MENTER.I KEUANGAN MENTER.I KEUANGAN PERATURAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 89 /PMK.05/2018 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTER! KEUANGAN NOMOR 30/PMK.05/2015 TENTANG TATA CARA PEMBAYARAN TUNJANGAN VETERAN, DANA KEHORMATAN VETERAN, DAN UANG DUKA VETERAN REPUBLIK INDONESIA Menimbang
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, a. bahwa berdasarkan Psal 7 ayat (2) huruf a Undang Undang· Nomor 1. Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, untuk pembayaran Tunjangan Veteran, Dana Kehormatan Veteran, dan Uang Duka Veteran Republik Indonesia yang diatur berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2012 tentang Veteran Republik Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2012 tentang Veteran Republik Indonesia, telah ditetapkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 30/PMK.05/2015 tentang Tata Cara Pembayaran Tunjangan Veteran, Dana Kehormatan Veteran, dan Uang Duka Veteran Republik Indonesia sebagaimana telah Mengingat - 2 - diubah . dengan · Peraturan Menteri Keuangan Nomor 229/PMK.05/2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 30/PMK.05/2015 tentang Tata Cara Pembayaran Tunjangan Veteran, Dana Kehormatan Veteran, dan Uang Duka Veteran Republik Indonesia;
bahwa untuk menyesuaikan hak yang diberikan kepada Veteran Republik Indonesia dan menyempurnakan mekanisme pembayaran Dana Kehormatan Veteran dan Tunjangan Veteran, telah ditetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2012 tentang Veteran Republik Indonesia;
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 32A ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2012 tentang Veteran Republik Indonesia, perlu menyempurnakan ketentuan mengenai tata cara pembayaran Tunjangan Veteran dan Dana Kehormatan Veteran Republik Indonesia;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 30/PMK.05/2015 tentang Tata Cara Pembayaran Tunjangan Veteran, Dana Kehormatan Veteran, dan Uang Duka Veteran Republik Indonesia;
Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2012 tentang Veteran Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 188, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor _5573) sebagaimana telah beberapa kal.i diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2012 Menetapkan tentang Veteran Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6222);
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 30/PMK.05/2015 tentang Tata Cara Pembayaran Tunjangan Veteran, Dana Kehormtan Veteran, dan Uang Duka Veteran Republik Indonesia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 280) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 229/PMK.05/2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 30/PMK.05/2015 tentang Tata Cara Pembayaran Tunjangan Veteran, Dana Kehormatan Veteran, dan Uang Duka Veteran Republik Indonesia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 2148);
MEMUTUSKAN:
PERATURAN MENTER! KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTER! KEUANGAN NOMOR 30/PMK.05/2015 TENTANG TATA CARA PEMBAYARAN TUNJANGAN VETERAN, DANA KEHORMATAN VETERAN, DAN UANG DUKA VETERAN REPUBLIK INDONESIA.
Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 30/PMK.05/2015 tentang Tata Cara Pembayaran Tunjangan Veteran, Dana Kehormatan Veteran, dan Uang Duka Veteran Republik Indonesia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 280) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 229/PMK.05/2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 30/PMK.05/2015 tentang Tata Cara Pembayaran Tunjangan Veteran, Dana Kehormatan Veteran, dan Uang Duka Veteran Republik Indonesia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 2148), diubah sebagai berikut:
Di an tara BAB VII dan BAB VIII disisipkan 1 ( satu) BAB yakni BAB VIIA sehingga berbunyi sebagai berikut:
BAB VIIA
KETENTUAN LAIN-LAIN 2. Di antara Pasal 19 dan Pasal 20 disisipkan 2 (dua) Pasal, yakni Pasal l 9A dan Pasal 19B sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 19A
Pihak yang berhak mendapatkan Dana Kehormatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan pihak yang berhak mendapatkan Tunjangan Veteran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 yang telah diterbitkan surat keputusan pemberian Dana Kehormatan dan Tunjangan Veteran dengan besaran sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2012 tentang Veteran Republik Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2012 tentang Veteran Republik Indonesia, berhak dibayarkan Dana Kehormatan dan Tunjangan Veterannya dengan besaran sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2012 tentang Veteran Republik Indonesia, terhitung mulai tanggal 1 Januari 2018.
Pembayaran Dana Kehormatan dan Tunjangan Veteran dengan besaran sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor . 31 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2012 tentang Veteran Republik Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan surat keputusan kolektif yang diterbitkan oleh Menteri yang menyelenggarakan sebagian urusan pemerintahan di bidang pertahanan.
Surat keputusan kolektif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diajukan kepada PT Taspen (Persero) untuk selanjutnya dilakukan pembayaran Dana Kehormatan dan Tunjangan Veteran.
Pasal 19B
Pembayaran Dana Kehormatan dan Tunjangan Veteran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19A ayat (3) dilakukan mulai bulan Agustus 2018.
Dalam hal pembayaran bulan Agustus 2018 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat dilaksanakan, pembayaran Dana Kehormatan dan Tunjangan Veteran dilaksanakan pada bulan berikutnya.
Pasal II
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. - 6 -
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Perat ^u ran Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 9 Agustus 2018 MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 9 Agustus 2018 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. WIDODO EKATJAHJANA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2018 NOMOR 1068