Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 164.1/PMK.05/2007 tentang Peluncuran Program/Kegiatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dan Kepulauan Nias Provinsi Sumatera Utara yang Dibiayai Dari Sisa Anggaran Belanja Tahun Anggaran 2007 Sebagai Anggaran Belanja Tambahan Tahun Anggaran 2008
Dalam rangka monitoring dan implementasi, Anda dapat memberikan masukan atau aspirasi atas
85/PMK.05/2008 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 164.1/PMK.05/2007 tentang Peluncuran Program/Kegiatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dan Kepulauan Nias Provinsi Sumatera Utara yang Dibiayai Dari Sisa Anggaran Belanja Tahun Anggaran 2007 Sebagai Anggaran Belanja Tambahan Tahun Anggaran 2008 melalui form evaluasi yang telah disediakan. Masukan yang anda berikan
akan menjadi informasi berharga untuk perbaikan dan evaluasi kebijakan
di masa mendatang.