Kernen terian / Lem bag a bersangku tan. Paragraf 3 Persetujuan Pemusnahan BMN

    Pasal 12

    (1)

    Pengelola Barang melakukan penelitian terhadap permohonan Pemusnahan BMN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat .

    (2)

    Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

    a.

    penelitian kelayakan pertimbangan dan alasan permohonan Pemusnahan BMN;

    b.

    penelitian data BMN dan kelengkapan dokumen persyaratan; dan

    c.

    penelitian fisik, untuk mencocokkan fisik BMN yang akan dimusnahkan dengan data dan kondisi BMN, jika diperlukan.

    (3)

    Berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1):

    a.

    dalam hal permohonan Pemusnahan BMN tidak disetujui, Pengelola Barang memberitahukan kepada Pengguna Barang yang mengajukan permohonan disertai dengan alasannya; atau

    b.

    dalam hal permohonan Pemusnahan BMN disetujui, Pengelola Barang menerbitkan surat persetujuan Pemusnahan BMN.

    (4)

    Surat persetujuan Pemusnahan BMN sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b sekurang-kurangnya memuat:

    a.

    pertimbangan dan alasan disetujuinya Pemusnahan BMN;

    b.

    data BMN yang disetujui untuk dimusnahkan, sekurang-kurangnya memuat tahun perolehan, identitas barang, dan nilai perolehan dan/atau nilai buku; dan

    c.

    kewajiban Pengguna Barang untuk melaporkan pelaksanaan Pemusnahan BMN kepada Pengelola Barang. Paragraf 4 Pelaksanaan Pemusnahan BMN

    Pasal 13

    (1)

    Berdasarkan persetujuan Pemusnahan BMN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3) huruf b, Pengguna Barang melakukan Pemusnahan BMN.

    (2)

    Pemusnahan BMN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan paling lama 1 (satu) bulan sejak tanggal persetujuan Pemusnahan BMN, kecuali untuk BMN tertentu yang ditentukan lain dalam peraturan perundang-undangan.

    (3)

    Pelaksanaan Pemusnahan BMN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam Berita Acara Pemusnahan.

    (4)

    Berita Acara Pemusnahan BMN sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sekurang-kurangnya ditandatangani oleh Pengguna Barang/ Kuasa Pengguna Barang.

    (5)

    Berita Acara Pemusnahan BMN sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disusun sesuai format sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

    BAB III
    PENGHAPUSAN BMN

    Bagian Kesatu
    Prinsip Umum

    Pasal 14

    Penghapusan BMN meliputi:

    a.

    Penghapusan BMN dari Daftar Barang Pengelola;

    b.

    Penghapusan BMN dari Daftar Barang Pengguna dan/atau Daftar Barang Kuasa Pengguna; dan

    c.

    Penghapusan BMN dari Daftar Barang Milik Negara.

    Pasal 15

    (1)

    Penghapusan BMN dari Daftar Barang Pengelola se bagaimana dimaksud dalam Pasal 14 dilakukan dalam hal BMN sudah tidak berada dalam penguasaan Pengelola Barang karena:

    a.

    penyerahan kepada Pengguna Barang;

    b.

    Pemindahtanganan;

    c.

    adanya putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan sudah tidak ada upaya hukum lainnya;

    d.

    menjalankan ketentuan peraturan perundang­ undangan;

    e.

    Pemusnahan; atau

    f.

    sebab-sebab lain.

    (2)

    Penghapusan BMN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan menerbitkan keputusan Penghapusan BMN.

    Pasal 16

    (1)

    Penghapusan BMN dari Daftar Barang Pengguna dan/atau Daftar Barang Kuasa Pengguna sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 dilakukan dalam hal BMN sudah tidak berada dalam penguasaan Pengguna Barang dan/atau Kuasa Pengguna Barang disebabkan karena:

    a.

    penyerahan kepada Pengelola Barang;

    b.

    pengalihan status penggunaan BMN kepada Pengguna Barang lain;

    c.

    Pemindahtanganan;

    d.

    adanya putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan sudah tidak ada upaya hukum lainnya;

    e.

    menjalankan ketentuan peraturan perundang­ undangan;

    f.

    Pemusnahan; atau

    g.

    sebab-sebab lain.

    (2)

    Penghapusan BMN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan menerbitkan keputusan Penghapusan BMN dari Pengguna Barang setelah mendapat persetujuan dari Pengelola Barang.

    (3)

    Dikecualikan dari ketentuan mendapat persetujuan Penghapusan dari Pengelola Barang se bagaimana dimaksud pada ayat (2), untuk BMN yang dihapuskan karena:

    a.

    Pengalihan Status Penggunaan;

    b.

    Pemindahtanganan; atau

    c.

    Pemusnahan.

    (4)

    Pelaksanaan Penghapusan BMN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dilaporkan kepada Pengelola Barang.

    Pasal 17

    (1)

    Penghapusan BMN dari Daftar Barang Milik Negara se bagaimana dimaksud dalam Pasal 14 dilakukan dalam hal terdapat:

    a.

    Penghapusan BMN dari Daftar Barang Pengelola;

    b.

    Penghapusan BMN dari Daftar Barang Pengguna dan/atau Daftar Barang Kuasa Pengguna.

    (2)

    Penghapusan BMN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan:

    a.

    berdasarkan keputusan Pengelola Barang, untuk BMN yang berada pada Pengelola Barang; atau

    b.

    berdasarkan keputusan dan/atau laporan Penghapusan BMN dari Pengguna Barang, untuk BMN yang berada pada Pengguna Barang.

    Pasal 18

    (1)

    Sebab-sebab lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat dan Pasal 16 ayat (1), merupakan sebab-sebab yang secara normal dapat diperkirakan wajar menjadi penyebab Penghapusan, antara lain:

    a.

    hilang, kecurian, terbakar, susut, menguap, mencair;

    b.

    mati untuk hewan, ikan, dan tanaman;

    c.

    harus dihapuskan untuk bangunan yang berdiri di atas tanah Pihak Lain atau Pemerintah Daerah karena tidak dapat dilakukan Pemindahtanganan;

    d.

    harus dihapuskan untuk Aset Tetap Renovasi (ATR) atas aset milik Pihak Lain karena tidak dapat dilakukan Pemindah tang an an;

    e.

    harus dihapuskan untuk bangunan dalam kondisi rusak berat dan/atau membahayakan lingkungan sekitar;

    f.

    harus dihapuskan un tuk bangunan yang berdiri di atas tanah yang menjadi objek pemanfaatan dalam bentuk Kerjasama Pemanfaatan, Bangun Guna Serah/Bangun Serah Guna atau Kerjasama Penyediaan Infrastruktur, setelah bangunan tersebut diperhitungkan sebagai investasi pemerintah;

    g.

    harus dihapuskan karena anggaran untuk bangunan pengganti sudah disediakan dalam dokumen penganggaran;

    h.

    sebagai akibat dari keadaan kahar (force majeure). (2) Sebab-sebab lain yang secara normal dapat diperkirakan wajar menjadi penyebab Penghapusan untuk BMN berupa Aset Tak Berwujud antara lain karena tidak sesuai dengan perkembangan teknologi, tidak sesuai dengan kebutuhan organisasi, rusak berat, atau masa manfaat/kegunaan telah berakhir.

    Pasal 19

    Penghapusan BMN tidak mengganggu pelaksanaan tugas clan fungsi penyelenggaraan pemerintahan.

    Bagian Kedua
    Pihak Pelaksana Penghapusan BMN

    Pasal 20

    Penghapusan BMN dilaksanakan oleh:

    a.

    Pengelola Barang, untuk BMN yang berada pada Pengelola Barang;

    b.

    Pengguna Barang setelah mendapat persetujuan Pengelola Barang, untuk BMN yang berada pada Pengguna Barang.

    Bagian Ketiga
    Objek Penghapusan BMN

    Pasal 21

    (1)

    Penghapusan dapat dilakukan terhadap BMN berupa:

    a.

    tanah clan/ atau bangunan;

    b.

    selain tanah dan/ a tau bangunan. yang berada pada Pengelola Barang/ Pengguna Barang.

    (2)

    BMN selain tanah dan/atau bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk tetapi tidak terbatas pada BMN berupa perangkat lunak (software) komputer, lisensi, waralaba (franchise), hak paten, hak cipta, dan hasil kajian/penelitian yang memberikan manfaat jangka panJang.

    Bagian Keempat
    Tata Cara Pelaksanaan Penghapusan BMN Yang Berada Pada Pengelola Barang Paragraf 1 Penghapusan BMN Karena Penyerahan Kepada Pengguna Barang

    Pasal 22

    (1)

    Berdasarkan Berita Acara Serah Terima Penyerahan BMN kepada Pengguna Barang, Pengelola Barang menerbitkan keputusan Penghapusan BMN paling lama 2 (dua) bulan sejak tanggal Berita Acara Serah Terima.

    (2)

    Berdasarkan keputusan Penghapusan BMN sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pengelola Barang melakukan Penghapusan BMN dari Daftar Barang Pengelola.

    (3)

    Berdasarkan Penghapusan BMN dari Daftar Barang Pengelola, Pengelola Barang melakukan Penghapusan BMN dari Daftar Barang Milik Negara.

    Pasal 23

    (1)

    Perubahan Daftar Barang Pengelola sebagai akibat dari Penghapusan BMN karena penyerahan kepada Pengguna Barang, harus dicantumkan dalam Laporan Barang Pengelola Semesteran dan Tahunan.

    (2)

    Perubahan Daftar Barang Milik Negara sebagai akibat dari Penghapusan BMN karena penyerahan kepada Pengguna Barang, harus dicantumkan dalam Laporan Barang Milik Negara Semesteran dan Tahunan. Paragraf 2 Penghapusan BMN Karena Pemindahtanganan

    Pasal 24

    (1)

    Berdasarkan Berita Acara Serah Terima Pemindahtanganan BMN, Pengelola Barang menerbitkan keputusan Penghapusan BMN paling lama 2 (dua) bulan sejak tanggal Berita Acara Serah Terima.

    (2)

    Berdasarkan keputusan Penghapusan BMN sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pengelola Barang melakukan Penghapusan BMN dari Daftar Barang Pengelola.

    (3)

    Berdasarkan Penghapusan BMN dari Daftar Barang Pengelola, Pengelola Barang melakukan Penghapusan BMN dari Daftar Barang Milik Negara.

    Pasal 25

    (1)

    Perubahan Daftar Barang Pengelola sebagai akibat dari Penghapusan BMN karena Pemindahtanganan, harus dicantumkan dalam Laporan Barang Pengelola Semesteran dan Tahunan.

    (2)

    Perubahan Daftar Barang Milik Negara sebagai akibat dari Penghapusan BMN karena Pemindahtanganan, harus dicantumkan dalam Laporan Barang Milik Negara Semesteran dan Tahunan. Paragraf 3 Penghapusan BMN Karena Adanya Putusan Pengadilan Yang Telah Memperoleh Kekuatan Hukum Tetap Dan Sudah Tidak Ada Upaya Hukum Lainnya

    Pasal 26

    (1)

    Pengelola Barang melakukan penelitian terhadap BMN yang harus dihapuskan karena adanya putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan sudah tidak ada upaya hukum lainnya.

    (2)

    Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

    a.

    penelitian data dan dokumen BMN;

    b.

    penelitian terhadap isi putusan pengadilan terkait BMN sebagai objek putusan pengadilan, yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan sudah tidak ada upaya hukum lainnya; dan

    c.

    penelitian fisik, untuk mencocokkan fisik BMN yang akan dihapuskan dengan data administratif, guna memastikan kesesuaian antara BMN yang menjadi objek putusan pengadilan dengan BMN yang menjadi objek Penghapusan.

    (3)

    Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam laporan hasil penelitian.

    (4)

    Berdasarkan laporan hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Pengelola Barang menerbitkan keputusan Penghapusan BMN paling lama 2 (dua) bulan sejak tanggal laporan hasil penelitian.

    (5)

    Berdasarkan keputusan Penghapusan BMN sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Pengelola Barang melakukan Penghapusan BMN dari Daftar Barang Pengelola.

    (6)

    Berdasarkan Penghapusan BMN dari Daftar Barang Pengelola, Pengelola Barang melakukan Penghapusan BMN dari Daftar Barang Milik Negara.

    Pasal 27

    (1)

    Perubahan Daftar Barang Pengelola sebagai akibat dari Penghapusan BMN karena adanya putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan sudah tidak ada upaya hukum lainnya, harus dicantumkan dalam Laporan Barang Pengelola Semesteran dan Tahunan.

    (2)

    Perubahan Daftar Barang Milik Negara sebagai akibat dari Penghapusan BMN karena adanya putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan sudah tidak ada upaya hukum lainnya, harus dicantumkan dalam Laporan Barang Milik Negara Semesteran dan Tahunan. Paragraf 4 Penghapusan BMN Karena Melaksanakan Ketentuan Peraturan Perundang-undangan

    Pasal 28

    (1)

    Pengelola Barang melakukan penelitian terhadap BMN yang harus dihapuskan karena melaksanakan keten tuan peraturan perundang-undangan.

    (2)

    Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

    a.

    penelitian data dan dokumen BMN; dan

    b.

    penelitian fisik, untuk mencocokkan fisik BMN yang akan dihapuskan dengan data administratif.

    (3)

    Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam laporan hasil penelitian.

    (4)

    Berdasarkan laporan hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Pengelola Barang menerbitkan keputusan Penghapusan BMN paling lama 2 (dua) bulan sejak tanggal laporan hasil penelitian.

    (5)

    Berdasarkan keputusan Penghapusan BMN sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Pengelola Barang melakukan Penghapusan BMN dari Daftar Barang Pengelola.

    (6)

    Berdasarkan Penghapusan BMN dari Daftar Barang Pengelola, Pengelola Barang melakukan Penghapusan BMN dari Daftar Barang Milik Negara.

    Pasal 29

    (1)

    Perubahan Daftar Barang Pengelola sebagai akibat dari Penghapusan BMN karena melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan, harus dicantumkan dalam Laporan Barang Pengelola Semesteran dan Tahunan.

    (2)

    Perubahan Daftar Barang Milik Negara sebagai akibat dari Penghapusan BMN karena melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan, harus dicantumkan dalam Laporan Barang Milik Negara Semesteran dan Tahunan. Paragraf 5 Penghapusan BMN Karena Pemusnahan

    Pasal 30

    (1)

    Berdasarkan Berita Acara Pemusnahan BMN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (6), Pengelola Barang menerbitkan keputusan Penghapusan BMN paling lama 2 (dua) bulan sejak tanggal Berita Acara Pemusnahan.

    (2)

    Berdasarkan keputusan Penghapusan BMN sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pengelola Barang melakukan Penghapusan BMN dari Daftar Barang Pengelola.

    (3)

    Berdasarkan Penghapusan BMN dari Daftar Barang Pengelola, Pengelola Barang melakukan Penghapusan BMN dari Daftar Barang Milik Negara.

    Pasal 31

    (1)

    Perubahan Daftar Barang Pengelola sebagai akibat dari Penghapusan BMN karena Pemusnahan, harus di can tumkan dalam Laporan Barang Pengelola Semesteran dan Tahunan.

    (2)

    Perubahan Daftar Barang Milik Negara sebagai akibat dari Penghapusan BMN karena Pemusnahan, harus dicantumkan dalam Laporan Barang Milik Negara Semesteran dan Tahunan. Paragraf 6 Penghapusan BMN Karena Sebab-Sebab Lain

    Pasal 32

    (1)

    Pengelola Barang melakukan penelitian terhadap BMN yang harus dihapuskan karena sebab-sebab lain.

    (2)

    Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

    a.

    penelitian data dan dokumen BMN; dan

    b.

    penelitian fisik, untuk mencocokkan fisik BMN yang akan dihapuskan dengan data administratif.

    (3)

    Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam laporan hasil penelitian.

    (4)

    Berdasarkan laporan hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Pengelola Barang menerbitkan keputusan Penghapusan BMN paling lama 2 (dua) bulan sejak tanggal laporan hasil penelitian.

    (5)

    Berdasarkan keputusan Penghapusan BMN sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Pengelola Barang melakukan Penghapusan BMN dari Daftar Barang Pengelola.

    (6)

    Berdasarkan Penghapusan BMN dari Daftar Barang Pengelola, Pengelola Barang melakukan Penghapusan BMN dari Daftar Barang Milik Negara.

    Pasal 33

    (1)

    Perubahan Daftar Barang Pengelola sebagai akibat dari Penghapusan BMN karena sebab-sebab lain, harus dicantumkan dalam Laporan Barang Pengelola Semesteran dan Tahunan.

    (2)

    Perubahan Daftar Barang Milik Negara sebagai akibat dari Penghapusan BMN karena sebab-sebab lain, harus dicantumkan dalam Laporan Barang Milik Negara Semesteran dan Tahunan.

    Bagian Ketiga
    Tata Cara Pelaksanaan Penghapusan BMN Yang Berada Pada Pengguna Barang Paragraf 1 Penghapusan BMN Karena Penyerahan Kepada Pengelola Barang

    Pasal 34

    (1)

    Berdasarkan Berita Acara Serah Terima Penyerahan BMN kepada Pengelola Barang, Pengguna Barang menerbitkan keputusan Penghapusan BMN paling lama 2 (dua) bulan sejak tanggal Berita Acara Serah Terima.

    (2)

    Berdasarkan Keputusan Penghapusan BMN sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pengguna Barang melakukan Penghapusan BMN dari Daftar Barang Pengguna dan/atau Daftar Barang Kuasa Pengguna.

    (3)

    Pengguna Barang menyampaikan laporan Penghapusan BMN kepada Pengelola Barang paling lama 1 ( satu) bulan sejak keputusan Penghapusan BMN ditandatangani dengan melampirkan keputusan Penghapusan BMN dan Berita Acara Serah Terima.

    (4)

    Berdasarkan laporan Penghapusan BMN sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Pengelola Barang melakukan penghapusan BMN dari Daftar Barang Milik Negara.

    Pasal 35

    (1)

    Perubahan Daftar Barang Pengguna dan/atau Daftar Barang Kuasa Pengguna sebagai akibat dari Penghapusan BMN karena penyerahan kepada Pengelola Barang harus dicantumkan dalam Laporan Barang Pengguna dan/atau Laporan Barang Kuasa Pengguna Semesteran dan Tahunan.

    (2)

    Perubahan Daftar Barang Milik Negara sebagai akibat dari Penghapusan BMN karena penyerahan BMN kepada Pengelola Barang harus di can tumkan dalam La po ran Barang Milik Negara Semesteran dan Tahunan. Paragraf 2 Penghapusan BMN Karena Pengalihan Status Penggunaan BMN Kepada Pengguna Barang Lain

    Pasal 36

    (1)

    Berdasarkan Berita Acara Serah Terima Pengalihan Status Penggunaan BMN, Pengguna Barang menerbitkan keputusan Penghapusan BMN paling lama 2 (dua) bulan sejak tanggal Berita Acara Serah Terima.

    (2)

    Berdasarkan keputusan Penghapusan BMN sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pengguna Barang melakukan Penghapusan BMN dari Daftar Barang Pengguna dan/atau Daftar Barang Kuasa Pengguna.

    (3)

    Pengguna Barang menyampaikan laporan Penghapusan BMN kepada Pengelola Barang paling lama 1 ( satu) bulan sejak keputusan Penghapusan BMN ditandatangani dengan melampirkan keputusan Penghapusan BMN dan Berita Acara Serah Terima.

    (4)

    Berdasarkan laporan Penghapusan BMN sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Pengelola Barang melakukan Penghapusan BMN dari Daftar Barang Milik Negara.

    Pasal 37

    (1)

    Perubahan Daftar Barang Pengguna dan/atau Daftar Barang Kuasa Penghapusan Pengguna BMN karena sebagai akibat pengalihan dari status penggunaan BMN kepada Pengguna Barang lain harus dicantumkan dalam Laporan Barang Pengguna dan/atau Laporan Barang Kuasa Pengguna Semesteran dan Tahunan.

    (2)

    Perubahan Daftar Barang Milik Negara sebagai akibat dari Penghapusan BMN karena pengalihan status penggunaan BMN kepada Pengguna Barang lain harus dicantumkan dalam Laporan Barang Milik Negara Semesteran dan Tahunan. Paragraf 3 Penghapusan BMN Karena Pemindahtanganan

    Pasal 38

    (1)

    Berdasarkan Berita Acara Serah Terima Pemindahtanganan BMN, Pengguna Barang menerbitkan keputusan Penghapusan BMN paling lama 2 (dua) bulan sejak tanggal Berita Acara Serah Terima.

    (2)

    Berdasarkan keputusan Penghapusan BMN sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pengguna Barang melakukan Penghapusan BMN dari Daftar Barang Pengguna dan/atau Daftar Barang Kuasa Pengguna.

    (3)

    Pengguna Barang menyampaikan laporan Penghapusan BMN kepada Pengelola Barang paling lama 1 ( satu) bulan sejak keputusan Penghapusan BMN ditandatangani dengan melampirkan keputusan Penghapusan BMN disertai dengan:

    a.

    risalah lelang dan/atau Berita Acara Serah Terima, dalam hal pemindah tanganan dilakukan dalam bentuk penjualan secara lelang;

    b.

    perjanjian penjualan dan/atau Berita Acara Serah Terima, dalam hal pemindahtanganan dilakukan dalam bentuk penjualan tanpa lelang;

    c.

    Berita Acara Serah Terima, dalam hal pemindahtanganan dilakukan dalam bentuk tukar menukar atau Penyertaan Modal Pemerintah Pusat;

    d.

    naskah hibah dan/atau Berita Acara Serah Terima, dalam hal pemindah tanganan dilakukan dalam bentuk hibah.

    (4)

    Berdasarkan laporan Penghapusan BMN sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Pengelola Barang melakukan penghapusan BMN dari Daftar Barang Milik Negara.

    Pasal 39

    (1)

    Perubahan Daftar Barang Pengguna dan/atau Daftar Barang Kuasa Pengguna sebagai akibat dari Penghapusan BMN karena Pemindahtanganan harus dicantumkan dalam Laporan Barang Pengguna dan/atau Laporan Barang Kuasa Pengguna Semesteran dan Tahunan.

    (2)

    Perubahan Daftar Barang Milik Negara sebagai akibat dari Penghapusan BMN karena Pemindahtanganan harus di can tumkan dalam La po ran Barang Milik Negara Semesteran dan Tahunan. Paragraf 4 Penghapusan BMN Karena Adanya Putusan Pengadilan Yang Telah Memperoleh Kekuatan Hukum Tetap Dan Sudah Tidak Ada Upaya Hukum Lainnya

    Pasal 40

    (1)

    Pengguna Barang mengajukan permohonan Penghapusan BMN kepada Pengelola Barang yang sekurang-kurangnya memuat:

    a.

    pertimbangan dan alasan Penghapusan BMN; dan

    b.

    data BMN yang dimohonkan untuk dihapuskan, sekurang-kurangnya memuat tahun perolehan, identitas barang, dan nilai perolehan dan/atau nilai buku.

    (2)

    Permohonan Penghapusan BMN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekurang-kurangnya dilengkapi dengan:

    a.

    salinan/fotokopi putusan pengadilan yang telah dilegalisasi/ disahkan oleh pejabat berwenang;

    b.

    fotokopi dokumen kepemilikan, untuk BMN yang harus dilengkapi dengan dokumen kepemilikan; dan

    c.

    kartu identitas barang, untuk BMN yang harus dilengkapi dengan kartu identitas barang.

    (3)

    Dalam hal dokumen kepemilikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b tidak ada, maka dapat digantikan dengan:

    a.

    dokumen lainnya seperti dokumen kontrak, akte jual beli, perjanjian jual beli, dan dokumen setara lainnya yang dapat dipersamakan dengan itu; atau

    b.

    Surat Pernyataan bermeterai cukup yang ditandatangani oleh pejabat struktural yang berwenang pada Kernen terian / Lembaga bersangkutan yang menyatakan bahwa BMN yang akan dihapuskan tersebut merupakan BMN pada Kementerian/Lembaga bersangkutan.

    (4)

    Pengelola Barang melakukan penelitian terhadap permohonan Penghapusan BMN dari Pengguna Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

    (5)

    Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (4) meliputi:

    a.

    penelitian data dan dokumen BMN;

    b.

    penelitian terhadap isi putusan pengadilan terkait BMN sebagai objek putusan pengadilan, yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan sudah tidak ada upaya hukum lainnya; dan

    c.

    penelitian fisik, untuk mencocokkan fisik BMN yang akan dihapuskan dengan data administratif, jika diperlukan, guna memastikan kesesuaian antara BMN yang menjadi objek putusan pengadilan dengan BMN yang menjadi objek permohonan Penghapusan.

    (6)

    Berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (4):

    a.

    dalam hal permohonan Penghapusan BMN tidak disetujui, Pengelola Barang memberitahukan kepada Pengguna Barang yang mengajukan permohonan disertai dengan alasannya; atau

    b.

    dalam hal permohonan Penghapusan BMN disetujui, Pengelola Barang menerbitkan surat persetujuan Penghapusan BMN.

    (7)

    Surat persetujuan Penghapusan BMN sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf b sekurang-kurangnya memuat:

    a.

    pertimbangan dan alasan disetujuinya Penghapusan BMN;

    b.

    data BMN yang disetujui untuk dihapuskan, sekurang-kurangnya memuat tahun perolehan, identitas barang, dan nilai perolehan dan/atau nilai buku; dan

    c.

    kewajiban Pengguna Barang untuk melaporkan pelaksanaan Penghapusan BMN kepada Pengelola Barahg.

    (8)

    Berdasarkan surat persetujuan dari Pengelola Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf b, Pengguna Barang menerbitkan keputusan Penghapusan BMN paling lama 2 (dua) bulan sejak tanggal surat persetujuan.

    (9)

    Berdasarkan keputusan Penghapusan BMN sebagaimana dimaksud pada ayat (8), Pengguna Barang melakukan Penghapusan BMN dari Daftar Barang Pengguna dan/atau Daftar Barang Kuasa Pengguna.

    (10)

    Pengguna Barang menyampaikan laporan Penghapusan BMN kepada Pengelola Barang paling lama 1 ( satu) bulan sejak keputusan Penghapusan BMN ditandatangani dengan melampirkan keputusan Penghapusan BMN.

    (11)

    Berdasarkan laporan Penghapusan BMN sebagaimana dimaksud pada ayat (10), Pengelola Barang melakukan Penghapusan BMN dari Daftar Barang Milik Negara.

    Pasal 41

    (1)

    Perubahan Daftar Barang Pengguna dan/atau Daftar Barang Kuasa Pengguna sebagai akibat dari Penghapusan BMN karena adanya putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan sudah tidak ada upaya hukum lainnya, harus dicantumkan dalam Laporan Barang Pengguna dan/atau Laporan Barang Kuasa Pengguna Semesteran dan Tahunan.

    (2)

    Perubahan Daftar Barang Milik Negara sebagai akibat dari Penghapusan BMN karena adanya putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan sudah tidak ada upaya hukum lainnya, harus dicantumkan dalam Laporan Barang Milik Negara Semesteran dan Tahunan.

    Pasal 42

    Penghapusan BMN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 hanya dilakukan karena adanya putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan sudah tidak ada upaya hukum lainnya, baik yang dilakukan oleh Pengguna Barang maupun oleh Pengelola Barang. Paragraf 5 Penghapusan BMN Karena Melaksanakan Ketentuan Peraturan Perundang-undangan

    Pasal 43

    ( 1 ^) Pengguna Barang mengajukan permohonan Penghapusan BMN kepada Pengelola Barang yang sekurang-kurangnya memuat:

    a.

    pertimbangan dan alasan Penghapusan BMN; dan

    b.

    data BMN yang dimohonkan untuk dihapuskan, sekurang-kurangnya memuat tahun perolehan, identitas barang, dan nilai perolehan dan/atau nilai buku.

    (2)

    Permohonan Penghapusan BMN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekurang-kurangnya dilengkapi dengan:

    a.

    fotokopi dokumen kepemilikan, untuk BMN yang harus dilengkapi dengan dokumen kepemilikan; dan

    b.

    kartu identitas barang, untuk BMN yang harus dilengkapi dengan kartu identitas barang.

    (3)

    Dalam hal dokumen kepemilikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a tidak ada, maka dapat digantikan dengan:

    a.

    dokumen lainnya seperti dokumen kontrak, akte jual beli, perjanjian jual beli, dan dokumen setara lainnya yang dapat dipersamakan dengan itu; atau

    b.

    Surat Pernyataan bermeterai cukup yang ditandatangani oleh pejabat struktural yang berwenang pada Kementerian / Lembaga bersangkutan yang menyatakan bahwa BMN yang akan dihapuskan tersebut merupakan BMN pada Kementerian/ Lembaga bersangkutan.

    (4)

    Pengelola Barang melakukan penelitian terhadap permohonan Penghapusan BMN dari Pengguna Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

    (5)

    Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (4) meliputi:

    a.

    penelitian data dan dokumen BMN;dan b. penelitian fisik, untuk mencocokkan fisik BMN yang akan dihapuskan dengan data administratif, jika diperlukan.

    (6)

    Berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (4):

    a.

    dalam hal permohonan Penghapusan BMN tidak disetujui, Pengelola Barang memberitahukan kepada Pengguna Barang yang mengajukan permohonan disertai dengan alasannya; atau

    b.

    dalam hal permohonan Penghapusan BMN disetujui, Pengelola Barang menerbitkan surat persetujuan Penghapusan BMN.

    (7)

    Surat persetujuan Penghapusan BMN sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf b sekurang-kurangnya memuat:

    a.

    pertimbangan dan alasan disetujuinya Penghapusan BMN;

    b.

    data BMN yang disetujui untuk dihapuskan, sekurang-kurangnya memuat tahun perolehan, identitas barang, dan nilai perolehan dan/ a tau nilai buku; dan

    c.

    kewajiban Pengguna Barang untuk melaporkan pelaksanaan Penghapusan BMN kepada Pengelola Barang.

    (8)

    Berdasarkan surat persetujuan dari Pengelola Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf b, Pengguna Barang menerbitkan keputusan Penghapusan BMN paling lama 2 (dua) bulan sejak tanggal surat persetujuan.

    (9)

    Berdasarkan keputusan Penghapusan BMN sebagaimana dimaksud pada ayat (8), Pengguna Barang melakukan Penghapusan BMN dari Daftar Barang Pengguna dan/ a tau Daftar Barang Kuasa Pengguna. ( 1 0) Pengguna Barang menyampaikan laporan Penghapusan BMN kepada Pengelola Barang paling lama 1 ( satu) bulan sejak keputusan Penghapusan BMN ditandatangani dengan melampirkan keputusan Penghapusan BMN. ( 1 1) Berdasarkan laporan Penghapusan BMN sebagaimana dimaksud pada ayat (10), Pengelola Barang melakukan Penghapusan BMN dari Daftar Barang Milik Negara.

    Pasal 44

    (1)

    Perubahan Daftar Barang Pengguna dan/atau Daftar Barang Kuasa Pengguna sebagai akibat dari Penghapusan BMN karena melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan, harus dicantumkan dalam Laporan Barang Pengguna dan/ a tau Laporan Barang Kuasa Pengguna Semesteran dan Tahunan.

    (2)

    Perubahan Daftar Barang Milik Negara sebagai akibat dari Penghapusan BMN karena melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan, harus dicantumkan dalam Laporan Barang Milik Negara Semesteran dan Tahunan. Paragraf 6 Penghapusan BMN Karena Pemusnahan

    Pasal 45

    (1)

    Berdasarkan Berita Acara Pemusnahan BMN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 3 ayat (3), Pengguna Barang menerbitkan keputusan Penghapusan BMN paling lama 2 (dua) bulan sejak tanggal Berita Acara Pemusnahan.

    (2)

    Berdasarkan keputusan Penghapusan BMN sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pengguna Barang melakukan Penghapusan BMN dari Daftar Barang Pengguna dan/atau Daftar Barang Kuasa Pengguna.

    (3)

    Pengguna Barang menyampaikan laporan Penghapusan BMN kepada Pengelola Barang paling lama 1 ( satu) bulan sejak keputusan Penghapusan BMN ditandatangani dengan melampirkan keputusan Penghapusan BMN dan Berita Acara Pemusnahan.

    (4)

    Berdasarkan laporan Penghapusan BMN sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Pengelola Barang melakukan Penghapusan BMN dari Daftar Barang Milik Negara.

    Pasal 46

    (1)

    Perubahan Daftar Barang Pengguna dan/ a tau Daftar Barang Kuasa Pengguna sebagai akibat dari Penghapusan BMN karena Pemusnahan, harus dicantumkan dalam Laporan Barang Pengguna dan/atau Laporan Barang Kuasa Pengguna Semesteran dan Tahunan.

    (2)

    Perubahan Daftar Barang Milik Negara sebagai akibat dari Penghapusan BMN karena Pemusnahan, harus dicantumkan dalam Laporan Barang Milik Negara Semesteran dan Tahunan. Paragraf 7 Penghapusan BMN Karena Sebab-Sebab Lain

    Pasal 47

    (1)

    Pengguna Barang mengajukan permohonan Penghapusan BMN kepada Pengelola Barang yang sekurang-kurangnya memuat:

    a.

    pertimbangan dan alasan Penghapusan BMN; dan

    b.

    data BMN yang dimohonkan untuk dihapuskan, sekurang-kurangnya memuat tahun perolehan, identitas barang, dan nilai perolehan dan/atau nilai buku.

    (2)

    Dalam hal permohonan Penghapusan BMN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan karena alasan:

    a.

    hilang, kecurian, terbakar, susut, menguap, atau mencair, permohonan dilengkapi dengan:

    1.

    Surat Pernyataan dari Pengguna Barang/ Kuasa Pengguna Barang yang sekurang-kurangnya memuat: a) identitas Pengguna Barang/ Kuasa Pengguna Barang; b) pernyataan mengenai tanggung jawab penuh atas kebenaran permohonan yang diajukan, baik materiil maupun formil; dan c) pernyataan bahwa BMN telah hilang, kecurian, terbakar, susut, menguap, atau mencair.

    2.

    fotokopi dokumen kepemilikan, untuk BMN yang harus dilengkapi dengan dokumen kepemilikan; dan

    3.

    kartu identitas barang, untuk BMN yang harus dilengkapi dengan kartu identitas barang.

    b.

    mati untuk hewan, ikan, dan tanaman, permohonan dilengkapi dengan:

    1.

    Surat keterangan kematian dari pihak atau instansi yang berwenang;

    2.

    Surat Pernyataan dari Pengguna Barang/ Kuasa Pengguna Barang yang sekurang-kurangnya memuat: a) identitas Pengguna Barang/ Kuasa Pengguna Barang; b) pernyataan mengenai tanggung jawab penuh atas kebenaran permohonan yang diajukan, baik materiil maupun formil; dan c) · pernyataan bahwa BMN berupa hewan, ikan, dan tanaman telah mati sehingga harus dilakukan Penghapusan.

    c.

    harus dihapuskan untuk BMN berupa bangunan yang berdiri di atas tanah Pihak ^· Lain atau Pemerintah Daerah karena tidak dapat dilakukan Pemindahtanganan, permohonan dilengkapi dengan:

    1.

    Surat Pernyataan dari Pengguna Barang/ Kuasa Pengguna Barang yang sekurang-kurangnya memuat: a) identitas Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang; b) pernyataan mengenai tanggung jawab pern.ih atas kebenaran permohonan yang diajukan, baik materiil maupun formil; dan c) pernyataan bahwa BMN berupa bangunan yang berdiri di atas tanah Pihak Lain atau Pemerintah Daerah tidak dapat dilakukan Pemindah tang an an, sehingga dilakukan Penghapusan.

    2.

    fotokopi dokumen kepemilikan;

    3.

    kartu identitas barang; harus 4. fotokopi perjanjian antara Pengguna Barang dengan Pihak Lain atau Pemerintah Daerah, j ika ada; dan

    5.

    surat pemberitahuan dari Pihak Lain atau Pemerintah Daerah terkait Penghapusan BMN berupa bangunan yang berdiri di atas tanah milik Pihak Lain atau Pemerintah Daerah.

    d.

    harus dihapuskan untuk Aset Tetap Renovasi pada BMN milik Pihak Lain karena tidak dapat dilakukan Pemindahtanganan, permohonan dilengkapi dengan Surat Pernyataan dari Pengguna Barang/ Kuasa Pengguna Barang yang sekurang-kurangnya memuat:

    1.

    identitas Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang;

    2.

    pernyataan mengenai tanggung jawab penuh atas kebenaran permohonan yang diajukan, baik materiil maupun formil; dan

    3.

    pernyataan bahwa BMN berupa Aset Tetap Renovasi pada BMN milik Pihak Lain tidak dapat dilakukan Pemindahtanganan, sehingga harus dilakukan Penghapusan.

    e.

    harus dihapuskan untuk bangunan dalam kondisi rusak berat dan/atau membahayakan lingkungan sekitar, permohonan dilengkapi dengan:

    1.

    Surat Pernyataan dari Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang yang sekurang-kurangnya memuat: a) identitas Pengguna Barang/ Kuasa Pengguna Barang; b) pernyataan mengenai tanggung jawab penuh atas kebenaran permohonan yang diajukan, baik materiil maupun formil; dan c) pernyataan bahwa BMN berupa bangunan berada dalam kondisi rusak berat dan/atau membahayakan lingkungan sekitar dan belum tersedia anggaran untuk bangunan pengganti, sehingga harus dilakukan Penghapusan.

    2.

    fotokopi dokumen kepemilikan;

    3.

    kartu identitas barang;

    4.

    Surat keterangan dari instansi yang berwenang yang menyatakan bahwa BMN berupa bangunan berada dalam kondisi rusak berat dan/atau membahayakan lingkungan sekitar.

    f.

    harus dihapuskan untuk bangunan yang berdiri di atas tanah yang menjadi objek pemanfaatan dalam bentuk Kerjasama Pemanfaatan, Bangun Guna Serah/Bangun Serah Guna atau Kerjasama Penyediaan Infrastruktur, setelah bangunan terse but diperhitungkan sebagai investasi pemerintah, permohonan dilengkapi dengan:

    1.

    Surat Pernyataan dari Pengguna Barang/ Kuasa Pengguna Barang yang sekurang-kurangnya memuat: a) identitas Pengguna Barang/ Kuasa Pengguna Barang; b) pernyataan mengenai tanggung jawab penuh atas kebenaran permohonan yang diajukan, baik materiil maupun formil; dan c) pernyataan bahwa BMN berupa bangunan, berdiri di atas tanah yang menjadi objek pemanfaatan dalam bentuk Kerjasama Pemanfaatan, Bangun Guna Serah/Bangun Serah Guna atau Kerjasama Penyediaan Infrastruktur, sehingga harus dilakukan Penghapusan.

    2.

    fotokopi dokumen kepemilikan;

    3.

    kartu identitas barang;

    4.

    salinan surat perJanJlan Kerjasama Pemanfaatan, Bangun Guna Serah/Bangun Serah Guna atau Kerjasama Penyediaan Infrastruktur. , www.jdih.kemenkeu.go.id g. harus clihapuskan ban gun an penggan ti karena suclah anggaran clisecliakan untuk clalam clokumen penganggaran, permohonan clilengkapi clengan:

    1.

    Surat Pernyataan clari Pengguna Barang/ Kuasa Pengguna Barang yang sekurang-kurangnya memuat: a) iclentitas Pengguna Barang/ Kuasa Pengguna Barang; b) pernyataan mengenm tanggung jawab penuh atas kebenaran permohonan yang cliajukan, baik materiil maupun formil; clan c) pernyataan bahwa BMN berupa bangunan yang akan clirekonstruksi, suclah terseclia anggaran penggantinya clalam clokumen penganggaran, sehingga harus clilakukan Penghapusan.

    2.

    fotokopi clokumen kepemilikan;

    3.

    kartu iclentitas barang;

    4.

    fotokopi clokumen penganggaran.

    h.

    keaclaan kahar (f orce ma jeure) , permohonan clilengkapi clengan:

    1.

    Surat keterangan clari instansi yang berwenang: a) mengenai terjaclinya keaclaan kahar (f orce ma _jeure) ; _ a tau b) mengenai konclisi barang terkini karena keaclaan kahar (f orce ma jeure). 2. Surat Pernyataan clari Pengguna Barang/pejabat yang clitunjuk yang sekurang­ kurangnya memuat: a) iclentitas Pengguna Barang/pejabat yang clitunjuk; b) pernyataan mengenm tanggung jawab penuh atas kebenaran permohonan yang cliajukan, baik materiil maupun formil; clan c) pernyataan bahwa BMN telah terkena keaclaan kahar (f orce ma jeure) . 3. fotokopi dokumen kepemilikan, untuk BMN yang harus dilengkapi dengan dokumen kepemilikan; dan

    4.

    kartu identitas barang, untuk BMN yang harus dilengkapi dengan kartu identitas barang.

    (3)

    Dalam hal dokumen kepemilikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, huruf c, huruf e, huruf f, huruf g dan huruf h tidak ada, maka dapat digantikan dengan:

    a.

    dokumen lainnya seperti dokumen kontrak, akte jual beli, perjanjian jual beli, dan dokumen setara lainnya yang dapat dipersamakan dengan itu; atau

    b.

    Surat Pernyataan bermeterai cukup yang ditandatangani oleh pejabat struktural yang berwenang pada Kernen terian/ Lembaga bersangkutan yang menyatakan bahwa BMN yang akan dihapuskan tersebut merupakan BMN pada Kernen terian / Lem bag a bersangku tan.

    (4)

    Pengelola Barang melakukan penelitian terhadap permohonan Penghapusan BMN sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

    (5)

    Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (4) meliputi:

    a.

    penelitian kelayakan pertimbangan dan alasan permohonan Penghapusan BMN;

    b.

    penelitian administratif, meliputi penelitian data dan dokumen BMN; dan

    c.

    penelitian fisik,untuk mencocokkan fisik BMN yang akan dihapuskan dengan data administratif, kecuali untuk alasan hilang atau kecurian, jika diperlukan.

    (6)

    Berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (4):

    a.

    dalam hal permohonan Penghapusan BMN tidak disetujui, Pengelola Barang memberitahukan kepada Pengguna Barang yang mengajukan permohonan disertai dengan alasannya; atau

    b.

    dalam hal permohonan Penghapusan BMN disetujui, Pengelola Barang menerbitkan surat persetujuan Penghapusan BMN.

    (7)

    Surat persetujuan Penghapusan BMN sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf b sekurang-kurangnya memuat:

    a.

    pertimbangan dan alasan disetujuinya Penghapusan BMN;

    b.

    data BMN yang disetujui untuk dihapuskan, sekurang-kurangnya memuat tahun perolehan, identitas barang, dan nilai perolehan dan/atau nilai buku; dan

    c.

    kewajiban Pengguna Barang untuk melaporkan pelaksanaan Penghapusan BMN kepada Pengelola Barang.

    (8)

    Dalam hal Penghapusan BMN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) huruf c, huruf e, huruf g, dan huruf h terdapat bongkaran, Pengguna Barang melakukan pemindah tanganan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

    (9)

    Dalam hal Penghapusan BMN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) huruf f terdapat bongkaran, Pengguna Barang melakukan pemindahtanganan sesuai dengan perjanjian pemanfaatan BMN antara Pengguna Barang dan mitra pemanfaatan.

    (10)

    Berdasarkan surat persetujuan dari Pengelola Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf b, Pengguna Barang menerbitkan keputusan Penghapusan BMN paling lama 2 (dua) bulan sejak tanggal surat persetujuan.

    (11)

    Berdasarkan keputusan Penghapusan BMN sebagaimana dimaksud pada ayat (10), Pengguna Barang melakukan Penghapusan BMN . dari Daftar Barang Pengguna dan/atau Daftar Barang Kuasa Pengguna.

    (12)

    Pengguna Barang menyampaikan laporan Penghapusan BMN kepada Pengelola Barang paling lama 1 (satu) bulan sejak keputusan Penghapusan BMN ditandatangani dengan melampirkan keputusan Penghapusan BMN.

    (13)

    Berdasarkan laporan Penghapusan BMN sebagaimana dimaksud pada ayat (12), Pengelola Barang melakukan Penghapusan BMN dari Daftar Barang Milik Negara.

    Pasal 48

    (1)

    Perubahan Daftar Barang Pengguna dan/atau Daftar Barang Kuasa Pengguna sebagai akibat dari Penghapusan BMN karena sebab-sebab lain, harus dicantumkan dalam Laporan Barang Pengguna dan/atau Laporan Barang Kuasa Pengguna Semesteran dan Tahunan.

    (2)

    Perubahan Daftar Barang Milik Negara sebagai akibat dari Penghapusan BMN karena sebab-sebab lain, harus dicantumkan dalam Laporan Barang Milik Negara Semesteran dan Tahunan.

    BAB IV
    KETENTUAN LAIN-LAIN

    Pasal 49

    Tata cara pelaksanaan Pemusnahan dan Penghapusan BMN pada kantor perwakilan Pemerintah Republik Indonesia di luar negeri mengikuti ketentuan yang mengatur mengenai Pemusnahan dan Penghapusan BMN di luar negeri.

    BAB V
    KETENTUAN PERALIHAN

    Pasal 50

    Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:

    a.

    permohonan Pemusnahan dan/atau Penghapusan BMN yang telah diajukan oleh Pengguna Barang kepada Pengelola Barang dan belum memperoleh persetujuan Pengelola Barang, proses selanjutnya mengikuti ketentuan dalam Peraturan Menteri ini;

    b.

    persetujuan Penghapusan BMN yang telah diterbitkan oleh Pengelola Barang sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50/PMK.06/2014 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penghapusan Barang Milik Negara dinyatakan tetap berlaku dan proses selanjutnya mengikuti ketentuan Peraturan Menteri ini.

    BAB VI
    KETENTUAN PENUTUP

    Pasal 51

    Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50/PMK.06/2014 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penghapusan Barang Milik Negara dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

    Pasal 52

    Peraturan Menteri m1 mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

    Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Diundangkan di Jakarta pada tanggal 18 Mei 2016 DIREKTUR JENDERAL · Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 16 Mei 2016 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. BAMBANG P.S. BRODJONEGORO PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. WIDODO EKATJAHJANA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2016 NOMOR 757 LAMPIRAN I PERATURAN MENTER! KEUANGAN NOMOR 80/ PMK . 0 6 / 2 0 1 6 TENTANG TATA CARA PELAKSANAAN PEMUSNAHAN DAN PENGHAPUSAN BARANG MILIK NEGARA FORMAT BERITA ACARA PEMUSNAHAN BARANG MILIK NEGARA YANG BERADA PADA PENGELOLA BARANG KOP SURAT PENGELOLA BARANG BERITA ACARA PEMUSNAHAN BARANG MILIK NEGARA Nomor :

    .

    ....................... (1) Pada hari ini ................ (2) tanggal ............ (3) bulan .............. (4) tahun .............. (5) yang bertanda tangan di bawah ini: Nama :

    .

    ........ (6) NIP :

    .

    ........ (7) Jabatan :

    .

    ........ (8) berdasarkan Keputusan Pemusnahan Barang Milik Negara Nomor ................ (9) tanggal ..................... (10) telah melaksanakan pemusnahan Barang Milik Negara sebagaimana tercantum dalam Daftar Rincian Barang Milik Negara yang dimusnahkan (terlampir), dengan cara ............................... (11) Demikian Berita Acara ini kami buat dengan sebenarnya .

    .

    ....... . . (12),........................ . (13) Saksi-saksi:

    (16)

    3.... (Nama Lengkap) ......................................... . . (14) NIP/NRP ............................ (15) Petunjuk Pengisian:

    (1)

    Diisi dengan nomor berita acara (2) Diisi dengan hari pelaksanaan pemusnahan (3) Diisi dengan tanggal pelaksanaan pemusnahan (4) Diisi dengan bulan pelaksanaan pemusnahan (5) Diisi dengan tahun pelaksanaan pemusnahan (6) Diisi dengan nama pejabat penandatangan (7) Diisi dengan NIP pejabat penandatangan (8) Diisi dengan jabatan pejabat penandatangan (9) Diisi dengan nomor keputusan pemusnahan (10) Diisi dengan tanggal keputusan pemusnahan (11) Diisi dengan cara pelaksanaan pemusnahan (12) Diisi dengan nama kota/kabupaten tempat penandatanganan (13) Diisi dengan tanggal pelaksanaan penandatanganan (14) Diisi dengan nama pejabat penandatangan (15) Diisi dengan NIP pejabat penandatangan (16) Diisi dengan nama dan tanda tangan pihak yang menjadi saksi MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. BAMBANG P.S. BRODJONEGORO LAMPIRAN II PERATURAN MENTER! KEUANGAN NOMOR 8 3/PMK . 06 / 2 0 1 6 TENTANG TATA CARA PELAKSANAAN PEMUSNAHAN DAN PENGHAPUSAN BARANG MILIK NEGARA FORMAT BERITA ACARA PEMUSNAHAN BARANG MILIK NEGARA YANG BERADA PADA PENGGUNA BARANG KOP SURAT KEMENTERIAN/LEMBAGA BERITA ACARA PEMUSNAHAN BARANG MILIK NEGARA Nomor :

    .

    ....................... (1) Pada hari ini ................ (2) tanggal ............ (3) bulan .............. (4) tahun .............. (5) yang bertanda tangan di bawah ini: Nama :

    .

    ......... (6) NIP /NRP :

    .

    ......... (7) Jabatan :

    .

    ......... (8) berdasarkan surat persetujuan Pemusnahan Barang Milik Negara Nomor ................ (9) tanggal ..................... (10) telah melaksanakan pemusnahan Barang Milik Negara sebagaimana tercantum dalam Daftar Rincian Barang Milik Negara yang dimusnahkan (terlampir), dengan cara ............................... (11) Demikian Berita Acara ini kami buat dengan sebenarnya .

    .

    ....... . . (12),........................ . (13) Saksi-saksi:

    (16)

    3 . .. . (Nama Lengkap) ......................................... . . (14) NIP/NRP ............................ (15) Petunjuk Pengisian:

    (1)

    Diisi dengan nomor berita acara (2) Diisi dengan hari pelaksanaan pemusnahan (3) Diisi dengan tanggal pelaksanaan pemusnahan (4) Diisi dengan bulan pelaksanaan pemusnahan (5) Diisi dengan tahun pelaksanaan pemusnahan (6) Diisi dengan nama pejabat penandatangan (7) Diisi dengan NIP /NRP pejabat penandatangan (8) Diisi dengan jabatan pejabat penandatangan (9) Diisi dengan nomor surat persetujuan pemusnahan (10) Diisi dengan tanggal surat persetujuan pemusnahan (11) Diisi dengan cara pelaksanaan pemusnahan (12) Diisi dengan nama kota/kabupaten tempat penandatanganan (13) Diisi dengan tanggal pelaksanaan penandatanganan (14) Diisi dengan nama pejabat penandatangan (15) Diisi dengan NIP/NRP pejabat penandatangan (16) Diisi dengan nama dan tanda tangan pihak yang menjadi saksi