Peraturan ini merupakan perubahan kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 191/PMK.04/2016 yang mengatur pembebasan bea masuk atas impor persenjataan, amunisi, perlengkapan militer dan kepolisian, termasuk suku cadang serta barang dan bahan yang digunakan untuk menghasilkan barang keperluan pertahanan dan keamanan negara. Tujuannya adalah untuk meningkatkan kemampuan militer Indonesia dalam menjaga kedaulatan negara, mendukung latihan militer bersama dengan negara mitra, serta memperkenalkan produk industri pertahanan Indonesia secara internasional. Selain itu, peraturan ini bertujuan menyederhanakan sistem dan prosedur pemberian pembebasan bea masuk serta meningkatkan pengawasan dan pelayanan.
Subjek dan Barang yang Diberikan Pembebasan Bea Masuk
Pelaksanaan Impor
Prosedur Permohonan Pembebasan Bea Masuk
Monitoring dan Evaluasi
Pengelolaan Barang Impor yang Tidak Terpakai
Dokumentasi dan Format Laporan
Ketentuan Lain