MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA PERATURAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 90 /PMK.03/2015 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTER! KEUANGAN NOMOR 253/PMK03/2008 TENTANG WAJIB PAJAK BADAN TERTENTU SEBAGAI PEMUNGUT PAJAK PENGHASILAN DARI PEMBELI ATAS PENJUALAN BARANG YANG TERGOLONG SANGAT MEWAH
bahwa ketentuan mengenai Wajib Pajak badan tertentu sebagai pemungut Pajak Penghasilan dari pembeli atas penjualan barang yang tergolong sangat mewah telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 253/PMK.03/2008 tentang Wajib Pajak Badan Tertentu Sebagai Pemungut Pajak Penghasilan dari Pembeli atas Penjualan Barang yang Tergolong Sangat Mewah;
bahwa dalam rangka meningkatkan pengawasan kepatuhan Wajib Pajak dan untuk meningkatkan peran serta masyarakat dalam pengumpulan dana melalui sistem pembayaran pajak atas penghasilan yang digunakan un tuk konsumsi barang yang tergolong sangat mewah, perlu melakukan perubahan terhadap ketentuan mengenai Wajib Pajak badan tertentu sebagai pemungut Pajak Penghasilan dari pembeli atas penjualan barang yang tergolong sangat mewah;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 22 ayat (1) huruf c dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 253/PMK.03/2008 tentang Wajib Pajak Badan Tertentu Sebagai Pemungut Pajak Penghasilan dari Pembeli atas Penjualan Barang yang Tergolong Sangat Mewah;
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 253/PMK.03/2008 tentang Wajib Pajak Badan Tertentu Sebagai Pemungut Pajak Penghasilan dari Pembeli atas Penjualan Barang yang Tergolong Sangat Mewah; ) www.jdih.kemenkeu.go.id MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA -2-
MEMUTUSKAN:
PERATURAN MENTER! KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTER! KEUANGAN NOMOR 253/PMK.03/2008 TENTANG WAJIB PAJAK BADAN TERTENTU SEBAGAI PEMUNGUT PAJAK PENGHASILAN DARI PEMBELI ATAS PENJUALAN BARANG YANG TERGOLONG SANGAT MEWAH. Pasall Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 253/PMK.03/2008 tentang Wajib Pajak Badan Tertentu Sebagai Pemungut Pajak Penghasilan dari Pembeli atas Penjualan Barang yang Tergolong Sangat Mewah diubah sebagai berikut:
Keterituan Pasal 1 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 1
Pemungut pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat huruf c Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 · tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 adalah Wajib Pajak badan yang melakukan penjualan barang yang tergolong sangat mewah.
Barang yang tergolong sangat mewah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah:
pesawat terbang pribadi dan helikopter pribadi;
kapal pesiar, yacht, dan sejenisnya;
rumah beserta tanahnya, dengan harga jÐal atau harga pengalihannya lebih dari Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) atau luas bangunan lebih dari 400m2 (empat ratus meter persegi);
apartemen, kondominium, dan sejenisnya; dengan harga jual atau pengalihannya lebih dari Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) atau luas bangunan lebih dari 150m2 (seratus lima puluh meter persegi);
kendaraan bermotor roda empat pengangkutan orang kurang dari 10 orang berupa sedan, jeep, sport utility vehicle (suv), multi purpose vehicle (mpv), minibus, dan sejenisnya, dengan harga jual lebih dari Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) atau dengan kapasitas silinder lebih dari 3.000cc; dan / a tau MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA -3- f. kendaraan bermotor roda dua dan tiga, dengan harga jual lebih dari Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) atau dengan kapasitas silinder lebih dari 250cc.
Harga jual sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan batasan harga jual sehubungan dengan pembelian barang yang tergolong sangat mewah, yaitu jumlah yang dibayarkan oleh pembeli kepada penjual.
Di antara Pasal 2 dan Pasal 3 disisipkan 2 (dua) pasal, yakni Pasal 2A dan Pasal 28, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 2A
Dikecualikan dari pemungutan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat adalah pembelian barang yang tergolong sangat mewah yang dilakul$: an oleh bukan subjek pajak.
Pengecualian dari pemungutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Keterangan 8ebas Pajak Penghasilan.
Pasal 28
Pajak Penghasilan dilakukan tanpa Surat Terhadap penjualan kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) huruf e dan huruf f yang telah dipungut Pajak Penghasilan berdasarkan Peraturan Menteri ini, tidak lagi dilakukan pemungutan Pajak Penghasilan berdasarkan ketentuan Pasal 22 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undahg Nomor 36 Tahun 2008.
Pasal II
Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal diundangkan. I www.jdih.kemenkeu.go.id MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 30 April 2015 .. ( MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. BAMBANG P. S. BRODJONEGORO Diundangkan di Jakarta Pada tanggal 30 April 2015 MENTER! HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. YASONNA H. LAOLY BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2015 NOMOR 66 ^7 ! www.jdih.kemenkeu.go.id