DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, a . bahwa ketenttlan mengenai penetapan saat diperolehnya dividen dan dasar penghitungannya oleh Wajib Pajak dalam negen atas penyertaan modal pada badan usaha di luar negen selain badan usaha yang menjual sahamnya di bursa efek telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 107 /PMK.03/2017 tentang Penetapan Saat Diperolehnya Dividen dan Dasar Penghitungannya oleh Wajib Pajak Dalam Negeri atas Penyertaan Modal pada Badan Usaha di Luar Negeri selain Badan Usaha yang Menjual Sahamnya di Bursa Ef ek;
bahwa untuk mendorong transparansi, memberikan kepastian hukum dan keadilan dalam pengenaan pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri a tas penyertaan modal pada badan usaha di luar negeri selain badan usaha yang menjual sahamnya di bursa efek, perlu melakukan perubahan terhadap ketentuan mengenai penetapan saat diperolehnya dividen clan dasar penghitungannya oleh Mengingat Menetapkan Wajib Pajak dalam negeri atas penyertaan modal pada badan usaha di luar negeri selain badan usaha yang menjual sahamnya di bursa efek sebagaimana dimaksud dalam huruf a;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 107 /PMK.03/2017 tentang Penetapan Saat Diperolehnya Dividen dan Dasar Penghitungannya oleh Wajib Pajak Dalam Negeri atas Penyertaan Modal pada Badan Usaha di Luar Negeri selain Badan Usaha yang Menjual Sahamnya di Bursa Efek; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 107 /PMK.03/2017 tentang Penetapan Saat Diperolehnya Dividen dan Dasar Penghitungannya oleh Wajib Pajak Dalam Negeri atas Penyertaan Modal pada Badan Usaha di Luar Negeri selain Badan Usaha yang Menjual Sahamnya di Bursa Efek (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1043);
MEMUTUSKAN:
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 107 /PMK.03/2017 TENTANG PENETAPAN SAAT DIPEROLEHNYA DIVIDEN DAN DASAR PENGHITUNGANNYA OLEH WAJIB PAJAK DALAM NEGERI ATAS PENYERTAAN MODAL PADA BADAN USAHA DI LUAR NEGERI SELAIN BADAN USAHA YANG MENJUAL SAHAMNYA DI BURSA EFEK.
Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 107 /PMK.03/2017 tentang Penetapan Saat Diperolehnya Dividen dan Dasar Penghitungannya oleh Wajib Pajak Dalam Negeri atas Penyertaan Modal pada Badan Usaha di Luar Negeri selain Badan Usaha yang Menjual Sahamnya di ~ Bursa Efek (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1043) diubah sebagai berikut:
Ketentuan Pasal 2 diubah dengan menyisipkan 3 (tiga) ayat di antara ayat (3) dan ayat (4) yaitu ayat (3a), ayat (3b), dan ayat (3c), sehingga Pasal 2 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 2
Wajib Pajak dalam negeri yang :
memiliki penyertaan modal langsung paling rendah 50% (lima puluh persen) dari jumlah saham yang disetor pada BULN Nonbursa ; atau
secara bersama-sama dengan Wajib Pajak dalam negeri lainnya memiliki penyertaan modal langsung paling rendah 50% (lima puluh persen) dari jumlah saham yang disetor pada BULN Nonbursa, di tetapkan memiliki pengendalian langsung terhadap BULN Nonbursa .
BULN Nonbursa yang dikendalikan secara langsung oleh Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan BULN Nonbursa terkendali langsung.
Wajib Pajak dalam negeri sebaga i mana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan memperoleh Deemed Dividend atas penyertaan modal langsung pada BULN Nonbursa terkendali langsung.
(3a) Deemed Dividend se bagaimana dimaksud pada ayat (3) berasal dari penghas i lan tertentu BULN Nonbursa terkendali yang meliputi penghasilan sebagai berikut: a . dividen, kecuali dividen yang diterima dan/atau diperoleh dari BULN Nonbursa terkendali;
bunga, kecuali bunga yang diterima dan/ a tau diperoleh BULN Nonbursa terkendali yang dimiliki oleh Wajib Pajak dalam negen yang mempunyai izin usaha bank;
sewa berupa:
sewayang diterima dan/atau diperoleh BULN Nonbursa terkendali sehubungan dengan penggunaan tanah dan/ a tau bangunan; dan
sewa selain sewa sebagaimana dimaksud pada angka 1) yang diterima dan/atau diperoleh BULN Nonbursa terkendali yang berasal dari transaksi dengan pihak yang memiliki hubungan istimewa dengan BULN Nonbursa terkendali tersebut;
royalti; dan
keuntungan karena penjualan atau pengalihan harta .
(3b) Tidak termasuk bunga yang dikecualikan sebagaimana dimaksud pada ayat (3a) huruf b, bunga yang diterima dan/ a tau diperoleh BULN Non bursa terkendali yang berasal dari transaksi langsung maupun tidak langsung dengan Wajib Pajak dalam negeri yang memiliki hubungan istimewa dengan BULN Nonbursa terkendali tersebut .
(3c) Hubungan istimewa sebagaimana dimaksud pada ayat (3a) huruf c angka 2) dan ayat (3b) merupakan hubungan istimewa sebagaimana diatur dalam Undang-Undang PPh.
Penentuan besarnya penyertaan modal langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan pada akhir Tahun Pajak Wajib Pajak dalam negeri.
Penentuan besarnya penyertaan modal langsung pada BULN Nonbursa terkendali langsung dilakukan sesuai dengan contoh tercantum dalam Lampiran huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini .
Ketentuan ayat (2), ayat (3), ayat (7) dan ayat (9) Pasal 4 diubah, sehingga Pasal 4 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 4
Besarnya Deemed Dividend dihitung dengan cara mengalikan persentase penyertaan modal Wajib Pajak dalam negeri pada BULN Nonbursa terkendali langsung dengan dasar pengenaan Deemed Dividend. (2) Dasar pengenaan Deemed Dividend sebagaimana dimaksud pada ayat , yaitu jumlah neto setelah pajak atas penghasilan tertentu BULN Nonbursa terkendali langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3).
Dalam hal Wajib Pajak dalam negeri memiliki pengendalian langsung pada BULN Nonbursa terkendali langsung dan memiliki pengendalian tidak langsung pada BULN Nonbursa terkendali tidak langsung, dasar pengenaan Deemed Dividend sebagaimana dimaksud pada ayat (1), yaitu :
jumlah neto setelah pajak atas penghasilan tertentu BULN Nonbursa terkendali langsung; dan b. jumlah neto setelah pajak atas penghasilan tertentu BULN Nonbursa terkendali tidak langsung dikalikan dengan per sen tase penyertaan modal BULN Nonbursa terkendali langsung pada BULN Nonbursa terkendali tidak langsung terse but.
BULN Nonbursa terkendali tidak langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b merupakan BULN Nonbursa yang dikendalikan secara tidak langsung oleh Wajib Pajak dalam negeri melalui:
BULN Nonbursa terkendali langsung; atau
BULN Nonbursa terkendali langsung dan BULN Non bursa terkendali ti dak langsung pada tingkat penyertaan modal sebelumnya, dengan penyertaan modal se besar 50% (lima puluh persen) atau lebih dari jumlah saham yang disetor pada setiap tingkat penyertaan modal.
Termasuk dalam pengertian BULN Nonbursa terkendali tidak langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (4) yaitu BULN Nonbursa yang 50% (lima puluh persen) atau lebih dari jumlah saham yang disetor, dimiliki secara bersama-sama oleh:
Wajib Pajak dalam negeri dan:
BULN Nonbursa terkendali langsung; dan/atau 2 . BULN Nonbursa terkendali tidak langsung;
Wajib Pajak dalam negeri dan Wajib Pajak dalam negen lainnya melalui BULN Nonbursa terkendali langsung dan/ a tau BULN Non bursa terkendali tidak langsung; atau
BULN Nonbursa terkendali langsung dan/atau BULN Nonbursa terkendali tidak langsung.
Penentuan besarnya penyertaan modal sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditentukan pada akhir tahun pajak BULN Nonbursa terkendali yang berakhir dalam Tahun Pajak Wajib Pajak dalam negeri .
Dalam hal BULN Nonbursa terkendali tidak langsung dimiliki secara bersama-sama sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a, besarnya Deemed Dividend dihitung dengan cara sebagai berikut:
untuk penyertaan pada BULN Nonbursa terkendali tidak langsung tersebut melalui BULN Nonbursa terkendali langsung dan/atau BULN Nonbursa terkendali tidak langsung, dihitung sesuai dengan ketentuan se bagaimana dimaksud pada ayat (1); dan
untuk penyertaan langsung Wajib Pajak dalam negeri pada BULN Nonbursa terkendali tidak langsung tersebut dihitung dengan cara mengalikan penyert a an modal Wajib Pajak dalam negeri dengan jumlah neto setelah pajak atas penghasilan tertentu BULN Nonbursa terkendali tidak langsung tersebut.
Dalam hal penyertaan modal pada BULN Nonbursa dilakukan melalui trust atau entitas sejenis lainnya di luar negeri, penyertaan modal dimaksud dianggap dilakukan oleh pihak yang me lakukan penyertaan modal.
Jumlah neto setelah pajak atas penghasilan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan jumlah bruto penghasilan tertentu setelah dikurangi:
biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan tertentu; dan
bagian pajak penghasilan yang terutang, dibayar atau dipotong atas penghasilan tertentu, dalam hal terdapat pajak penghasilan yang terutang, dibayar atau dipotong atas penghasilan tertentu terse but.
Penghitungan besarnya Deemed Dividend, penghitungan besarnya Pajak Penghasilan yang terutang atas Deemed Dividend, dan penentuan besarnya penyertaan modal tidak langsung dilakukan sesuai dengan contoh tercantum dalam Lampiran huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Besarnya Deemed Dividend sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilaporkan oleh Wajib Pajak dalam negeri dalam SPT Tahunan PPh pada Tahun Pajak saat diperolehnya Deemed Dividend sebagaimana dimaksud dalam Pas al 3.
Mengubah Lampiran huruf A angka 8, angka 9 dan angka 10, sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal II
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada Tahun Pajak 2019 .
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 19 Juni 2019 MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 26 Juni 2019 DIREKTUR JENDERAL PERATURANPERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. WIDODO EKATJAHJANA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2019 NOMOR 702 LAMPI RAN PERATURAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 93 /PMK.03/2019 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTER! KEUANGAN NOMOR 107 /PMK.03/2017 TENTANG PENETAPAN SAAT DIPEROLEHNYA DIVIDEN DAN DASAR PENGHITUNGANNYA OLEH WAJIB PAJAK DALAM NEGERI ATAS PENYERTAAN MODAL PADA BADAN USAHA DI LUAR NEGERI SELAIN BADAN USAHA YANG MENJUAL SAHAMNYA DI BURSA EFEK A. CONTOH PENENTUAN BESARNYA PENYERTAAN MODAL LANGSUNG DAN TIDAK LANGSUNG, PENENTUAN SAAT DIPEROLEHNYA DEEMED DWIDEND, PENGHITUNGAN BESARNYA DEEMED DWIDEND, PENGHITUNGAN BESARNYA PAJAK PENGHASILAN ATAS DEEMED DWIDEND, PENGHITUNGAN DEEMED DWIDEND YANG DAPAT DIPERHITUNGKAN DENGAN DIVIDEN YANG DITERIMA, DAN PENGHITUNGAN PENGKREDITAN PAJAK PENGHASILAN OLEH WAJIB PAJAK DALAM NEGERI ATAS PENYERTAAN MODAL PADA BULN NONBURSA TERKENDALI LANGSUNG 8. Contoh penghitungan besarnya Deemed Dividend dan saat pelaporannya: PT JKL yang merupakan Wajib Pajak dalam negeri pada akhir Tahun Pajak 2018 memiliki penyertaan modal langsung sebesar 65% (enam puluh lima persen) dari jumlah saham yang disetor VWX Ltd. di negara D. Saham VWX Ltd. tidak diperdagangkan di bursa efek. PTJKL ~---- - ----------1 : Indonesia : 65% l---------------~ ~------- - -------1 VWX Ltd . : Negara D : l _______________ J Pada tahun pajak 2018, VWX Ltd. memperoleh penghasilan tertentu dengan nilai bruto sebesar USD80.000,00. Biaya terkait penghasilan tertentu tersebut sebesar USD25 . 000,00 dan bagian pajak penghasilan terkait penghasilan tertentu tersebut sebesar USD5.000,00. Tahun pajak VWX Ltd. adalah 1 Januari s.d. 31 Desember 2018 dan batas waktu kewajiban penyampaian surat pemberitahuan tahunan pajak penghasilan untuk tahun pajak dimaksud di negara tersebut paling lam bat 31 Mei 2019, sehingga saat diperolehnya Deemed Dividend bagi PT JKL atas penyertaan modalnya pada VWX Ltd . adalah 30 September 2019. Nilai kurs USD terhadap Rupiah yang berlaku pada tanggal 30 September 2019 adalah Rpl 1.500,00/USD . Dengan demikian, besarnya Deemed Div idend tahun 2019 yang diperoleh PT JKL adalah 65% x (USD80 . 000,00 - USD25.000,00 - USD5.000,00) = USD32.500,00. Deemed Dividend tersebut dilaporkan PT JKL sebesar USD32.500,00 x Rpl 1.500,00/USD = Rp373.750.000,00 dalam SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2019. 9 . Contoh penghitungan besarnya Deemed Dividend: _ PT ABC PTDEF 50 % ,- - - - - - - - - - - - - - - -, : Indonesi a : I I 1 ___ ___ ____ __ ____ 1 60% XYZ Ltd. PQR Ltd. I- - - - - - - - - - ----- - Negara Y I 1 - - - - - - - - - - - - - - _I 70% 20% . - . - . - . - . - . - . - . - . - . - . - . - - . - . - . - . -· - . - ·-. - · -. - . - . - . -·-. - . - . - . -· - . -· - . - ·-. - · -. - ·- ·-. - . - . - . - . - . - . - . - . - - . - . - . - . - . - . - . - ·-. - . -· - . -·-. - . - . - . - . - . - . - . - . - . - . - . - . - . -· - . - . - . - . - ,- - - - - - - - - - - - - - - -, MNO Pte. : Negara X : I I L _______________ I Ltd. Melanjutkan contoh pada nomor 6, tahun pajak XYZ Ltd., PQR Ltd., dan MNO Pte. Ltd. adalah sama dengan tahun kalender. Kemudian pada tahun pajak 2018 masing-masing entitas di luar negeri tersebut memperoleh penghasilan tertentu sebagai berikut:
XYZ Ltd. memperoleh penghasilan tertentu dengan nilai bruto sebesar USDl.750.000,00 (tidak termasuk dividen yang diterima dan/atau diperoleh dari MNO Pte . Ltd.). Biaya terkait penghasilan tertentu tersebut sebesar USD215.000,00 dan bagian pajak penghasilan terkait penghasilan tertentu tersebut sebesar USD35.000,00, sehinggajumlah neto setelah pajak atas penghasilan tertentu tersebut sebesar USDl.500.000,00. Terdapat kewajiban menyampaikan surat pemberitahuan ta hunan pajak penghasilan pada tanggal 30 April 2019;
PQR Ltd. memperoleh penghasilan tertentu dengan nilai bruto sebesar USD3.300.000,00 (tidak termasuk dividen yang diterima dan/atau diperoleh dari MNO Pte. Ltd.). Biaya terkait penghasilan tertentu tersebut sebesar USD225.000,00 dan bagian pajak penghasilan terkait penghasilan tertentu tersebut sebesar USD75.000,00, sehinggajumlah neto setelah pajak atas penghasilan tertentu tersebut sebesar USD3.000.000,00. Terdapat kewajiban menyampaikan surat pemberitahuan tahunan pajak penghasilan pada tanggal 30 April 2019; dan
MNO Pte. Ltd. memperoleh penghasilan tertentu dengan nilai bruto sebesar USD 1.250.000,00. Biaya terkait penghasilan tertentu terse but sebesar USD 195.000,00 dan bagian pajak penghasilan terkait penghasilan tertentu tersebut sebesar USD55.000,00, sehingga jumlah neto setelah pajak atas penghasilan t ertent u tersebut sebesar USDl.000.000,00. Dengan demikian, saat diperolehnya Deemed Dividend pada XYZ Ltd. dan PQR Ltd . adalah 31 Agustus 2019. Nilai kurs USD terhadap Rupiah pada tanggal 31 Agustus 2019 adalah sebesar Rpll.550,00/USD. Besarnya Deemed Dividend tahun 2019 yang diperoleh masing-masing Wajib Pajak dalam negeri sebagai berikut: Wajib Pajak Deemed Divid end dari De em ed Dividend dari NO XYZ Ltd . PQR Ltd. dalam negeri (dalam iutaan rupiah) (dalam jutaan rupiah) (1) (2) (3) (4) 1 PT ABC Rp 15.246,00 al - 2 PT DEF - Rp 18.480,00 bJ Keterangan:
a) Deemed Dividend PT ABC yang berasal dari XYZ Ltd: persentase penyertaan modal PT ABC pada XYZ Ltd . x (juml ah neto setelah pajak atas penghasilan tertentu XYZ Ltd. + (persentase penyertaan modal XYZ Ltd. pada MNO Pte . Ltd. x jumlah neto setelah pajak a tas penghasilan tertentu MNO Pte. Ltd.)) 60% x (USDl.500.000,00 + (70% x USDl.000.000,00)) USD 1.320.000,00 Deemed Dividend yang dilaporkan PT ABC dalam SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2019: USD 1.320 . 000,00xRpl1.550,00 Rp15.246 . 000.000,00 bJ Deemed Dividend PT DEF yang berasal dari PQR Ltd.: persentase penyertaan modal PT DEF pada PQR Ltd. x Uumlah neto setelah pajak atas penghasilan tertentu PQR Ltd. + (persentase penyertaan modal PQR Ltd. pada MNO Pte. Ltd. x jumlah neto setelah pajak atas penghasilan tertentu MNO Pte. Ltd.)) 50% x (USD3.000.000,00 + (20% x USD 1.000.000,00)) USD 1.600.000,00 D eemed Dividend yang dilaporkan PT DEF dalam SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2019: USD 1.600.000,00 xRp l1.550,00 Rp 18 .480. 000. 000, 00 10. Contoh penentuan saat diperolehnya Deemed Dividend dan p enghit ungan besarnya Deemed Dividend _: _ PT DEF sejak Tahun Pajak 2018 memiliki penyertaan modal langsung sebesar 75% (tujuh puluh lima persen) dari jumlah saham yang disetor pada XYZ Ltd. yang merupakan penduduk negara D. PTDEF I- - - - - - - - - - - - ..: - - -, : Indonesia ! L ____ ____ _____ __ I 75% 1- - - - - - - - - - - - . - - -I XYZ Ltd. : Negara D i \ _______________ _ Tidak terdapat kewajiban menyampaikan surat pemberitahuan tahunan pajak penghasilan di negara D. Tahun Pajak PT DEF clan tahun pajak XYZ Ltd. sama dengan tahun kalender. Informasi laba setelah pajak atau (rugi) XYZ Ltd., penghasilan tertentu XYZ Ltd., dan penghitungan besarnya Deemed Divid end yang wajib dilaporkan oleh PT DEF sebagai berikut: Jumlah Neto Laba Setelah Pajak Setelah atas Deemed Nilai Deemed Tahun Pajak Penghasilan Dividend* Kurs** Dividend* pajak XYZ Ltd. terten tu XYZ (USD) (Rp) (Rp) (USD) Ltd. (USD) (ll (2) (3) (4) = 75% x 13) (5) (6) = (4) x (5) 2019 200.000,00 100 . 000,00 75.000,00 9.100,00 682.500.000,00 2020 150.000,00 75.000,00 56.250,00 9.700,00 545 . 625.000,00 2021 (50.000,00) 20 . 000,00 15.000,00 12.200,00 183 . 000.000,00 2022 100.000,00 50.000,00 37.500,00 12.800,00 480.000 . 000,00 2023 20.000,00 100.000,00 75.000,00 13.000,00 1.158 . 000.000,00 *Deemed Dividend PT DEF yang diperoleh pada akhir bulan ketujuh setelah tahun paj ak XYZ Ltd berakhir ** Nilai Kurs saat Deemed Dividend ditetapkan diperoleh pada akhir bulan ketujuh setelah tahun pajak XYZ Ltd berakhir Penghasilan neto atau (rugi) dalam negeri PT DEF untuk Tahun Pajak 2020 sampai dengan Tahun Pajak 2024 dapat dirinci sebagai berikut: Tahun Pajak 2020 Tahun Pajak 2021 Tahun Pajak 2022 Tahun Pajak 2023 Tahun Pajak 2024 Rp3.000.000.000,00 (Rp 200.000.000,00) Rpl.500.000.000,00 Rp2.000.000.000,00 Rp2.500.000.000,00 Berdasarkan data dan perhitungan di atas maka penghasilan neto yang wajib dilaporkan PT DEF pada SPT Tahunan PPh untuk Tahun Pajak 2020 sampai dengan Tahun Pajak 2024 sebagai berikut: Tahun Penghasilan Neta Deemed Dividend Penghasilan Neta Pajak Dalam Negeri (Rp) (Rp) (Rp) (1) (2) (3) (4)=(2)+(3) 2020 3.000.000.000,00 682.500.000,00 3 . 682.500.000,00 2021 (200.000.000,00) 545.625.000,00 345.625.000,00 2022 1. 500.000 . 000,00 183.000.000,00 1.683.000.000,00 2023 2.000.000.000,00 480.000.000,00 2.480.000.000,00 2024 2.500.000.000,00 975.000.000,00 3.4 75 . 000.000,00 MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd.