Latar Belakang dan Tujuan Peraturan
Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 90/PMK.03/2020 dibuat untuk memberikan kepastian hukum bagi Wajib Pajak yang memberi maupun menerima bantuan, sumbangan, serta harta hibahan. Peraturan ini menggantikan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 245/PMK.03/2008 dan bertujuan melaksanakan ketentuan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan beserta perubahannya, khususnya terkait objek Pajak Penghasilan atas bantuan, sumbangan, dan harta hibahan.
Pokok-Pokok Pengaturan
-
Definisi dan Ketentuan Umum
- Wajib Pajak meliputi orang pribadi atau badan yang memiliki hak dan kewajiban perpajakan.
- Pihak adalah orang pribadi atau badan yang terlibat dalam pemberian atau penerimaan bantuan, sumbangan, atau hibah.
-
Ketentuan bagi Pihak Pemberi
- Hibah, bantuan, atau sumbangan dapat dikurangkan dari penghasilan bruto.
- Keuntungan dari pengalihan harta berupa hibah, bantuan, atau sumbangan merupakan objek Pajak Penghasilan bagi pemberi, kecuali jika diberikan kepada:
- Keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat (orang tua dan anak kandung).
- Badan keagamaan, badan pendidikan, badan sosial (termasuk yayasan), koperasi, atau orang pribadi yang menjalankan usaha mikro dan kecil.
- Tidak boleh ada hubungan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan antara pihak pemberi dan penerima agar pengecualian berlaku.
- Keuntungan dihitung sebagai selisih antara harga pasar dan nilai sisa buku fiskal atau nilai perolehan.
- Pengalihan harta berupa tanah dan/atau bangunan mengikuti ketentuan perpajakan khusus.
-
Ketentuan bagi Pihak Penerima
- Bantuan atau sumbangan dikecualikan dari objek Pajak Penghasilan jika tidak ada hubungan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan antara pihak-pihak terkait.
- Bantuan atau sumbangan dapat berupa uang atau barang.
- Harta hibahan dikecualikan dari objek Pajak Penghasilan jika diterima oleh pihak-pihak yang sama seperti pengecualian bagi pemberi dan tanpa hubungan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan.
- Nilai perolehan harta yang diterima dicatat sesuai nilai sisa buku fiskal atau nilai lain yang ditetapkan (misalnya Nilai Jual Objek Pajak untuk tanah/bangunan).
- Penyusutan atau amortisasi atas harta yang memiliki masa manfaat lebih dari satu tahun dilakukan sesuai ketentuan perpajakan.
-
Hubungan antara Pihak
- Hubungan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan didefinisikan secara rinci, termasuk transaksi rutin, hubungan kerja, penyertaan modal, dan penguasaan langsung atau tidak langsung.
- Jika terdapat hubungan tersebut, keuntungan dari pengalihan harta menjadi objek Pajak Penghasilan kecuali jika pihak-pihak tersebut adalah badan keagamaan, pendidikan, atau sosial.
-
Contoh Kasus dan Perlakuan Pajak
- Contoh-contoh diberikan untuk memperjelas kondisi yang menjadi objek Pajak Penghasilan dan yang dikecualikan, baik bagi pihak pemberi maupun penerima.
- Contoh kasus mencakup hibah, bantuan, dan sumbangan dalam bentuk uang, barang, tanah, dan bangunan dengan berbagai hubungan antara pihak-pihak terkait.
-
Ketentuan Penutup
- Peraturan ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan (21 Juli 2020).
Peraturan ini memberikan pedoman jelas mengenai perlakuan pajak atas bantuan, sumbangan, dan harta hibahan, termasuk pengecualian dan definisi hubungan antar pihak yang mempengaruhi status objek Pajak Penghasilan.