Judul/Tentang
Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 253/PMK.03/2008 tentang Wajib Pajak Badan Tertentu Sebagai Pemungut Pajak Penghasilan Dari Pembeli atas Penjualan Barang
Yang Tergolong Sangat Mewah.
Tajuk Entri Utama
Kementerian Keuangan
Tgl. Berlaku
30 Apr 2015 - s.d. Dicabut
Sumber
BN 2015 (667), LL 2015