MENTERIKEUANGAN REPUBLIK lNDONES!A MENTERIKEUANGAN REPUBLIK lNDONES!A PERATURAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 87 /PMK.06/2016 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTER! KEUANGAN PELAKSANAAN PENGGUNAAN BARANG MILIK NEGARA Menimbang
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, a. bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 25 Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, telah diterbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 246/PMK.06/2014 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penggunaan Barang Milik Negara;
bahwa dalam rangka menyikapi perkembangan kondisi dan praktik Pengelolaan Barang Milik Negara, diperlukan adanya penyempurnaan pengaturan mengenai penggunaan Barang Milik Negara yang sebelumnya diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 246/PMK.06/2014 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penggunaan Barang Milik Negara; Mengingat Menetapkan c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 246/PMK.06/2014 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Penggunaan Barang Milik Negara;
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesi Tahun 2014 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5533);
Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2015 tentang Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 51);
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 246/PMK.06/2014 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penggunaan Barang Milik Negara;
MEMUTUSKAN:
PERATURAN MENTER! KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTER! KEUANGAN NOMOR 246/PMK.06/2014 TENTANG TATA CARA PELAKSANAAN PENGGUNAAN BARANG MILIK NEGARA. Pasall Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 246/PMK.06/2014 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penggunaan Barang Milik Negara, diubah sebagai berikut:
Ketentuan ayat (1) Pasal 6 diubah, sehingga Pasal 6 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 6
Menteri Keuangan selaku Pengelola Barang memiliki kewenangan dan tanggung jawab:
menetapkan status Penggunaan BMN;
menetapkan status Penggunaan BMN untuk dioperasikan oleh pihak lain;
memberikan persetujuan sementara BMN; Penggunaan d. menetapkan keputusan/memberikan persetujuan alih status Penggunaan BMN; dan
melakukan pengawasan dan pengendalian terhadap pelaksanaan Penggunaan BMN.
Kewenangan menetapkan status Penggunaan BMN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a. BMN berupa tanah dan/atau bangunan;
BMN selain tanah dan/atau bangunan:
yang memiliki bukti kepemilikan, seperti sepeda motor, mobil, kapal, dan pesawat terbang;
yang tidak memiliki bukti kepemilikan dengan nilai perolehan di atas Rpl00.000.000,00 (seratus juta rupiah) per unit/ satuan;
BMN yang dari awal pengadaannya direncanakan untuk dilakukan pemindahtanganan berupa Penyertaan Modal Pemerintah Pusat (PMPP), kecuali ditetapkan lain oleh Peraturan Perundang-undangan. Kewenangan dan tanggung jawab dimaksud pada ayat (1) secara dilaksanakan oleh Direktur Jenderal. se bagaimana fungsional (4) Direktur Jenderal dapat menunjuk pejabat struktural di lingkungan Direktorat Jenderal untuk melaksanakan se bagian kewenangan dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
Ketentuan ayat (2) dan ayat (3) Pasal 10 diubah, sehingga Pasal 10 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 10
Permohonan penetapan status Penggunaan BMN diajukan secara tertulis oleh Pengguna Barang kepada Pengelola Barang paling lama 6 (enam) bulan sejak BMN diperoleh.
Permohonan penetapan status Penggunaan BMN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disertai dokumen sebagai berikut:
untuk BMN berupa tanah, yakni fotokopi dokumen kepemilikan berupa sertipikat;
untuk BMN berupa bangunan:
fotokopi Izin Mendirikan Bangunan (IMB);
fotokopi dokumen perolehan; dan
fotokopi dokumen lainnya, seperti Berita Acara Serah Terima (BAST) perolehan barang;
untuk BMN berupa tanah dan bangunan:
fotokopi dokumen kepemilikan tanah berupa sertipikat;
fotokopi Izin Mendirikan Bangunan (IMB);
fotokopi dokumen perolehan bangunan; dan 4. fotokopi dokumen lainnya, seperti Berita Acara Serah Terima (BAST) perolehan barang;
untuk BMN selain tanah dan/atau bangunan:
yang memiliki dokumen kepemilikan: a) fotokopi dokumen kepemilikan, seperti Bukti Pemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB), bukti pemilikan pesawat terbang, bukti pemilikan kapal laut, atau dokumen lain yang setara dengan bukti kepemilikan; dan b) fotokopi dokumen lainnya, seperti Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) atau Berita Acara Serah Terima (BAST) terkait perolehan barang;
yang tidak memiliki dokumen kepemilikan dengan nilai perolehan di atas Rpl00.000.000,00 (seratus juta rupiah) per unit/ satuan, yakni fotokopi Berita Acara Serah Terima (BAST) perolehan barang clan dokumen lainnya;
untuk BMN yang dari awal pengadaannya direncanakan un tuk dilakukan pemindah tanganan dengan car a Penyertaan Modal Pemerintah Pusat (PMPP):
fotokopi dokumen penganggaran, seperti Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA);
fotokopi hasil audit Aparat Pengawasan Intern Pemerintah atau Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia;
fotokopi dokumen kepemilikan berupa sertipikat, untuk BMN berupa tanah;
fotokopi Izin Mendirikan Bangunan (IMB), untuk BMN berupa bangunan;
fotokopi dokumen perolehan bangunan, untuk BMN berupa bangunan;
fotokopi dokumen lainnya, seperti Berita Acara Serah Terima (BAST) perolehan barang; clan 7. fotokopi Berita Acara Serah Terima (BAST) pengelolaan sementara BMN, dalam hal BMN yang akan dijadikan Penyertaan Modal Pemerintah Pusat (PMPP) secara fisik sudah tidak berada dalam penguasaan Pengguna Barang;
dalam hal dokumen penganggaran berupa Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) sebagaimana dimaksud pada huruf e angka 1 tidak secara tegas menyatakan BMN direncanakan untuk dijadikan Penyertaan Modal Pemerintah Pusat (PMPP), maka permohonan didukung dengan:
fotokopi Kerangka Acuan Kerja (KAK);
fotokopi Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga (RKA-K/L); atau
fotokopi Petunjuk Operasional Kegiatan (POK);
fotokopi dokumen se bagaimana dimaksud pada huruf a sampai dengan huruf f harus disertai dengan surat keterangan dari pejabat struktural yang Kernen terian / Lem bag a menyatakan ke benaran terse but. berwenang pad a bersangkutan yang fotokopi dokumen (3) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf c angka 1, terhadap BMN berupa tanah yang belum memiliki dokumen kepemilikan berupa sertifikat, dokumen kepemilikan tersebut diganti dengan:
fotokopi dokumen kepemilikan/ penguasaan, seperti Akta Jual Beli (AJB), Girik, Letter C, Berita Acara Serah Terima (BAST) terkait perolehan barang, dan ledger jalan;
Surat Pernyataan Tanggung Jawab bermeterai cukup yang ditandatangani oleh pejabat struktural yang berwenang di lingkungan unit organisasi eselon I pada Kementerian/Lembaga bersangkutan yang menyatakan bahwa tanah tersebut digunakan dalam penyelenggaraan tugas dan fungsi Kementerian/Lembaga;
surat keterangan dari Lurah/ Camat setempat yang memperkuat pernyataan sebagaimana dimaksud pada huruf b, jika ada; dan
surat permohonan pendaftaran hak atas tanah dari satuan kerja pada Kementerian/Lembaga kepada Kantor Pertanahan, jika ada.
Dikecualikan dari keten tuan se bagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dan huruf c angka 2 sampai dengan angka 4, terhadap BMN berupa bangunan yang tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (1MB), dokumen perolehan, dan/atau dokumen lainnya, dokumen tersebut diganti dengan Surat Pernyataan Tanggung J awab bermeterai cukup yang ditandatangani oleh pejabat struktural yang berwenang pada Kementerian/ Lembaga bersangku tan yang menyatakan bahwa bangunan tersebut digunakan dalam penyelenggaraan tugas dan fungsi Kernen terian / Lembaga.
Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d angka 1, dalam hal dokumen kepemilikan dan/atau dokumen lainnya tidak ada, dokumen tersebut diganti dengan Surat Pernyataan Tanggung Jawab bermeterai cukup yang ditandatangani oleh pejabat struktural yang berwenang pada Kementerian/ Lembaga bersangkutan yang menyatakan bahwa barang tersebut adalah BMN dan digunakan dalam penyelenggaraan tugas dan fungsi Kementerian/Lembaga.
Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d angka 2, terhadap BMN selain tanah dan/atau bangunan yang tidak memiliki dokumen kepemilikan dengan nilai perolehan di atas Rpl00.000.000,00 (seratus juta rupiah) per unit/ satuan yang tidak memiliki Berita Acara Serah Terima (BAST) terkait perolehan barang dan dokumen lainnya, dokumen tersebut diganti dengan Surat Pernyataan Tanggung Jawab bermeterai cukup yang ditandatangani oleh pejabat struktural yang berwenang pada Kementerian/Lembaga bersangkutan yang menyatakan bahwa barang tersebut adalah BMN dan digunakan dalam penyelenggaraan tugas dan fungsi Kementerian/ Lembaga.
Dikecualikan dari keten tuan se bagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e angka 3 sampai dengan angka 6, dalam hal fotokopi dokumen kepemilikan, fotokopi dokumen Izin Mendirikan Bangunan (IMB), fotokopi perolehan bangunan, dan/atau fotokopi dokumen lainnya tidak ada, dokumen tersebut diganti dengan Surat Pernyataan Tanggung Jawab bermeterai cukup yang ditandatangani oleh pejabat struktural yang berwenang di lingkungan unit orgamsas1 eselon I pada Kementerian/Lembaga bersangkutan yang menyatakan bahwa barang tersebut adalah BMN yang dari awal pengadaannya direncanakan untuk dilakukan pemindahtanganan dengan cara Penyertaan Modal Pemerintah Pusat (PMPP).
Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang tetap harus menyelesaikan kepemilikan BMN pengurusan dokumen yang berada dalam penguasaannya, meskipun telah terdapat penetapan status Penggunaan atas BMN bersangkutan yang persyaratannya didasarkan pada pengecualian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sampai dengan ayat (7).
Ketentuan Pasal 12 ayat (4) dihapus, sehingga Pasal 12 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 12
Pengelola Barang melakukan penelitian atas permohonan penetapan status Penggunaan BMN dari Pengguna Barang.
Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap kelengkapan dan kesesuaian dokumen yang dipersyaratkan.
Dalam hal hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) belum mencukupi, Pengelola Barang dapat:
meminta keterangan atau data tambahan kepada Pengguna Barang yang mengajukan permohonan penetapan status Penggunaan BMN;
meminta konfirmasi dan klarifikasi kepada instansi terkait; dan/atau
melakukan pengecekan lapangan.
Dihapus.
Ketentuan ayat (2) dan ayat (3) Pasal 15 diubah, sehingga Pasal 15 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 15
Dalam kondisi tertentu, Pengelola Barang dapat menetapkan status Penggunaan BMN pada Pengguna Barang tanpa didahului usulan penetapan status Penggunaan dari Pengguna Barang.
Kondisi tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara lain:
dalam rangka melengkapi bukti kepemilikan atas BMN yang menjadi objek sengketa di Pengadilan;
adanya sengketa pertanahan di Badan Pertanahan Nasional;
penetapan BMN yang berasal dari perolehan lainnya yang sah;
penetapan BMN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) yang berasal dari pengalihan status Penggunaan BMN; atau
dalam rangka optimalisasi Penggunaan BMN.
Penetapan status Penggunaan BMN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui keputusan Pengelola Barang berdasarkan kajian yang dilakukan oleh Pengelola Barang.
Keputusan Pengelola Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sekurang-kurangnya memuat:
pertimbangan penetapan status Penggunaan;
BMN yang ditetapkan statusnya;
Pengguna Barang; dan
tindak lanjut penetapan status Penggunaan BMN.
Ketentuan ayat (3) dan ayat (5) Pasal 18 diubah, di antara ayat (3) dan ayat (4) Pasal 18 disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (3a), dan ketentuan Pasal 18 ayat (6) dihapus, sehingga Pasal 18 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 18
BMN yang telah ditetapkan status penggunaannya pada Pengguna Barang, dapat digunakan untuk dioperasikan oleh pihak lain.
Penggunaan BMN untuk dioperasikan oleh pihak lain dilakukan dalam rangka men j alankan pelayanan umum sesuai tugas dan fungsi Kernen terian / Lem bag a.
Biaya pemeliharaan BMN selama jangka waktu Penggunaan BMN untuk dioperasikan oleh pihak lain dibebankan pada:
Pengguna Barang;
pihak lain yang mengoperasikan BMN; atau
Pengguna Barang dan pihak lain yang mengoperasikan BMN.
(3a) Pembebanan biaya pemeliharaan BMN sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a atau huruf c dapat diberlakukan terhadap BMN yang dioperasikan oleh pihak lain karena penugasan atau kebijakan pemerintah sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
Pihak lain yang mengoperasikan BMN dilarang melakukan pengalihan atas pengoperasian BMN terse but kepada pihak lainnya dan/atau memindahtangankan BMN bersangkutan.
Dalam hal pendapatan yang diperoleh setelah dikurangi biaya operasional menghasilkan keuntungan bagi pihak lain yang mengoperasikan BMN, keuntungan tersebut disetor seluruhnya ke rekening Kas Umum Negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak, kecuali ditentukan lain oleh Peraturan Perundang-undangan.
Dihapus.
Ketentuan ayat (2) Pasal 21 diubah, sehingga Pasal 21 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 21
Permohonan Penggunaan BMN untuk dioperasikan oleh pihak lain diajukan secara tertulis oleh Pengguna Barang kepada Pengelola Barang, yang sekurang-kurangnya memuat:
data BMN;
pihak lain yang akan mengoperasikan BMN;
jangka waktu Penggunaan BMN yang dioperasikan oleh pihak lain;
penjelasan serta pertimbangan Penggunaan BMN yang dioperasikan oleh pihak lain;
materi yang diatur dalam perjanjian; dan
dalam hal pihak lain melakukan pungutan kepada masyarakat, dilampirkan perhitungan estimasi biaya operasional dan besaran pungutan.
Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus melampirkan dokumen:
fotokopi keputusan penetapan Penggunaan BMN; status b. fotokopi surat permintaan pengoperas1an dari pihak lain yang akan mengoperasikan BMN kepada Pengguna Barang;
surat pernyataan bermeterai cukup dari pihak lain yang akan mengoperasikan BMN yang memuat:
pernyataan bahwa: a) BMN akan dioperasikan dalam rangka penyelenggaraan pelayanan umum sesuai tugas dan fungsi Kementerian/ Lembaga, untuk pengoperasian BMN oleh Badan Usaha Milik Negara, Koperasi, atau badan hukum lainnya; b) BMN akan dioperasikan sebagai fasilitas umum, untuk pengoperasian BMN oleh Pemerintah negara lain, sesuai keten tuan yang berlaku di negara setempat; c) BMN akan dioperasikan sesuai dengan kesepakatan yang tertuang dalam perJanJ1an Pemerintah kerja Republik sama antara Indonesia dan organisasi internasional bersangkutan, untuk pengoperasian BMN oleh organisasi internasional;
kesediaan untuk menanggung seluruh biaya pemeliharaan BMN yang timbul selama jangka waktu pengoperasian BMN, kecuali BMN akan dioperasikan karena penugasan atau kebijakan pemerintah sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan;
kesediaan untuk melakukan penyetoran ke rekening Kas Umum Negara atas keuntungan yang diperoleh selama jangka waktu pengoperasian BMN, jika ada;
pernyataan un tuk tidak mengalihkan pengoperasian dan/atau memindahtangankan BMN selama jangka waktu pengoperasian BMN; dan
pernyataan untuk mengembalikan BMN kepada Pengguna Barang apabila Pengggunaan BMN untuk dioperasikan pihak lain berakhir.
Surat pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c ditandatangani oleh:
pimpinan Badan Usaha Milik Negara, Koperasi, atau badan hukum lainnya, untuk Penggunaan BMN yang dioperasikan oleh Badan U saha Milik Negara, Koperasi, atau badan hukum lainnya;
pejabat yang berwenang pada Pemerintah negara lain, untuk Penggunaan BMN yang dioperasikan oleh Pemerintah negara lain;
pejabat yang berwenang pada organ1sas1 internasional, untuk Penggunaan BMN yang dioperasikan oleh organisasi internasional.
Ketentuan Pasal 27 diubah, sehingga Pasal 27 berbunyi se bagai beriku t:
Pasal 27
Perjanjian Penggunaan BMN untuk dioperasikan oleh pihak lain sekurang-kurangnya memuat:
data BMN yang menjadi objek;
Pengguna Barang;
pihak lain yang mengoperasikan BMN;
peruntukan pengoperasian BMN;
jangka waktu pengoperasian BMN;
hak dan kewajiban Pengguna Barang dan pihak lain yang mengoperasikan BMN, termasuk kewajiban pihak lain tersebut untuk melakukan pengamanan dan pemeliharaan BMN;
kewajiban pihak lain untuk menyetorkan keuntungan ke rekening Kas Umum Negara;
pengakhiran pengoperasian BMN;
penyelesaian perselisihan; dan J. sanksi dan denda.
Ketentuan ayat (1) Pasal 29 diubah dan di antara ayat (1) dan ayat (2) Pasal 29 disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (la), sehingga Pasal 29 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 29
Pada saat Penggunaan BMN untuk dioperasikan oleh pihak lain telah berakhir, pihak lain yang mengoperasikan BMN mengembalikan BMN tersebut kepada Pengguna Barang dengan Berita Acara Serah Terima (BAST). (la) Pengguna Barang menandatangani Berita Acara Serah Terima (BAST) setelah terlebih dahulu melakukan dikem balikan bersangku tan. pengecekan atas guna memastikan BMN kondisi yang BMN (2) Pengguna Barang melaporkan berakhirnya Penggunaan BMN untuk dioperasikan pihak lain kepada Pengelola Barang paling lama 1 ( satu) bulan sejak ditandatanganinya Berita Acara Serah Terima (BAST) sebagaimana dimaksud pada ayat , dengan melampirkan fotokopi · Berita Acara Serah Terima (BAST) tersebut.
Ketentuan Pasal 37 ayat (3) dan ayat (4) dihapus serta ketentuan ayat (5) Pasal 37 diubah, sehingga Pasal 37 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 37
BMN dapat dialihkan status penggunaannya dari Pengguna Barang kepada Pengguna Barang lainnya untuk penyelenggaraan tugas dan fungsi berdasarkan persetujuan Pengelola Barang.
Pengalihan status Penggunaan BMN dilakukan antar Pengguna Barang setelah terdapat permohonan dari Pengguna Barang lama dan disetujui oleh Pengelola Barang.
Dihapus.
Dihapus.
Pengalihan status Penggunaan BMN dilakukan tanpa kompensasi dan tidak serta merta dilakukan pengadaan BMN pengganti.
BMN yang dialihkan status penggunaannya dilakukan penatausahaan dan pemeliharaan oleh Pengguna Barang baru.
Di antara Pasal 37 dan Pasal 38 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 37 A, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 37A
Dalam rangka optimalisasi Penggunaan BMN,. Pengelola Barang dapat melakukan alih status Penggunaan BMN tanpa adanya permohonan dari Pengguna Barang dengan memberitahukan kepada Pengguna Barang.
Alih status Penggunaan BMN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Pengelola Barang melalui keputusan alih status Penggunaan BMN yang memuat sekurang-kurangnya:
alih status Penggunaan BMN dari Pengguna Barang lama kepada Pengguna Barang baru; dan
penetapan status Penggunaan BMN pada Pengguna Barang baru.
Alih status Penggunaan BMN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada kajian dari Pengelola Barang.
Di antara Paragraf 4 dan Paragraf 5 disisipkan 1 (satu) paragraf, yakni Paragraf 4A, serta di antara Pasal 41 dan Pasal 42 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 4 lA, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Paragraf 4A
Pengalihan Status Penggunaan BMN Oleh Pengelola Barang Tanpa Permohonan Pengguna Barang
Pasal 41A
Keputusan alih status Penggunaan BMN yang diberikan Pengelola Barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 A ditindaklanjuti dengan mekanisme sebagai berikut:
Pengguna Barang lama melakukan serah terima BMN kepada Pengguna Barang baru, yang dituangkan dalam Berita Acara Serah Terima (BAST), paling lama 1 (satu) bulan sejak keputusan alih status Penggunaan BMN ditetapkan;
Pengguna Barang lama melakukan penghapusan atas BMN yang dialihkan status penggunaannya kepada Pengguna Barang baru dari Daftar Barang pada Pengguna Barang dengan menetapkan keputusan penghapusan BMN paling lama 2 (dua) bulan sejak tanggal Berita Acara Serah Terima (BAST); C. Berita Acara Serah T.erima (BAST) dimaksud pada huruf a dan se bagaimana keputusan penghapusan BMN sebagaimana dimaksud pada huruf b dilaporkan kepada Pengelola Barang dengan tembusan kepada Pengguna Barang baru paling lama 1 (satu) bulan sejak keputusan penghapusan ditetapkan;
Pengguna Barang baru melakukan pembukuan dalam aplikasi penatausahaan BMN berdasarkan keputusan alih status Penggunaan BMN.
Pasal II
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
permohonan penetapan status Penggunaan BMN, permohonan penetapan status Penggunaan BMN untuk dioperasikan oleh pihak lain, Penggunaan sementara BMN, dan pengalihan status Penggunaan BMN yang telah diajukan oleh Pengguna Barang kepada Pengelola Barang dan belum memperoleh persetujuan Pengelola Barang, proses selanjutnya mengikuti ketentuan dalam Peraturan Menteri ini;
keputusan penetapan status Penggunaan BMN yang telah ditetapkan oleh Pengelola Barang/ Pengguna Barang sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 246/PMK.06/2014 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penggunaan Barang Milik Negara, dinyatakan tetap berlaku;
BMN yang telah ada sebelum berlakunya Peraturan Menteri m1 dan belum mendapat keputusan penetapan status Penggunaan BMN, diajukan permohonan penetapan status Penggunaan BMN sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini;
surat persetujuan alih status Penggunaan BMN yang telah ditetapkan oleh Pengelola Barang dinyatakan tetap berlaku;
Penggunaan BMN yang dioperasikan oleh pihak lain dan Penggunaan sementara BMN yang telah mendapat persetujuan Pengelola Barang/ Pengguna Barang sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 246/PMK.06/2014 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penggunaan Barang Milik Negara, dinyatakan tetap berlaku sampai dengan berakhirnya perjanjian.
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerin tahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Diundangkan di Jakarta pada tanggal 24 Mei 2016 Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 23 Mei 2016 MENTERI KEUANGAN ttd. BAMBANG P.S. BRODJONEGORO DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. WIDODO EKATJAHJANA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2016 NOMOR 791 - ARIF BINTARTO YUW.QþLo ,, j / NIP 197109121997- D' ÿ i · O Ā f ^"'