Latar Belakang dan Tujuan Peraturan
Peraturan ini merupakan perubahan kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 191/PMK.04/2016 yang mengatur pembebasan bea masuk atas impor persenjataan, amunisi, perlengkapan militer dan kepolisian, termasuk suku cadang serta barang dan bahan yang digunakan untuk menghasilkan barang keperluan pertahanan dan keamanan negara. Tujuannya adalah untuk meningkatkan kemampuan militer Indonesia dalam menjaga kedaulatan negara, mendukung latihan militer bersama dengan negara mitra, serta memperkenalkan produk industri pertahanan Indonesia secara internasional. Selain itu, peraturan ini bertujuan menyederhanakan sistem dan prosedur pemberian pembebasan bea masuk serta meningkatkan pengawasan dan pelayanan.
Pokok-Pokok Pengaturan
-
Subjek dan Barang yang Diberikan Pembebasan Bea Masuk
- Barang impor yang digunakan oleh lembaga negara seperti Lembaga Kepresidenan, Kementerian Pertahanan, TNI, Polri, BIN, BSSN, BNN, dan BNPT.
- Barang yang digunakan dalam kegiatan militer sebagai bagian dari kerja sama militer, seperti latihan bersama dan pameran industri pertahanan.
-
Pelaksanaan Impor
- Impor barang dapat dilakukan oleh kementerian/lembaga terkait atau pihak ketiga berdasarkan perjanjian pengadaan barang/jasa.
- Industri tertentu yang ditetapkan pemerintah dapat mengimpor barang untuk keperluan pertahanan dan keamanan berdasarkan perjanjian dengan Kementerian Pertahanan, TNI, atau Polri.
-
Prosedur Permohonan Pembebasan Bea Masuk
- Permohonan diajukan kepada Menteri Keuangan melalui Kepala Kantor Pabean dengan melampirkan dokumen seperti perjanjian kerja sama militer dan rincian barang.
- Permohonan dapat diajukan secara elektronik melalui Sistem Indonesia National Single Window atau secara tertulis jika sistem mengalami gangguan.
- Persetujuan atau penolakan permohonan dilakukan dalam waktu maksimal 5 jam kerja untuk permohonan elektronik dan 3 hari kerja untuk permohonan tertulis.
-
Monitoring dan Evaluasi
- Direktorat yang menangani fasilitas kepabeanan melakukan monitoring dan evaluasi berdasarkan manajemen risiko.
- Jika ditemukan penyalahgunaan, dilakukan audit kepabeanan dan/atau cukai.
-
Pengelolaan Barang Impor yang Tidak Terpakai
- Barang impor yang tidak habis digunakan dapat diselesaikan dengan diekspor kembali atau dimusnahkan dengan metode yang menghilangkan fungsi barang.
- Jika terjadi pemutusan kontrak dengan pihak ketiga, penerima fasilitas wajib melaporkan kepada Kepala Kantor Pabean dalam waktu 30 hari.
- Kegagalan melaporkan dapat menyebabkan penundaan pelayanan pembebasan bea masuk.
- Pencabutan fasilitas pembebasan bea masuk dilakukan melalui Keputusan Menteri dan kewajiban pabean menjadi tanggung jawab pihak ketiga.
-
Dokumentasi dan Format Laporan
- Disediakan format standar untuk laporan pemutusan kontrak dan berita acara pemusnahan barang impor yang tidak terpakai.
- Format ini mencakup data instansi, pihak ketiga, rincian barang, dan proses pemusnahan atau ekspor.
-
Ketentuan Lain
- Peraturan ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan.
- Peraturan ini mengatur penyempurnaan ketentuan sebelumnya untuk mendukung efektivitas dan pengawasan pemberian fasilitas pembebasan bea masuk.