Dalam rangka monitoring dan implementasi, Anda dapat memberikan masukan atau aspirasi atas
86/KMK.016/1997 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota-Anggota Komisaris Perusahaan Perseroan (Persero) Pt. Industri Telekomunikasi Indonesia melalui form evaluasi yang telah disediakan. Masukan yang anda berikan
akan menjadi informasi berharga untuk perbaikan dan evaluasi kebijakan
di masa mendatang.