bahwa ketentuan mengenai pengelolaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik;
bahwa untuk meningkatkan efisiensi, efektivitas, dan akuntabilitas pengelolaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik, perlu dilakukan penyempurnaan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik;
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575);
Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 103, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5423);
Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2015 tentang Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 51);
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 217/PMK.01/2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1862) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 87/PMK.01/2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 217/PMK.01/2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 641);
MEMUTUSKAN:
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 48/PMK.07/2019 TENTANG PENGELOLAAN DANA ALOKASI KHUSUS NONFISIK.
Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 400) diubah sebagai berikut:
Ketentuan Pasal 1 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
Transfer ke Daerah dan Dana Desa yang selanjutnya disingkat TKDD adalah bagian dari Belanja Negara yang dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara kepada Daerah dan Desa dalam rangka mendanai pelaksanaan urusan yang telah diserahkan kepada Daerah dan Desa.
Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
Daerah Otonom yang selanjutnya disebut Daerah adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Transfer ke Daerah adalah bagian dari Belanja Negara dalam rangka mendanai pelaksanaan desentralisasi fiskal berupa Dana Perimbangan, Dana Insentif Daerah, Dana Otonomi Khusus, dan Dana Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta.
Dana Perimbangan adalah dana yang dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara kepada Daerah untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi, yang terdiri atas Dana Transfer Umum dan Dana Transfer Khusus.
Dana Alokasi Khusus Nonfisik yang selanjutnya disebut DAK Nonfisik adalah dana yang dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara kepada Daerah dengan tujuan untuk membantu mendanai kegiatan khusus nonfisik yang merupakan urusan daerah.
Dana Bantuan Operasional Sekolah yang selanjutnya disebut Dana BOS adalah dana yang digunakan terutama untuk mendanai belanja nonpersonalia bagi satuan pendidikan dasar dan menengah sebagai pelaksana program wajib belajar dan dapat dimungkinkan untuk mendanai beberapa kegiatan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dana BOS Reguler adalah dana BOS yang dialokasikan untuk membantu kebutuhan belanja operasional seluruh peserta didik pada satuan pendidikan dasar dan menengah.
Dana BOS Afirmasi adalah dana BOS yang dialokasikan untuk mendukung operasional rutin bagi satuan pendidikan dasar dan menengah yang berada di daerah tertinggal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dana BOS Kinerja adalah dana BOS yang dialokasikan bagi satuan pendidikan dasar dan menengah yang dinilai berkinerja baik dalam menyelenggarakan layanan pendidikan.
Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini yang selanjutnya disebut Dana BOP PAUD adalah dana yang digunakan untuk biaya operasional pembelajaran dan dukungan biaya personal bagi anak yang mengikuti pendidikan anak usia dini.
Dana Tunjangan Profesi Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah yang selanjutnya disebut Dana TPG PNSD adalah tunjangan profesi yang diberikan kepada guru Pegawai Negeri Sipil Daerah yang telah memiliki sertifikat pendidik dan memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dana Tambahan Penghasilan Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah yang selanjutnya disebut Dana Tamsil Guru PNSD adalah tambahan penghasilan yang diberikan kepada guru Pegawai Negeri Sipil Daerah yang belum mendapatkan tunjangan profesi guru Pegawai Negeri Sipil Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dana Tunjangan Khusus Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah yang selanjutnya disebut Dana TKG PNSD adalah tunjangan yang diberikan kepada guru Pegawai Negeri Sipil Daerah sebagai kompensansi atas kesulitan hidup dalam melaksanakan tugas di daerah khusus, yaitu di desa yang termasuk dalam kategori sangat tertinggal menurut indeks desa membangun dari Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi.
Dana Bantuan Operasional Kesehatan yang selanjutnya disebut Dana BOK adalah dana yang digunakan untuk meringankan beban masyarakat terhadap pembiayaan bidang kesehatan, khususnya pelayanan di Pusat Kesehatan Masyarakat, penurunan angka kematian ibu, angka kematian bayi, dan malnutrisi.
Dana Bantuan Operasional Keluarga Berencana yang selanjutnya disebut Dana BOKB adalah dana yang digunakan untuk meningkatkan keikutsertaan KB dengan peningkatan akses dan kualitas pelayanan KB yang merata.
Dana Peningkatan Kapasitas Koperasi, Usaha Kecil Menengah yang selanjutnya disebut Dana PK2UKM adalah dana yang digunakan untuk membantu mendanai kegiatan peningkatan kapasitas koperasi, dan usaha kecil dan menengah.
Dana Pelayanan Administrasi Kependudukan yang selanjutnya disebut Dana Pelayanan Adminduk adalah dana yang digunakan untuk menjamin keberlanjutan dan keamanan Sistem Administrasi Kependudukan (SAK) terpadu dalam menghasilkan data dan dokumen kependudukan yang akurat dan seragam di seluruh Indonesia.
Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan yang selanjutnya disebut Dana BOP Kesetaraan adalah dana bantuan yang dialokasikan untuk penyediaan pendanaan biaya operasional non personalia dalam mendukung kegiatan pembelajaran program Paket A, Paket B, dan Paket C sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Museum dan Taman Budaya yang selanjutnya disebut Dana BOP Museum dan Taman Budaya adalah dana yang dialokasikan untuk membantu peningkatan kualitas pengelolaan museum dan taman budaya agar memenuhi standar pelayanan teknis museum dan taman budaya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dana Pelayanan Kepariwisataan adalah dana yang dialokasikan untuk mendukung peningkatan kualitas destinasi pariwisata dan daya saing pariwisata daerah, serta meningkatkan kesejahteraan dan produktivitas masyarakat lokal, serta perluasan kesempatan kerja di bidang pariwisata.
Dana Bantuan Biaya Layanan Pengolahan Sampah yang selanjutnya disebut Dana Bantuan BLPS adalah dana bantuan dari pemerintah pusat kepada Pemerintah Daerah berupa pembiayaan layanan pengolahan sampah dalam pengoperasian pembangkit listrik tenaga sampah.
Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat PA BUN adalah pejabat pemegang kewenangan penggunaan anggaran kementerian negara/lembaga.
Pembantu Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat PPA BUN adalah unit organisasi di lingkungan Kementerian Keuangan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan dan bertanggungjawab atas pengelolaan anggaran yang berasal dari Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara.
Kuasa Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat KPA BUN adalah satuan kerja pada masing-masing PPA BUN baik di kantor pusat maupun kantor daerah atau satuan kerja di kementerian negara/lembaga yang memperoleh penugasan dari Menteri Keuangan untuk melaksanakan kewenangan dan tanggung jawab pengelolaan anggaran yang berasal dari BA BUN.
Indikasi Kebutuhan Dana Alokasi Khusus Nonfisik yang selanjutnya disebut IKD DAK Nonfisik adalah indikasi kebutuhan dana DAK Nonfisik yang perlu dianggarkan dalam APBN.
Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat BA BUN adalah bagian anggaran yang tidak dikelompokkan dalam bagian anggaran kementerian negara/lembaga.
Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat DIPA BUN adalah dokumen pelaksanaan anggaran yang disusun oleh PPA BUN.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang selanjutnya disingkat APBN adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan Daerah yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Kepala Daerah adalah gubernur bagi daerah provinsi atau bupati bagi daerah kabupaten atau walikota bagi Daerah kota.
Rekening Kas Umum Negara yang selanjutnya disingkat RKUN adalah rekening tempat penyimpanan uang negara yang ditentukan oleh Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara untuk menampung seluruh penerimaan negara dan membayar seluruh pengeluaran negara pada bank sentral.
Rekening Kas Umum Daerah yang selanjutnya disingkat RKUD adalah rekening tempat penyimpanan uang Daerah yang ditentukan oleh gubernur, bupati, atau walikota untuk menampung seluruh penerimaan daerah dan membayar seluruh pengeluaran daerah pada bank yang ditetapkan.
Surat Perintah Pencairan Dana yang selanjutnya disingkat SP2D adalah surat perintah yang diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara selaku Kuasa Bendahara Umum Negara untuk pelaksanaan pengeluaran atas beban APBN berdasarkan Surat Perintah Membayar.
Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara yang selanjutnya disebut Kepala KPPN adalah pimpinan instansi vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan selaku Pengguna Anggaran BUN Pengelolaan TKDD sebagai KPA Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa.
Sekolah adalah satuan pendidikan dasar dan menengah yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah (negeri) dan yang diselenggarakan oleh masyarakat (swasta).
Rekening Sekolah adalah rekening yang digunakan Sekolah untuk menerima Dana BOS.
Ketentuan ayat (1) Pasal 5 diubah, sehingga Pasal 5 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 5
Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan dan kebudayaan melakukan penghitungan alokasi:
Dana BOS untuk Sekolah pada provinsi, kabupaten, dan kota;
Dana BOP PAUD untuk kabupaten/kota;
Dana TPG PNSD untuk provinsi, kabupaten, dan kota;
Dana Tamsil Guru PNSD untuk provinsi, kabupaten, dan kota;
Dana TKG PNSD untuk provinsi, kabupaten, dan kota;
Dana BOP Kesetaraan untuk kabupaten/kota; dan g. Dana BOP Museum dan Taman Budaya untuk provinsi, kabupaten, dan kota.
Penghitungan alokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf f termasuk penghitungan alokasi dana cadangan.
Penghitungan alokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan ketentuan sebagai berikut:
Dana BOS Reguler dilakukan berdasarkan jumlah peserta didik dikalikan dengan biaya satuan per peserta didik;
Dana BOS Afirmasi dilakukan berdasarkan jumlah satuan pendidikan pada daerah tertinggal dikalikan dengan biaya satuan perjenjang pendidikan;
Dana BOS Kinerja dilakukan berdasarkan jumlah satuan pendidikan berkinerja terbaik dikalikan dengan indeks kinerja dan biaya satuan per jenjang pendidikan;
Dana BOP PAUD dilakukan berdasarkan jumlah peserta didik dikalikan dengan biaya satuan per peserta didik;
Dana TPG PNSD dilakukan berdasarkan jumlah guru PNSD yang sudah bersertifikasi profesi dikalikan dengan gaji pokok selama dua belas bulan;
Dana Tamsil Guru PNSD dilakukan berdasarkan jumlah guru PNSD yang belum bersertifikasi profesi dikalikan dengan alokasi dana tambahan penghasilan per orang per bulan selama dua belas bulan sesuai dengan yang ditetapkan dalam peraturan perundang- undangan;
Dana TKG PNSD dilakukan berdasarkan jumlah guru PNSD di daerah khusus dikalikan dengan gaji pokok selama dua belas bulan;
Dana BOP Kesetaraan dilakukan berdasarkan jumlah peserta didik dikalikan dengan biaya satuan per peserta didik; dan
Dana BOP Museum dan Taman Budaya dilakukan berdasarkan jumlah museum dan taman budaya dikalikan dengan biaya satuan per museum/taman budaya.
Penghitungan alokasi Dana TPG PNSD, Dana Tamsil Guru PNSD, dan Dana TKG PNSD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, huruf d, dan huruf e dengan memperhitungkan kurang salur dan sisa dana di RKUD atas penyaluran dana tahun anggaran sebelumnya.
Penghitungan kurang salur dan sisa dana di RKUD sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan dan kebudayaan melalui rekonsiliasi dengan Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan dan Pemerintah Daerah.
Dalam hal tidak terdapat data hasil rekonsiliasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) penghitungan alokasi Dana TPG PNSD, Dana Tamsil Guru PNSD, dan Dana TKG PNSD sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak memperhitungkan kurang salur dan sisa dana di RKUD tahun anggaran sebelumnya.
Rekonsiliasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilaksanakan 2 (dua) kali dalam setahun dengan ketentuan sebagai berikut:
triwulan I untuk penyiapan data perkiraan kebutuhan sampai akhir tahun anggaran berjalan; dan
triwulan III untuk penyiapan data perkiraan sisa dana sampai akhir tahun anggaran berjalan dan perkiraan kebutuhan untuk tahun anggaran berikutnya.
Penghitungan alokasi dana cadangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dengan ketentuan sebagai berikut:
dana cadangan BOS Reguler, dana cadangan BOP PAUD, dan dana cadangan BOP Kesetaraan dilakukan berdasarkan proyeksi perubahan jumlah peserta didik pada tahun anggaran bersangkutan;
dana cadangan TPG PNSD dilakukan berdasarkan proyeksi perubahan jumlah guru PNSD yang sudah bersertifikasi profesi pada tahun anggaran bersangkutan;
dana cadangan Dana Tamsil Guru PNSD dilakukan berdasarkan proyeksi perubahan jumlah guru PNSD yang belum bersertifikasi profesi pada tahun anggaran bersangkutan; dan
dana cadangan TKG PNSD dilakukan berdasarkan proyeksi perubahan jumlah guru PNSD di daerah khusus pada tahun anggaran bersangkutan.
Ketentuan Pasal 13 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 13
Dalam rangka pelaksanaan penyaluran DAK Nonfisik, Menteri Keuangan selaku PA BUN Pengelolaan TKDD menetapkan:
Direktur Dana Transfer Khusus sebagai KPA BUN Pengelolaan Dana Transfer Khusus;
Direktur Kapasitas dan Pelaksanaan Transfer sebagai KPA BUN Pengelolaan Penyaluran TKDD;
Direktur Pelaksanaan Anggaran Direktorat Jenderal Perbendaharaan sebagai Koordinator KPA Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa; dan
Kepala KPPN sebagai KPA Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa.
Dalam hal KPA BUN Pengelolaan Dana Transfer Khusus atau KPA BUN Pengelolaan Penyaluran TKDD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b berhalangan tetap, Menteri Keuangan menunjuk Sekretaris Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan sebagai pelaksana tugas KPA BUN Pengelolaan Dana Transfer Khusus atau KPA BUN Pengelolaan Penyaluran TKDD.
Dalam hal KPA Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa dimaksud pada ayat (1) huruf d berhalangan tetap, Menteri Keuangan menunjuk Pejabat Eselon IV pada KPPN atau Pejabat Eselon III pada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang menjadi pelaksana tugas Kepala KPPN sebagai pelaksana tugas KPA Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa;
Ketentuan Pasal 14 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 14
KPA BUN Pengelolaan Dana Transfer Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat huruf a mempunyai tugas dan fungsi:
mengajukan usulan indikasi kebutuhan DAK Nonfisik kepada Pemimpin PPA BUN Pengelolaan TKDD yang dilengkapi dengan dokumen pendukung;
menyusun Rencana Kerja dan Anggaran BUN DAK Nonfisik beserta dokumen pendukung yang berasal dari pihak terkait;
menyampaikan Rencana Kerja dan Anggaran BUN DAK Nonfisik beserta dokumen pendukung kepada Aparat Pengawasan Intern Pemerintah Kementerian Keuangan untuk direviu;
menandatangani Rencana Kerja dan Anggaran BUN DAK Nonfisik yang telah direviu oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah Kementerian Keuangan dan menyampaikannya kepada Pemimpin PPA BUN Pengelolaan TKDD;
menyampaikan rekomendasi penyaluran dan pengenaan sanksi pemotongan, penundaan, penghentian penyaluran dan/atau penyaluran kembali DAK Nonfisik kepada KPA Pengelolaan Penyaluran TKDD; dan
menyampaikan rekomendasi penyaluran dan pengenaan sanksi pemotongan, penundaan, penghentian penyaluran dan/atau penyaluran kembali Dana BOS kepada KPA Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa melalui Koordinator KPA Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa.
KPA BUN Pengelolaan Penyaluran TKDD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf b, mempunyai tugas dan fungsi:
menetapkan Pejabat Pembuat Komitmen dan Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar;
menyusun Rencana Dana Pengeluaran BUN TKDD sesuai penugasan Pimpinan PPA BUN Pengelolaan TKDD;
menyusun DIPA BUN TKDD;
menyusun Surat Keputusan Penetapan Rincian Transfer ke Daerah atas DIPA BUN TKDD;
menyusun rencana pelaksanaan kegiatan dan rencana penarikan dana TKDD;
mengawasi penatausahaan dokumen dan transaksi yang berkaitan dengan pelaksanaan kegiatan dan anggaran TKDD; dan
menyusun dan menyampaikan laporan keuangan atas pelaksanaan anggaran TKDD kepada PPA BUN Pengelolaan TKDD dalam rangka pertanggungjawaban pengelolaan BA BUN TKDD.
Koordinator KPA BUN Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf c mempunyai tugas dan fungsi:
menyusun dan menyampaikan konsolidasi laporan realisasi penyaluran Dana BOS kepada PPA BUN Pengelolaan TKDD;
menyusun dan menyampaikan rekapitulasi laporan realisasi penyerapan Dana BOS kepada PPA BUN Pengelolaan TKDD;
menyusun dan menyampaikan konsolidasi laporan keuangan atas pelaksanaan anggaran kepada PPA BUN Pengelolaan TKDD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;
menyelaraskan dan menyampaikan data transaksi serta bukti penyaluran elektronik kepada PPA BUN Pengelolaan TKDD melalui sistem aplikasi terintegrasi; dan
menyusun proyeksi penyaluran Dana BOS sampai dengan akhir tahun berdasarkan rekapitulasi laporan dari KPA Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa melalui aplikasi Cash Planning Information Network (CPIN).
KPA Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf d mempunyai tugas dan fungsi:
menetapkan Pejabat Pembuat Komitmen dan Pejabat Penanda tangan Surat Perintah Membayar;
melakukan verifikasi atas permintaan penyaluran Dana BOS;
melaksanakan penyaluran Dana BOS;
menyusun dan menyampaikan laporan realisasi penyaluran Dana BOS kepada PPA BUN Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa melalui Koordinator KPA Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa dan kepada Pemerintah Daerah;
menatausahakan dan menyampaikan laporan konsolidasi realisasi penyerapan Dana BOS kepada PPA BUN Pengelolaan TKDD melalui Koordinator KPA Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa;
menyusun dan menyampaikan laporan kinerja pelaksanaan Dana BOS melalui aplikasi Sistem Monitoring dan Evaluasi Kinerja Terpadu Bendahara Umum Negara (SMART BUN) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;
menyusun dan menyampaikan laporan keuangan atas pelaksanaan anggaran kepada PPA BUN Pengelolaan TKDD melalui Koordinator KPA Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
menyusun dan menyampaikan proyeksi penyaluran Dana BOS sampai dengan akhir tahun kepada Koordinator KPA Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa.
Penyaluran Dana BOS sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c menggunakan aplikasi yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan.
Pejabat Pembuat Komitmen dan Pejabat Penanda tangan Surat Perintah Membayar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan ayat (4) huruf a mempunyai tugas dan fungsi sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara pembayaran dalam rangka pelaksanaan APBN.
Ketentuan Pasal 16 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 16
KPA BUN Pengelolaan Dana Transfer Khusus menyusun Rencana Kerja dan Anggaran BUN DAK Nonfisik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Rencana Kerja dan Anggaran BUN DAK Nonfisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun berdasarkan Penetapan Alokasi Anggaran Bendahara Umum Negara.
Rencana Kerja dan Anggaran BUN DAK Nonfisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan untuk direviu.
Hasil reviu atas Rencana Kerja dan Anggaran BUN DAK Nonfisik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan kepada KPA BUN Pengelolaan Transfer Khusus paling lama 14 (empat belas) hari kerja setelah menerima Rencana Kerja dan Anggaran BUN DAK Nonfisik dengan lengkap dan benar.
Hasil reviu atas Rencana Kerja dan Anggaran BUN DAK Nonfisik sebagaimana dimaksud pada ayat (4) digunakan sebagai dasar penyusunan Rencana Dana Pengeluaran BUN TKDD.
Pemimpin PPA BUN menugaskan KPA Pengelolaan Penyaluran TKDD menyusun Rencana Dana Pengeluaran BUN TKDD.
Pemimpin PPA BUN Pengelolaan TKDD menetapkan Rencana Dana Pengeluaran BUN TKDD sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dan menyampaikannya kepada Direktur Jenderal Anggaran untuk dilakukan penelaahan.
Hasil penelaahan atas Rencana Dana Pengeluaran BUN TKDD sebagaimana dimaksud pada ayat (7), berupa Daftar Hasil Penelaahan Rencana Dana Pengeluaran BUN TKDD.
Daftar Hasil Penelaahan Rencana Dana Pengeluaran BUN TKDD sebagaimana dimaksud pada ayat (8) digunakan sebagai dasar penyusunan DIPA BUN TKDD oleh KPA Pengelolaan Penyaluran TKDD.
Pemimpin PPA BUN Pengelolaan TKDD menandatangani dan menyampaikan DIPA BUN TKDD sebagaimana dimaksud pada ayat (9) kepada Direktur Jenderal Anggaran.
Direktur Jenderal Anggaran atas nama Menteri Keuangan mengesahkan DIPA BUN TKDD sebagaimana dimaksud pada ayat (10) dan menyampaikan kepada Pemimpin PPA BUN Pengelolaan TKDD.
Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan selaku Pemimpin PPA BUN Pengelolaan TKDD menyampaikan DIPA Induk/DIPA Petikan BUN TKDD untuk Dana BOS kepada Kepala KPPN selaku KPA Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa melalui Koordinator KPA Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa.
DIPA BUN TKDD dan DIPA Induk/DIPA Petikan BUN TKDD untuk Dana BOS sebagaimana dimaksud pada ayat (11) dan ayat (12) digunakan sebagai dasar pelaksanaan kegiatan satuan kerja BUN dan pencairan dana/pengesahan bagi BUN/Kuasa BUN.
Ketentuan Pasal 19 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 19
Penyaluran DAK Nonfisik dilaksanakan dengan cara pemindahbukuan dari RKUN ke RKUD.
Penyaluran DAK Nonfisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak termasuk penyaluran Dana BOS.
Penyaluran Dana BOS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan dengan cara pemindahbukuan dari RKUN ke Rekening Sekolah.
Rekening Sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan rekening kas setiap Sekolah pada bank umum yang terdaftar dalam Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI) dan/atau Bank Indonesia Real Time Gross Settlement (BI-RTGS) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Dalam hal terdapat perubahan RKUD sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Daerah wajib menyampaikan permohonan perubahan RKUD kepada Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan dengan dilampiri:
asli rekening koran dari RKUD; dan
salinan keputusan Kepala Daerah mengenai penunjukan bank tempat menampung RKUD.
Dalam hal terdapat perubahan Rekening Sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (4), pimpinan organisasi perangkat Daerah yang menangani urusan di bidang pendidikan pada Daerah provinsi menyampaikan permohonan perubahan Rekening Sekolah kepada KPA Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa.
Ketentuan Pasal 20 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 20
Penyaluran Dana BOS Reguler dilakukan secara bertahap dengan ketentuan:
tahap I paling cepat bulan Januari sebesar 30% (tiga puluh persen) dari pagu alokasi;
tahap II paling cepat bulan April sebesar 40% (empat puluh persen) dari pagu alokasi; dan
tahap III paling cepat bulan September sebesar 30% (tiga puluh persen) dari pagu alokasi.
Ketentuan Pasal 21 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 21
Sekolah menyampaikan laporan realisasi penggunaan Dana BOS Reguler kepada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang pendidikan dan kebudayaan melalui aplikasi penggunaan Dana BOS.
Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang pendidikan dan kebudayaan menyampaikan rekomendasi penyaluran Dana BOS Reguler kepada Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan dengan ketentuan:
paling lambat bulan Juli untuk penyaluran Dana BOS Reguler tahap I; dan
paling lambat minggu kedua bulan Desember untuk penyaluran Dana BOS Reguler tahap III.
Berdasarkan rekomendasi penyaluran sebagaimana dimaksud pada ayat (2), KPA BUN Pengelolaan Dana Transfer Khusus menyampaikan rekomendasi penyaluran Dana BOS Reguler tahap I, tahap II, dan tahap III kepada KPA Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa melalui Koordinator KPA Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa dalam bentuk dokumen fisik (hardcopy) dan/atau dokumen elektronik (softcopy).
Berdasarkan rekomendasi penyaluran sebagaimana dimaksud pada ayat (3), KPA Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa melakukan penyaluran Dana BOS Reguler.
Dalam hal rekomendasi penyaluran Dana BOS Reguler tidak diterima sampai dengan batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), penyaluran Dana BOS Reguler tidak dapat dilakukan.
Ketentuan Pasal 22 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 22
Penyaluran Dana BOS Afirmasi dan Dana BOS Kinerja dilakukan secara sekaligus paling cepat bulan April.
Ketentuan Pasal 23 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 23
Sekolah menyampaikan laporan realisasi Dana BOS Afirmasi dan Dana BOS Kinerja kepada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan dan kebudayaan melalui aplikasi penggunaan Dana BOS.
Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan dan kebudayaan menyampaikan rekomendasi Penyaluran Dana BOS Afirmasi dan Dana BOS Kinerja kepada Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan paling lambat tanggal 31 Maret tahun anggaran berjalan.
KPA BUN Pengelolaan Dana Transfer Khusus menyampaikan rekomendasi penyaluran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada KPA Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa melalui Koordinator KPA Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa dalam bentuk dokumen fisik (hardcopy) dan/atau dokumen elektronik (softcopy).
Berdasarkan rekomendasi penyaluran sebagaimana dimaksud pada ayat (3), KPA Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa melakukan penyaluran Dana BOS Afirmasi dan Dana BOS Kinerja.
Dalam hal rekomendasi penyaluran Dana BOS Afirmasi dan Dana BOS Kinerja tidak diterima sampai dengan batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), penyaluran Dana BOS Afirmasi dan Dana BOS Kinerja tidak dapat dilakukan.
Dalam hal tanggal 31 Maret bertepatan dengan hari libur atau hari yang diliburkan, batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) pada hari kerja berikutnya.
Ketentuan ayat (2) dan ayat (8) Pasal 29 diubah, sehingga Pasal 29 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 29
Pemerintah Daerah menyampaikan laporan realisasi Dana BOP Museum dan Taman Budaya kepada Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan dan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan dan kebudayaan, terdiri atas:
laporan realisasi penyerapan dana; dan
laporan realisasi penggunaan dana.
Laporan realisasi Dana BOP Museum dan Taman Budaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterima oleh Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan dengan ketentuan:
paling lambat tanggal 15 Juli untuk laporan realisasi Dana BOP Museum dan Taman Budaya tahun anggaran sebelumnya; dan
paling lambat tanggal 22 November untuk laporan realisasi Dana BOP Museum dan Taman Budaya tahap I.
Penyampaian Laporan realisasi penyerapan dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a disertai dengan rekapitulasi SP2D penyaluran Dana BOP Museum dan Taman Budaya.
Laporan realisasi Dana BOP Museum dan Taman Budaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan dalam bentuk dokumen fisik (hardcopy) dan/atau dokumen elektronik (softcopy) melalui aplikasi.
Penyaluran Dana BOP Museum dan Taman Budaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 dilaksanakan setelah Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan menerima laporan realisasi Dana BOP Museum dan Taman Budaya, dengan ketentuan sebagai berikut:
penyaluran tahap I berupa laporan realisasi Dana BOP Museum dan Taman Budaya tahun anggaran sebelumnya; dan
penyaluran tahap II berupa:
laporan realisasi penyerapan Dana BOP Museum dan Taman Budaya tahap I yang menunjukkan paling sedikit 50% (lima puluh persen) dari dana yang diterima di RKUD; dan
laporan realisasi penggunaan Dana BOP Museum dan Taman Budaya tahap I.
Dalam hal laporan realisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a belum diterima sampai dengan batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat 2 huruf a, penyaluran Dana BOP Museum dan Taman Budaya dapat dilakukan setelah Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan menerima rekomendasi dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan dan kebudayaan paling lambat tanggal 21 Agustus.
Dalam hal rekomendasi belum diterima sampai dengan batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (6), penyaluran Dana BOP Museum dan Taman Budaya tidak dapat dilakukan.
Dalam hal tanggal 15 Juli, 21 Agustus, dan 22 November bertepatan dengan hari libur atau hari yang diliburkan, batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (6) pada hari kerja berikutnya.
Ketentuan ayat (2) dan ayat (8) Pasal 35 diubah, sehingga Pasal 35 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 35
Pemerintah Daerah menyampaikan laporan realisasi Dana PK2UKM kepada Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan dan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang koperasi dan usaha kecil dan menengah, terdiri atas:
laporan realisasi penyerapan dana; dan
laporan realisasi penggunaan dana.
Laporan realisasi Dana PK2UKM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterima oleh Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, dengan ketentuan sebagai berikut:
paling lambat tanggal 15 Juli untuk laporan realisasi Dana PK2UKM tahun anggaran sebelumnya; dan
paling lambat tanggal 22 November untuk laporan realisasi Dana PK2UKM tahap I.
Penyampaian laporan realisasi penyerapan dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a disertai dengan rekapitulasi SP2D penyaluran Dana PK2UKM.
Laporan realisasi Dana PK2UKM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan dalam bentuk dokumen fisik ( hardcopy ) dan/atau dokumen elektronik ( softcopy ) melalui aplikasi.
Penyaluran Dana PK2UKM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 dilaksanakan setelah Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan menerima laporan realisasi Dana PK2UKM, dengan ketentuan sebagai berikut:
penyaluran tahap I berupa laporan realisasi Dana PK2UKM tahun anggaran sebelumnya; dan b. penyaluran tahap II berupa:
laporan realisasi penyerapan Dana PK2UKM tahap I yang menunjukkan paling sedikit 50% (lima puluh persen) dari dana yang diterima di RKUD; dan
laporan realisasi penggunaan Dana PK2UKM tahap I.
Dalam hal laporan realisasi sebagaimana dimaksud pada ayat 5 huruf a belum diterima sampai dengan batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat 2 huruf a, penyaluran Dana PK2UKM dapat dilakukan setelah Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan menerima rekomendasi dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang koperasi dan usaha kecil dan menengah paling lambat tanggal 21 Agustus.
Dalam hal rekomendasi belum diterima sampai dengan batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (6), penyaluran Dana PK2UKM, tidak dapat dilakukan.
Dalam hal tanggal 15 Juli, 21 Agustus, dan 22 November bertepatan dengan hari libur atau hari yang diliburkan, batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (6) pada hari kerja berikutnya.
Ketentuan ayat (2) dan ayat (7) Pasal 37 diubah, sehingga Pasal 37 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 37
Pemerintah Daerah menyampaikan laporan realisasi Dana Pelayanan Adminduk kepada Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan dan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemerintahan dalam negeri, terdiri atas:
laporan realisasi penyerapan dana; dan
laporan realisasi penggunaan dana (2) Laporan realisasi Dana Pelayanan Adminduk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterima oleh Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, dengan ketentuan sebagai berikut:
paling lambat tanggal 15 Juli untuk laporan realisasi Dana Pelayanan Adminduk tahun anggaran sebelumnya; dan
paling lambat tanggal 22 November untuk laporan realisasi Dana Pelayanan Adminduk tahap I.
Penyampaian laporan realisasi penyerapan dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a disertai dengan rekapitulasi SP2D penyaluran Dana Pelayanan Adminduk.
Laporan realisasi Dana Pelayanan Adminduk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan dalam bentuk dokumen fisik ( hardcopy ) dan/atau dokumen elektronik ( softcopy ) melalui aplikasi.
Penyaluran Dana Pelayanan Adminduk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 dilaksanakan setelah Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan menerima laporan realisasi Dana Pelayanan Adminduk, dengan ketentuan sebagai berikut:
penyaluran tahap I berupa laporan realisasi Dana Pelayanan Adminduk tahun anggaran sebelumnya; dan
penyaluran tahap II berupa:
laporan realisasi penyerapan Dana Pelayanan Adminduk tahap I yang menunjukkan paling sedikit 50% (lima puluh persen) dari dana yang diterima di RKUD; dan
laporan realisasi penggunaan Dana Pelayanan Adminduk tahap I.
Dalam hal laporan realisasi sebagaimana dimaksud pada ayat 5 huruf a belum diterima sampai dengan batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat 2 huruf a, penyaluran Dana pelayanan Adminduk dapat dilakukan setelah Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan menerima rekomendasi dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemerintahan dalam negeri paling lambat tanggal 21 Agustus.
Dalam hal tanggal 15 Juli, 21 Agustus, dan 22 November bertepatan dengan hari libur atau hari yang diliburkan, batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (6) pada hari kerja berikutnya.
Ketentuan ayat (2) dan ayat (7) Pasal 39 diubah, sehingga Pasal 39 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 39
Pemerintah Daerah menyampaikan laporan realisasi Dana Pelayanan Kepariwisataan kepada Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan dan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pariwisata, terdiri atas:
laporan realisasi penyerapan dana; dan
laporan realisasi penggunaan dana.
Laporan realisasi Dana Pelayanan Kepariwisataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterima oleh Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, dengan ketentuan sebagai berikut:
paling lambat tanggal 15 Juli untuk laporan realisasi Dana Pelayanan Kepariwisataan tahun anggaran sebelumnya; dan
paling lambat tanggal 22 November untuk laporan realisasi Dana Pelayanan Kepariwisataan tahap I.
Penyampaian laporan realisasi penyerapan dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a disertai dengan rekapitulasi SP2D penyaluran Dana Pelayanan Kepariwisataan.
Laporan realisasi Dana Pelayanan Kepariwisataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan dalam bentuk dokumen fisik ( hardcopy ) dan/atau dokumen elektronik ( softcopy ) melalui aplikasi.
Penyaluran Dana Pelayanan Kepariwisataan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan menerima laporan realisasi Dana Pelayanan Kepariwisataan, dengan ketentuan sebagai berikut:
penyaluran tahap I berupa laporan realisasi Dana Pelayanan Kepariwisataan tahun anggaran sebelumnya; dan
penyaluran tahap II berupa:
laporan realisasi penyerapan Dana Pelayanan Kepariwisataan tahap I yang menunjukkan paling sedikit 50% (lima puluh persen) dari dana yang diterima di RKUD; dan
laporan realisasi penggunaan Dana Pelayanan Kepariwisataan tahap I.
Dalam hal laporan realisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a belum diterima sampai dengan batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, penyaluran Dana Pelayanan Kepariwisataan dapat dilakukan setelah Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan menerima rekomendasi dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pariwisata paling lambat tanggal 21 Agustus.
Dalam hal tanggal 15 Juli, 21 Agustus, dan 22 November bertepatan dengan hari libur atau hari yang diliburkan, batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (6) pada hari kerja berikutnya.
Ketentuan ayat (2) dan ayat (9) Pasal 41 diubah, sehingga Pasal 41 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 41
Pemerintah Daerah menyampaikan laporan realisasi Dana Bantuan BLPS kepada Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan dan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan, terdiri atas:
laporan realisasi penyerapan dana; dan
laporan realisasi penggunaan dana.
Laporan realisasi Dana Bantuan BLPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterima oleh Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, dengan ketentuan sebagai berikut:
paling lambat tanggal 15 Juli untuk laporan realisasi Dana Bantuan BLPS tahun anggaran sebelumnya; dan
paling lambat tanggal 22 November untuk laporan realisasi Dana Bantuan BLPS tahap I.
Penyampaian laporan realisasi penyerapan dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a disertai dengan rekapitulasi SP2D penyaluran Dana Bantuan BLPS.
Laporan realisasi Dana Bantuan BLPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan dalam bentuk dokumen fisik ( hardcopy ) dan/atau dokumen elektronik ( softcopy ) melalui aplikasi.
Penyaluran Dana Bantuan BLPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 dilaksanakan setelah Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan menerima dokumen persyaratan penyaluran, dengan ketentuan sebagai berikut:
penyaluran tahap I berupa:
laporan realisasi Dana Bantuan BLPS tahun anggaran sebelumnya; dan
rekomendasi penyaluran tahap I dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan.
penyaluran tahap II berupa:
laporan realisasi penyerapan Dana Bantuan BLPS tahap I yang menunjukkan paling sedikit 50% (lima puluh persen) dari dana yang diterima di RKUD;
laporan realisasi penggunaan Dana Bantuan BLPS tahap I; dan
rekomendasi penyaluran tahap II dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan.
Dalam hal laporan realisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a belum diterima sampai dengan batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, penyaluran Dana Bantuan BLPS dapat dilakukan setelah Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan menerima rekomendasi dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan paling lambat tanggal 21 Agustus.
rekomendasi penyaluran sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilakukan dengan ketentuan:
memperhitungkan perkiraan kebutuhan riil Dana Bantuan BLPS;
paling tinggi sebesar pagu alokasi;
diterima oleh Kementerian Keuangan q. Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan paling lambat tanggal 15 November; dan
dalam hal Daerah pertama kali menerima Dana Bantuan BLPS, rekomendasi penyaluran diterima oleh Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan paling lambat tanggal 15 Desember.
Dalam hal rekomendasi belum diterima sampai dengan batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dan ayat (7), penyaluran Dana Bantuan BLPS tidak dapat dilakukan.
Dalam hal tanggal 15 Juli, 21 Agustus, 22 November, dan 15 Desember bertepatan dengan hari libur atau hari yang diliburkan, batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (6), dan ayat (7) pada hari kerja berikutnya.
Ketentuan Pasal 42 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 42
Dalam hal Dana BOS Reguler, Dana TPG PNSD, Dana Tamsil Guru PNSD, Dana TKG PNSD, Dana BOP PAUD, atau Dana BOP Kesetaraan yang telah disalurkan ke Rekening Sekolah dan/atau RKUD tidak mencukupi untuk pembayaran tiap triwulan/semester/tahap yang berkenaan, kekurangan dana dapat dipenuhi melalui dana cadangan masing-masing DAK Non Fisik.
Sekolah dan/atau Pemerintah Daerah menyampaikan permohonan penyaluran dana cadangan BOS Reguler, TPG PNSD, Tamsil Guru PNSD, TKG PNSD, BOP PAUD, atau BOP Kesetaraan kepada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan dan kebudayaan disertai dengan perhitungan kurang salur.
Berdasarkan permohonan penyaluran dana cadangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan dan kebudayaan melakukan perhitungan kebutuhan penyaluran dana cadangan BOS Reguler, TPG PNSD, Tamsil Guru PNSD, TKG PNSD, BOP PAUD, atau BOP Kesetaraan.
Berdasarkan perhitungan kebutuhan penyaluran dana cadangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan dan kebudayaan menyampaikan rekomendasi penyaluran dana cadangan BOS Reguler, TPG PNSD, Tamsil Guru PNSD, TKG PNSD, BOP PAUD, dan/atau BOP Kesetaraan kepada Kementerian Keuangan c.q Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan.
Rekomendasi penyaluran dana cadangan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diterima oleh Kementerian Keuangan c.q Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan dengan ketentuan:
paling lambat minggu pertama bulan September untuk dana cadangan BOS Reguler; dan
paling lambat tanggal 30 November untuk dana cadangan TPG PNSD, Tamsil Guru PNSD, TKG PNSD, BOP PAUD, atau BOP Kesetaraan.
Penyampaian rekomendasi penyaluran dana cadangan BOS Reguler sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a paling banyak 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun anggaran.
KPA BUN Pengelolaan Dana Transfer Khusus menyampaikan rekomendasi penyaluran dana cadangan BOS Reguler sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a kepada KPA Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa melalui Koordinator KPA Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa dalam bentuk dokumen fisik ( hardcopy ) dan/atau dokumen elektronik ( softcopy ) (8) Berdasarkan rekomendasi penyaluran dana cadangan BOS Reguler sebagaimana dimaksud pada ayat huruf a, KPA Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa menyalurkan dana cadangan BOS Reguler.
Berdasarkan rekomendasi penyaluran dana cadangan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b, Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan menyalurkan dana cadangan TPG PNSD, Tamsil Guru PNSD, TKG PNSD, BOP PAUD, atau BOP Kesetaraan.
Dalam hal terdapat sisa dana cadangan BOS Reguler sebagaimana dimaksud pada ayat (8), Sekolah wajib melaporkan kepada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan dan kebudayaan.
Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (10), kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan dan kebudayaan melaporkan kepada Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan.
Dalam hal terdapat sisa dana cadangan TPG PNSD, Tamsil Guru PNSD, TKG PNSD, BOP PAUD, BOP Kesetaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (9), Pemerintah Daerah melaporkan kepada Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan.
Dalam hal tanggal 30 November bertepatan dengan hari libur atau hari yang diliburkan, batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (5) pada hari kerja berikutnya.
Ketentuan pasal 44 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 44
Sisa DAK Nonfisik yang terdapat di RKUD sampai dengan akhir tahun wajib dianggarkan kembali oleh Pemerintah Daerah dalam APBD/perubahan APBD tahun anggaran berikutnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sisa DAK Nonfisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang meliputi Dana BOP PAUD, Dana BOP Kesetaraan, Dana BOP Museum dan Taman Budaya, Dana BOK, Dana BOKB, Dana Pelayanan Adminduk, Dana PK2UKM, Dana Pelayanan Kepariwisataan, dan Dana Bantuan BLPS diperhitungkan dengan penyaluran masing-masing dana pada tahun anggaran berikutnya.
Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan dan kebudayaan melakukan perhitungan sisa Dana BOS untuk diperhitungkan pada rekomendasi penyaluran Dana BOS tahun anggaran berikutnya.
Sisa DAK Nonfisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang meliputi Dana TPG PNSD, Dana Tamsil Guru PNSD, TKG PNSD, tidak diperhitungkan dengan penyaluran masing-masing dana pada tahun anggaran berikutnya.
Ketentuan ayat (1) dan ayat (3) Pasal 45 diubah, sehingga Pasal 45 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 45
Berdasarkan laporan realisasi penyerapan dan laporan realisasi penggunaan DAK Nonfisik:
kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan dan kebudayaan melakukan verifikasi atas kebutuhan riil Dana BOP PAUD, Dana TPG PNSD, Dana Tamsil Guru PNSD, TKG PNSD, Dana BOP Kesetaraan, dan Dana BOP Museum dan Taman Budaya;
kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan melakukan verifikasi atas kebutuhan riil Dana BOK;
lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang KB melakukan verifikasi atas kebutuhan riil Dana BOKB;
kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang koperasi dan usaha kecil dan menengah melakukan verifikasi atas kebutuhan riil Dana P2UKM;
kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemerintahan dalam negeri melakukan verifikasi atas kebutuhan riil Dana Pelayanan Adminduk;
kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pariwisata melakukan verifikasi atas kebutuhan riil Dana Pelayanan Kepariwisataan; dan
kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan melakukan verifikasi atas kebutuhan riil Dana Bantuan BLPS.
Hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan dalam bentuk rekomendasi kepada Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan.
Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diterima oleh Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan dengan ketentuan:
paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sebelum triwulan berakhir untuk Dana TPG PNSD, Dana Tamsil Guru PNSD, dan dana TKG PNSD; dan
paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sebelum tahun anggaran berakhir untuk Dana BOP PAUD, Dana BOP Kesetaraan, Dana BOP Museum dan Taman Budaya, Dana BOK, Dana BOKB, Dana PK2UKM, Dana Pelayanan Adminduk, Dana Pelayanan Kepariwisataan, dan Dana Bantuan BLPS.
Dalam hal berdasarkan rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdapat perkiraan lebih salur DAK Nonfisik, Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan melakukan penghentian penyaluran periode berikutnya dan/atau penyesuaian jumlah penyaluran DAK Nonfisik periode berikutnya sesuai kebutuhan riil untuk memenuhi pembayaran DAK Nonfisik sampai dengan akhir tahun anggaran.
Ketentuan Pasal 50 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 50
Dalam hal Pemerintah Daerah tidak menyampaikan laporan/dokumen persyaratan penyaluran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, Pasal 27, Pasal 31, dan Pasal 33, sehingga Dana TPG PNSD, Dana Tamsil Guru PNSD, Dana TKG PNSD, Dana BOP PAUD dan Dana BOP Kesetaraan, Dana BOK, dan Dana BOKB tidak dapat disalurkan dari RKUN ke RKUD sampai dengan akhir tahun anggaran, Menteri Keuangan dapat merekomendasikan kepada menteri yang menangani urusan pemerintahan di bidang pemerintahan dalam negeri untuk memberikan sanksi administratif kepada Kepala Daerah yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ketentuan Pasal 51 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 51
Dalam rangka penatausahaan, akuntansi, dan pertanggungjawaban atas pelaksanaan DAK Nonfisik, KPA Pengelolaan Penyaluran TKDD menyusun laporan keuangan tingkat KPA.
Laporan keuangan tingkat KPA sebagaimana dimaksud ayat (1) dikonsolidasi oleh pimpinan PPA BA BUN Pengelolaan TKDD menjadi laporan keuangan BA BUN TKDD.
Penyusunan laporan keuangan tingkat KPA dan laporan keuangan BA BUN TKDD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan mengenai sistem akuntansi dan pelaporan keuangan TKDD.
Ketentuan pasal 54 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 54
Persyaratan penyaluran DAK Nonfisik berupa laporan realisasi DAK Nonfisik tahun anggaran sebelumnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (4) huruf a, Pasal 27 ayat (5) huruf a, Pasal 29 ayat (5) huruf a, Pasal 31 ayat (5) huruf a, Pasal 33 ayat (5) huruf a, Pasal 35 ayat (5) huruf a, Pasal 37 ayat (5) huruf a, Pasal 39 ayat (5) huruf a, dan Pasal 41 ayat (5) huruf a dikecualikan untuk Daerah yang pada tahun anggaran sebelumnya tidak menerima DAK Nonfisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1).
Ketentuan huruf a dan huruf b Pasal 59 dihapus serta huruf l diubah, sehingga Pasal 59 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 59
Ketentuan mengenai:
dihapus;
dihapus;
format laporan realisasi pembayaran Dana TPG PNSD, Dana Tamsil Guru PNSD, dan Dana TKG PNSD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1);
format laporan realisasi penyerapan dan laporan realisasi penggunaan Dana BOP PAUD dan Dana BOP Kesetaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1);
format laporan realisasi penyerapan dan laporan realisasi penggunaan Dana BOP Museum dan Taman Budaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1);
format laporan realisasi penyerapan dan laporan realisasi penggunaan Dana BOK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1);
format laporan realisasi penyerapan dan laporan realisasi penggunaan Dana BOKB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1);
format laporan realisasi penyerapan dan laporan realisasi penggunaan Dana PK2UKM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1);
format laporan realisasi penyerapan dan laporan realisasi penggunaan Dana Pelayanan Adminduk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (1);
format laporan realisasi penyerapan dan laporan realisasi penggunaan Dana Pelayanan Kepariwisataan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (1);
format laporan realisasi penyerapan dan laporan realisasi penggunaan Dana Bantuan BLPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (1); dan
format rekapitulasi SP2D DAK Nonfisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2), Pasal 27 ayat (3), Pasal 28 ayat (3), Pasal 31 ayat (3), Pasal 33 ayat (3), Pasal 35 ayat (3), Pasal 37 ayat (3), Pasal 38 ayat (3), dan Pasal 41 ayat (3), sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Ketentuan Pasal 60 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 60
Sisa Dana BOS yang terdapat di RKUD sampai dengan akhir Tahun Anggaran 2019 dilaporkan ke Kementerian Keuangan c.q Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan melalui aplikasi pelaporan Dana Alokasi Khusus Nonfisik.
Sisa Dana BOS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disalurkan kembali oleh Pemerintah Daerah provinsi ke Sekolah yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah provinsi dan digunakan sesuai dengan petunjuk teknis Dana BOS yang ditetapkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan dan kebudayaan.
Sisa Dana BOS yang terdapat di rekening Sekolah sampai dengan akhir Tahun Anggaran 2019 digunakan sesuai dengan petunjuk teknis Dana BOS sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
Ketentuan mengenai format laporan realisasi penyerapan dan laporan realisasi penggunaan Dana BOS Reguler, Dana BOS Afirmasi, dan Dana BOS Kinerja dalam Lampiran dihapus.
Pasal II
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 5 Februari 2020 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd SRI MULYANI INDRAWATI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 6 Februari 2020 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA