MENTERIKEUANGAN MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA SALIN AN PERATURAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 95/PMK.05/2015 TENT ANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTER! KEUANGAN NOMOR 46/PMK.05/2013 TENTANG TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM LEMBAGA LAYANAN PEMASARAN KOPERASI DAN USAHA KECIL DAN MENENGAH PADA KEMENTERIAN KOPERASI DAN USAHA KECIL DAN MENENGAH
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTER! KEUANGAN REPUBLIK .INDONESIA, Menimbang a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 9 Peraturan Pemerintah Mengingat Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012, Badan Layanan Umum Lembaga Layanan Pemasaran Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah pada Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah telah mempunyai tarif layanan yang ditetapkan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 46/PMK.05/2013;
bahwa Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah melalui surat Nomor: 12/M.KUKM.1/VII/2014 tanggal 25 Juli 2014, telah mengajukan usulan perubahan tarif layanan Badan Layanan Umum Lembaga Layanan Pemasaran Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah pada Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah;
bahwa usulan perubahan tarif layanan Badan Layanan Umum Lembaga Layanan Pemasaran Koperasi dan U saha Kecil dan Menengah pada Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah, telah dibahas dan dikaji oleh Tim Penilai;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 46/PMK.05/2013 Tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Lembaga Layanan Pemasaran Koperasi Dan Usaha Kecil Dan Menengah Pada Kementerian Koperasi Dan U saha Kecil Dan Menengah;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355); MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA - 2 - 3. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4502) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 171, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5340);
^P eraturan Menteri Keuangan Nomor 46/PMK.05/2013 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Lembaga Layanan Pemasaran Koperasi Dan U saha Kecil Dan Menengah Pada Kementerian Koperasi Dan Usaha Kecil Dan Menengah;
MEMUTUSKAN:
PERATURAN MENTER! KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTER! KEUANGAN NOMOR 46/PMK.05/2013 TENTANG TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM LEMBAGA LAYANAN PEMASARAN KOPERASI DAN USAHA KECIL DAN MENENGAH PADA KEMENTERIAN KOPERASI DAN USAHA KECIL DAN MENENGAH. Pasall Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 46/PMK.05/2013 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Lembaga Layanan Pemasaran Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Pada Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah diubah sebagai berikut :
Ketentuan ayat (1) Pasal 2 diubah sehingga Pasal 2 berbunyi se bagai beriku t :
Pasal 2
Tarif layanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, terdiri atas: · a. Tarif Penggunaan Ruangan Gedung SME TOWER;
Tarif Penggunaan KUKM Convention Center, c. Tarif Penggunaan Bangunan Penghubung (Promenade);
Tarif Penggunaan Ruang Iklan;
Tarif Kantor Bersama;
Tarif Margin Trading House; dan
Tarif Penggunaan Grand Smesco Hills. -- .-""" . .. . .. . ___ , , www.jdih.kemenkeu.go.id l\l!ENTERIKFUANGAN HFPUBi .. !I · \ INDONESIA (2) Tarif Kantor Bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e merupakan jasa layanan yang dipungut kepada Pengusaha U saha Kecil dan Menengah atas penggunaan fasilitas alamat dan domisili kantor serta ruang rapat dan fasilitas pendukung penyelenggaraan perkantoran lainnya pada Badan Layanan Umum Lembaga Layanan Pemasaran Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah pada Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah.
Tarif Margin Trading House sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f merupakan tarif jasa layanan yang dipungut kepada Pengusaha U saha Kecil dan Menengah atas penjualan produk usaha kecil dan menengah yang dititipkan pada Badan Layanan Umum Lembaga Layanan Pemasaran Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah pada Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah sebagai jasa perantara.
Pasal 8
Untuk acara yang diselenggarakan oleh Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, dan acara kedinasan Kementerian Koperasi da:
ri. Usaha Kecil dan Menengah dapat diberikan tarif sampai dengan 50% (lima puluh persen) dari Tarif Penggunaan Ruangan Gedung SME TOWER dan/atau Tarif Penggunaan KUKM Convention Center.
Untuk acara yang diselenggarakan oleh pegawai Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah dapat diberikan tarif sampai dengan 80% (delapan puluh persen) dari Tarif Penggunaan Ruangan Gedung SME TOWER dan/atau Tarif Penggunaan KUKM Convention Center.
Terhadap acara yang diselenggarakan oleh Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah dapat diberikan tarif sampai dengan 50% (lima puluh persen) dari Tarif Penggunaan Grand Smesco Hills.
Terhadap acara yang diselenggarakan oleh Kementerian/ Lembaga Negara/Lembaga Pemerintah dan/atau Organisasi Sosial Kemasyarakatan dapat diberikan tarif sampai dengan 80% (delapan puluh persen) dari Tarif Penggunaan Grand Smesco Hills.
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (4) diatur oleh Direktur Utama Badan Layanan Umum Lembaga Layanan Pemasaran Koperasi dan U saha Kecil dan Menengah pada Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah. ; Ji MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA - 4 - 3. Mengubah Lampiran Peraturan Menteri Keuangan Nomor 46/PMK.05/2013 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Lembaga Layanan Pemasaran Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah pada Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal II
Peraturan Menteri ini mulai berlaku 15 (lima belas) hari sejak tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Repu blik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 7 Mei 2015 MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. BAMBANG P. S. BRODJONEGORO Diundangkan di Jakarta Pada tanggal 11 Mei 2015 MENTER! HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. YASONNA H. LAOLY BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2015 NOMOR 711 ! GIARTO NIP 1959042019 B 4 - / ' I \ f\i!ENTEm l\EUA.NGAN HEPllDUI" !NDONESIA LAMPI RAN PERATURAN MENTER! KEUANGAN NOMOR 95 /PMK. 05I2015 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTER! KEUANGAN NOMOR 46 / PMK.05 / 2013 TENTANG TARIF LAYANAN SADAN LAYANAN UMUM LEMBAGA LAYANAN PEMASARAN KOPERASI DAN USAHA KECIL DAN MENENGAH PADA KEMENTERIAN KOPERASI DAN USAHA KECIL DAN MENENGAH TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM LEMBAGA LAYANAN PEMASARAN KOPERASI DAN USAHA KECIL DAN MENENGAH PADA KEMENTERIAN KOPERASI DAN USAHA KECIL DAN MENENGAH No. JENIS TARIF LAYANAN SATUAN TARIF (Rp) Keterangan A. TARIF PENGGUNAAN RUANG GEDUNG SME TOWER 1. Penggunaan Ruangan Kan tor a. Penggunaan ruangan kantor Per M2 /Bulan 55.000,- untuk UKM b.Penggunaan ruangan kantor Per M2 /Bulan 70.000,., komersial unit regular c. Penggunaan ruangan kantor Per M2 /Bulan 90.000,- komersial laritai dasar 2. Biaya layanan (service charge) ruangan a. Penggunaan ruangan kan tor Per M2 /Bulan 40.000,- untuk UKM b.Penggunaan ruangan kantor Per M2 /Bulan 50.000,,.. komersil unit regular c. Penggunaan ruangan kantor Per M2 /Bulan 50.000,- komersil lantai dasar 3. Penggunaan Ruangan NARESWARA a. Acara pagi* Per Acara 12.100.000,- penggunaan 5 Jam b. Acara malam * Per Acara 13. 750.000,- penggunaan 5 Jam c. Acara pagi** Per Acara 13.750.000,- penggunaan 5 Jam d.Acara malam** Per Acara 14.850.000,- penggunaan 5 Jam e. Acara Seminar * Per Jam 1. 900.000,- minimal 5 jam f. Acara Seminar ** Per Jam 2.100.000,- minimal 5 jam g. Acara Seminar * Per Jam 1.100.000,- minimal 12 jam h.Acara Seminar ** Per Jam 1.125.000,- minimal 12 jam i. Acara Pameran Per 14.850.000,- Acara/Hari No. B. C. MEl\lTEH.i !U'.IJANGAN REPUfJU\ INDONESIA JENIS TARIF LAYANAN SATUAN j. Acara Rapat (Ruang Rapat, Per Jam minimal 3 jam) k.Set up day Per Hari 1. Break down day Per Hari 4. Biaya Layanan (service charge) Per Acara Ruangan NARESWARA 5. Penggunaan A tap (roof top area) a. Tower - telekomunikasi Per M2/Tahun b.Antena Data Per M2/Tahun ARIF PENGGUNAAN KUKM CONVENTION CENTER 1. Exhibition Hall a.Show day Per Hari b.Set up day Per Hari c.Break down day Per Hari 2. Convention/ Plenary Hall a.Show day Per Hari b.Set up day Per Hari c.Break down day Per Hari 3. Bia ya Layanan (service charge) Per Hari Convention/ Exhibition Hall 4. Penggunaan Area U mum a.Show day Per M2/Hari b.Set up day Per M2/Hari c. Break down day Per M2/Hari 5 · Bia ya Layanan (service charge) Per Acara Area Umum TARIF PENGGUNAAN GEDUNG PENGHUBUNG (PROMENADĻ 1. Penggunaan Gedung Per M2 /Bulan Penghubung (Promenade) Lantai Dasar 2. Penggunaan Gedung Per M2 /Bulan Penghubung (Promenade) (Lt 2 s.d 4) TARIF (Rp) Keterangan 100.000, -tan pa service charge 5.000.000,- 5.000.000,- 3.000.000,- 33.000.000,- 6.500.000,- 28.000.000,- 14.000.000,- 14.000.000,- 23.100.000,- 11.550.000,- 11.550.000,- 5.000.000,- 15.000,- 7.500,ļ 7.500,- 3.000.000,- 80.000,- 60.000,- No. D. E. F. MENTEfI !\EU/.\NG/\N HEPUfH .. 11< !NDONESll\ JENIS TARIF LAYANAN SA TUAN 3. Biaya layanan (service charge) Per M2 /Bulan rrARIF PENGGUNAAN RUANG I KLAN*** 1. Pole Sign a. Ukuran 80cm x 160cm view Per Bulan Cawang b.Ukuran 80cm x 160cm view Per Bulan Semanggi Per 2. Wall Sign M2/Tahun 3. Spot Iklan Billboard a. Ukuran 16m x 8m Per Bulan b.Ukuran 12m x 6m Per Bulan c. Ukuran 1 Om x 6m Per Bulan TARIF KANTOR BERSAMA 1. Platinum Plus Per Bulan 2. Gold Plus Per Bulan 3. SilverPlus Per Bulan rrARIF MARGIN TRADING HOUSE 1. Retail a. Furniture dan Handycraf t Per Unit b.Pakaian dan Aksesoris Per Unit c. Barang Lainnya Per Unit 2. Ekspor a. Furniture dan Handy craft Per Unit b. Pakaian dan Aksesoris Per Unit c. Barang Lainnya Per Unit TARIF (Rp) Keterangan 40.000,- 5.000.000,- tarif per tah un Rp.50.000.000,- 3.500.000,- tarif per tah un Rp.35.000.000,- 5.000.000,- 30.000.000," tarif per tahun Rp.300.000.000,- 25.000.000,- tarif per tah un Rp.250.000.000,- 20.000.000,- tarif per tahun Rp.200.000.000,- 800.000,- tarif per tahun Rp.6.960.000,- 500.000,- tarif per tahun Rp.5.400.000,- 200.000,- tarif per tahun Rp.2.160.000,- 15% s.d. 25% 10% s.d. 25% 5% s.d. 10% 7% s.d. 15% 10% s.d. 20% 5% s.d. 10% MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA -4- No. JENIS TARIF LAYANAN SA TUAN TARIF (Rp) Keterangan G. ^h' ARIF PENGGUNAAN GRAND SMESCO HILLS 1. Bungalow **** Per Acara 1.000.000,- penggunaan per hari 2. Ruang Training **** Per Acara 200.000,- penggunaan per 6 jam 3. Ruang Serbaguna **** Per Acara 1.500.000,- penggunaan per 12 jam 4. Ruang Penginapan **** Per Acara 200.000,- penggunaan per hari 5. Lapangan Futsal Per Acara 100.000,- penggunaan per Jam 6. Ruang Publik **** Per Acara 1.500.000,- penggunaan per 12 jam Keterangan: * Senin sampai dengan Jumat (week day) ** *** Sabtu sampai dengan Minggu (week end) dan hari libur nasional Tarif untuk KUKM, Kementerian, Pemerintah Daerah, Organisasi Masyarakat, dan Lembaga Swadaya Masyarakat **** Kelebihan jam penggunaan dikenakan tarif 10% per jam dari tarif normal MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. BAMBANG P. S. BRODJONEGORO