Tipe Dokumen
Peraturan
Kode
90/PMK.03/2015
Judul
Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 253/PMK.03/2008 tentang Wajib Pajak Badan Tertentu Sebagai Pemungut Pajak Penghasilan Dari Pembeli atas Penjualan Barang
Yang Tergolong Sangat Mewah.
Nomor
90
Tahun
2015
Jenis Peraturan
Peraturan Menteri
Singkatan Jenis
PERMEN
T.E.U. (Tajuk Entri Utama)
Kementerian Keuangan
Bidang
Tanggal Penetapan
30 Apr 2015
Tanggal Pengundangan
30 Apr 2015
Tanggal Berlaku
30 Apr 2015 - s.d. Dicabut
Tempat Terbit
Jakarta
Sumber
BN 2015 (667), LL 2015
Bahasa
Indonesia
Lokasi
Biro Hukum

