Judul
Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 253/PMK.03/2008 tentang Wajib Pajak Badan Tertentu Sebagai Pemungut Pajak Penghasilan Dari Pembeli atas Penjualan Barang
Yang Tergolong Sangat Mewah.
Jenis Peraturan
Peraturan Menteri
T.E.U. (Tajuk Entri Utama)
Kementerian Keuangan
Tanggal Penetapan
30 Apr 2015
Tanggal Pengundangan
30 Apr 2015
Tanggal Berlaku
30 Apr 2015 - s.d. Dicabut
Sumber
BN 2015 (667), LL 2015