Mohon maaf belum ada abstrak atau ringkasan
Dalam rangka monitoring dan implementasi, Anda dapat memberikan masukan atau aspirasi atas
93/KMK.01/2001 tentang Perubahan Lampiran Kepmenkeu No. 543/KMK.01/1993 tentang Perubahan Lampiran Kepmenkeu No.446/KMK.01/1983 tentang Penunjukan Pejabat Penganti dalam Lingkungan Departemen Keuangan melalui form evaluasi yang telah disediakan. Masukan yang anda berikan
akan menjadi informasi berharga untuk perbaikan dan evaluasi kebijakan
di masa mendatang.