Dalam rangka monitoring dan implementasi, Anda dapat memberikan masukan atau aspirasi atas pokok materi pengaturan87/KMK.01/1997 tentang Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah atas Impor 500.000 Ton Gula Pasir oleh Badan Urusan Logistik melalui form evaluasi yang telah disediakan. Masukan yang anda berikan akan menjadi informasi berharga untuk perbaikan dan evaluasi kebijakan Kemenkeu di masa mendatang.