/ / \ ·ģ • ' MENTER! KEl)ANGAN · . REPUBLIK INDONESIA SALINAN .
. : . PERATURAN MENTER! KEUANGAN. REPUBLIK INDONESIA NOMOR · 89/PMK. 010/2015 . ^TENTANG TATA CARA PEMBERIAN FASILI T AS PAJAK P ENGHASILAN, UNTUK.PENANAMAN MODAL DI BIDANG-BIDANG USAHA TERTENTU DAN/ ATAU . DI DAERAH-DAERAH TERTENTU SERTA PENGALIHAN AKTIVA DAN SANKS! BAGIWAJIB PAJAK BADAN DJ\LAM NEGERI ·YANG DIBERIKAN FASILlTAS PAJAK PENGHASILAN DEN(}AN RAHMAT TUHAN Y AN G MAHA ESA MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ..... . Menimbrug · : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (3} Peraturan Pemerintah Nomor 1 8 Tahun 2015 tentang Fasilitas Pajak . Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang-bidang Usaha ·Tertentu dan/atau di Daerc; ll1 -daerali. Tertentu, perlu menetapkari. Mengingat Menetapkan DISTRIBUSI II Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Pe1nbedan Fasilitas Pa jak Penghasilan. unttik Penanaman Modal di Bidrul.g bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah- .daerah Tertentµ se11: a . Pengalihan Aktiva dan Sanksi bagi Wa jib Pa jak Badan Dalam Negeri yang Diberikan Fasilitas Pa jak Penghasilan;
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2015 tentang Fasilitas Pajak Penghasi1an untuk ^. Penanaman · Modal di ^. Bidang-bidang Usa)la Tertentu dan/atau di Oaerah-daerah Tertentu (Le1nbruan Negara Republik Indor: tesia Tahun 20 1 5 Nomor 77, Tambali.an Lemb arrul. Negara Republik Indoii.esia Nomor.5688};
MEMUTUSKAN:
PERATUAAN MENTER! KEUANGAN TENTANG TATA CARA ·PEMBERlAN FASILIT AS . · PAJAK PENGHASILAN · UNrUK P E NANAMAN MODAL DI BIDANG-BIDANG USAfIA TERTENTU DAN/ATAU DI DAERAfl-DAERAH TERTENTU SERTA PENGALIHAN AKTIVA DAN SANKSI BAGI WAJIB·PAJAK BADAN DAI.AM NEGERI . ^· YANG . DIBERIKAN . · . FASILITAS PAJAK PENGl-IA.SILAN. DISTRIBUSI II MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA -2-
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
Penanaman Modal adalah segala bentuk kegiatan menanam modal, baik oleh penanam modal dalam negeri maupun penanam modal asing untuk melakukan usaha di wilayah · negara Republik Indonesia.
Bidang-bidang Usaha Tertentu adalah bidang usaha di sektor kegiatan ekonomi yang mendapat prioritas tinggi dalam skala nasional.
Dae'rah-daerah Tertentu adalah daerah yang secara ekonomis mempunyai potensi yang layak dikembangkan.
Pasal 2
Kepada Wajib Pajak · badan dalam negeri yang melakukan Penanaman Modal baik Penanaman Modal baru maupun perluasan dari usaha yang telah ada, pada:
Bidang-bidang Usaha Tertentu sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2015 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang-bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah-daerah Tertentu; dan/atau
Bidang-bidang Usaha Tertentu dan Daerah-daerah Tertentu sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2015 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang-bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah daerah Tertentu, dapat diberikan fasilitas Pajak Penghasilan.
Fasilitas Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebagai berikut: \ nTµ'T'RTRlJSI II . , :
.. . . "" t MEf\ITEr\I l\t'J)/\f\IG/\f\I 1̑1: =.r·un1_11: < ll\IDOl\IEʤ: il/\ -3- a. pengurangan penghasilan neto sebesar 30% (tiga puh.ih persen) darijurrilah Penanaman Modru berupa aktiva tetap · berwujud termasuk tanah yang digunakan untuk kegiatan utama usaha, dibebankan selama 6 (enam) tahun masing maslng sebesar 5% (lima persen) per .tahun yang dihitung sejak saat mulc; rl berproduksi secara komersial.
penyusutan yang dipercepat atas . aktiva be'rwuJud dan am01iisasf. yang dipercepat atas aktiva tak.berwujud yang diperoleh dalamrangka Penanaman Mod.al baru dan/atau perluasan · usaha, dengan masa manfaat dan tarif penyusutan serta tarif aJll ortisasi ditetapkan sebagai berikut: 1 . untuk penyusutan · yang dipercepat ·atas aktiva· berwufud: Masa Tarif Penyusutan · Kelompok Aktiva Manfaat Berdasarkan Metode Berwujud Mepjadi Garis Sal do . . Lurus Menurun I. Bukan Bani: i: una: Il . • 100% .Kelompokl 2 tahun 50% (dibebankan sekaiii: i: us) · ·· ^Kelompok ^II 4 tahun 25% 50% Kelompok III 8 tahun 12,5% 25% Kelompok IV 10 tahun 10% 20% II. Bani: i: unan: · ·Permanen · 10 tahun I°O% - Tidak Permanen 5 tahun 20% - ,. www.jdih.kemenkeu.go.id DISTRIBUSI U , :
ʡ . :
: : . · .; MENTEl<I l<f'l.JAf\IGAN l'<: E: Pl.Jnl .IIʢ lf\IDOf\JF̒W\ -4- 2. untuk amortisasi ·yang dipercepat atas aktiva tak be rwu 1ud: Kelompok Masa Tarif Amortisasi Aktiva Tak Manfaat 8erdasarkart Metode Berwujud Menjadi Garis Saido Lui: us Menurun Kelompok I 2 tahun 50% 100% (dibebankan sekalii; !us) Kelomook II 4 tahun · 25% 50 % Kelomook III 8 tahun 12,5% 25% Kelomook IV 10 tahun 1 0% 20% c. pengenaa: n Pa jak · Penghasilan atas dividen yang dibayarkan kepada Wajib Pajak luar negert selain bentuk usaha tetap di Indonesia sebesar 10% (sepuluh persen), atau talif yang · lebih rendah menurut perjanjian penghindaran pa jak berganda yang berlaku; dan
kolhpensasi kemgian yang· lebih lama dari 5 (Hrna} tahtin tetapi tidak lebih dari 10 (sepuluh) tahun, dengan ketentuan sebagai betjkut: · 1 . tambahan 1 tahun: apabila Penanaman Modal baru pada bidang usaha yang diatur pada ayat ( l} huruf a dilakukan di kawasan industri dan/atau kawasan berikat;
tambahan 1 tahun.: apabila Wajib . Pajak yang melakukan Penanaman Modal ha.tu mengeluarkan biaya untuk infrastruktur ekonomi dan/atau sosial di lokasi usaha paling sedikit sebesar Rp 10.000. 000.000, 00 (sepuluh rniliar rupiah);
tambahan 1 tahun: apabila menggunakan bahan baku dan/atau komponen hasil. produksi dalam negeli paling sedikit · 70% (tujuh puluh persen} sejak tahun ke 4 (empat); · · . ·ġ . nTQ'T'RTRT T̃T TT I : • t.·· IVIU,ITT: HI 1\L: IJ/\f\ICi/\N I \L-J'l.IUUI\ lhlDONL: '.31/\ -5- 4. tambahan I tahun atau 2 tahun a) fambahan I (satu) tahun apabila mempekerjakan sekurang-kurangnya 500 (lima _ ratus) orang tenaga kerja Indonesia selama 5 (lima) tahun berturut-turut; a tau b) tambahan 2 (dua) tahun apabila mempekerjakan sekurang-kurangnya 1000 (seribu) orang tenaga kerja Indonesia selama 5 (lima) tahun berturut-turut;
tambahan 2 tahun: apabila mengeluarkan biaya penelitian dan pengembangan di dalam negeri dalam rangka pengembangan produk atau efisiensi produksi paling sedikit 5% (Hrna persen) dari jumlah Penanaman Modal dalam jangka waktu 5 (lima) tahun;
taml; >ahan 2 tahun: apabila Penanaman Modal berupa perluasan dari usaha yang telah ada pada Bidang- bidang Usaha Tertentu dan/atau Daerah-daerah Tertentu yang diatur pada ayat (I) huruf a dan/atau huruf b sebagian sumber pembiayaannya berasal dari laba- setelah pajak (earning after tax) Wajib Pa jak pada satu tahun pajak sebelum tahun diterbitkannya izin prinsip perluasari Penanaman Modal; dan/atau DISTRIBl]Sm II. '́:
̂ : MEl'HEf{I l<EUANG/\f\I J\L: F'UHL11\ lf\IUOJ\IE.tʠIA -6- .
tambahan 2 tahun: apabila melakukan ekspor paling sedikit 30% (tiga puluh persen) dari nilai total penjualan, untuk Penanaman Modal pada bidang-bidang . usaha yang diatur pada ayat . (1) huruf a yang dilakukan di luar kawasan berikat.
Pemberian fasilitas Pa jak Penghasilan sebagaimana pimaksud pada ayat (2) juga diberikan kepada Wajib Pa jak yang atas usula.Il pemberian fasilitas pembebasan atau pengurangan Pa jak" Penghasilan badan sesuai ketentuan . Pasal 29 Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 20 10, ditolak oleh Menteri Keuangan.
Pasal 3
Fasilitas Pa jak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a, dibebankan sejak tahun pajal: saat mulai berproduksi secara .komersial. ' (2) Pemanfaatan fasilitas Pajak Penghasilan sebagaimana . ^· dimaksud pada ayat' (I) dibebankan selama 6 (enam) tahun masing-masing sebesar 5% (lima persen) per tahun dikalikan jumlah Penanaman Modal yang ditetapkan berdasarkan hasil pemeriksaan lapangan.
Pasal 4
(I) Penghitungan fasilitas . Pa jak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2} huru.f b, dimulai sejak bulan berlakunya keputusan persetujuan pemberian fasilitas Pajak ^· Penghasilan.
Penghitungan penyusutan atas aktiva · be rwu jud dan amortisasi atas aktiva tak berwujud untuk bulan sebelum berlakunya keputusan persetujuan pemberian fasilitas Pajak Penghasilan, dilakukan sesuai ketentuan mengenai penyusutan dan ainortisasi sebagaimana diatur dalam Pasal 1 1 dan Pasal l lA Undang-Undang Nomor 7 Tahuri 1 983 tentang Pajak Penghasilan beserta perubahannya. DTSTRIBUSI II , :
t·· . IVILHTl: l{I l\EU/\f\IU/\1\1 1; : 1J-1UULll\ lf\IUOl\11"'+,; 1/\ -7- (3) Pemanfaatan fasilitas · Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dengan ketentuan sebagai berikut: · a. Kelompok aktiva berwujud sebagai1nana dimaksud dalarn Pasal 2 ayat (2) huruf b angka 1) dan kelompok aktiva tak berwujud sebagaimana dimaksud daJam Pasal 2 . ayat (2) huruf b angka 2) adalah sesuai keterituan mengenai penyusutan dan amortisasi sebagaimanࢼ diatur dalam Pasal 11 dan Pasal l lA Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 ten.tang Pa jak Penghasilan beserta perubahannya.
Dasar penyusutan dan amortisasi dipercepat adalah:
harga perolehan aktiva bagi Wajib Pa jak yang menggunakan metode penyusutan garis lurus;
nilai sisa buku aktiva bagi Wa jib Pajak yang menggunakart metode penyusutan . saldo menurun.
Tarif penyusutan yang dipercepat atas aktiva berwujud adalah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b angka 1) dan tarif · amortisasi yang dipercepat · adalah sebagatmana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) . huruf b angka 2).· · d. Masa manfaat dipercepat aktiva adalah setengah dart sisa masa inanfaat aktiva sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 1 dan Pasal llA Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pa jak Penghasilan beserta perubahannya dengan ketentuan bagian bulan dihitung sebagai 1 (satu) bulan pen uh.
Dalam hal aktiva tetap yang lan; ia diganti dengan aktiva tetap yang barn, dasar penyusutan aktiva tetap baru adalah harga perolehan aktiva barn dimaksud.
Pasal 5
(I) Terhadap aktiva tetap yang mendapatkan fasilitas Pa jak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a dilarang digunakan selain untuk tujuan pemberian fasilitas, atau dialihkan sebagian atau seluruh aktiva tetap dimaksud kecuali diganti dengan ࢽUva tetap barn, sebelum berakhirnya jangka waktu yang lebih lama antara:
·Ġ DISTRIBUSI II , .. . :
: : M[(\ITl: : l'll l<El.1/\f\IGAf\J Hl'.T'UIJUJ< INUOl,IF!ʟI/\ -8- a. jangka waktu 6 (enam) tahun sejak saat mulai berproduksi secara komersial; atau · b. masa manfaat aktiva sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b angka 1 .
Terhadap aktiva tak berwujud yang mendapatkan fasilitas Pa jak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat huruf b dilarang digunakan selain untuk tujuan pemberian fasilitas, a.tau dialihkan sebagian atau seluruh aktiva tak berwujud dimakstid kecuali .diganti dengan aktiva tak berwujud baru, sebeluin berakhirnya masa manfaat aktiva tak berwujud dimaksud sesuai dengan ketentuan sebagaiinana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b angka 2. .
Pasal 6
Fasilitas Pa jak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf c dapat dimanfaatkan sejak berlakunya keputusan persetujuan pemberian fasilitas Pajak Penghasilan dan berakhir pada saat .Wa jib Pa jak tidak lagi memenuhi ketentuan bidang usaha, Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI), atau cakupan produk, serta persyaratan · lainnya dalam Ianipiran keputusan persetujuan pemberian fasilitas Pa jak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2).
Dalam hal Wa jib Pa jak selain menghasilkan produk yang diberikan fasilitas ^. juga menghasilkan produk yang tidak diberikan fasilitas, besaran dividen yang mendapat fasilitas Pa jak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat huruf c adalah sebesar persentase total nilai · penjualan produk yang mendapat fasilitas terhadap total nilai penjualan seluruJ: i produk pada tahun pa jak sebelum dividen dibagikan.
Kepada Wa jib Pa jak yang melakukan perluasan usaha, besainya dividen yang mendapat fasilitas Pa jak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) buruf c sebanding dengan persentase nilai realisasi aktiva perluasan usaha terhadap total nilai buku fiskal aktiva yang diperoleh sebelurn perluasan usaha ditambah dengan nilai realisasi aktiva perluasan usaha pada wakhi selesainya perluasan usaha. ʝ .. www.jdih.kemenkeu.go.id DT8TRIBUSI II +.'.: ' ^· · ^.. : : Ml.': NTEHI l\LU/\1\1(; /\N ru: PUDLll< 11\l[JC>r\l[SIA -9-
Pasal 7
Fasilitas Pa jak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf d dapat dimanfaatkan sejak berlakunya keputusan persetujuan pemberian fasilitas Pa jak Penghasilan dan Wa jib . Pa jak . memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal.2 ayat (2) huruf d angka 1 , angka 2, angka 3, angka 4, angka 5, angka 6 dai: J./atau angka 7. . · (2) Dalam hal . Wajib Pa jak dapat memenuhi sebagian atau seluruh persyaratan sebagaimana dimaksud . dalam · Pasal 2 ayat (2) huruf d, sehirigga Wajib Pa jak dimaksud dapat memperoleh tambahan jangka waktu kompensasi kerugian yang melebihi dari 5 (Hrna) tahun, besamya tambahan jangka . waktu kompensasi kerugian. yang . diberikan adalali. paling lama untuk jangka waktu 5 (lima) tali.un.
Untuk mendapatkan fasllitas Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1). Wajib Pa jak ha.rus menga jukan permohonan tertulis kepada Direktur Jenderal Pa jak.
Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Direktur Jenderal Pa jak setelah melakukan pe1n ^e riksaan lapangan menerbitkan . keputusan tentang penambahan jangka waktu fasilitas kompensasi kerugian.
Permohonan tertulis sebagaimana . dimaksud pada ayat (3) dan keputusan tentang penambiihan jangka. waktu fasilitas kompensasi kerugian sebagaimana dimaksud pada ayat (4) sesuai format sebagaimana tercantum dala1n Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. · (6) Pemanfaatan fasilitas Pa jak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dengan ketentuan sebagai berikut:
Ketentuan tambali.an I (satu) tahun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf d angka: · 1 berlaku untuk . kerugian seluruh tahun pa jak · sepanjang Penanaman Modal ^· baru dilakukan di kawasan industri . dan/atau kawasan berikat dan berakhir saat Wa jib Pa jak tidak lagi memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (I). · DISTRIBUSI II ' :
r ·· . 1/11.]'fl l'.HI f([l J/.\f\f(; /\l'l f{L'.F'llnl.ll< 11\llJUl'J[: ; f/\ -10- b. Ketentuan tambahan 1 (satu) tahuh sebagailnana dimaks1: 1d dalam Pasal 2 ayat (2) huruf d angka 2 berlaku untuk kerugian tahun pa jak dicapainya pengeluaran untuk infrasthlktur ekonomi dan sosial di lokasi · usaha paling sedikit sebesar Rplo.000.000; 000,oo (sepuluh ·miliar rupiah).
Ketentuan , tambahan 1 (satu) tahun. sebagaimana ^· dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf d angka 3 berlaku: 1 . terhitung sejak tahun pa jak ke 4 (empat) setelah Wa jib Pa jak memperoleh izin Penanainan Modal atau izin perluasan Penanaman Modal dan Wa jib Pa jak bersangkutan menggunakan bahan ^· baku. dan/atau komponen hasil produksi dalam negert paling sedikit 70% (tujtih puluh persen); dan
pada tahun pajak sebelum tahun pa jak ke 4 (empat) setelah Wa jib Pajak melnperoleh · izin Penanamail. Modal . atau izin perluasan Penanai: nan Modal bersangkutan dan Wa jib Pajak menggunakan bahan baku dan/atau komponen hasil produksi dalam negei.·i paling sedikit 70% .(tujuh puluh persen).
' d Ketentuan tambahan 1 (satu) tahun atau 2 (dua) tahun seb ^a gaimana diniaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf d angka 4 berlaku: · 1 . tambahan 1 (sa ^t u) tahun berlaku untuk kerugian pada tahun pa jak setelah Wa jib Pa jak mempekerjakan sekurang-kurangnya 500 (lima rabis) orang tenaga kerja Indonesia selama 5 (Hrna) tahun berturut-turut; a tau 2. tambal1an 2 (dua) tahun berlaku untuk kerugian pada tahun pa jak setelah Wajib Pa jak mempekerjakan sekurang-kurangrtya 1000 (seribu) orang tenaga kerja Indonesia selama 5 (lima) tahun berturut-turut;
tenaga ke1ja Indonesia sebagaimana dimaksud dalain angka l dan angka 2 adalah tenaga ke1ja yang berkewai·ganegaraan Indonesia dan· tercantum dalam Surat Pemberitahuan Pa jak Penghasilan Pasal 2 1 Wa jib Pa jak.
www.jdih.kemenkeu.go.id DTSTRIBUSI II 1 .' . +.·· IVIFf\ITEF-"I l<'.EI JAl\IG/\f\l l'{E: : l: 1UULll< INDOl,IESIA - 1 1 - e. Ketentuan tambahan 2 (dua) tahun · sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf d angka 5 berlaku untuk kerugian tahun pa jak saat dicapainya pengeluaran biaya penelitian dan pengembangan di dalam · negeri dalam rangka pengembangan produk atau efisiensi produksi paling sedikit 5% (lima persen) dart jumlah realisasi Penanaman Modal, dalam jangka waktu 5 (lima) tahun.
Keteptuan ^· tambahcin 2 . ^(dua) tahun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf d angka 6 berlaku:
Wajib Pajak yang dapat diberikan fasilitas tambahan kompensasi kerugian . sebagaimana dimaksud dalaJ,TI 'Pasal 2 ayat (2) huruf d angka 6 adalah Wa jib Pajak yang memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (l);
sumber . pembiayaan perlQasan Penanaman Modal berasal dart laba setelah pa jak (earning after tax) Wa jib · Pa jak. pada satu tahun. pa jak . sebelum tahun diterbitkannya izin prtnsip perluasan Penanaman Modal;
kerugian yang dapat dibertkan _ fasilitas tainbahan jangka waktu · kompensasi kerugian selama 2 (dua) tahun adalah kerugian fiskal pada tahun pajak saat mulai berproduksi secara komersial atas kegiatan perluasan Penanaman Modal sebagairriana dimaksud pada angka 2);
Ketentuan tambahan 2 · (dua) tahun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf d angka 7 berlaku untuk tahun pa jak dilakukannya ekspor paling sedikit 30% (tiga puluh persen) dart nilai toࢾal penjualan.
Wajib : Pa jak yang melakukan pembukuan secara terpisah atas Penanaman Modal yang mendapatkan fasilitas dan yang tidak mendapatkan fasilitas, penghitungan besarnya kerugian yang mendapat - Jasilitas tambahan jangka waktu kompensasi kerugian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf d angka l, angka 2, angka 3, angka 4, angka 5, dan/ a.tau angka ^· . 7 sesuai dengan ·· penghitungan berdasarkan pembukuan secara terpisah · atas Pencinaman Modal yang mendapatkan fasilitas dan yang tidak mendapatkan fasilitas. DISTRIBUSI )I , :
t,_: : : · .· MEl\ITEl̏I l<ElJ/\NG/\N nFfll IUI .II<. ll\lfH)f'il'.̐: I/\ -12- (8) Dalam hal Wa jib Pajak tidak melakukan pembukuan secara terpisah atas Penanaman Modal yang mendapatkan fasilitas dan yang . tidak mendapatkan fasilitas; besarnya kerugian yang mendapat fasilitas tambahan jangka waktu kompensasi kerugian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf d angka 1 , angka 2, angka 3, angka 4, angka 5, dan/atau angka 7 dihitung dengan formula sebagai berikut: BVMF KMF = ------- x TK (BVTF +BVMF} KMF = Kerugian yang mendapat fasilitas Pajak Penghasilan BVMF = Total nilai buku fiskal aktiva tetap yang mendapatkan fasilitas pada akhir tahun· pa jak terjadinya kerugian BVTF = Total nilai buku fiskal aktiva tetap yang tidak mendapatkan fasilitas pada akhir tahun pajak te1jadinya kerugian TK = Total kerugian (9). Besarnya kerugian yang mendapat fasilitas tambahan jangka waktu kompehsasi kerugian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat · (2) huruf d angka 6 • dihitung dengan formula sebagai berikut: KMF BVAT KMF EAT BVAT BVMF = EAT -------· x . TK BVAT = BVMF+ BVTF = Kerugian yang mendapat fasilitas Pa jak Penghasilan = Laba setelah paJak. yang ditanarrikan kembali dalam perluasaii usaha = Total nilai buku fiskal seluruh aktiva tetap = Total J,lilai . bukti fiskal . aktiva tetap yang mendapatkan fasilitas pࢿda akhir tahun pa jak terjadinya kerugian . · ̀ . . nT̍'T'RTRT T̎T TT ' · +.: ^· MEf\ITl: : FʜI l<EU/\l'l(: /\N rʛEPUDLll< lf\IDONH; f/\ -13'- BVI'F = Total nilai buku fiskal aktiva tetap yang tidak mendapatkan fasilitas pada akhir tahun pajak terjadinya kerugian TK = Total kerugiart tahun pa jak saat mulai berproduksi s·ecara komersial Pasal ·8 Permohonan untuk mendapatkan fasilitas Pa jclk Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) dia jukan oleh Wa jib Pa jak kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal dan pengajuannya dilakukan sebelum saat mulai berproduksi secara komersial.
Pasal 9
Pada saat Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2015 berlaku, terhadap Wajib Pa jak yang izin prinsip Pencinaman Modal atau izin prinsip periuasan Penanaman Modalnya diterbitkan oleh Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal atau instansi lain yang berwenang sejak berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 52 · Tahun 201 1 tentang Perubahan Kedua ^· atas Peraturan Pemertntah Nomor · 1 Tahun 2007 tentang Fasilitaࣀ Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang-bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah-daerah Tertentu sampai dengan sebelum berlakunya Peraturan Pemerintall. Nomor ^. 18 'f.ahun 2015, dapat dia jukan usulan untuk diberikan fasilitas Pa jak Penghasilan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2015 · oleh Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal, sepanjang:
izin prinsip Penanaman Modal atau izin prinsip perluasan Penanaman Modal tersebut belum pernah diterbitkan keputusan persetujuan atau penolakan pemberian fasilitas Pa jak Penghasilan berdasarkan Peraturan Pemerintal1 Nomor 1 Tahun 2007 · tentang Fasilitas Pa jak Penghasilan untuk Penanaman Modal · di Bidang-bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah-daerah Tertentu sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2011 tentartg Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerlntah Nomor 1 Tahun .2007 tentang Fasilitas · Pa jak Penghasilart untuk Penanainan Modal di Bidang-bidang Usaha tertentu dan/atau di Daerah-daerah Tertentu; DISTRIBUSI II . ·Ģ . ' MEl'ITEJ-'(J l\E: U/\f\JGAN mPUDl ... 11\ lf\IDOf\JLSI/\ - 14- b. bidang usahaو Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI), cakupan produk, persyaratan, dan/atau Daerah/Provinsi s.esuai dengan Lampiran I atau Lampiran II Peraturan Pemerintah Nomor 1 8 Tahun 2015; c . . belum berproduksi secara komersial pada saat Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2015 berlaku; dan
usulan · pemberian fasilitas Pajal{ Penghasilan dimaksud . diterima oleh Menteri ·Keuangan paling lama 1 (satu) tahun setelah berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2015. . -
Pasal 10
·Pemberian fasilitas Pajak Penghasilan bagi ^· Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3), berlaku ketentuan sebagai berikut:
Diperuntukkan bagi:
Wajib Pajak yang pada saat menyampaikan pennohonan pembelian fasilitas Pembebasan atau Pengurangan Pajak Penghasilan Badan sesuai Pasal 29 Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010, memilih untuk dapat c; libelikan fasilitas Pajak Penghasilan ber asarkan Peraturan Pemelintah Nomor 18 Tahun 2015; atau
Wajib pajak yang telah menyampaikan permohonan . pemberian fasilitas pembebasan atau pengurangan Pajak Penghasilan Badan sesuai Pasal 29 · Peraturan pemelintah Nomor 94 Tahun 2010 sebelum berlakunya Peraturan Menteli ini, yang mengajukan pennohonan untuk memilih untuk dapat diberikan fasilitas Pajak Penghasilan berdasarkan Peraturan Pemelintah Nomor 18 Tahun 201 5 setelah atas pennohonan untuk mendapatkan fasilitas pembebasan atau pengurarigan Pajak Penghasilan Badan sesuai Pasal 29 Peraturan Pemelintah Nomor 94 Tahun 2010 ditolak oleh Menteri Keuangan. b, Memenuhi kritelia sebagairnana dimaksud . dalam Pasal. 3 Peraturan Peme1intahNomor 18 Tahun 2015; ʞ- www.jdih.kemenkeu.go.id DTSTRIBUSI II I .' ' +.·· ' MEl,ITElʘʙr J(EUANGAf\I lʚEPUElJ..11( il'IDOl'ILSIA -15- c. Wa jib Pa jak· dianggap telah mengajukan permohonan mendapatkan fasilitas Pajak Penghasilan kepada Kepala Badan K; oordinasi Penanaman Modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8; dan d; Dilakukan pemrosesan berdasarkan Peraturan Menteri ini. Pasal 1 1 (1) Atas permohonan Wa jib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dan Pasal 9, dilakukan pembahasan dalam rapat yang dikoordinasikan oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal untuk memutuskan dapat tidaknya permohonan dimaksud diusulkan oleh Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal kepada Menteri Keuangart.
Direktur Jenderal Pajak, staf ahli Menteri Keuangan yang mempunyai tugas memberikan telaahan mengenai masalah..: masalah di bidang penerimaan nega: ra, dan/atau pejabat yang ditunjuk dapat hadir . dalam rapat koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1). ·
Pasal 12
Keputusan mengenai pemberian fasilitas Pajak Penghasilart sebagaimana dimalrnud dalam Pasal 2 ayat (2) ditetapkan oleh Menteri Keuangan setelah mempertimbangkan usulan dart · Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal:
Usulan dart Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Menteri Keuangan melalui Direktur Jenderal Pajak dengan dilampirt dokumen berupa:
fotokopi surat permohonan Wajib Pa jak kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal dan bukti tanda tertma surat permohonan Wa jih Pa jak dimal{sud;
surat penolakan pemberian fasilitas pembebasan atau pengurangan Pajak Penghasilan Badan, untuk permohonan pemberian . fasilitas Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9; DISTRIBUSI II ML: f\JTFl#I l<EUAN<3AN · l': E: PUUUI< ll\IDOl\IESIA -16- . .
izin Penanaman Modal atau izin perluasan Penanaman . Modal yang diterbitkan oleh Kepala Badan Koordinasi Penanࢳan Modal atau instansi lain yang be1wenang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlal{u;
rincian aktiva tetap; dan
surat keterangan peinenuhan kriteria · sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2015, kesesuaian cakupan · produk, dan pemenuhan tlap persyaratan sesuai Lanipiran I dan/atau Lampiran II Peraturan Pemerihtah Nomor 18 Tahun 201 5 dart kementerian pembina sektor terkait. · (3) Terhadap usulan pemberian fasilitas Pajak ^· Penghasilan . sebagaimana dimakstid dalam Pasal 2 ayat (2) yang disampaikan oleh ^. Kepala Badan Koordinasi ^. Penanaman Modal kepada Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, selain dilampiri dengan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2), hanis dilampiri dengan surat keterangan belum · beroperasi secarࢴ komersial yang diterbitkan oleh Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal.
Pasal 13
Direktur Jenderal Pa jak atas nama Menteri Keuangan menerbitkan keputusan persetujuan . ^atau penolakan pemberian f asilitas Pa jak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) setelah mendapat rekomendasi staf ahli Mented Keuangan yang mempunyai tugas memberikan telaahan mengenai masalah-masalah di bidang peneiimaan negara.
Rekorilendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara tertulis oleh staf ahli Menteri Keuangan yang inempunyai tugas memberikan telaahan mengenai masalah-masalah di bidang penerimaan negara kepada Direktur J enderal Pa jak.
Keputusan persetujuan atau penolakan pemberian fasilitas Pa jak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mendasarkan pada dokumen-dokumen, berupa: nrS'rRIBUSI II . 1 . ' .
_: : . :
. 'i M E l,ITEF: I l<: E: UAl\IG/\1\1 HEl1UDUI< l l\IDONEʣ31/\ - 17- a. rekomendasi tertulis staf ahli Menteri Keuangan yang mempunyai tugas memberikan telaahan inengenai masalah-masalah di bidang penerimaan negara sebagaimana dimaksud pada ayat (l);
usulan pemberian fasilitas Pa jak Penghasilan dari Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal dan lampiran dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) dan ayat (3).
· Dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus tersedia lengkap pada saat rapat yang dikoordinasikan oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal sebagaimana diinaksud dalam Pasal 1 1 ayat (1) dan saat disampaikan kepada Menteri Keuangan melalui Direktur Jenderal Pajak sebagaimana . ^dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2).
Keputusan persetujuan atau penolakan pemberian fasilitas Pa jak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan dalamjangka waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja terhitung sejak usulan. dari Kepala Badan Koordfnasi Penanaman Modal sebagaimana dimaksud dalam Pc;
sal 12 ayat (2).
Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) menggunakan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkah dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 14
Saat mulai berproduksi secara komersial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat adalah saat pertama kali hasil produksi dijual ke · pasaran clan/ atau digunakan sendiri untuk proses produksi lebih lanjut. · (2) Saat mulai berproduksi secara komersial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pa jak berdasarkan hasil pemeriksaan lapangail. OISTRIBUSI II . ·Ğ . MEN TE H I l \ F I J/\f\I G: /\l"I l · ^1l '.F'l.IEH .. 11< I N DONESIA - 18- (3) Pemeriksaan lapangan sebagaimana dilnaksud ayat (2) dilakukan · setelah Direktur Jenderal Pajak menerima permohonan tertulis dari Wa jib Pa jak secara lengkap atau berdasarkan penelitian terhadap surat . pe1nberitahuan tahunan Pa jak Penghasilan badan Wa jib Pa jak diketahui Wa jib Pa jak telah mulai berproduksi secara ko.mersial sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Permohonan tertulis sebagaimana dimaksud ·pada ayat (3) diajukan Wa jib Pa jak kepada Direktur Jenderal Pa jak melalui Dfiektur Pemeriksaan dan Penagihan paling lambat 30 (tiga puluh) hart setelah berakhirnya tahun pa jak dilakukannya produksi secara komersial sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Permohonan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dia jukan · dengan menggunakan formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini, yang paling sedikit dilampiri dengan:
fotokopi keputusan persetujuan pemberian fasilitas Pajak Penghasilan;
fotokopi izin Penanaman Modal atau izin perluasan Penanaman Modal yang menjadi dasar penerbitan keputusan persetujuan pemberian fasilitas Pa jak Penghasilan dan izin usaha tetapnya;
fotokopi dan so ftcopy atas rincian dan jenis aktiva tetap pada saat penga juan permohonan pemberian fasilitas Pajak Penghasilan dan pada saat Wei. jib Pajak mulai berproduksi secara komersial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ; dari d. dokumen-dokumen yang berkaitan dengan transaksi penjualan hasil produksi ke pasaran pertama kali, atau pertain.a kali digunakan sendiri untuk proses produksi lebih lanjut.
. Pemeriksaan Iapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) meliputi kegiatan:
· penentuan mengenai saat Wajib Pajak pertama kali . me'Iakukan penjualan hasil produksi ke pasaran dan/atau menggunakan sendiri untuk proses produksi lebih lanjut; DISTRIBUSI II ,...t •• : ĝ : M l:
' f\I TL H I l\EU/\l\J G/\f\I nt: T'UIJUI\ l f\JDON r: : #: l lA - 1 9- b penghitungan jumlah Penanaman Modal yang digunakari sebagai dasar penghitungan fasilitas pengurangan penghasilan neto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a, yaitu:
sebesar realisasi Penana1nan Modal, dalam hal realisasi Penanaman Modal kurang darl atau sama dengan rencana Penanaman Modal;
sebesar rencana Penanaman Modal, dalam hal realisasi lebih besar dari rencana Penanaman Modal.
pengujian kesesuaian penjualan hasil produksi ke pasaran dengan bidang usaha, Klasifikasi Baku Lapangan Usclha Indonesia (KBLI), atau cakupan produk, serta persyaratan lainnya dalam lampiran keputusan persetujuan pemberian fasilitas Pa jak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam . Pasal 13. Pasal 1 5 (1) Direktur Jenderal Pa jak dalam jangka waktti paling lama 45 (empat puluh Hrna) hari sejak permohonan tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 diterima secara lengkap, harus menerbitkan keputusan yang berisi me ^n genai:
saat mul ai berproduksi secara komersial;
penetapan jumlah Penanaman Modal yang digunakan sebagai dasar penghitungan fasilitas pengurangan . penghasilan neto sebagaimana dimaksud dalam Pasal .2 ayat (2) huruf a;
kesesuaian antara penjualan hasil produksi ke pasaran dengan bidang usaha, Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI), atau cakupan produk serta persyaratan lainnya dalam lampiran keputusan persetujuan pembertari fasilitas P ajak Penghasilail sebagai1nana dimaksud dalam Pasal 13.
Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan formulir sebagaimana ^· tercantum dalam Lampiran. IV yang merupakail bagian tidak ^. terpisahkan dari Peraturan Menteli ini. ^· . ·3 ' . DISTRIBUSI II . , . · . . ··.: : . ! MHJTl'.: J{I l < F U /\NGAN F{EPULILll< l l'.J[IOf\1 1": !3 1/\ -20-
Pasal 16
Dalam hal berdasarkan hasil pemeliksaan lapangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 · ayat (6) terdapat ketidaksesuaian antara penjualan hasil produksi ke pasaran dengan bidang usaha, Klasif ikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI), atau cakupan produk, serta persyaratan lainnya dalam lampiran keputusan persetujuan pemberian fasilitas Pa jak Penghasilan sebagair,nana dimaksud dalam Pasal 13, perrilohonan penetapan saat mulai berproduksi secara komersial ditolak, dan keputusan persetujuan pembelian fasilitas dicabut, serta kepada Wa jib Pa jak dikenakan sanksi perpa jakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Keputusan pericabutan pemberian fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai format sebagaimana tercanttim dalain Lail1piran V yang merupcikan bagian tidak terpisahkan dart Peraturan Meriteli ini.
Pasal 17
Wa jib Pa jak yang telah memperolࢵh keputusan persetujuan pemberian fasilitas Pa jak ·Penghasilan wa jib menyanipaikan kepada Direktur Jenderal Pa jak laporan mengenai hal-hal sebagai berikut:
jumlah realisasi Penanaman Modal;
jumlah realisasi produksi;
rincian ࢶtiva tetap. sesuai format sebagaimana tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkah dari Peraturan Menkri ini.
Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a disampaikan kepada Direktur Jenderal Pa jࢷ setiap semester paling lambat 1 O (sepuluh) hart kerja setelah akhir se1nester yang · bersangkutan dalam peliode sejak diterbitkannya keputusan persetujuan pemberian fasilitas Pa jak Penghasilan sampai · dengan diterbitkannya keputusan saat mulai berproduksi secara komersial . · :
• DT8TRIBUSI II 1 ' . t . ·· . M E NTEHI lff l.J/\NC/.\ f\J l"FPUDUI< l f\I DOl\IESI/\ -21- {3) Lapotan sebagai1nࢸa dimaksud pada ayat {1) huruf b dan huruf c disampaikan kepada Direktur .Jenderal Pajak setiap se1nester paling lambat 10 (sepuluh) hari ke1ja setelall. akhir semester yang bersangkutan dalam periode sejak diterbitkannya keputusan saat mulai berproduksi secara komersial sampai dengan berakhimya mas·a 1nanfaat aktiva secara fiskal.
Dalam hal Wa jib Pajak tidak menyampci.ikan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau menyampaikan laporan · namun tidak memenuhi ketentuan sebagaimap.a dimaksud pada ayat {2) dan ayat (3), terhadap Wajib Pajak dimaksud dapat dilakukan pemeriksaan oleh Direktorat Jenderal Pajak.
Pasal 18
Terhadap penyalahgunaan fasilitas Pa jak Penghasilan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2015 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan Untuk Penanaman Modal Di Bidang.,bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah-daerah Tertentu dan Peraturan Menteri ini, dikenakan sanksi sesuai . dengan peraturan perundang-undangan di bldang perpa jakan, dilakukan pencabutan terhadap keputusan persetujuan pemberian fasilitas Pajak Penghasilan, dan tidak dapat lagi diberikan fasilitas Pa jak Penghasilan sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2o'15 tentang Fasilitas Pajak Penghasila n untuk Pehananian Modal di Bidang-bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah daerah Tertentu dan Peraturan Menteri ini.
Direktur Jenderal Pa jak atat: ; nama Menteri Keuangan menerbitka: n keputusan pentabutan keputusan persetujuan pemberian fasilitas Pa jak Penghasilan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nmnor 18 Tahun 2015 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan untuk · Penanaman Modal di Bidang-bidang Usall.a Tertentu dan/atau di Daerah-daerah Tertentu. DISTRIBUSI ·II . ·Ĝ . M E NTEY I l\EI JAl\IGAf\I 1° : E PUIJUI< lf\IDOf\llC: : '; ; IA -22-
Pasal 19
Pada saat Peratui-an Menterl ini mulai berlaku:
Terhadap usulan pemberlan fasilitas Pa jak Penghasilan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 20 1 1 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerlntah Nomor 1 Tahun 2007 tentang Fasilitas Pa jak Penghasilan untuk . Penanaman Modal di Bidarig-bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah-daerah Tertentu yang telah disampaikan oleh Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal kepada Menterl Keuangan melalui Direktur Jenderal Pa jak sebelum berlakunya Peraturan . Menteri ini, dilEtkukan pemrosesan lebih lanjut berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 144/PMK.01 1/20 12.
Terhadap permohonan pemberian fasilitas Pa jak. Penghasilan berdasarkan Peraturan Pemerlntal1 Nomor 52 Tahun 20 1 1 tentartg Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerlntah Nomor 1 ^· Tahun 2007 tentang Fasilitas Pa jak Penghasilan untuk Penanaman Modal di · ^Bidang-bidang . Usaha Tertentu dan/atau di Daerah-daerah Tertentu yang:
telah disampaikan oleh Wa jib Pa jak kepada Kepalq Badan Koordinasi Penanaman Modal; dan
atas permohonan dimaksud belum disampaikan oleh Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal kepada Menterl Keuangan pada saat berlakunya Peraturan Menterl ini, Wajib Pa jak harus menyampaikan permohonan pembertan fasilitas · Pa jak Penghasila,n berdasarkan Peraturan pemerl!ltah Nomor 1 8 Tahun 20 15.
Pasal 20
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan. Nomor 144/PMK.01 1 /20 12 tentang Pemberian Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang-: bidarig Usaha Tertentu dan/atau di Daerahࢹdaerah Tertentu, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Pasal 2 1 Peraturan Meriteri ini . mulai berlaku pada tanggal 6 Mei 20 1 5 . ·Ě . ·, . .
. :
ě :
. ,; MENTERI KEUANGAN REP U BLIK INDONESIA . - 2 3 -
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan · · pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya . ^dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 2 8 A p r i l 2 0 1 5 . ^. f MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. ' . BAMBANG P. S. BRODJONEGORO Diundangkan di Jakarta Pada tanggal 2 8 A p r i l 2 0 1 S MENTER! HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. YASONNA H . LAOLY I BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2015 NOMOR 6 5 2 nŤ'l'RTRT TST TI KEMENTERIAN ˿ ,,. ' · +. ·· M ENTER! l<E UANGAN REPUBLIK INDONESIA l.AMPIRAN I . PERATURAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INOONESIA NOMOR 8 9 /PMK . 0 1 0 / 2 0 1 5 TENTANG TATA CARA PEMBERIAN FASILITAS PAJAK PENGHASILAN UNTUK PENANAMAN MODAL DI BIDANG-BIDANG USAfIA TERTENTU DAN/ATAU DI DAERAH-DAERAH TERTENTU SERTA PENGALIHAN AKTNA DAN SANKS! BAGI WAJIB PAJAK BADAN DALAM NEGERI YANG DIBERIKAN FASILITAS PAJAK PENGHASILAN SURAT PERMOHONAN PENETAPAN PENAMBAHAN JANGKA WAKTU . , KOMPENSASI KERUGIAN . . Nomor.................... (I) Tanggal :
.................. (2) Ytfr Direktur Jenderal Pajak melalui Direktur Pemeriksaan dan Penagihart Direktorat Jenderal Pa jak · Jalan Gatot Subroto· 40-42 Jakarta 1 2 1 90 Yang bertanda tangan ct'i bawah ini: Nama :
.. . :
.;
.. . . ˾...........(3) NPWP :
...... . . ;
.............. . (4) Alamat :
̋........................ . (5) Jabatan :
.............. . . ;
...... . . (6) dalain 'hal int bertindak atas nama dan untuk kepentingan: * ) · Nama Wa jib Pa jak:
.......................... (7) NPWP...:
;
...................... . . (8) Alamat :
.............. . :
...... . . (9) . Telepon/fax . : ·............................ (10) bersama ini menga jukan permohonan penetapan penambahan . jangka waktu kompensasi kerugian selama.... . ·(I 1) tahun agar dimanfaatkan untuk kerugian Tahun Pa jak.... (12) sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor . , . tentang Tata Cara Pemberian Fasilitas . Pa jak Penghasilan untuk Penanaman . Modal di Bidang-btdang t.Jsaha Tertentu dan/atau ·di Daerah-daerah Tertentu serta Pengalilian Aktiva· dan Sanksi bagi, Wajib Pa jak Badan Dal.am Negeri yang Diberikan Fasilitas Pajak Penghasilan. · Sebagai bahan pertimbangan Bapak, bersama ini · kami lampirkan dokumen terkait pemenuhan persyaratan berikut: * ) D Surat Keputusan Menteri Keuangan Nomor . : DISTRIBUSI II ten tang ' · f. · ^· MENTER! l<EUANGAN REPUBLll< INDONESIA -2- 0 Penanaman , Modal barn pada bidang usaha yang diatur pad . a Pasal 2 ayat (1) huruf a Pe: r; aturan Menteri Keuangan Noinor...tentang Tata Cara Pemberian Fasilitas Pa jak ·Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang-bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah-daerah Tertentu serta Pengalihan Aktiva dan Sanksi bagi Wa jib Pajak Badan Dalam Negeri yang Diberikan Fasilitas Pa jak Penghasilan dilakukan di kawasan industri dan/atau kawasan berikat D Penanaman Modal bى mengeluarkan biaya untuk infrastruktur ekonomi dan/atau sosial di lokasi usaha paiing sedikit sebesar Rpl0.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah); ·.... . D Menggunakan bahan baku dan/atau komponen hasil produksi dalam negeri paling sedikit 70% (tujuh puluh persen) sejak tahun ke 4 (empat); D Mempekerjakan sekurang-kcirangnya 500 (lima ratus) orang tenaga kerja Indonesia selama 5 (lima) tahun berturut-turut; 0 Mempekerjakan sekurang-kurangnya 1000 (seribu) orar: lg tenaga kerja · Indonesia selama 5 (lima) tahun berturut-turut; · · D Mengeluatkan biaya peneUtian dan ·. pengeinba11 gan di dalam negeri dalam . rangka pengembangan produk atau efisiensi produksi paling sedikJ,t 5% (Hrna persen) dari jtfrnlah Penanaman Modal dalam jangka waktu 5 (lima) tahun; D Penanaman Modal berupa perluasan dart usaha yang telah ada pada Bidang-bidang Usaha Tertentu dan/atau Daerah-daerah Tertentu yang diatur pada Pasal 2 ayat (1) huruf a dan/atau huruf b Peraturan Menteri Keuangan Nomor...tentang Tata Cara Pemberian Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang-bidang Usaha Tertentu dan/ atati di Daerah-daerah Tertentu serta Pengalihan Aktiva dan Sanksi bagi · Wajib Pajak Badan Dalam Negeri yang · Diberikan Fasilitas Pajak Penghasilan sebagian surriber pembiayaannya berasal · · dari laba setelah pajak (eamin9 after tax) Wa jib Pa jcik pada satu Tahun Pajak sebelum tahun diterbitkannya izin prinsip perluasan Penanaman Modal; dan/atau f nTTRTBUSI II . : \ MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA -3- D Melakukan ^, ekspor paling sedikit 30% (tiga puluh persen) darl nilai total penjualan, untuk Penananian Modal pada bidang-bidang us ah a yang diatur pada Pasal · 2 ayat (1) huruf a Peraturan Menteri Keuangan Nomor :
tentang Tata Cara Pemberian Fasilitas Pa jak Penghasilan µntuk Penanaman Modal di Bidang-bidang Usaha Tertentu dan/atau · di Daerah-daerah Tertentu serta Pengalihan Aktiva dan Sanksi bagi Wa jib Pa jak Badah ^· Dalam Negeri yang Diberikan Fasilitas Pa jak . Penghasilan yang dilakukan· di luar kawasan berikat. *) * Berlaku ketentuan Pasal 2 ayat . (4) Peraturan .Menter! Keuangan Nomor . . ę tentang Tata Cara Pembertan Fasilitas Pa jak Penghasilan un: tuk Penanaman Modal . di Bidang-bidang Usaha Tertentu dan/atau di· ^· Daerah-daerah Tertentu. Demikian kami sampaikan untuk dipertimbangkan. Diterima tanggal Nama· Penerilna Tanda Tangan Pemohon, (Nama jelas, jabatan, . dan cap ·perusahaan) ..................................... :
(13) .................... ;
........ . ̊.... . . (14) ................................. . .....( 1 5) *) Bert tanda X pada kotak ^. yang sesuai. **) Berl tanda X pada kotak apabila pennohonan dilakukan oleh kuasa Wa jib Pa jak. DISTRIBUSI II · www.jdih.kemenkeu.go.id Angka 1 Angka 2 · . ^Angka 3 An g k a . 4 Angka 5 Angka 6 Angka 7 Angka 8 Angka 9 Angka 1 0 Angka 1 1 ' · t . . , MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA -4- PETUNJUK PENGISIAN Surat Permohonan Penetapan Penambahan J angka Waktu Kompensasi Kerugian (Lampiran I) : Diisi dengan nomor surat permohonan Wa jib P aj ak .. : Diisi dengan tanggal surat permohonan. Wa jib Pajak. : · Diisi dengan nama pengurus/kuasa Wa jib Pajak; : Diisi dengan NPWP pengurus/kuasa Wa jib Pajak. : Diisi dengan alamat pengurus/kuasa Wa jib Pa jak. : Diisi dengan jabatan pengurus/kuasa Wajib Pajak. : Diisi dengan nama Wa jib Pa jak. · : · Diisi dengan NPWP Wa jib Pajak. : Diisi dengan alamat Wa jib Pa jak. : Diisi dengan nomor telepon/faksimili Wajib Pajak. : Diisi sesuai tambahan jangka waktu kompensasi kerugian menurut perhitungan Wa jib Pa jak. Angka 12 ^· : Oiisi dengan Tahun Pa jak yang dimintakan untuk mendapatkan tambahan jangka waktu kompensasi kerugian. Angka 13 : Diisi oleh pegawai Direktorat J erideral Pajak dengan . tanggal qisampaikannya surat permohonan Wei. jib Pajak kepada Direktorat Angkࢺ 1 4 Angka 15 Jenderal Pa jak. ' · : Diisi .oleh pegawai Direktorat Jenderal Pajak dengan nama penerima surat permohOnan Wajib Pa jak. :
Diisi dengan tanda tangan pegawai Direktorat Jenderal Pa jak yang menerima surat permohonan Wajib Pa jak · MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. BAMBANG P. S. BRODJONEGORO ' · . . .
: ^· ğ MENTERI f<EUANGAN REPUBLIK INDONESIA · KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK ^ NOMOR........................ . . · . ^. . . ^. (l) TE NT AN G PENET APAN PENAMBAHAN JANGKA W AKTU KOMPENSASI KERUGIAN BAGI WAJIB PAJAKYANG MENDAPATKAN FASILIT AS PAJAK .PENGHASILAN UNTUK PENANAMAN MODAL DI BIDANG-BIDANG US.Al-IA TERTENTU DAN/ A T A U DI DAERAH-DAERAH TERTENTU DIREKTURJENDERAL PAJAK, Menimbang ·:
bahwa berdasarkan permohonan . Wajib Pa jak...............(2) DISTRIBUSI II Nomor............ . . (3) Tanggal........ . . ;
.(4) hal Permohonan . Penetapan Penambahan Jangka Waktu Kompensasi Kerugian, Wa jib Pa jak · menga jukan. permohonan · penambahan jangka waktu kompensasi kerugian;
bahwa berdasarkan Keputusan Menteri Ketiangan Noni o t ..... . . ·........ · (5) tariggal ^. : ^............· (6) · tentang Persetujuan Pemberian Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang-]?idang Usaha Tertentu dan/atau Daerah daerah Tertentu, kepada ^· wa jib Pa jak tersebut diberikan fasilitas ^· Pa jak Penghasilan sebagaimana dimciksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf d Peraturari Menteri Keuangan Nomor...tentang Tata Cara ^· ^ Pemberian Failitas· Pa jak Penghasilan ^· untuk Pena.Ilaman Modal di Bidartg-bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah-daerah Tertentu serta Pengalihan Aktiva dan Sanksi bagi Wa jib Pa jak Badan Dalam Negeri yang Diberikan Fasilitas Pa jak Penghasilan; · c. bahwa Keputusan tentang penetapan penambahan jangka waktu · fasilitas kompensasi kerugian ditetapkan . ^oleh Direktur Jenderal Pa jak berdasarkan hasil pemeriksaan lapangan. atas · permohonan tertulis Wa jib Pa jak sebagaiiI: lana dimaksud · dalam Pasal 6 ayat · (3) Peraturan Menteri Keuangan Nomor...tentang Tata Cara Pembertan Fasilitas Pa jak Penghasilan untuk Penanaman Modal . di Bidang-bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah.,daerah . . · 3 . ' · . ˠ... MENTERI J<E UANGAN REPUBLIJ< INDONESIA -2- Tertentu · serta Pengalihan Aktiva dan Sanksl bagi Wa jib Pa jak Badan Dalam Negert yang Diberikan Fasilitas Pa jak Penghasilan;
bahwa ··berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, huruf c, serta berdasarkan Laporan Hasil Pemeri].{saan Lapangan Nomor.... . ;
·. . (7) tanggal............ . (8), perlu Iilenetapkan tambahan jangka waktu kompensasi kerugian bagi Wa jib . Pajak tersebut sebagaimana dimakstid dalam Pasal . 6 ayat (4} Peraturan Menter.i Keuangan Norri.or : · . . tentang Tata Cara Pemberian Fasilitas Pa jak Penghasilan untuk Penanaman Modal di · Bidang-bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah-daerah Terteritu . serta Pengalihan Aktiva dan Sanksi bagi Wa jib . Pa jak Badan Dalam Negert yang Diberikan Fasilitas Pa jak · Penghasilan; · · Mengingat · · l. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 .tentang Ketentuan llmum · dan Tata . Cara Perpa jakan (Lembaran . Negara Republik · Indonesia Tahun 1983 .Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor . 1 6 Tahun 2009 (Lembaran NegM"a Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesi'!- Nomor 4999); DTSTRIBUSI II · 2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak · Penghasilan (Lembaian Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, T<; imbahan Lembaran Negara · Republik Indonesia Nomm:
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengart Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008(Lembaran Negara Republik Indonesia . Tahun 2008 · Nomor 133, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4893);
· 3 Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 20 1 5 · tentang Fasilitas Pa jak Penghasilan untuk Penanaman . Modal di Bidang-bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah-daerah . Tertentu (Lembaran ·Negara Republik Indonesia Tahun 20 1 5 Nomor · 77, Tambahan Le rtt baran Negara Republik Indonesia Nomor 5688); ' · . +._: : . : - ; · l MENTERI KEUANGAN REPUBLll< INDONESIA - 3 - 4. PerΎturan Menteri . Keuangan Nomor...ten tang Tata Cara Pemberian Fasilitas · Pa jak ·.Penghasilan untuk Penanaman Modal · di Bidang-bidapg Usaha Tertentu dan/atau di Daerah-daerah Tertentu serta Pengalihan Aktiva dan Sanksi . bagi Wajib Pa jak . Badan Dalam Negert yang Diberikan Fasilitas Pa jak Penghasilan;
MEMUTUSKAN :
KEPUTUSAN DIRE KTU R JENDERAL PAJAK 1ENT ANG PENET APAN PENAMBAHAN JANGKA WAKTU KOMPENSASI .KERUGIAN BAGI W AJIB PAJAK . Y ANG MENDAPATKAN FASILITAS PAJAK PENGHASILAN UNTUK PENANAMAN MODAL DI BIDANG-BIDANG USAHA TERTENTU OAN/ATAU DI DAERAH-DAERAH TERfENTU. PERI' AMA · Menetapkan penambahan jangka waktu kompensasi kerugian . ^berdasarkan Laporan ^. Hasil PemeΏsaan Lapangan Noinor DISTRIBUSl II .........˼.... (7) tanggal............ . (8), dart: Nama Wa jib Pa jak NPWP Ala.mat · · · · · · · · · • • · • • · · · • • • · · ^· · · · . (2) ·........................ (9) ..... . :
... · ^........^. ^. ^. ^. ^. . ^(10) selama............ . (...........) tahun (1 1) sehingga masa kompensasi ...) tahun (12) atas nHai kerugiari yang dihitung berdasarkan ketentuan Pasal 6 ayat (7) dan/atau ayat (8) . Peraturan Mentert Keuangan Nomor ... tntail.g Tata Cara Pemberian ·Fasilital; ) Pa jak · Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang-bidang Usaha Tertentµ dan/atau di Daerah-daerah Tertentu serta Pengalihan Aktiva dan Sanksi bagi Wa jib Pa jak Badan Dalam Negert yang Diberikan Fasilitas Pajak Penghasilan karena telah/tidak (13) memenuhi persyaratan (14):
. ·ė . DT8TRTBUSI II { ^. ' . MENTER! l<EUANGAN REPUBLIK INOONESIA -4- ' D Penanaman Modal barn pada bidang usaha yang diatur pada Pasal .2 ayat (1) huruf a Peraturan Menteri Keuangan Nomor.... tentang· Tata Cara Pemberian Fasilitas Pa jak Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang-bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah daerah Tertentu serta Pengalihan Aktiva dan Sanksi bagi Wa jib Pa jak Badan · Dalam Negei.i yang Diberikan Fasilitas Pa jak Penghasila.Il dilakukan di kawaΐan industri dan/atau kawasan berikat D Penanaman ·.Modal barn mengeluarkan biaya untuk infrastruktur ekonomi dan/atau sosial di lokasi usaha ' ' paling sedikit sebesar Rp l0,000.000000,00 (sepuluh miliar rupiah);
^· · · D Menggunakan bahan baku dan/atau komponen hasil produksi dalam negert paling ^· sedikit 70% (tujuh puluh persen) sejak tahun ke 4 (empat); D Mempekerjakan . sekurang-kurangnya 500 (lima ratus) orang tenaga kerja Indonesia selama 5 (lima) tahun bertΑrut-turut; · [J ^Mempekerjakan sekurang-kurangnya 1000 (seribu) ·. orang tenaga kerja Indonesia selama 5 (lima) tahun berturut-turut; 0 Mengeluarkan biΒya penelitian . dan pengembangan di dalam negeri dalam rangka pen: gembangan produk atau efisiensi produksi paling sedikit 5.% (lima persen) dari jumlah Penanaman. Modal dalam jahgka waktu 5 (lima) fahun; · · · · KEDUA KETIGA· DISTRIBUSI II ' · .
· ^· • : { MENTER! l<EUANGAN REP.UBLIK INDONESIA -5- D Penanaman Modal berupa perluasan darl usaha yang telah ada · pada Bidang-bidang Usaha Tertentu dan/atau Daerah-daerah Tertentu yang diatur pada Pasal 2 ayat (1) huruf a dan/atau hutuf b Peraturan Menter! . Keuangan Nomor...tentang Tata Cara Pemberian · ^Fasilitas Pa jak Penghasilan unttik Penanaman Modal di Bidang-bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah-dae1: "ah Tertentu serta Pengalihan Aktiva dart Sanksi bagi Wa jib · Pa jak Badan Dalam Negeri yang biberikan Fasilitas Pajak ^· Penghasilan sebagian sumber pembiayaannya berasal darl laba · ^setelah ^. ^pa jak '(earning a fter tax) Wa jib Pa jak pada satu Tahun Pajak sebelum tahun diterbitkannya izin prfusip · . perluasan Penanaman Modal; dan/atau
D Melakukan . ekspor paling ^· . sedikit · 30% (tiga puluh persen) darl nilai total pen jualan, untuk Perianaman Modal. pada bidarig-bidang usah.a yang diatur pada Pasal 2 ayat (I) huruf a Peraturan Menter! Keuangan Nomor...tentang Tata Cara Pemberian Fasilitas Pa jak Penghasilan untukPenananian· Modal di Bidang-bidang Usaha 'l; ertentu. dan/atau di Daerclh-daerah Tertentu serta Pengalihan Aktiva dan · Sanksi bagi Wa jib Pa jak · Badan Dalam Negeri yang Diberikan ^. Fasilitas Pa jak Penghasilan yang dilakukan di luar kawasan berikat. * ) * Berlaku ketentuan Pasal 2 ayat (4) Peraturan Menter! Keuang cin · Nornor...tentang Tata Cara Pemberian Fasilitas Pa jak Penghasilan untuk Penanarnan Modal di Bidang-"bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah daerah Tertentu. Kompensasi kerugian selama.......(12) tahun dapat dimanfaatkan atas k; erugian Tahun Pa jak.... . . (15) Keputusan Direktur Jenderal · inf berlakµ pada tanggal ditetapkan. DISTRIBUSI II , · .
· · • .: MENTERI KEUANGAN REPUBLll< INDONESIA -6- Apabila di .. kemudian hari ditemukan kekelituan dalam Keputusan Direktur .Jenderal ini maka. akan diadakan perbaikan · sebagaimana mestinya.
.... . Salirian Keputusan Direktur Jenderal ini, disampaikan kepada : I .· Direktur Peraturan Perpa jakan II; 2 . . Kepala Kantor Wilayah DJP............ . (16); · 3. Kepala Kantor Pelayanan Pa jak............ . . (17) 4. Wa jib Pa jak yang Bersangkutan. Ditetapkan di Jakarta · pada tanggal................ . . ( 1 8) DIREKTuR JENDERAL PAJAK, ............................. . ( 1 9) MENTERI l<EUANGAN REPUBLlf< INDONESIA -1- PETUNJUK PENGISIAN . Surat Keputusan Penetapan Penainbahan Jangka Waktu Kompensasi Kerugian Bagi Wa jib Pa jak Yang Mendapatkan Fasilitas Pa jak Penghasilan Untuk Penanaman Modal di Bidarig-Bidang Usaha Tertentu All gka 1 Angka 2 Angka 3 Angka 4 Angka 5 Angka 6 . Angka 7 An g k a 8 Angka 9 An g ka 1 0 Angka 1 1 Angka 12 Angka 13 . DISTRIBUSI II dan/atau di Daerah-: Daerah Tertentu · (Lampiran I) : Diisi dengan nomor Surat Keputusan. : Diisi dengari nama Wajib Pajak. : Diisi dengan nomor surat permohonan Wa jib Pa jak. : Diisi dengan tanggal surat permohonan Wajib Pa jak. : Diisi dengan homor Surat Keputusan Persetujuan Pembertan .FasiUtas Pa jak Penghasilan untuk Penanaman Modal di B.idang bidang Usaha Terteri.tu dan/atau di Daerah;
.. daerah Tertentu. : Diisi dengan tanggal Surat Keputusan pada angka : Diisi · dengan nomor Laporan Hasil .Pemeriksaan Lapangan atas perinohonan Wa jib Pa jak. : Diisi derigan tanggal Laporan Hasil Pemeriksaan L a p an g an. : Diisi dengan NPWP Wa jib Pa jak. · · · : : Qiisi dengap. tambahan jangka waktu ko m p e n sa si kerugian sesuai laporan ha sil pemeriksaan lapangan atas pei: -mohonan Wa jib . Pa jak (dalam angka dan huruf) . Dalam hal permohonan Wa jib P; ; t jak tidak memenuhi persyaratan untuk niendapatkan tambahan jangka waktu · kompensasi kerugian, maka diisi dengan "O (nol)" : Diisi dengan jangka wakt: u kompensasi kerugian keseluruhan setelah rriendapatkan tambahan jangka waktu kompensasi berdasarkan laporan hasil pemeriksaan 1apangan atas perniohonan Wa jib Pa jak (dalΓ arigka dan huruf) . Dalam hal permohonan Wa jib Pa jak tidak . memenuhi Persyaratan untuk mendapatkan tambahan jangka waktu kompensasi kerugian, maka diisi dehgan "5 (liina)" : Pilih "telah" a pa b i l a Wa jib Pa jak telah memenuhi persyaratan untuk mendapatkan . tambahan . jangka waktu komperisasi kerugian berdasarkan laporan hasil pemeriksaan lapangan atau pilih "tidak'' apabila b e r d as ark an hasil pemeriksaan lapangan .permohonan Wa jib Pa jak tidak . memenuhi persyaratan untuk memperoleh tambahai: i jangka w8ktu komperisasi kerugian. ' · !. ^· · MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA -8- Angka ·14 : Dalࢻm hal Wajib Pa jak · telah · memenuhi persyaratan untuk mendapatkan tambahan jangka waktu .kompensasi kerugian, beri . tanda X pada kotak · yang memenuhi persyara ^t an serta ditampilkan dalarn Surat Keputusan sesuai memenuhi persyaratan saja. Dalatn hal Wa jib Pa jak tidak memenuhi persyaratan untuk mendapatkan tambahan jangka waktu kompensasi kerugian, maka pilihan kotak yang kosong tidak perlu ditampilkan dalam Surat Keputusan ini. An.gka 15 : Diisi dengan Tahun Pajak yang dimintakan untuk ^· mendapatkan tambahan jangka waktu kompensasi kenigian sesuai laporan hasil pemeriksaan lapangan. Angka 16 : Diisi dengan Kantor Wilayah yang membawahi Kantor Pelayanan Pa jak tempat Wa jib Pa jak terdaftar. Angka 17 : Diisi dengan Kantor Pelayanan Pa jak, tempat Wei.jib Pa jak terdaftar All gka 18 : Diisi dengan tanggal Surat Keputusan ini. Angka 19 : Diisi dengan nama Direktur Jenderal Pa jak. DISTRIBUSI II MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. AMBANG P. S. BRODJONEGORO , EMENTERIAN +.'.:
. ·µ: · MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA · - 9 - LAMPIRAN II · i'ERATURAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA . . NOMOR; j 8 9 / PMK . 01 0 /2 0 1 5 TENTANG . . TATA CARA PEMBERIAN · FASILITAS PAJAK PENGHASil.AN UNTUK PENANAMAN MODAL DI . BIDANG-BIDANG USAHA TERrENTU DAN/A T AU DI DAERAH-DAERAH . TERTENTU SERTA . PENGALIHAN AIITiv A D SANKSI BA.GI WAJIB PAJAK BADAN DALAM Nfj: GERI YANG DIBERIKAN FASILITAS P.A.iAK PENGHASll.AN . .
. A. FORMAT KEPUTUSAN PENGHASILAN: PERSETUJUj'.\N PEMBERIAN FASILIT AS PAJAK KEPUTUSAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR...............................(l) TENT ANG PERSETUJUAN PEMBERlAN FASILIT AS PAJAK PENGHASILAN UNTUK PENANAMAN MODAL DI BID,ANG-BIDANG USAHA TERTENTU DAN/ ATAU DI DAERAH-DAERAH TERTENTU MENTER! KEUANGAN REPUҊLIK INDONESIA,
bahwa berdasarkan surat Kepala Badan Koordinasi Penan·aman Modal nomor.... . (2) tanggal.... . (3} hal.... . (4), Kepala Badan Koordinasi Penanaman · Modal mengusulkan PT.......(5) (NPWP :
.. ; ʗ . . (6)) untuk dapat dibepkan fasilitas Pa jak Penghasilan di bidang-bidang usaha tertentu dan/atau di daerah-daerah tertentti dan ditertma di Direktorat Jenderal Pa jak pada taii ggal...; DISTRIBUSI II b. · bahwa berdasarkan surat rekomendasi Staf Ahli Mentetf Keuangan Bidang Kebi jakan Penertmaart Negara Nomor...tanggal...hal...untuk dibertkan fasilitas Pa jak Penghasilan untuk Penanaman Modal di bidang-bidang · usaha tertentu dai: J./atau di daerah-daerah tertentu;
ba.hwa .berdasarkan pertimbangan sebagaimana c. diinaksud pada huruf a dan huruf b, serta dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal...· Peraturan Mentert Keuan,gan Nomor . .. ten tang . . Tata Cara Pembertan . Fasilitas Pa jak Penghasilan untuk Penanaman ·Modal di Bidang-bidang Usaha Tertentu · dan/atau di Daerah claerah Tertentu serta Pengalihan Aktiva dan Sanksi bagl Wa jib Pa jak Ba.dan Dalam · Negert . yang Dibertkan Mengingat · .DISTRIBUSI II 1._: : . : : · ! MENTER ! l<EUANGAN REPUBLIK INDONESIA - 1 0- ^. Fasilitas · Pa jak Penghasilan, perlu · menetapkari. Keputusail Menteri · Keuangan tentang Persetujuan Pemҋerian Fasilitas Pajclk Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang-bidang Usaha Tertentu dan/ ataҌ di Daerah-daerah Tertentu; 1 . Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpa jakan ^. (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262} sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengail Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009 · (Lembaran' Negara Republik . Indoneҍia Tahun 2009 No111 or 62, Tambahan Lembaran.· Negara Republik Iridoriesia Nomor 4999};
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pa jak Penghasilan (Lembaran .Negara Republik. Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia . Nomor · 3263} sebagaimana . telah beberapa ^· kali diubah . terakhir . dengan Undang-Undang Nomor 36 ^· · Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 133, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4893}; ^·.
Peraturan Pemerintah Nomot 18 Tahun 20 1 5 tentang Fasilitas Pa jak Penghasilan urituk Pemmaman Modal di Bidang-bidang Usaha Terlentu dan/atau di. Daerah daerah . Tertentu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20 15 Nomor 77, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5688};
Peraturan Menteri Keuangan Nomor...tentang Tata Cara Pemberian , Fasilitas Pajak Penghasilan · untuk Penanaman Modal di Bidang-bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah-daerah Tertentu . serta Pengalihan Aktiva dan Sanksi bagi Wa jib Pa jak Badan Dalam Negeri yang Diberikan Fasilitas Pa jak Penghasilan; ' · • ·· MENTER! l<EUANGAN REPUBLll< INDONESIA - 1 1 -
MEMUTUSKAN:
: KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENT ANG PERSETUJUAN PEMBERIAN FASILITAS PAJAK PENGHASILAN UNTUK PENANAMAN MODAL DI BIDANG-BIDANG USAHA 1ER1ENTU DAN/ATAU DI DAERAH-DAERAH TERTENTU. PERf AMA · · Menyetujui peniberian fasilitas Pa jak Penghasilan . untuk Penanaman Modal di bidang-bidang usaha tertentu dail/ atau di daerah-daerah tertentµ kepada: · Wa jib Pa jak :
....................... :
....... (7) NPWP :
............................... . (8) Alamat :
........... . _. ·.................... . (9) KEDUA...Fasilitas Pajak Perighasilan sebagaimana dimaksud pada diktum PERT AMA adajah sebagai berikut: DISTRIBUSI II 1 . . pengurangan penghasilan neto sebesar 30% (tiga puluh persen) dart jumlah ·Penanaman Modal · berupa aktiva tetap be rwu jud termasuk tanah yang digunakan untuk kegiatan utama usaha, dibebankan selama 6 (enam) tahun masihg- . masirig sebesar 5% (lima persen) peҎ tahun yang .dihitung · sejak saat mulai berproduksi secara koniersial;
2 . penyusutan yang dipercepat atas aktiva berwu jud dan amortisasi yang dipercepat atas aktiva tak be rwu jud yang ' diperoleh dalam rangka . · Penanaman Modal baru dan/atau perluasan usaha, . dehgan . masa manfaat dan . tarif penyusutari · serta tarif amortisasi ditetapkan · sebagai berikut: 1 . untuk penyusutan yanJ; ! dipercepat atas aktiva berwufud I. Bukan BanJ; !unan 100% · Kelompok I · 2 tahun $0% ( dibebankan sekaliE!"us) Kelompok II 4 tahun 25% 50% Kelomook III 8 tahun . 12,5% 25% Kelompok IV 10 10% 20% tahun DISTRIBUSI II : . II. ' · . ˟ . . , ..... • ;
MENTER! l'EUANGAN REPUBLll< INDONESIA - 12- Bamunan: P e rrn an e n · 10 tahun Tidak.: r; >ernianen · 5 tahun 10% - 20% ' - k untu · amortlsasi yang d ipercepat atas aktlva tak berwu1lid: Mas a Tartf Amortisasi · Kelompok Berdasarkan Metode Harta Tak Berwujud Manfaat Garis Saldo Menurun · Menjadi · Lurus Kelompok l 2 tahun 50% 100% · (dibebankan sekaligus} Kelompok II · 4 tahun 25% 50% Kelompok III . 8 tahun 12,5% 25% Kelompok IV lO 10% . 20% tahun 3. pengenaan Pa jak Pengliasilan atas dividen yang dibayarkan kepada Wa jib Pa jak luar negeri selain bentuk usaha tetap . di Indonesia sebesar 10% (sepuluh persen) , atau tarif yang lebih rendah menunit perjan jian penghipdaran pa jak berganda yang berlakti; dan · · · · 4. Kompensasi kerugia.Il yang lebih lama dari 5 (lima) tahun tetapi tidak lebih darl · 10 (sepuh1h) tahun dengan ketentuai; t sebagai berikut: · · a. tambahan : apabila Penanaman . Modal baru . pada 1 tahun bidartg .usaha yang diatur dalam Pasal 2 · ayat (1) huruf a Peraturan Menteri Keuangan Nomor...tentang Tata Cara Pemberian Fasilitas Pa jak . Penghasilan untuk Penanamart Modal di Bidang-bidang Usaha Tertentu dan/afa.u di Daerah-daerah Tertentu dilakukan di kawasan industri dan/atau kawasan berikat;
tambahan : apabila · . Wa jib . Pa jak yang melakukan 1 tahun Penanaman Modal ·barn mengeiuarkan biaya untuk infrastruktur . ekonomi dan/atau sosial di lokasi usaha palillg sedikit sebesar Rp 1o.000. 000. 000, 00 (sepuluh miliar rupiah) ; f DISTRIBUSI II ' · ^. •. ·· MENTERI l<EUANGAN REPUBLIK INDONESIA - 1 3- c. tainbahan : apabila menggunakan bahan · baku I tahun dan/atau komponen hasil produksi dalam negeri · paling sedikit 70% (tujuh puluh persen) sejak tahun ke 4 (empat);
· tambahan : tambahan . I (satu) tahun apabila I tahun mempekerjakan · sekurang-kurangnya · 500 atau 2 (lima ratus) orang tehaga . kerja Indonesia tahun selama 5 (lima) tahun berturut-turut; atau · .tambahan 2 (dua) . tahun apabila mernpekerjakan sekurang-kurangnya 1000. (seribu) ^· orang tenaga kerja Indonesia selama 5 (lima) tahun berturut-turut .
tanil; Jahan : ·apabila mengeluarkan biaya penelitian dan 2 tahun · pengemba,ngan di dalam · negeri dalam rangka pengembangan produk atau eflsiensi produksi paling · sedikit ^· s o/ o ' (lima perseI1) dari jumlah · Penanaman ^· Modal ^. dalam jangka waktu 5 (lima) tahun;
tambahan : apabjla Pehanaman · ^Modcil berupa 2 tahun perluasah dari ^· usaha yang telah ada pada Bidang-bidang Usaha Tertentu dan/atau Daerah-daerah Tertentu yang diatur· dalam Pasal 2 ayat (I) huruf a dan/atau huruf b Peraturan Menterf. Keuangan Nomor . . ; tentang . Tata Cara Pemberian Fasilitas Pa jak Penghasilan untuk ,penanaman Modal di Bidang-bidang Usaha· Tertentu dan/atau . di . Daerah-daerili Tertentu sebagian sumber pembiayaannya berasal dari laba setelah pa jak (earning a fter tax) Wa jib Pa jak pada satu Tahun ^· Pa jak sebelum tahun . diterbitkannya izin prinsip perluasan Penanaman Modal; dan/atau KETIGA KEEMPAT· KE LIMA KEE NAM KETUJUH KEDEIAPAN nrTRTRT JST TI •'·· .
. .. . : · ʖ MENTERI KEUANGAN REPLIBLIK INDONESIA - 14- g. tarnbahan · : apabila nielakukan ekspor · paling sedikit 2 tahun 30% (tiga puluh persen) dart nilai total pen jualan, untuk Penanaman Modal pada bidarig-bidang usaha yang diatut dalarn Pasal 2 ayat (1) huruf a Peraturan Menteri Keuangart Nomor...tentarig Tata Cara Pemberian Fasilitas Pa jak Penghasilan untuk Penanarnan Modal di Bidang-bidang .
Usaha Tertentu dan/atau.di Daerab...: daerali TertΔntti yang dilakukan di luar kawasan berikat. · · Fasilitas · · Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud . pada diktum KEDUA hanya diberikan untuk · aktiva yang diperoleh dalarn · · rangka Penanarnan Modal sebagaimana dimaksud dalam . . '.... .,...............(10) sesuai dengan Lampiran Keputusan ·. Menteri ini . yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari . Keputusan Menteri ihi. · Fasilitas Pa jak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada diktl..t m KEDUA . butir I mulai berlaku se jak saat mulai berproduksi secara komersial yang ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Penetapan Saat Dimulainya Berproduksi Secara Komersial. Fasilitas Pa jak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada diktum KEDUA butir · 2 dan . butir 3 mulai berlaku sejak . ditetapkannya Keputusan Menteri ini. Fasilitas Pa jak Pehghasilan sebagaimana dimaksud pada diktum · KE D U A ·. butir 4 mulai ·berlaku setelah ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Penetapan Penarnbahan Jangka Waktu Konipensasi Kerugian. Fasilitas · . Pa jak Penghasilan sebagaimana · dirnaksud · pada diktum KEDUA buUr 4 berlaku ketentuan Pasal. 2 ayat (4) Peraturan Menteri Keuangan Nomor...tentang Tata · Cara · Pemberian . Fasilitas Pa jak Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang-bidang Usaha Tertentu qan/atau di Daerah daerah Tertentu. Keputusan Mentert ini mulai berlqku pada tanggal ditetapkan. Apabila di kemudian hari ditemukan kekeliruan dalam Keputusan Menteri ini maka akan dfadakan perbaikan sebagaimana mestinya.
DISTRIBUSI II ^· ' · .
· · . MENTERI l<EUANGAN REPUBLIK INDONESIA - 1 5 - Salinan Keputusan Menteri ini, disampaikan kepada: 1 . Menteri Keuangan Republik Indonesia;
Kepala Badan .Koordinasi Penanaman Modcil;
Kepala Kantor Wilayah DJP.................... . (1 1);
Kepala Kmtor Pelayanan Pa jak................ .. (12). Ditetapkan di Jakarta pada tanggal · · · · · · · · · · · · · · · · · (13) a.n. MENTER! KEUANGAN RE P UB L I K INDONESIA DIREKTUR JENDERAL PAJAK, ............................. . (14) ., .
·Ė . ' · t. · · • .: · MENTEHI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA - lfr- .PENJEIASAN ATAS PERSETUJUAN PEMBERIAN FASILITAS PAJAK PENGHASIIAN UNTUK PENANAMAN MODAL DI BIDANG-BIDANG · USAHA TERTENTU DAN/ATAU DI DAE RAH لDAE RAH TERTENTU 1 . Bidang usaha Wa jib Pajak termasuk dalam lampiran...(15) Peraturan Pemerint: ; ih Nomor 18 Tahun 2015 tentartg Fasilitas Pa jak Penghasilart untuk Penanainan Modal di Bidartg-bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerahم daerah Tertentu Bidang Usaha........ . (16) dengan KBLl........ . (17) dengan cakupan produk............ . :
............... · (18), sesuai dengan surat keterangan pemenuhan krlteria................ :
... . (19).... · 2. Penanaman modal Wa jib Pa jak berdasarkart · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · : · · · · · · (20) Penanaman Modal dari BKPM Nomor................ . . (2 1) tanggal.............. (22) jo. No................ . . '. (23) tanggal...............(24). 3. Lokasi usaha/proyek di.................... (25). 4. Berdasarkan surat sebagaimana dimaksud dalam . butir 2 . dan Surat Permoho·nan Wa jib Pa jak Nomor............ . ̈...(26) tanggal........ .......... . (27), Wajib Pa jak rriemiliki rencana Penanaman Modal senilai · · · · · · · · · · · · · · · · · · ĕ · · (28), dengan rindan sebagai--berikut:
Modal Tetap: Jumlah 1 . Pembelian dan Pematangan Tanah.· ·............ . . ;
..........(29) 2. Bangunari/ Gedung............ ............... (29) 3. Mesin/Peralatan dan Suku Cadang........................ . . (29) 4. Lain-lain................ :
....... . (29J Sub Jumlah................ ˻........ . .. (29) .
Modal Kerja (untuk 1 kali tum over).... ....................... (29) Total.................... . ......(29) 5. Dari rincian Penartaman 'Modal sebagaimapa dimaksud pada butir 4 di atas, nilai Penanaman Modal yang mendapat Fasilitas Pajak Penghasilan adalah sebesar............................ (30), dengan perincian sebagai betikut:
. · . Keterangan Jumlah (Rp/US$) Modal Tetap: 1 . Pembelian dari Pematangan Tanah........................•...(30) 2. Barigunan/ Gedung....̇.................... . :
(30) ................ (30).
. Lain-lain......................... . . (30) . Juntlah yang mepdapatkan fasilitas.... :
................... . (30) DISTRIBUSl II www.jdih.kemenkeu.go.id ( .:
MENTER! l<EUANGAN REPUBLl l< INDONESIA - 1 7- ^.
Pemenuhan persyaratan tertentu lainnya: No. Uraian cfni persyaratan cfm Penanaman Modal Wa jib tertentu lainnya Pajak yang mendapatkan fasilitas 1................ . . (3 1)......... . .............(32) · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · ·. · · · · · · · · · · · · · · · · ^(33 l 2................·...(3 1)...........Ĕ . .........(32).......................................(33) 7. Fasilitas Pajak Penghasilan yang. dib,erikan sebagaimana. dimaksud dci.Iam Keputusan Menteri Keuangan mi hanya dapat digunakan untuk Penanaman Modal barµ/perluasan usaha * ) dengan nilai sebagaimana dimaksud dalam butir 6. *) coret yang tidak perlu. DISTRIBUSI II a.n. MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTUR JENDERAL PAJAK, ............................. . (14) f ʕ · www.jdih.kemenkeu.go.id , , f. · · MENTERI l\EUANGAN REPUBLll\ INDONESIA - 18- PETUNJUK PENGISIAN Surat Keputusan i: 'ersetujuan Peinberian Fasilitas Pa jak Penghasllan untuk Penanaman Modal dlBidarig-Bidang Usaha Tertentu dan/atau ^· Angka 1 Angka 2 Angka 3 Angka 4 Angka 5 Angka 6 · Angka 7 Angka 8 Angka 9 Angka 10 Angka 1 1 Angka 12 Angka 13 Angka 14 Angka 15 Angka 16 Angka 17 Angka 18 Angka 19 Angka 20 Angka 2 1 · di Daerah-Daerah Tertentu (Lampiran ^· II) : Diisi dengan nomor Surqt Keputusan. : Diisi dengan nomor surat usulan pemberian fasilitas dari Kepala Badan Koordinasi · Penanaman Modal (BKPM) yang disampaikan kepada Menteri Keuangan melalui Direktur Jenderal Pa jak. : Diisi dengan tanggal surat usulan pada aiJ.gka 2. : Diisi dengan hal surat usulan pada angka 2; ' : Diisi dengan nama Wajib Pajak yang diusulkan dalam surat usulan . pada angka 2. . : Dijsi dengan NPWP Wajib 'Pa jak yang diusulkan dalam surat usulan pada angka 2. : Diisi dengan nama Wa jib Pajak yang diberikan fasilitas. : Dilsi dengari NPWP Wa jib Pajak yang diberikaIJ. fasilitas. : Diisi dengan alamat Wa jib Pajak yang diberikan fasilitas. : Diisi dengan jenis, nomor, dan tanggal izin Penanaman Modal/izin perluasan Penanamari ModaI yang menjadi dasar p·emberian fasilitas. : Diisl dengan KaritOr Wilayclh yang membawahi Kantor Pelayancin Pa jak tempat Pusat Wajib Pajak terdaftarن · : Diisi dengan Kantor Pelayanari Pa jak tempat Pusat Wajib · Pajak terdaftar. : Diisi dengan tanggal Surat Keputusan. : Diisi dengan nama Direktur Jenderal Pajak. · : Diisl dengan lampiran I atau Lampiran II : Diisi dengan Bidang Usaha yang mendapatkan fasilitas berdasarkan Surat Keputusan. . : Diisi dengan KBLI yang µiendapatkan fasilitas beq: lasarkan Surat Keputusan. : Diisr dengan Cakupan Produk yqng mendapatkan fasilitas berdasarkan Surat Keputusan. : Diisi dengan Nomor dan tanggal surat keterangan pemenuhan kriteria teknis darl Kementerlan tekriis terkait. : Diisi dengan . "Izin Prinsip" apabila merupakan Penanaman Modal · Baru atau diisi dengan· "Izin Prinsip Perluasan" apabila merupakan Perluascin Penanaman Modal. : Diisi dengan nomor Jzin Prinsip /Izin . Prinsip Periuasan dari BKPM yang dija.dikan dasar penga juan fasilitas. nTµ'l'RTRUSI II www.jdih.kemenkeu.go.id ' · . ..
· i MENTERI l<EUANGAN REPUBLll< INDONESIA - 19- Angka 22 : Diisi dengan tanggal lzin Prinsip /Izin Prinsip Perluasan dart BKPM yarig dijadikan dasa,r penga juan fasilitas. · Angka 23 · : Dlisi dengan nombr lzin Prirtsip dalam hal terdapat Perubahan Izin Prinsip yang terakhir dart BKPM yang .di jadikan dasar penga juan Angka 24 Angka 25 Angka 26 .Angka 27 Angka 28 · Angka 29 Angka 30 Angka 3 1 Angka 32 Angka 33 fasilitas. · : Diisi dengan tanggal Izin Prtnsip Perubahan dart BKPM yang · dijadikan dasar penga juan fasilitas. · : Diisi dengan Lokasi · Usaha/Proyek Penanaman Modal yang dimintakail fasilitas. : Diisi dengan nomor Surat Permohonan Fasilitas yang dia jukan oleh Wajib Pa jak kepada Kepala BKPM. ^· : Diisi detigan tanggal Surat Permohonan Fasilitas yang dia jukan oleh Wajib Pa jak kepada Kepala BKPM. : Diisi dengan Nilai Rencana Investasi/Penanaman Modal sesuai dengan lzin Prinsip/izin Prinsip Perluasan/Izin Prinsip . Perubahan yang Ill. enjadi dasar.pengajuan fasilitas. : Diisi sesuai dengan nilai yang tercantum ^. dalam. Izin J?rin$ip /Izin Prinsip Perluasail/lzin Prinsip Perubahan . yang menjadi ^. dasar periga juan fasilitas. · : Diisi · dengan nilai Penanaman Modal · yang mendapatkan fasilitas berdasarkan hasil penelitian. · : Dhsi dehgart ·kriteria persyaratan tertentu lainriya selain nilai : investasi, jumlah tenaga kerja · dan kapasitas produksi, disesuaikah dengan Lampiran I dan/atau Lampiran II PP 1 8 Tahun 20 1 5. · : Diisi dengan jumlah atau nilai atau keterangan lainnya yang menjelaskan persyarat yang . dimaksud dalam Lampiran I dan/atau Lampiran II PP 1 8 Tahun 20 15. : Diisi clengan kondisi pemenuhan persyaratan Wa jib Pa jak pada saat penga juan fasilitas. sesuai dengan Surat Usulan · Kepala BKPM dan/atau dokuinen pendukung lainnya. DISTRIBUSI II www.jdih.kemenkeu.go.id ' · .
·· • MENTERI KEUANGAN REPUBLll< INDONESIA -20- B. FORMAT · . KEPUTUSAN PENOLAKAN PEMBERIAN FASILITAS PAJAK PENGHASILAN: KEPUTUSAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR............................ '...(l} 1ENTANG PENOLAKAN PEMBERIAN FASILIT AS PAJAK PENGHASILAN UNTUK PENANAMAN MODAL DI BIDANG-BIOANG USAHA TERTENTU DAN/ ATAU DI DAERAH-DAERAH TERTENTU MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
bahwa berdasarkan surat Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal nomor.... . (2) tanggal.... . (3} hal.....(4), nT'rRTHUSI II . Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal mengusu kan · PT.......(5} (NPWP :
.....(6}} untuk dapat diberikan fasilitas Pa jak b. bahwa berdasarkan surat rekomendas Staf Ahli Menteri ^. Keuangan Bidang Kebi j3kan Penerimaan Negara Nomor...tan.ggal ·...hal...untuk tidak diberikan fasilitas · Pa jak Penghasilan untuk Penanaman Modal di bidang-bidang usaha tertentu dan/atau di daerah-daerah tertentu;
bahwa berdasarkan pertimbaii. gan sebagaiinana dimaksud pada· huruf a dan huruf b, serta dalam rangka melaks .in akan ketentuan Pasal...Peraturan Menter!. Keuangan Nomor...ten,tangTata Cara Pemberian Fasilitas Pa jak Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang-bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah"daerah Tertentu serta Pengalihan Aktiva dan Sanksi · bagi Wajib Pa jak Badan Dalam Negeri yang Diberikan Fasilitas (,· ·. ··'· - · ^.: · MENTERI l<EUANGAN REPUBLll< INDONESIA -2 1- Pa jak Penghasilan, perlu · menetapkan Keputusan Menteri Keuangan · tentang Penolakan Pemberian Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang-bidang Usaha . Tertentu dan/atau di Daerah-daerah Tertentu;
1 . Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara .· Perpa jakai1 · (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-; undang· Nomor 16 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 62, · Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4999);
DISTRIBUSI II 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pa jak Penghasilan (Lembaran Negara Reptiblik Indonesia Tahun 1983 · Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara · ^. Repub}ik Indonesfa Nomor 3263) sebagaima telah bebe: J; "apa kali diubah terakhir dengan ^· Undang-Undang Nomor · 36 Tahun 2008 · (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun ·2008 Nomor 133, Tatnbahan ^· Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4893);
Peraturan ^. Pemertntah Nomor 18- Tahun 201 5 tentang Fasilitas Pa jak Penghasilan untuk Penanaman Modal · di Bidang-bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah-daerah 'rertentu (Lembaran Negara Republik Indonesia ^. Tahun· 2015 Nomor..., Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Noinor '. . . ) ;
, I... 4. Peraturan Menteri · Keuangan Nomor...ten tang Tata Cara Pemberian Fasilitas Pa jak Penghasilan untuk Penanaman Modal di. Bidangbidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah daerah Tertentu serta Pengalihan Aktiva dan Sanksi bagi Wa jib Pa jak · Badah · Dalam Negeri yang Diberikan · Fasilitas Pa jak · · Penghasilan; t . ^'' · .: MENTER! l<EUANGAN REPUBLIK INDONESIA ^. -22-
MEMUTUSKAN :
KEPUTUSAN . MENTERI KEUANGAN TENT ANG PENOLAKAN PEMBERIAN . FASILIT AS PAJAK PENGHASILAN UNTUK PENANAMAN MODAL DI BIDANG-BIDANG U$AI-IA .TERTENTU DAN/ ATAU DI DAERAH-DAERAH TERTENTU. · PERI'AMA : Menolak pemberian · ^fasilitas Pa jak Penghasilan untuk Penanaman Modal di bidang-bidang usaha tertentu dan/ afau di daerah-daerah tertentu kepada: KEDUA DISTRIBUSI II Wa jib Pa jak :
. :
....... . ē.......˺ ;
..........(7) NPWP :
................................ . . (8) Aiamat . :
............................... . (9) Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Apabila di kemudian har:
^· ditemukan kekeliruan . dalam eputusan Menteri ini maka akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.
. Salinan Keputusan Menteri ini, disampaikan kepada: J . Menteri Keuangan Republik Indonesia;
Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal; · 3. Kepala Kantor Wilayah DJP.................... . (10);
Kepala Kantor Pelayanan Pa jak................ . . (1 1);
^Wa jib Pajak yang berscingkutan, · · Ditetapkan di Jakarta pada tanggal................ . . (12) · · a.n. MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTUR JENDERAL PAJAK, . . ........................... . . (13) f · 4 ^. · . ^. . ·• ^· ·· . MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA -23- PETUNJUK PENGISIAN · Surat Keputusan Penolakan Pemberian Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang-Bidang Usahc; t Tertentu dan/atau Angka I Angka 2 · . ^Angka 3 Angka 4 Angka 5 Ar1gka 6 di Daerah-Daerah Tertentu (Lampiran II) : Diisi dengan nomor Surat Keputusan. : Diisi dengan nonior surat usulan pemberian fasilitas dari Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) yang disampaikan · kepada Menter! Keuangan melalui Direktur Jenderal Pajak. : Diisi dengan tanggal surat usulan pada angka 2 . : Diisi dengan hal surat usulan pada angka 2. : Diisi dengan nama Wajib Pajak yang diusulkan dalam surat usulan padq_ angka 2. : Diisi dengan NPWP Wajib Pajak yang diusulkan dalam surat usulan pada angka 2. · : Diisi dengan nama Wajib Pajak yang, tidak disetujui permohonan fasilitas PPh yang diajukan. Angka 7 Angka 8 : Diisi dengan NPWP Wajib Pajak yang tidak disetujui ·permohonan fasilitas PPh yang diajukan. . . Angka 9 : Diisi dengan alamat Wajib Pajak yang tidak disetujui permohonan fasilitas PPh yang dia jukan. Angka 1 0 : Diisi dengan Kantor Wilayah yang membawahi Kantor Pelayanan Pajak tempat Pusat Wajib Pajclk terdaftar. Angka 1 1 : Diisi dengan Kantor Pelayanan Pajak tempat Pusat Wajib Pajak terdaftar. Angka 12 · : Diisi dengan tanggal Surat Keputusan. . Angka 13 : Diisi dengan nama Direktur Jenderal Pajak. ' · . . . MENTERI KE UANGAN REPUBLIK INDONESIA -24- LAMPIm III PERATURAN MENTER! KEUANGAN REPUBLJ INDONESIA NOMOR 8 9 / PMK 0 1 0 / 2 0 i 5 TENT ANG • TATA CARA PEMBERIAN . FASILITAS PAJA PENGHASILAN UNTUK PENANAMAN MODAL I BIDANG-BIDANG USAHA TERTENTU PAN/ATAU I DAERAH: DAERAH TERTENTU SERTA PENGALIHA AIIT IVA DAN SANnSI BAGI W AJIB PAJAK BAPA DALAM NEOERI YANG DIBERIKAN FASILITAS PAJA PENGHASILAN SURAT PERMOHONAN UNTUK PENETAPAN SAAT MUIAI BERPRODUKSI SECARA KOMERSIAL Nomor........ . . ·........ . . (1) Tanggal ·.... . . :
........... . (2) Yth. Direktur Jenderal Pa jak · melalui Direktur Perneriksaan dan Penagihan Direktorat Jenderal Pa jak · Jala.Il Gatot Subroto 40-42 ·Jakarta 12190 Yang bertanda tang an· di bawah ini : Nama . . ·........................................ . . (3) NPWP · · ʔ ·............ . ;
........................ . . (4) . Alamat............................ . .............. . (5) Jabatan...'.......................................... (6) dalam hal ini bertindak atas nama dan untuk kepentingan: Nama Wa jib Pa jak :
........................................... (7) NPWP...........................·................ (8) Alamat............................................(9) J.enis Usaha................................ . ;
....... . (IO) Telepori/fax........ . . :
............................... (1 1) bersama ini. rnenga jukan permohonan penetapan saat mulai berprod෬ksi secara komersial terhitung sejak tanggal.... . . · (12) sesuai dengan Pasal 13 Peraturan Menteri Keuangan Nomor...tentang Tata Cara Perriberian Fasilitas Pa jak Penghasilan ·untuk Penanaman Modal di Bidang෭bidang . Usaha Tertentu dan/atau di .Daerah-daerah Tertentu serta Pengalihan Aktiva da.Il Sanksi bagi Wa jib .Pa jak Badan Dalarn Negert yang Diberikan Fasilitas Pa jak Penghasilan. Sebagai bahan pertimbangan, bersarria ini kami lampirkan persyaratan berikut:
nT'l'RTRUSI II www.jdih.kemenkeu.go.id ' · t. · ^· · .: · MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA . . - 2 5 - D fotokopi surat keputusail. persetujuan pemberian fasilitas Pa jak Penghasilan D fotoko p i .izin · Penanaman Modal atau · izin perluasan Penanaman Modal yang men jadi dasar penerbitan surat keputusan persetujuan · pemberian fasilitas ·Pa jak Penghasilap. dan izin usaha tetapnya D fotokopi dan so f tcopy atas ^· rincian dan jenis aktiva tetap pada saat . penga juail. permohonan · pemberian fasilitas ·Pa jak Penghasilan dan pada saat Wa jib Pa jak · : melakukan pen jualan hasil produksi ke pasaran pertama kali . . D dokumen-dokumen . yang berkaitan dengan transaksi penjualan hasil produksi ke pasaran ^. pertama kali, atau pertama kali digunakan sertdiri . ^untuk proses produksi lebih lanjut Pemohon, {Nama jelas, jabatan, dan cap perusahaan) Tembusan: Direktur Peraturan Perpa jakan II Diterima tanggal :
................................... . { 14) Nama penerima ·................ . ʓ...................{15) Tanda tangan.... ;
........................... . . ;
. {16) DI$TRIBUSI II www.jdih.kemenkeu.go.id Angka 1 Angka 2 Angka 3 Angka 4 Angka 5 Angka 6 Angka 7 Angka 8 Angka 9 Angka 10 Angka 1 1 Angka 12 Angka 13 Angka 14 Angka 15 Angka 16 ' · . . . · > I MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA -26- PETUNJUK PENGISIAlV Surat Permohonan Untuk Penetapan Saat Pemanfaatan Fasilitas Pa jak Penghasilan · (Lampiran III) : Diisi dengan nomor Surat permohonan Wa jib Pa jak. : Diisi dengan tanggal surat permohonan Wajib Pa jak. : Diisi dengan nama pengurus/kuasa Wa jib Pa jak. : Diisi dengan NPWP pengurus/kuasa Wajib Pa jak. : Diisi dengan alamat pengurus/kuasa Wajib Pa jak. : Diisi dengan jabatan pengurus/kuasa Wa jib Pa jak. : D,iisi dengan nama Wa jib Pa jak. : Diisi dengan NPWP Wa jib Pajak. : Diisi dengan alamat Wa jib Pa jak. : Diisi dengan jenis usaha Wa jib Pa jak. : Diisi dengan nomor telepon/faksimili Wa jib Pa jak. : Diisi dengan tanggal terpenuhinya persyaratan saat pemanfaatan fasilitas Pa jak Penghasilan menurut Wa jib Pajak. · : Diisi dengan tanda X pada kotak yang sesuai. : Diisi oleh pegawai Direktorat Jenderal Pa jak dengan tanggal d෮sampaikannya surat permohonan Wajib Pa jak kepada Direktur Jenderal Pajak. ' : Diisi oleh pegawai Direktorat Jenderal Pa jak dengan nama penerima surat permohonan Wajib Pa jak. : MENTER! K EV ANGAN REPUBLIK INDONESIA; ttd. BAMBANG P. S. BRODJONEGORO DISTRIBUSI II www.jdih.kemenkeu.go.id MENTER! KE UANGAN REPUBLll< INDONESIA LAMPIRAN N PERATURAN MqNTERI KEUANGAN NOMOR...TENTANG TATA CARA PEMBERIAN FASILITAS PAJAK PENGHASILAN · UNTUK PENANAMAN MODAL DI BIOANG-BIDANG USAHA TElqENTU DAN/ATAU DI DAERAH-DAERAH TERTENTU SERT A PENGALIHAN AKTNA . DAN SANKS! BAGI WAJIB PAJAK BADAN DAI.AM NEGERI YANG DIBERIKAN FASILITAS PAJAK PENGHASILAN .
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK IND01': 1ESIA ·KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK . NOMOR.................... . . :
....... (l) TENTANG PENET APAN SAAT MUIAI BERPRODUKSI SECARA KOMERSIAL BAGI WAJIB PAJAK YANG MEND,Af>ATKAN FASILITAS PAJAK PENGHASII.AN UNTUK PENANAMAN MODAL DI BIDANG-BJ.DANG USAHA TERTENTU DAN/ ATAU DI DAERAH-DAERAH TERfENTU . DIRERTUR JENDERAL PAJAK, Menimbang ·:
bahwa berdasarkan permohonan Wa jib Pa jak................ . (2) DISTRIBUSI II Nomor................ . (3) Tanggal................ . (4) . bal Pe rn10 honan untuk Penetapan · Saat Mulai Berp oduksi Secara Komersial dan ditertnia di Direktorat Jenderal Pa jak pada taii ggal............ (5) ;
bahwa fasilitas Pa jak Penghasilan · sebagaimana dimaksud pada Diktum · KEEMPAT Keputusan Menteri Keuangan Nomor ,.... . (6) tanggal................ . (7) tentang Persetujuan Pemberian Fasilitas Pa jak Penghasilan untu Penanaman ModaI di Bidang-bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah daerah Tertentu dibebankan sejak Tahun Pa jak saat mulai berproduksi secara komersial;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, dan huruf b, serta berdasarkan Laporan Hasil ...(8) Tanggal........ . . (9), . perlu menetapkan saat mulai berproduksi · secara koinersial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 3 Peraturan Menteri · Keuangan Nomot...tentang .Tata Cara .Pemberian . Fasilitas Pa jak ·Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang bidang Usah a Tertentu dan/atau di Daerah-daerah Tertentu s e rta Pen g alihan Aktiva dan San k si bagi Wa jib Pa jak Badan •.' .: MENTERI KEUANGAN REPUBLll< INDONESIA -2- . Dalam Negerl yang Dibei-ikan Fasilitas Pa jak Penghasilan.
1 Undang-Undang Nomor 6 Tahuri . 1 983 tentang· Ketentuan Umum dan · Tata Cara Perpa jakan (Lembaran Negara Republik Indonesia . Tahun 1983 Nomor 49; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor · 3262) . sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang.:
undang Nomor . 16 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor · 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia .Nomor 4999); DISTRIBUSI II ·.
Undang-Undang · Nomor 7 Tahun 1 983 tentang Pa jak Penghasilan · . (Lembaran Negara Republik Indonesia . Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 · (Lembaran ·. Negara · Republik Indonesia Tahun 2008 Noinor 133, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4893); , 3. Peraturan Pemerlntah Nomor 18 Tahun 20 15 tentang ' . Fasilitas Pa jak Penghasilan · untuk Penanaman Modal di 4. Peraturan Menterl Keuangan N'omor...tentcing Tata Cara F'emberlan · Fasilitas Pa jak Penghasilan untuk Penan; ; i.man Modal di Bidang-bidang U saha Tertentu dan/atau qi Daerah- · daerah Tertentu serta Pengalihan Aktiva dan Sanksi bagi Wa jib Pa jak Badan Dalam Negerl yang Diberlkan Fasilitas Pa jak Penghasilan; f ˞ . . , : · ! M ENTER! l<E UANGAN REPUBLll< INDONESIA -3-
MEMUTUSKAN:
KEPUTUSAN . DIREKTUR JENDERAL PAJAK 1ENTANG PENET.APAN . SAAT MULAI · BERPRODUKSI SECARA KOMERSIAL BAGI W AJIB PAJAK YANG MENDAPATKAN FASILITAS . PAJAK PENGHASILAN UNTUK PENANAMAN MODAL [)I BIDANG-BIDANG us.AHA TERI'ENTU DAN/ ATAU DI DAERAH-DAERAH 1ERfENTU. PERf AMA : Menetapkan : ^· KEDUA DISTRIBUSI II . Wa jib Pajak :
................................... . (10} NPWP ˽·.................................... . (1 I} . Alamat · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · • · " · · · (12} D Wa jib Pa jak telab memenuhi penwanitan saat mulai berproduksi secara komersial · pada tanggal...( 13} dan pengurangan penghasilan neto sebesar 30% ^· (tiga puluh perseh} yang dibebankan selama 6 (enam} tahun masing masing sebesar 5% (Uma persen} per tahu; n terhitung sejak Tahun Pajak...(14} dari jumlah Peilanaman Modal berupa aktiva tetap berwujud termasuk tanah · yang digunakan untuk kegiatan l,itama tisaha sebag ^at mana Lamp iran Keputusan birektur Jenderal a jak ini. D Wa jib P a jak tidak memenuhi persyaratan saat mulai berproduksi secara komersial sebagaimana dimaksud · dalam Pasal 1 5 Peraturan Menteri Keuangan Nomor...te¾tang Tata Cara Pemberian Fasilltas · Pa jak Penghasilan uhtuk Penanaman Modal di Bidang-bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah-daerah Tertentu serta Pengalihan Aktiva. dan Sanksi bagi Wa jib Pa jak Badan Dalam Negert yang Diberikan Fasj.litas Pajak Penghasilan. : . Keputusan Direktur · Jenderal int · · berlaku pada tanggal ditetapkan. ' · ' ˝ . . , MENTER! l<EUANGAN REPUBLll< INDONESIA -4̉ . Apabila di kemudian hari ditemukan kekeliruan dalam Keputusan . Direktur Jerideal ini rilaka akan diadakan . ^perbaikan sebagaimana mestlnya. Salinan Keputusan Direktur Jenderal ini, disampaikan kepa ^ct' a: 1 . Direktur Peraturan Perpa jakan II;
Kepala Kantor Wilayah DJP :
....... . . (1 5)'; · 3. Kepala Kantor Pelayanari Pajak...˹.......(16);
Wa jib Pa jak yang bersangkutan. Ditetapkan di Jakarta· pada tanggal :
............... . ( I 7) DIREKTUR JENDERAL PAJAK, ..... . . ^..... '. ' ' ' ' ' ' ' ' ' ' ' " ' " ' '(18) * ) coret yang tidak perlu · nT̆'T'RTRT J81 II www.jdih.kemenkeu.go.id ' · t._: : . : · : : MENTERI KEUANGAN REPUBUK INDONESIA -5- PENJELASAN ATAS PENET APAN SAAT MULA! BERPRODUKSI SECARA KOMERSIAL BAGI WAJIB PAJAK YANG MENDAPATKAN FASILITAS PAJAK PENGHASILAN UNTUK PENANAMAN MODAL DI BIDANG-BIDANG USAHA... TERTENTU DAN/ ATAU DI DAERAHෲDAERAH TERTENTU 1 . Penghitungan jumlah Penananian Modal yang digunakan sebagai dasar penghitungan fasilitas pengurangan penghasilan neto sebagaimana dirriaksud dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturah Menter! Keuangan Nomor . .. tentang Tata Cara Pemberian . Fasilitas . Pa jak Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang...: bidang Usaha. ·Tertentu dan/atau di Daei: ah-daerah Tertentu serta Pengalihan Aktlva dan Sanksi bagi Wa jib Pa jak Badan D'alam Negeri yang Diberikan Fasilitas Pa jak Penghasilan, yaitu:
sebesar realisasi Penanaman Modal, · dalam hal realisasi Penanamah Modal .kurang dari ·atau sama dengan rencana Pe1;
anaman Mod; ll;
b. · sෳbe ar rencana Penanaman Modal, dalam hal realisasi lebih besar dari rencana Penananian Modal.
Nilai rencana Penanaman Modal yang mendapat Fasilitas Pajak Penghasilan . sesuai dengan Surat Keputusan Menter! Keuangan Nomor.... tanggal adalah sebesar............................ (19), dengan perlncian sebagai berikut: ' . Keterangan Modal Tetap: 1 . Pembelian · ^dan Pei; natangan Tanah 2. Bangunan/Gedung 3. Mesin/Peralatan dan Suku Cadang 4. .Lairi.-lain Jumlah yang i: nendapatkan fasilitas .... Jumlah (Rp/US$) . . , , ;
................... . ك . (20) ..... :
....... . . ·........ . .-(20) ........... ............... . . (20_) ....· . .. . •...........:
... . . (20) ..... . . ; ,...˸ . :
..........(20) 3. Nilai realisasi . Pen an aman · Modal pada saat mulai berproduksi secara kome r sial yang diperhitungkan sebagai pengurang penghasilan neto sebesar 30% (tiga puluh perseri) yang · dibebankan selama 6 ^. (enam) tahun rriasing masing sebesar 5% (lima persen) per tahun terhitung sejak Tahun Pa jak... adalah sebesar............................ (2 1), dengcin perincian sebagai berikut: Keterangan . Jumlah (Rp/US$) Modal Tetap: 1 . Pembelian dan Pematangan Tanah.... ^......... ........... ^..... . . (22) DISTRIBUSI II www.jdih.kemenkeu.go.id MENTERI KEUANGAN REPUBLJK IN DON ES IA -6- ....(22) 3. Mesin/Peralatan dan Suku Cadang.......• . . ^:
. . . ·........ . ;
..(22) 4. Lain෴lain ,.... ·........ . . ˷........ . . (22J Jumlah yang mendapatkan fasilitas ·.... . . , . . :
............... . . (22) 4 . . Fasilitas Pa jak Penghasilart Sebagaimana dimakst.id pada angka 6 tersebut di atas diberikan sepanjang Wajib Pajak memenuhi persyaratari : No. Uraian 1 . Bidang Usaha 2. KBLI 3. Cakupan Prod.uk 4. Lokasi 5. Persyaratan Lainrtya:
..... cfm Surat Keputusan Menteri Keuangan Norrior . . . tanl!l!al...
.................... (23) ..................... (23) . cfni Lapotan Hasil Pemeriksaan Laparigan Nomor . . . tanggal...
.................................... . . (24)........................ . . ,............ . (24) : 5. Fasilitas Pa jak Penghasilari yang diberikan sebaga1mana dimaksud · dalam Keputusan Menteri Keuangan 'ini ha: nya dapat · digunakan untuk Penaman Modal baru/perluasan usaha * ) dengan nilai sebagaimana dimaksud dalam butir 6. · · ^· * ) coret yang tidak perlu. DISTRIBUSI II a.n. MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTUR JENDERAL PAJAK, ..... · · · · · · · · · · ·............ . . ( 1 8) ' 1 • • +. ʒ : : : · ^.: · MENTERl l<E UANGAN REPUBLll< INDONESIA . -7- PETUNJUK PENGISIAN Surat Keputusan Penetapan Saat Mulai ·Berproduksi Secara Komersial Bagi . Wa jib Pa jak yang Mendapatkan Fasilitas Pa jak Penghasilan untuk Penanaman Angka 1 Angka 2 Angka 3 Angka 4 Angka 5 Angka 6 · Angka 7 Angka 8 . Angka g Angka 1 0 Angka 1 1 Angka 1 2 Angka 1 3 Modal di Bidang:
Btdang Usaha Tertentu dan/atau · di Daerah-Daerah Tertentu (La7piran IV) : Diisi dengan nomor Surat Keputusan. : Diisi dengan nama Wa jib Pajak. : Diisi dengan nomor surat permohonan Wajib Pa jak. : Diisi dengan tanggal surat permohonan Wa jib Pa jak. : biisi . dengan nomor Surat Keputusan · Persetujuan Pemberian Fasilitas Pa jak . Penghasilan untuk Penanaman . Modal di . Bidang . Bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah-Daerah Tertentu. : Diisi dengan .tanggal Surat Keputusan pada angka 5. . : Dalam hal Wa jib Pa jak mendapatkan fasilitas berdasarkan PP 1 · Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan PP 62 Tahun 2008, . bunyi Menimbang liuruf b yaitu "Pasal 2 ayat (2) Peraturan M_entert Keuarigan Nomor 144/PMK.01 1 /20 12" disesu: aikan menjadi "Pasal 1 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/PMK.03/2007". : Diisi dengan nomor Laporan Hasil Pemertksaan Lapangan; : Diisi dengan tanggal -Laporan Hasil Pemertksaari Lapangan. : Diisi derigan nama Wa jib Pa jak. · : Diisi dengan NPWP Wa jib Pa jak. : Diisi dengan alamat Wa jib Pa jak. . : Diisi dengari tanggal saat mulai berproduksi sesuai dengan Laporan Hasil Pemeriksaan. Angka 14 : Diisi dengan Tahun Pa jak yang sesuai dengan Lapora.rt Hasil Pemertksaan. . Angka _ 1 5 : Diisi dengan ·Kantor Wilayah yang membawahi Karitor Pelayanan Pa jak tempa,t _Wa jib Pa jak terdaftar, · Angka 1 6 ^. : Diisi dengan Kantor Pelayanan Pa jak tempat Wa jib Pa jak terdaftar. Angka 1 7 : Diisi dengan tanggal ·Surat Keputusan ini. · Angka 1 8 : Diisi dengan nama Direktur Jenderal Pa jak. Angka 19 : Diisi dengan · Nilai Rencana · Investasif Penanaman Modal sesuai dengan Izin Prinsip/Izin Prinsip Perhaan/Izin Prinsip · Perubahan . Angka 20 Angka 2 1 · . : Diisi dengan . Nilai Rencana Investasi/Penanaman Modci.l ^· sesuai dengan Izin Prinsip/Izin Prinsip Periuasan/Izin Prinsip Perubahan yang menjadi dasar penga juan fasilitas. : Diisi dengan nilai Penanaman ^· Modal yang mendapatkan fasilitiJ.. S DISTRIBUSI II r ' · . 1 •• : : . ; : · ! MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA -8- berdasarkan basil penelitian. Angka 22 : Diisi dengan nilai Pe.nanaman Modal yang mendapatka: n fasilitas berdasarkan basil penelitian. Angka 23 : DHsi dengan jumlah atau nilai atau keterangan lainnya yang menjelaskan persyaratan yang ^· dimaksud dalam Lampiran I dan/atau Lampfran II PP 18 Tahun 2015. Angka 24 : Diisi dengan kondisi pemenuban persyaratan Wajib Pa jak pada saat penga juan fasilitas sesuai dengan Surat Usulan Kepala BKPM dan/atau dokumen pendukung lainnya. _ nTSTRIBUSI II MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. BAMBANG P. S. BRODJONEGORO MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA -9- ' · • · · LAMPIRAN V · PERATURAN MENTER! KEUANGAN NOMOR...TENT AN(! TATA CARA PErvtBERIAN FASILITAS PAJAK PENGHASILAN iJNTUK PENANAMAN MODAL DI BIDANG-BIDANG USAfiA TERTENTU DAN/ ATAU DI DAERAH-DAERAH TERTENTU SERTA PENGALIHAN. AKTIVA DAN SANKS! BAGI WAJIB PAJAK BADAN DALAM NEGERI YANG DIBERIKAN FASILITAS PAJAK PENGHASILAN KEPUTUSAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR .................................(l} TENTANG PENCABUTAN PEMBERIAN FASILIT AS PAJAK PENGHASILAN BAGI WAJIB. PAJAK YANG MENDAPATKAN FASILITAS PAJAK PENGHASILAN UNTUK . ^PENANAMAN MODAL DI BIDANG-BIDANG USAHA TERTENTU DAN/ ATAU . . DI DAERAH-DAERAH TERTENTU MENTER! KEUANGAN REPUBLIK-INDONESIA,
bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan . Laparigan Nomor Mengingat DISTRIBUSI II .
... . . ʑ........ (2} Tanggal....... ,........ . (3}, Wajib Pa jak menggunakan sebagian atau seluruh aktiva tetap yang mendapatkan fasilitas u11tuk . tujuan selain yang diberikan fasilitas atau inengalihkan sebagian atau seluruh aktiva tetap yang mendapatkan fasilitas dan aktiva tetap yang dialihkan tersebut tidak diganti dengan aktiva · teta,p baru sebagaimana dimaksud dalam Pasal . 3 . Peraturan ' Pemerintah Nomor 52 Tahun 20 i 1 dap. Pasal 16 Peraturan Menteri Keuangan Nomor ف44/PMK.01/2012;
1 Undang-Undiwg Nomor 6 Tahun 1_983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpa jakap (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambilian Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) · sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 1 6 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4999};
2, U n dang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pa jak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun · 1983 Nomor · 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor ·326ق} sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir · dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun · 2008 (Lembaran Negara Rep p blik Indonesia Tahun 2008 Nomor 1331 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia ·Nomor 4893}; · . · I . . ^.
Peraturan Ifemerintah Nomor 18 Tahun 20 15 tentang Fasilitas Pa jak Peng asilan· untuk Penahaman Modal di Bidang-bidang I , . ·4 ^. ' · t. ^· · MENTERI KEUANGAN REPUBLll< INOONESIA - 1 0- Usaha Tertentu dan/atau di Daerah..., daerah Tertentu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Notnor...˶ Tambahan Leinbaran Negara Republik Indonesia No or...);
Peraturcin Menter! Keuangan Nomor...tentang Tata Cara Pemberian Fasllitaه Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang-bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah-daei.-ah Tertentu serta Penga.lihan Aktiva · dan Sanksi bagi Wa jib Pajak Badan Dalam Negeri yang · Diberikari Fasilitas Pajak Penghasilan;
MEMUTUSKAN:
KEPUTUSAN MENTER! KEUANGAN TENTANG PENCABUTAN · PEMBERIAN FASILITAS PAJAK PENGHASII.AN BAGI · WAJIB PAJAK YANG MENDAPATKAN FASILITAS PAJAK PENGHASIIAN . UNTUK "PENANAMAN MO D AL DI BIDANG-BIDANG . USAHA TER'fENTU DAN/ ATAU DI DAERAH-DAERAH TERTENTU. PERI'AMA : Mencabut keputusan persetujuan pembertan fasilitas Pa jak Pen: ghasilan, DISTRIBUSI II . ·mengenakan sanksi sesuai dengan ^· peraturan perundang-undangan . di bidang _perpa jakan, . dan tidak dapat lagi dibertkan fasilitas Pajak Penghasilan sesuai Peraturan Pemertntah Nmnor 1 8 Tahun 20 1 5 tentang Fasilitas Pa jak Penghasilan Untuk Penanaman Modal Di Bidang-Bidang Usaha Tertentu Dan/Atau Di Daerah-baerah Terteritu terhitung sejak tanggal.... . . ·............ . (4) dart: · Nama Wajib Pajak · NPWP Alamat dengan pertimba: ngan (8):
...........ʐ...........(5) ............. •........ . . (.6) ..... . .................. . (7) D Wa jib Pajak menggunakan sebagtan atau seluruh aktiva tetap yang mendapatkan fasilitas untuk tµjuan selain yang diberikan fasilitas; atau · D Wajib Pajak mengalihkan sebagian atau seluruh aktiva tetap yang mendapatkan fasilitas dart aktiva tetap yang dialihkan tersebut tidak diganti dengan aktiva tetap baru. 11 7 · ' · •. ·· M ENTERI l<EUANGAN REPUBLIK INDONESIA - 1 1 - KEDUA : Keputusan Menterfini.mulai berlaku pada tanggal lit etapkan. DISTRIBUS.I II Apabila di kemudian hart ditemukan kekeliruan dalam Keputusan Menteri int maka akan diadakan perbaikan sebagatmana mestinya.
. . Scllinan Keputusan Menteri int, disampaikan kepada: · 1 . Menteri Ketiangan Republik Indonesia;
Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal; 3 . . Direktur Peraturan Perpa Jakan II;
..............(9);
........... . (10) 6. Wa Jib Pa jak yang Bersangkutan.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal................ . . (1 1) a;
MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTUR JENDERAL PAJAK . . ·. ·........................ (12) ' · .
..
. · ^ʏ MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA . - 1 2- . PETUNJUK PENGISIAN Surat Keputusan Pencabutan Pemberian Fasilitas Pa jak Penghasilan Bagi Wajib Pa jak Yang Mendapatkan Fasilitas Pa jak Penghasilan Untuk Penanaman Modal · di Bidang-Bidang Usaha Terlentu dan/atau Arigka 1 Angka 2 Angka 3 Angka 4 · Angka 5 Angka 6 · Angka 7 Angka 8 Angka 9 Angka 10 Angka 1 1 Angka 12 di Daerah-Daerah Tertentu (Lampiran V) : Diisi dengan nomor . Surat Keputusan. : Diisi dengan nomor Laporan Hasil Pemeriksaan Lapangan . . : Diisi dengan tanggal Laporan Hasil Pemeriksaan Lapangan. : Diisi dengan tanggal tidak terpenuhinya·persyaratan Pasal 9 ayat (1) Peraturan Direktur Jenderal Pa jak ini. : Diisi dengan nama Wa jib Pajak : Diisi dengan NP\)P Wa jib Pajak. : Diisi dengan alamat Wa jib Pa jak. : Beri tanda X pada kotak yang sesuai. : Diisi dengan Kantor Wilayah yang membawahi Kantor Pelayanan Pa jak tempat Wajib Pa Jak terdaftar. : Diisi dengan Kantor Pelayanan Pa jak tempat Wajib Pa jak terdaftar. : Diisi dengan tanggal Surat Keputusan ini. : Diisi dengan nama Direktur Jenderal Pa jak. MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. BAMBANG P. S. BRODJONEGORO nT̅'T'RTRT Tm TT ' www.jdih.kemenkeu.go.id LAMPIRAN VI PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA .
MENTER I KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 8 9 /PMK . 0 1 0 / 2 0 l 5 TENTANG . · . - 1 3.,. TATA CARA PEMBERIAN FASILITAS PAJAK PENGHASILAN UNTUK PENANAMAN MODAL DI BIDANG-BIDANG USAHA TERTENTU DAN/A'rAU DI _DAERAH-DAERAH TERTENTU SERTA PENGALIHAN AKTIVA DAN SANKSI BAGI WA.JIB PAJAK BADAN DALAM NEGERI YANG DIBERIKAN FASILITAS PAJAK PENGHASILAN . LAPORAN REALISASI PENANAMAN MODAL SEMESIBR l/11 (I) (JANUARI-JUNI/JULl: -DESEMBER (1)) . T AHUN PAJAK........ (2) l. KETERANGAN WAJIB PAJAK 1 . Nama Wa jib Pa jak 2. NPWP 3. Keputµsan Persetujuan Pemberian Fasilitas ^· Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang-bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah-daerah Tertentu a. Nomor Keputusan b. Tanggal Keputusan c. Total Rencana Penanaman Modal II. . REALISASI PENANAMAN MODAL Nilai Rencana ................................. (3) ..... .......... . '. . .......... ·...•.... (4) ..... . ;
........... . . Ę · ·. · ·.... . . (5) · ........................•.... :
. (6) · · · · · · · · · •· · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · (7) tambahah Akumulasl Perolehan Reallsasl/ Pada Akhlr Periods Harga berdasarkan SK Perolehan Tangga1 ·· Pelaporan No. Aktiva T 13tap Pemberlan Fasilitas Perolehan semester Perolehan 30 Junl ...... . . ̄ I (Rp/US$) . (Rp/US$) I/II 31 Des . :
. :
.... (1) ' lRo/US$l • lRo/US$l 1 2 3 4 5 6 7 1 . Aktiva Tetap Yang Mendapatkan Fasllltas Berdasarkan ^· SK Menteri Keuangan Nomor.... . (5) tannnal . .....(6) , a. Pembellan dan Pematangan Tanah 1 )................ . _ . ;
(8) 2) ....................
Bangunan/Gedung · 1 ) · · · · :
... ........... . (8)· 2).... . .. . ............. c: Mesin/Peralatan dan suku cadang 1) . .....................(8) d. Lain-lain 1 ) . ........ .-......... ; (BJ DISTRIBUSI II www.jdih.kemenkeu.go.id 2).................... Jumlah No. Aktiva Tetap 2. · Aktiva Tetap Lainnya yang tidak mendapatkan fasilitas a. Pembelian Pematangan Tan·h . 1 ) ....... ;
........... (9) 2) ................... . · b. Bangunan/Gedung · 1 ) ..................... (9) 2) ...... . .. .......... .
Mesin/Peralatan dan · suku cadang 1) ........ :
.......... (9) 2)................ . ·....
d. Lain-lain 1)........ . ...... ... .. (9) 2) . . : ,.... .. .......... . Jumlah 3 . Total Aktiv¸ Tetap ' · . t. · · MENTERI KEUANGAN REPUBLll< INDONESIA Nilai Rencana berdasarkan SK Pemberian Fasllitas (Rp/US$) - 1 4- Harga Perolehan (Rp/US$) T¶mbahan Realisasl/ Perolehan Tanggal semester Perolehan I/II R /US$ Akumulasi Perolehan Pada Akhir Periode Pelaporan · 30 Juni........ . . I 31 Des . •........ (1) R /US$ Demikian · laporan ini dibuat untuk memepuhi ketentuan. Pasal...· Peraturari Menteri Keuangan Nomor...tentang Tata Cata · Pemberian Fasilitas · Pa jak Penghasilan .untuk Penanaman Modal di Bidang-bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah-daerah Tertentu serta. Pengalihan Aktlva dan Sanksi bagi Wa jib Pa jak Badan Dalam Negert yang Diberikan Fasilitas Pa jak Penghasilan .
............ . . , :
............... . ... . . (10) Pengurus/Kuasa, · Cap Perusahaan dan Tandatangan Nama jelas :
. :
....... . . (1 1) Jabatan :
........... . (12) DISTRIBUSI II 1 · f www.jdih.kemenkeu.go.id Angka 1 Angka 2 Angka 3 Angka 4 Angka 5 Angka 6 Angka 7 Angka 8 Angka 9 Angka 10 ·Angka 1 1 Angka 12 ·-Ē . ' · .t . ^· · MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA - 1 5- PETUNJUK PENGIS! Laporan Realisasi Penanaman Modal · (Lampiran VI) : · Pilih salah satu sesuai dengan periode pelaporan. : Diisi dengan Tahun Pa jak pelaporan. : Diisi dengࢮ Iiarila Wa jib Pa jak. · : Diisi dengan NPWP Wa jib Pa jak. : Diisi dengan nomor Surat. Keputusari Persetujuari Pemberian Fasilitas f>a jak Penghasilan . u: ntuk Penanaman Modal di ^· Bidang bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah-daerah Tertentu. : Diisi dengan tanggal Surat Keputusan pada angka 5; : Diisi · dengan nilai total rencana Penanaman Modal yang mendapatkan fasilitas berdasarkan Surat Keputusan pada angka 5. : Diisi derigan · alamat, lokaࢯi. jenis, peruntukan, · dan/atau informasi lࢰnnya yang dapat digunakan untuk mengidentifikasi aktiva tetap berwujud yang mendapat fasilitas. : Diisi dengan alamat, lokasi, jenis, peruntukari, dan/atau inf6rmasi · lainnya yang dapat digunakan urttuk mengidentlfikasi aktiva tetap berwujud yarig tidak mendapat fasilitas. : Oࢱisi dengan tempat dan tanggal pembuatan laporan ini. : Diisi dengan nama pengurus/kuasa Wajib Pa jak. · : Diisi dengan jabatan pengunis/kuasa Wajib Pa jakࢲ MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. BAMBANG P. S. BRODJONEGORO DISTRIBUSI II www.jdih.kemenkeu.go.id ·đ . . ,. , t... MENTER! l<EUANGAN REPUBLIK INDONESIA LAPORAN JUMLAH REALISASI PRODUKSI SEMESTER I/II (1) (JANUARI-JUNI/JULl-DESEMBER (1)) T AHUN PAJAK.......(2) t KETERANGAN W AJIB PAJAK 1 . Nama Wa jib Pa jak 2. NPWP .
Keputµsan Persetujuan Pemberian Fasilitas Pa jak Penghasilan untuk Penanaman · . Mo෫al di Bidang-bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah daerah Tertentu a. Nomor Keputusan b. Tanggal Keputusart ............·............ . . ;
..(3) ............................. .. (4) ......... ·........ ·........ . . • . . · (5) ..... .. ;
................... . . • (6) II. REALISASI .PRODUKSI No. Jenls Produk 1 2 Pi'oduk dan Realisasl Produksi yang dlhasllkan Aktiva Teta · Kapasltas Produksl Sesual SK Pemberlan Fasilitas 3 Salama Perlode Pelaporan Januarl s.ci. Juril.... . . I Juli s.ci. Oesember.... . . 1 Harga Reallsasi per unit/ Produksl . Satuan R /US$ 4 Jumlah (Rp/US$) 6 ='. 4 x 5 1 Cakupan Prociuk Yang Menciapatkan 2 Fasilitas . Berciasarkan SK · Menter! Keuangan Nomor . . ,. (5) tanggal ......(6) a......... . .. ....... (7) b . ................ . . Jumlah . Produk Yang Menciapatkan Fasilitas Cakupan Prociuk Yang Mendapatkan Fasilitas a......., ........... (8) b . ................. . Junilah Produk Yang Mendapatkan Fasilitas Total DISTRIBUSI II Keterangan 7 t . ^· · MENTERI KEUANGAN REPUBLll\ INDONESIA -2- Demikian laporan ini dibuat untuk. memenuhi ketentuan Pasal...Peraturan Menteri Keuangan Nomor ·.... tentang ^· Tata Cara Pemberian Fasilitas Pa jclk Penghasilan. ^· untuk ^· Penanamari Modal di , Bidang-bidang ^. Usaha ^. Tertentu dan/atau di Daerah-daerah ·Tertentu serta Pengalihan Aktiva dan Sai: lksi bagi Wajib Pa jak Badan Dalam Negeri yang Dibertkan Fasilitas Pajak Penghasilan . DISTRIBUSI II ..... .. . ·.... · . . ˴.................... . . (9) Pengurus/Kuasa, Cap Perusahaan dan Tandatangan !Namajelas :
............... . . (10) Jabatan :
....... . ˵.......(1 1) Angka I Angka 2 . Angka 3 Angka 4 Angka 5 Angka e· Angka 7 Angka 8 Angka 9 Angka 1 0 Angka 1 1 MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA 3..: PETUNJUK PENGISIAN Laporan Jumlah Realisasi Produksi · (Lampiran VI) : Pilih salah satu sesuai dengan periode pelaporan. : Diisi denga: n Tahun Pa jak pelaporan . : Diisi dengan nama Wa jib Pa jak. : Diisi dengan NPWP Wa jib Pa jak. : Diisi dengan nomor Surat Keputusan Persetujuan Pemberian Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanamail Modal di Bidang- · bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah-daerah Tertentu. : Diisi dengan tanggal Surat Keputusan pada angka 5. : Diisi dengan cakupan produk yang mendapatkan fasilitas Pa jak PengI: iasilan berdasarkan Surat Keputusan pada angka 5. : Diisi dengan cakupan produk yang tidak mendapatkan fasilitas Pa jak Penghasilan berdasarkan Surat Keputusan pada angka 5. : Diisi dengan tempat dan tanggal pembuatan laporai1. ini. : Diisi dengan nama pengurus/kuasa Wa jib Pajak. : Diisi dengan jabatan pengurus/kuasa Wa jib Pajak. MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. BAMBANG P. S . BRODJONEGORO DISTRIBUSI II www.jdih.kemenkeu.go.id MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESiA LAPORA. "N AKTIVA TET AP SEMESTER I/II (1) (JANUARI-JUNJJ JULI-DESEMBER) (1) I. KEIBRANGAN · WAJIB PAJAK 1 . Nama Wa jib Pa jak 2. NPWP 3 . Keputusan Persetujuan Pemberian Fasilitas Pa jak Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang-bidang Usaha Tertentu dan/atau di Dae rah daerah Tertentu a. Nomor Keputusan b. Tanggal Keputusan nTʍ'i'RT"RT TʎT TT . . • . T AHUN PAJAK.... . . (2) ......................... . (3) ........................• (4) · · · : · · · · · · · · · · · · · · · · · . · · · · (5) · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · (6l # www.jdih.kemenkeu.go.id M ENTERI KEUAN GAN REPU BLIK I NDONESIA -2- II. RINCIAN PENA. MBAHAN . DAN/ ATAU PENGALIHAN/PENGURANGAN AKTIVA TETAP, SER T A KETEAANGAN PRODUK · YANG DIHASILKAN DAN KE'rERANGAN LAINNY A ˜ No. 1 I 1 . Aktiva T etap 2 Aktiva Tetap Yang Mendapatk n Fasilitas Berdasarkan SK Menteri Keuanaan Nomor...(5) tanaaal . . 16) a. Pembelian dan Pematangan . Tanah 1 1.... .............. . . 19) I 2)............ . ...... . · b. Banaunan/Gedunq 1 ) . ................... 19) 2) ....................
Mesin/Peralatan ctan suku cadana 1 ) .................... (9) . DISTRIBUSI II Nilai Rencana berdasarka Harga n SK Perolehan Pemberian (Rp/US$) Fasilitas (Rp/US$) . . 3 . . 4 . . I · I - Tambahan Realisasi/ Tanggal Perolehan Perolehan (Rp/US$) . ·. 5 . > .. . . 6 I Nilai Perolehan Pada: Akhir Periode Pelaporan Sebelumnya 30 Juni........ . / 31 Desember ......... . (7) 7 . .
. Nilai Perolehan Aktiva T etap Penambahan Nilai (Rp/US$) . Tanggal . , . · . 8 · g I I Nilai Perolehan Pada Nilai Perolehan Aktiva Tetap yang dilakukan Akhir Periode Pengalihan/ Pela po ran Keterangan Pengurangan 30 Juni........ . / Prociuk yang 31 Desember.... . . (8) · Dihasilkan Nilai ' Nilai Tangga dan Lainnya Tanggal (Rp/US$) · (Rp/US$) I ; . 1 2 . - 1 0 . 1 1 . (7+8-1 0) . 1 3 I I f www.jdih.kemenkeu.go.id No. 1 2 2, ... ................ .
0d. Lain-lain 1 ).... ....... . .. , ..... (9 ' 2 · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · Jumlah Aktiva Tetap Yang Mendaoatkan Fasilitas Aktiva T etap 2 Aktiva Tetap Lainnya yang tidak mendaoatkan fasilitas a. Pembelian dan Pematangan Tanah .
1 )............ . ·· ..... . . (1 0 2 DISTRIBUSI II Nilai R ^encana berdasarka Harga Tambahan n SK Perolehan Realisasi/ Pemberian (Rp/US$) PerolE)han Fasilitas (Rp/US$) (Rp/US$) .. 3 ' . . . 1 · 4 . 5 M ENTERt KEUAN GAN REPUBLIK I NDON ESIA -37 Nilai Perolehan Pada Akhir Periode . ^Tanggal Pelaporan · Perolehan Sebelumnya 30 Juni........ . j 31 Desember .......... f7) "\ · . . · 6 . 7 Nilai Perolehan Aktiva T etap Penambahan Nilai (Rp/US$) Tanggal 8 9 Nilai Perolehan Aktiva Tetap yang dilakukan Pengalihan/ Pengurangan Nilai · Tanggal ( ^Rp/US $) . 1 0 1 1 Nilai Perolehan Pada Akhir Periode Pelaporan 30 Juni........ . r · 3 1 Desember.... . . (8' Nilai \ Tangga (Rp/US$) I 1 2 1 = 17+8-1.0' . 1 3 Keterangan Produk yang Dihasilkan dan Lainnya I .1 4 . f c. Mesin/Peralatan dan suku cad an 1 ) ... ................. 1 1 0 ) 2 ) I d. Lain-lain· 1 ).... .... ʌ . ......... . ( 1 0 2 . · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · Jumlah Aktiva Tetap Yang Tidak Mendaoatkan Fasilitas 3 · I Total Aktiva Tetao (1 +2 MENTER! KEUAN GAN REP U B L I K I N DO N ESIA -4- .I: · Demikian laporan ini dibuat untuk menienuhi ketentuan Pasal...Peraturan Menteri Keuangan Nomor...tentang Tata Cara Pemberi3.J. -i Fasilitas Pa j ak Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang-bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah-daerah Tertentu serta Pengalihan Aktiva dan Sanksi bagi Wajib Pa jak Badan Dalam Negert yang Diberikan Fasilitas Pa jak Penghasilan. (1 1) DISTRIBUSI II ............. , · · · · · · · · · · · · · · ˛· · · · · · (12) Pengurus /Kuasa, Cap Perusahaan dan Tandatangan Nama j elas :
............... (13) . Jabatan :
............... (14) f www.jdih.kemenkeu.go.id An.gka 1 Angka 2 Angka 3 Angka 4 Angka 5 Angka 6 Angka 7 Angka 8 . Angka 9 Angka l o An.gka 1 1 Angka· 12 Angka 1 3 Angka 1 4 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA PETl)NJUK PENGISIAN Laporan Aktiva Tetap (Lampiran VI) : Pilih salah satu sesuai dengan periode pelaporan. : Diisi dengan Tal1un Pa jak pelaporan. : Diisi dengan na1na Wajib Pa j ak. : Diisi dengan NPWP Wa jib Pa jak. : Diisi dengan n0111or Surat Keputusan Persetujuan Pe1nberian ' Fasilitas Pa jalt Penghasilan untuk Penanainan Modal di Bidang- . bidang Usa11a Tertentu dai1/atau di Daera11-daeta11 Tertentu. : Diisi dengai1 tanggal Surat l{eputusan pada angka 5. : Diisi dengan petiode pelaporan sebelumnya. : ^· Diisi dengan periode pelaporan. : Diisj. dengai1 aldiva tetap yang 111endapatkan fasilitas Pa j alt Penghasilai1 Badan sesuai Surat Keputusan pada angka 5. : Diisi dengan aldiva tetap yang tidalt inendapatkai1 fasilitas Pajalt Penghasilai1 Badai1 sesuai Surat Keputusai1 pada angka 5. : Diisi sesuai dengan peraturan perundai1g-undangan yang berlaln.i. : Diisi clengai1 tempat dan tai1ggal pen1buatan laporan ini. : Diisi dengan naina pengurus/kuasa Wa jib Pa jalc . : Diisi dengan jabatan pengurus/kuasa Wa jib Pa jak. MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. BAMBANG P. S . BRODJONEGORO EMENTERIAN nTS'T'RIBUSI II www.jdih.kemenkeu.go.id