Judul
Perubahan Kedua atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 522/KMK.94/2000 tentang Penghitungan Besarnya Angsuran Pajak Penghasilan dalam Tahun Pajak Berjalan yang Harus Dibayar Sendiri oleh Wajib Pajak Baru, Bank, Sewa Guna Usaha dengan Hak Opsi,, Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah dan Wajib Pajak Lainnya Termasuk Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu.
Jenis Peraturan
Keputusan Menteri
T.E.U. (Tajuk Entri Utama)
Kementerian Keuangan
Tanggal Penetapan
08 Mar 2002
Tanggal Pengundangan
08 Mar 2002
Tanggal Berlaku
08 Mar 2002 - s.d. Dicabut