95/PMK.05/2015 - Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 46/PMK.05/2013 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Lembaga Layanan Pemasaran Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah pada Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah. | JDIH Kementerian Keuangan