Tipe Dokumen
Peraturan
Kode
93/PMK.03/2019
Judul
Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 107/PMK.03/2017 tentang Penetapan Saat Diperolehnya Dividen dan Dasar Penghitungannya oleh Wajib Pajak dalam Negeri atas Penyertaan Modal pada Badan Usaha di Luar Negeri Selain Badan Usaha yang Menjual Sahamnya di Bursa Efek.
Nomor
93
Tahun
2019
Jenis Peraturan
Peraturan Menteri
Singkatan Jenis
PERMEN
T.E.U. (Tajuk Entri Utama)
Kementerian Keuangan
Bidang
Tanggal Penetapan
19 Jun 2019
Tanggal Pengundangan
16 Jun 2019
Tanggal Berlaku
19 Jun 2019 - s.d. Dicabut
Tempat Terbit
Jakarta
Sumber
BN 2019 (702)
Bahasa
Indonesia
Lokasi
Biro Hukum

