bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 57 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Standar Reviu Atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat;
Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4890);
Keputusan Presiden Nomor 121/P Tahun 2014 tentang Pembentukan Kementerian dan Pengangkatan Menteri Kabinet Kerja Periode 2014 - 2019;
MEMUTUSKAN:
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG STANDAR REVIU ATAS LAPORAN KEUANGAN PEMERINTAH PUSAT.
Pasal 1
Standar Reviu Atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat, yang selanjutnya disebut Standar Reviu, adalah kriteria atau ukuran mutu minimal yang wajib dipedomani oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dalam melakukan kegiatan reviu atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat.
Pasal 2
Tujuan Standar Reviu adalah untuk:
memberikan prinsip-prinsip dasar yang diperlukan dalam praktik reviu;
menyediakan kerangka untuk menjalankan dan meningkatkan nilai tambah reviu;
menetapkan dasar-dasar untuk mengevaluasi pelaksanaan reviu; dan
mendorong peningkatan kualitas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat.
Pasal 3
Standar Reviu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ditetapkan dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Dalam melakukan Reviu atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat, BPKP dapat menyusun Petunjuk Teknis Reviu.
Pasal 4
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.