Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 90/PMK.03/2020 dibuat untuk memberikan kepastian hukum bagi Wajib Pajak yang memberi maupun menerima bantuan, sumbangan, serta harta hibahan. Peraturan ini menggantikan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 245/PMK.03/2008 dan bertujuan melaksanakan ketentuan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan beserta perubahannya, khususnya terkait objek Pajak Penghasilan atas bantuan, sumbangan, dan harta hibahan.
Definisi dan Ketentuan Umum
Ketentuan bagi Pihak Pemberi
Ketentuan bagi Pihak Penerima
Hubungan antara Pihak
Contoh Kasus dan Perlakuan Pajak
Ketentuan Penutup
Peraturan ini memberikan pedoman jelas mengenai perlakuan pajak atas bantuan, sumbangan, dan harta hibahan, termasuk pengecualian dan definisi hubungan antar pihak yang mempengaruhi status objek Pajak Penghasilan.