183/PMK.07/2017 - Tata Cara Penyelesaian Tunggakan Luran Jaminan Kesehatan Pemerintah Daerah
Melalui Pemotongan Dana Alokasi Umum dan/atau Dana Bagi Hasil. | JDIH Kementerian Keuangan
Dicabut dengan PMK 87 TAHUN 2025 tentang Tata Cara Penyelesaian Tunggakan Iuran Jaminan Kesehatan Pemerintah Daerah melalui Pemotongan Dana Bagi Hasil dan/atau Dana Alokasi Umum