Peraturan ini dibuat untuk mengatur secara khusus penetapan nilai lain sebagai dasar pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas penyerahan barang hasil pertanian tertentu. Hal ini bertujuan untuk menjamin rasa keadilan dalam pengenaan pajak atas barang hasil pertanian tertentu, berdasarkan ketentuan Pasal 8A ayat (2) dan Pasal 16A Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang PPN dan PPnBM.
Definisi: Menjelaskan istilah-istilah penting seperti Barang Kena Pajak, Pengusaha Kena Pajak, Dasar Pengenaan Pajak, Harga Jual, Nilai Lain, Faktur Pajak, Pajak Masukan, Kantor Pelayanan Pajak, Masa Pajak, dan Tahun Pajak.
Objek Pajak: Penyerahan Barang Kena Pajak berupa barang hasil pertanian tertentu oleh Pengusaha Kena Pajak dikenai PPN. Rincian barang hasil pertanian tertentu tercantum dalam lampiran peraturan.
Dasar Pengenaan Pajak: Pengusaha Kena Pajak dapat menggunakan Nilai Lain sebagai dasar pengenaan pajak atas penyerahan barang hasil pertanian tertentu, yang ditetapkan sebesar 10% dari Harga Jual.
Tarif Pajak: PPN yang terutang adalah 10% dari dasar pengenaan pajak.
Pajak Masukan: Pajak Masukan yang terkait dengan penyerahan barang hasil pertanian tertentu yang menggunakan Nilai Lain sebagai dasar pengenaan pajak tidak dapat dikreditkan.
Faktur Pajak: Pengusaha Kena Pajak yang menggunakan Nilai Lain wajib menerbitkan Faktur Pajak atau dokumen yang setara sesuai ketentuan.
Pemungutan Pajak: Pemungutan PPN atas penyerahan barang hasil pertanian tertentu yang menggunakan Nilai Lain dilakukan oleh badan usaha industri pengolah barang hasil pertanian, perkebunan, dan kehutanan yang ditunjuk sebagai pemungut pajak.
Pemberitahuan Penggunaan Nilai Lain: Pengusaha Kena Pajak yang memilih menggunakan Nilai Lain harus memberitahukan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat terdaftar paling lambat saat batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan Masa Pajak pertama.
Penggunaan Harga Jual Kembali: Pengusaha Kena Pajak dapat kembali menggunakan Harga Jual sebagai dasar pengenaan pajak setelah masa penggunaan Nilai Lain berakhir dengan pemberitahuan terlebih dahulu. Setelah kembali menggunakan Harga Jual, tidak dapat lagi menggunakan Nilai Lain.
Pemberitahuan Secara Elektronik: Pemberitahuan penggunaan Nilai Lain atau kembali menggunakan Harga Jual harus dilakukan secara elektronik melalui saluran yang ditentukan oleh Direktur Jenderal Pajak. Jika saluran elektronik belum tersedia, pemberitahuan dapat dilakukan secara tertulis dengan format yang telah ditentukan.
Lampiran: Memuat rincian jenis barang hasil pertanian tertentu yang termasuk dalam pengaturan, meliputi berbagai komoditas perkebunan, tanaman pangan, tanaman hias dan obat, serta hasil hutan.
Contoh Format Pemberitahuan: Disediakan contoh format surat pemberitahuan untuk memilih menggunakan Nilai Lain dan untuk kembali menggunakan Harga Jual sebagai dasar pengenaan pajak.
Berlaku: Peraturan ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan, yaitu 27 Juli 2020.