Dalam rangka monitoring dan implementasi, Anda dapat memberikan masukan atau aspirasi atas
9/PMK.09/2015 tentang Standar Reviu atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat. melalui form evaluasi yang telah disediakan. Masukan yang anda berikan
akan menjadi informasi berharga untuk perbaikan dan evaluasi kebijakan
di masa mendatang.