MencabutTerbaru
Dokumen ini mencabut
110/PMK.04/2008tentang Kewajiban Pencatatan Bagi Pengusaha Pabrik Skala Kecil, Penyalur Skala Kecil yang Wajaib Memiliki Izin, dan Pengusaha Tempat Penjualan Eceran yang Wajib Memiliki Izin
Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15698 (Release-32)