Menimbang Menimbang Mengingat MENTER! KEUANGAN · REPUBLIK INDONESIA SALIN AN PERATURAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NO MOR 96 /PMK.07 /20 15 TENT ANG PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL ANALIS KEUANGAN PUSAT DAN DAERAH
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, a. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 20 14 tentang Jabatan Fungsional Analis Keuangan Pusat Dan Daerah telah dibentuk Jabatan Fungsional Analis Keuangan Pusat dan Daerah;
bahwa dengan Peraturan Bersama Menteri Keuangan Republik Indonesia dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 74 / PMK.07 /20 15 Tahun 20 15 dan Nomor 1 7 Tahun 20 15 telah ditetapkan ketentuan pelaksanaan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 20 1 4 tentang Jabatan Fungsional Analis Keuangan Pusat Dan Daerah;
bahwa sehubungan dengan huruf a dan huruf b serta dalam rangka pembinaan profesi dan karir dalam Jabatan Fungsional Analis Keuangan Pusat dan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Analis Keuangan Pusat Dan Daerah; 1 . Undang-Undang Nomor 5 Tahun 20 1 4 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia ^T ahun 20 1 4 Nomor 6 , Tambahan Lembaran Negara Republik ·Indonesia Nomor 5494); 2 . Undang-Undang Nomor 23 Tahun 20 1 4 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20 1 4 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587); 3 . Peraturan Pemerintah Nomor 1 6 Tahun 1 994 tentang Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1 994 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 354 7), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 20 1 0 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20 1 0 Nomor 5 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5 1 2 1); Menetapkan MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA - 2 - 4. Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun 1 999 tentang Rumpun Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan P̲esiden Nomor 97 Tahun 2 0 1 2 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2 0 1 2 Nomor 235);
MEMUTUSKAN:
PERATURAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL ANALIS KEUANGAN PUSAT DAN DAERAH.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1 . 2 . 3 .
5 . Jabatan Fungsional Analis Keuangan Pusat clan Daerah, yang selanjutnya disebut Jabatan Fungsional AKPD, adalah jabatan fungsional tertentu yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, clan wewenang untuk melaksanakan analisis keuangan pusat clan daerah dalam lingkungan instansi Pusat clan Daerah. Jabatan Fungsional AKPD Ahli Pertama yang selanjutnya disebut Ahli Pertama adalah Jabatan Fungsional AKPD Pertama sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara clan Reformasi Birokrasi Nomor 42 Tahun 2 0 1 4 tentang Jabatan Fungsional Analis Keuangan Pusat clan Daerah. Jabatan Fungsional AKPD Ahli Muda yang selanjutnya disebut Ahli Muda adalah Jabatan Fungsional AKPD Muda sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara clan Reformasi Birokrasi Nomor 42 Tahun 2 0 1 4 tentang Jabatan Fungsional AKPD. Jabatan Fungsional AKPD Ahli Madya yang selanjutnya disebut Ahli Madya adalah Jabatan Fungsional AKPD Madya sebagaimana diatur dalam Peratur ^a n Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara clan Reformasi Birokrasi Nomor 42 Tahun 2 0 1 4 tentang Jabatan Fungsional Analis Keuangan Pusat clan Daerah. Jabatan Fungsional AKPD Ahli Utama yang selanjutnya disebut Ahli Utama adalah Jabatan Fungsional AKPD . I Utama sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara clan Reformasi Birokrasi Nomor 42 Tahun 2 0 1 4 tentang Jabatan Fungsional Analis Keuangan Pusat clan Daerah. MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA - 3 - 6. Analis Keuangan Pusat dan Daerah, yang selanjutnya disingkat AKPD adalah Pegawai Negeri Sipil yang diberikan tugas, tanggungjawab, dan wewenang untuk melaksanakan analisis keuangan pusat dan daerah dalam lingkungan instansi P ^U. sat dan Daerah.
Analisis Keuangan Pusat dan Daerah adalah kegiatan analisis di bidang keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah.
Sosialisasi adalah kegiatan yang dilakukan oleh AKPD untuk mendapatkan masukan atas hasil analisis dan rekomendasi. 9 . Penilaian Prestasi Kerja AKPD adalah suatu proses penilaian secara sistematis yang dilakukan oleh pejabat penilai terhadap sasaran kerja pegawai dan perilaku kerja jabatan fungsional AKPD. 1 0 . Prestasi Kerja adalah hasil kerja yang dicapai oleh setiap AKPD pada satuan organisasi sesuai dengan sasaran kerja pegawai dan perilaku kerja. 1 1 . Sasaran Kerja Pegawai yang selanjutnya disebut SKP adalah rencana kerja dan target yang akan dicapai oleh seorang AKPD. 1 2 . Perilaku Kerja adalah setiap tingkah laku, sikap atau tindakan yang dilakukan oleh AKPD atau tidak melakukan sesuatu yang seharusnya dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. 1 3 . Rencana Kerja Tahunan adalah rencana yang memuat kegiatan tahunan dan target yang akan dicapai sebagai penjabaran dari sasaran dan program yang telah ditetapkan instansi pemerintah. 1 4 . Target adalah jumlah beban kerja yang akan dicapai dari setiap pelaksanaan tugas jabatan. 1 5. Pejabat Penilai adalah pimpinan tinggi pratama di unit yang bersangkutan.
Atasan Pejabat Penilai adalah atasan langsung dari Pejabat Penilai. 1 7. Pejabat Pembina Kepegawaian adalah Pejabat Pembina Kepegawaian sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur wewenang pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai Negeri Sipil. MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA - 4 - 1 8 . Kebutuhan Jabatan Fungsional AKPD adalah jumlah dan susunan Jabatan Fungsional AKPD dalam jenjang jabatan tertentu yang diperlukan oleh suatu Instansi Pemerintah untuk melaksanakan tugas pokok dan fungsinya dalam jangka waktu tertentu. 1 9 . Jam Kerja Efektif adalah jam kerja yang secara obyektif digunakan untuk menyelesaikan pekerjaan dari kegiatan pokok dan tambahan AKPD. 2 0. Kompetensi ?-dalah kemampuan dan karakteristik yang dimiliki oleh · seorang Pegawai Negeri Sipil berupa pendidikan, pengetahuan, keahlian dan sikap profesional yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas jabatannya. 2 1 . Pendidikan adalah suatu proses belajar-mengajar dalam bidang pengetahuan, ketera ^m pilan, dan sikap profesional, yang dilaksanakan oleh lembaga pendidikan yang telah diakreditasi. oleh lembaga yang berwenang, pendidikan yang dimaksud adalah pendidikan formal dan pendidikan non formal.· 22. Pendidikan Formal adalah jalur pendidikan yang terstruktur dan berjenjang yang terdiri atas pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi.
Pendidikan Non Formal adalah jalur pendidikan di luar pendidikan formal yang dilaksanakan secara terstruktur.
Pendidikan dan Pelatihan adalah salah satu jenis pendidikan non formal yang bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan, keahlian, dan keterampilan seseorang dalam bidang tertentu.
BAB II
RINCIAN KEGIATAN TUGAS POKOK DAN TUGAS TAMBAHAN
Pasal 2
Uraian kegiatan Jabatan Fungsional AKPD terdiri dari 57 (lima puluh tujuh) tugas pokok dan 7 (tujuh) tugas tambahan sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 42 Tahun 2 0 1 4 tentang Jabatan Fungsional Anc: tlis Keuangan Pusat dan Daerah.
Uraian kegiatan tugas pokok dan tugas tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dirinci berdasarkan:
langkah pelaksanaan;
satuan hasil;
bukti fisik; dan MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA - 5 -
Pasal 3
Rincian kegiatan tugas pokok dan tugas tambahan se bagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tercan tum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
BAB III
PENILAIAN PRESTASI KERJA
Pasal 4
Penilaian Prestasi Kerja AKPD dilaksanakan oleh Pejabat Penilai sekali dalam 1 (satu) tahun.
Penilaian Prestasi Kerja AKPD terdiri atas unsur:
SKP dengan bobot nilai 6 0% (enam puluh persen); dan
Perilaku Kerja dengan bobot nilai 40% (empat puluh persen) .
Penilaian Prestasi Kerja AKPD dilakukan setiap akhir Desember pada tahun yang bersangkutan dan paling lambat akhir Januari tahun berikutnya.
Bagian Kesatu
Penyusunan SKP
Pasal 5
AKPD i: nenyusun SKP sesuai dengan jenjang jabatan.
SKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun berdasarkan penjabaran Rencana Kerja Tahunan Instansi yang berorientasi pada hasil akhir secara nyata dan terukur, dengan rincian:
Ahli Pertama, paling sedikit 3 (tiga) kegiatan tugas pokok meliputi melakukan identifikasi dan inventarisasi data, melakukan pengolahan dan analisis data, dan sosialisasi/bimbingan teknis terkait hubungan keuangan pusat dan daerah.
Ahli Muda, paling sedikit .3 (tiga) kegiatan tugas pokok meliputi melakukan pengolahan dan analisis data, melakukan monitoring dan evaluasi, dan sosialisasi/bimbingan teknis terkait hubungan keuangan pusat dan daerah. MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA - 6 - c. Ahli Madya clan Ahli Utama, paling sedikit 3 (tiga) kegiatan tugas pokok atau paling sedikit 2 (dua) kegiatan tugas pokok dengan ketentuan sebagai berikut: 1 . paling sedikit 3 (tiga) kegiatan tugas pokok meliputi: a) melakukan identifikasi dan inventarisasi data, memberikan rekomendasi, clan sosialisasi/ bimbingan teknis terkait hubungan keuangan pusat dan daerah; b) perigolahan dan analisis data, memberikan rekomendasi, dan sosialisasi/ bimbingan teknis terkait hubungan keuangan pusat clan daerah; a tau c) melakukan monitoring clan evaluasi, memberikan rekomendasi, dan sosialisasi/bimbingan teknis terkait hubungan keuangan pusat dan daerah·. 2 . paling sedikit 2 (dua) ^k egiatan tugas pokok yaitu memberikan rekomendasi dan sosialisasi/bimbingan teknis dengan menggunakan hasil pengolahan clan analisis data serta monitoring dan evaluasi yang dilakukan oleh jenjang dibawahnya pada tahun se belumnya.
Penentuan jumlah kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disesuaikan dengan kebutuhan clan beban kerja efektif satu tahun.
Setiap tugas pokok yang ditetapkan dalam SKP diberikan bobot sesuai · dengan tingkat kesulitan kegiatan yang dicerminkan oleh be ban kerja masing-masing butir kegiatan.
Selain melaksanakan tugas pokok, AKPD melaksanakan tugas tambahan yang ditetapkan SKP dan diberikan bobot dengan ketentuan: dapat dalam a. maksimal 2 0% dari hasil capaian tugas tambahan apabila tugas pokok sejumlah 3 (tiga) kegiatan;
maksimal 1 0% dari hasil capaian tugas tambahan apabila tugas pokok lebih dari 3 (tiga) kegiatan.
Dalam penyusunan SKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) , harus ditetapkan Target yang akan diwujudkan secara jelas sebagai ukuran prestasi kerja yang meliputi aspek:
Kuantitas (Target output), dapat berupa dokumen, laporan, paket, buku, dan lain-lain; MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA - 7 - b. Kualitas (Target kualitas) dengan memprediksi pada mutu hasil kerja yang terbaik dan diberikan nilai paling tinggi 1 00 (seratus); dan
Waktu (Target waktu) dengan memperhitungkan berapa waktu yang dibutuhkan untuk menyelesaikan suatu kegiatan, inisalnya bulanan, triwulanan, kwartal, semester, dan tahunan, sesuai dengan karakteristik, sifat, dan jenis kegiatan pada masing-masing unit kerja.
Dalam hal pelaksanaan tugas pokok dan tugas tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5) dibiayai/ dianggarkan, maka dapat disertai aspek biaya dalam penyusunan SKP.
SKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disetujui dan ditetapkan oleh pimpinan tinggi pratama di unit yang bersangkutan setiap tahun pada awal Januari.
SKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kontrak ke; rja. ( 1 0) SKP dibuat rangkap 4 (empat) dengan ketentuan lembar pertama untuk AKPD, lembar kedua untuk Pejabat Penilai, lembar ketiga untuk pimpinan unit kerja, dan lembar keempat untuk unit yang membidangi urusan kepegawaian.
Pasal 6
Dalam hal SKP tidak disetujui, maka SKP dimaksud disampaikan kepada pimpinan tinggi pratama yang bersangkutan untuk mendapatkan keputusan.
Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersifat final.
Pasal 7
AKPD yang mutasi setelah bulan Januari maka yang bersangkutan tetap menyusun SKP pada awal bulan sesuai dengan surat perintah melaksanakan tugas atau surat perintah menduduki jabatan.
Pasal 8
AKPD yang tidak menyusun SKP dijatuhi hukuman sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai disiplin Pegawai Negeri Sipil. MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA - 8 -
Pasal 9
Untuk kepe n tingan dinas , SKP yang telah disetujui dan ditetap k an dapat dilakukan penyesuaian.
Pasal 10
P enyusunan SKP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dilakukan berdasarkan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menter 'i ini. Bagian Ked u a Penilaia n SKP
Pasal 11
SKP AKPD dinilai dengan ketentuan sebagai berikut:
91 - 100 : Sangat baik b. 76 - 90 : Baik c. 61 - 75 : C ukup d. 51-60 : Kurang e . 5 0 ke bawah : Buruk.
Pasal 12
P enilaian SKP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dilakukan dengan menghitung tingkat capaian SKP yang telah ditetapkan · untuk setiap pelaksanaan kegiatan Analisis Keuangan Pusat dan D aerah yang diukur berdasarkan aspek kuantitas , kualitas , dan waktu.
Pasal 13
Pedoman penilaian SKP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dilakukan dengan mengacu pada peraturan pe r undangan undangan di bidang penilaian prestasi k erja Pegawai N egeri Sipil.
Pasal 14
Penilaian SKP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 mengikuti form a t sebagaimana tercantum dalam L ampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
Bagian Ketiga
Perilaku Kerj a Pasal 1 5 (1) Perilaku kerja AKPD dinilai dengan ketentuan sebagai berikut:
a. 9 1 - 1 0 0 : Sangat baik b. 76 - 9 0 c. 6 1 - 75 d. 5 1 - 6 0 e. 5 0 ke bawah : Baik : Cukup : Kurang : Buruk.
(2) Perilaku kerja AKPD dapat dinilai dari aspek:
a. orientasi pelayanan;
b. integritas;
c. komitmen;
d. disiplin;
e. kerjasama; dan
f. kepemimpinan.
(3) Penilaian perilaku sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan sesuai dengan sistem penilaian perilaku pada unit kerja atau melalui pengamatan oleh Pejabat Penilai terhadap AKPD yang dinilai, dengan mempertimbangkan masukan dari Pejabat Penilai lain yang setingkat di lingkungan unit kerja masing-masing. Pasal 1 6 Penilaian Perilaku Kerja AKPD dilakukan dengan mengacu pada peraturan perundangan-undangan di bidang penilaian prestasi kerja Pegawai Negeri Sipil.
Bagian Keempat
Pelaksanaan Penilaian Prestasi Kerja Pasal 1 7 (1) Prestasi Kerja AKPD dinilai dengan ketentuan sebagai berikut:
a. 9 1 - ke atas b. 76 - 9 0 c. 6 1 - 75 d. 5 1 - 6 0 e. 5 0 ke bawah : Sangat baik : Baik : Cukup : Kurang : Buruk. i MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA - 1 0 - (2) Penilaian Prestasi Kerja AKPD dilakukan dengan cara menggabungkan antara unsur SKP dan unsur Perilaku Kerja AKPD. Pasal 1 8 Penilaian Prestasi Kerja AKPD dilakukan dengan mengacu pada peraturan perundang-un ^d angan di bidang penilaian prestasi kerja Pegawai Negeri Sipil. Pasal 1 9 Penilaian Prestasi Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 7 mengikuti format sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
BAB IV
PENYUSUNAN DAN PENETAPAN KEBUTUHAN JABATAN FUNGSIONAL Pasal 2 0 Instansi Pemerintah Pusat dan Daerah yang pelaksanaan tugas · dan fungsinya terkait dengan hubungan keuangan antara pemeri ^n tah pusat dan pemerintahan daerah dapat menyusun kebutuhan jumlah Jabatan Fungsional AKPD. Pasal 2 1 (1) Perhitungan kebutuhan Jabatan Fungsional AKPD dilakukan dengan. membagi jumlah beban kerja 1 {satu ) tahun dengan Jam Kerja Efektif 1 {satu ) tahun.
(2) Jam Kerja Efektif sebagaimana dimaksud pada aya ^t (1) ditetapkan sesuai dengan Jam Kerja Efektif yang berlaku pada unit kerja masing-masing.
(3) Beban kerja untuk masing-masing uraian kegiatan tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 22
Kebutuhan Jabatan Fungsional AKPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 0 ditetapkan dengan komposisi sebagai berikut:
Ahli Pertama, Ahli Mucla, clan Ahli Maclya minimal 9 0% {Sembilan puluh per seratus ); clan b. Ahli Utama maksimal 1 0% (sepuluh per seratus ) . MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
Pasal 23
Kebutuhan Jabatan Fungsional AKPD disusun untuk jangka waktu 5 (lima) tahun yang diperinci per 1 (satu) tahun.
Kebutuhan Jabatan Fungsional AKPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung berdasarkan selisih antara kebutuhan Jabatan Fungsional AKPD yang diperlukan dengan jumlah J abatan Fungsional AKPD yang telah tersedia untuk jangka waktu dimaksud.
Jumlah Jahatan Fungsional AKPD yang tersedia sebagaimana dimaksud pada ayat (2) telah mempertimbangkan jumlah Jabatan Fungsional AKPD yang akan naik jabatan, naik pangkat, pensiun, dan berhenti pada tahun berjalan.
Pasal 24
Kebutuhan Jabatan Fungsional AKPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat diusulkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian Pusat/ Provinsi/ Kabupaten/ Ko ta kepada Menteri yang bertanggung jawab di bidang Pendayagunaan Aparatur Negara dengan tembusan Kepala Badan Kepegawaian Negara.
Menteri yang bertanggung jawab di bidang Pendayagunaan Aparatur Negara menetapkan kebutuhan Jabatan Fungsional AKPD setelah mendapat pertimbangan teknis dari Kepala Badan Kepegawaian Negara.
Keputusan penetapan formasi Jabatan Fungsional AKPD disampaikan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian yang bersangkutan, dengan tembusan:
Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN);
Menteri Keuangan; dan
Gubernur untuk kebutuhan Jabatan Fungsional AKPD kabupaten/kota.
BAB V
PENDIDIKAN DAN PELATIHAN
Pasal 25
Pendidikan dan Pelatihan dalam Jabatan Fungsional AKPD meliputi:
Pendidikan Formal; MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA - 1 2 - b. pelatihan fungsional;
pelatihan teknis; dan
cl. pengembangan kompetensi lainnya sesuai clengan peraturan perundang-unclangan.
Pasal 26
Pendidikan Formal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf a dapat ditempuh melalui pemberian tugas belajar bagi AKPD yang akan menempuh jenjang Pendidikan yang lebih tinggi.
Pelatihan fungsional sebagaimana dimaksucl dalam Pasal 25 huruf b dilaksanakan dalam rangka memberikan pengetahuan dan/atau keterampilan fungsional · tertentu yang berhubungan langsung clengan pelaksanaan tugas jabatan fungsional yang bersangkutan clan clapat dilakukan secara berjenjang maupun tidak berjenjang.
Pelatihan fungsional berjenjang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dimaksuclkan untuk memberikan pengetahuan clan/ atau keterampilan kepada pejabat fungsional untuk menclucluki jenjang Jabatan Fungsional AKPD yang lebih tinggi.
Pelatihan fungsional ticlak berjenjang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dimaksudkan untuk memberikan pengetahuan clan/ atau keterampilan kepacla pejabat fungsional dalam rangka meningkatkan mutu pelaksanaan tugas.
Pelatihan teknis sebagaimana climaksucl dalam Pasal 25 huruf c dimaksudkan untuk meningkatkan kompetensi teknis Jabatan Fungsional AKPD sesuai dengan bidang tugasnya.
Pasal 27
Kebutuhan Pendidikan dan Pelatihan diperoleh melalui:
Analisis kebutuhan Pendidikan dan Pelatihan; dan
Rekomenclasi tim penilai.
Analisis kebutuhan Pencliclikan clan Pelatihan sebagaimana climaksucl pada ayat (1) huruf a clilaksanakan untuk memperoleh informasi mengenai kesenjangan kompetensi.
Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi kompetensi teknis, kompetensi manajerial clan kompetensi sosial-kultural. MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA - 1 3 - (4) Pengukuran kesenjangan kompetensi dimaksud pada ayat (2) dilakukan melalui:
Assessment; dan
Survei.
Pasal 28
se bagaimana (1) Assessment sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 Ayat (4) huruf a dilakukan untuk mengetahui kesenjangan kompetensi Jabatan Fungsional AKPD dengan Standar Kompetensi Ja: batan.
Survei sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (4) huruf b dilakukan untuk mengetahui kebutuhan Pendidikan dan Pelatihan.
Pasal 29
Daftar kebu ^t uhan Pendidikan dan Pelatihan ditetapkan berdasarkan analisis kebutuhan Pendidikan dan Pelat ^J. han sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat .
Masing-masing instansi yang menggunakan Jabatan Fungsional AKPD menyusun desain Pendidikan dan Pelatihan yang dibutuhkan dengan mendasarkan pada daftar kebutuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) .
Desain Pendidikan dan Pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikoordinasikan dengan unit yang membidangi Pendidikan dan Pelatihan di masing-masing instansi. Pasal 3 0 (1) Pelatihan fungsional dan pelatihan teknis dilaksanakan oleh masing-masing instansi yang menggunakan Jabatan Fungsional AKPD dengan menggunakan kurikulum yang ditetapkan oleh Instansi Pembina.
Dalam hal instansi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum mampu untuk menyelenggarakan pelatihan fungsional dan teknis, maka pelatihan dimaksud diselenggarakan oleh Instansi Pembina. MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA - 1 4 -
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP Pasal 3 1 Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Serita Negara Republik Indonesia. Di tetapkan di Jakarta pada tanggal 13 Mei 2015 .. f MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. Diundangkan di Jakarta Pada tanggal 13 Mei 2015 BAMBANG P. S. BRODJONEGORO MENTER! HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. YASONNA H . LAOLY SERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 20 15 NOMOR 725 MENTERIKEUANGAN REPUBLI K INDONESIA LAMPIRAN I RANCANGAN PERATURAN MENTER! KEUANGAN NOMOR: 96 /PMK.07 /20 1 5 TENTANG PETUNJUK TEKNIS ANALIS KEUANGAN PUSAT DAN DAERAH RINCIAN KEGIATAN TUGAS POKOK DAN TAMBAHAN JABATAN FUNGSIONAL AKPD I. Ruang Lingkup Kegiatan Tugas Pokok Dalatn melaksanakan tugasnya, jabatan Fungsional Analis Keuangan Pusat dan Daerah terdiri dari 4 (empat) jenjang sesuai dengan ruang lingkupnya masing-masing̱ yaitu:
Analis Keuangan Pusat dan Daerah Ahli Pertama Analis Keuangan Pusat dan Daerah Ahli Pertama melaksanakan kegiatan kegiatan identifikasi dan inventarisasi, monitoring dan evaluasi, pengolahan dan analisis, sosialisasi/bimbingan teknis dan telaah lainnya di bidang hubungan keuangan pusat dan daerah dalam rangka penyusunan hasil analisis kebijakan dan implementasi pelaksanaan kebijakan tersebut yang bersifat lokal. Yang dimaksud dengan bersifat lokal adalah kegiatan identifikasi dan inventarisasi, monitoring dan evaluasi, pengolahan dan analisis, sosialisasi/bimbingan teknis dan telaah lainnya di bidartg hub1: 1ngan keuangan pusat dan daerah dalam rangka penyusunan hasil -analisis kebijakan dan implementasi pelaksanaan kebijakan tersebut dengan ruang lingkup 1 (satu) daerah tertentu. 2 . Analis Keuangan Pusat dan Daerah Ahli Muda Analis Keuangan Pusat dan Daerah Ahli Muda melaksanakan kegiatan kegiatan identifikasi dan inventarisasi, monitoring dan evaluasi, pengolahan dan analisis, sosialisasi/ bimbingan teknis dan telaah lainnya di bidang hubungan keuangan pusat dan daerah dalam rangka penyusunan hasil analisis kebijakan dan implementasi pelaksanaan kebijakan tersebut yang bersifat regional. Yang dimaksud dengan bersifat regional adalah kegiatan identifikasi . dan inventarisasi, monitoring dan evaluasi, pengolahan dan analisis, sosialisasi/bimbingan teknis dan telaah lainnya di bidang hubungan keuangan pusat dan daerah dalam rangka penyusunan hasil analisis kebijakan dan implementasi pelaksanaan kebijakan tersebut dengan ruang lingkup lebih dari 1 (satu) daerah di 1 (satu) Provinsi tertentu. 3 . Analis Keuangan Pu sat dan Daerah Ahli Mad ya Analis Keuangan Pusat dan Daerah Ahli Madya melaksanakan kegiatan kegiatan identifikasi dan inventarisasi, monitoring dan evaluasi, pengolahan dan analisis, memberikan rekomendasi, sosialisasi/ bimbingan teknis dan telaah lainnya di bidang hubungan keuangan pusat dan daerah dalam rangka penyusunan hasil analisis dan rekomendasi kebijakan dan implementasi pelaksanaan kebijakan tersebut yang bersifat regional. MENTER! KEUANGAN REPUBLI [ Z ONESIA Yang dimaksud dengan bersifat regional adalah kegiatan identifikasi dan inventarisasi, monitoring dan evaluasi, pengolahan dan analisis, memberikan rekomendasi, sosialisasi/ bimbingan teknis dan telaah lainnya di bidang hubungan · keuangan pusat dan daerah dalam rangka penyusunan hasil analisis dan rekomendasi kebijakan dan implementasi pelaksanaan kebijakan tersebut dengan ruang lingkup lebih dari 1 (satu) daerah di 1 (satu) Provinsi tertentu.
Analis Keuangan Pusat dan Daerah Ahli Utama Analis Keuangan Pusat dan. Daerah Ahli Utama melaksanakan kegiatan kegiatan identifikasi dan inventarisasi, monitoring dan evaluasi, pengolahan dan analisis, memberikan rekomendasi, sosialisasi/bimbingan teknis dan telaah lainnya di bidang hubungan keuangan pusat dan daerah dalam rangka penyusunan hasil analisis dan rekomendasi kebijakan dan iinplementasi pelaksanaan kebijakan tersebut yang bersifat nasional. Yang dimaksud dengan bersifat nasional adalah kegiatan identifikasi dan inventarisasi, monitoring dan evaluasi, pengolahan dan analisis, memberikan rekomendasi, sosialisasi/ bimbingan teknis dan telaah lainnya di bidang hubungan keuangan pusat dan daerah dalam rangka penyusunan hasil analisis dan rekomendasi kebijakan dan implementasi pelaksanaan kebijakan tersebut dengan ruang lingkup nasional. IL Rincian Kegiatan Tugas Pokok 1 . Melakukan identifikasi dan inventarisasi data terkait Pendapatan Asli Daerah (PAD) .
Langkah pelaksanaan:
Mengumpulkan data terkait PAD, antara lain: Peraturan Daerah, penerimaan daerah, dan permasalahan dalam pemungutan. 2 ) Melakukan tabulasi data atau perekaman data terkait PAD, antara lain: Peraturan Daerah, penerimaan daerah, dan permasalahan dalam pemungutan.
Melakukan identifikasi dan inventarisasi data terkait PAD, antara lain: Peraturan Daerah, penerimaan daerah, dan permasalahan dalam pemungutan.
Satuan hasil: Laporan c. Bukti fisik:
Surat periugasan tertulis.
Laporan identifikasi dan inventarisasi data terkait PAD.
Pelaksana: Semua jenjang 2 . Melakukan pengolahan dan analisis data terkait PAD.
Langkah pelaksanaan: MENTERI KEUANGAN REPUBLI Y Z ONESIA 1 ) Melakukan reviu terhadap laporan identifikasi dan inventarisasi data terkait PAD, antara lain: Peraturan Daerah, penerimaan daerah, dan permasalahan dalam pemungutan.
Melakukan analisis data terkait PAD, antara lain: Peraturan Daerah, penerimaan daerah, dan permasalahan dalam pemungutan.
Menyusun hasil analisis data terkait PAD, antara lain: Peraturan Daerah, penerimaan daerah, dan permasalahan dalam pemungutan.
Satuan hasil: Laporan c. Bukti fisik: 1 ) Surat penugasan tertulis.
Laporan pengolahan dan analisis data terkait PAD .
Pelaksana: Semua jenjang 3 ^. Memberikan rekomendasi terkait PAD.
Langkah pelaksanaan;
1 ) Melakukan reviu hasil analisis terkait PAD, antara lain: Peraturan Daerah, penerimaan daerah, dan permasalahan dalam pemungutan.
Menyusun rekomendasi terkait PAD, Daerah, penerimaan daerah, dan pemungutan. Satuan hasil: Laporan Bukti fisik: 1 ) Su ^r at penugasan tertulis Laporan rekorilendasi terkait PAD. antara lain: Peraturan permasalahan dalam d. Pelaksana: AKPD Madya dan Utama 4 . Melakukan monitoring dan evaluasi (monev) terkait PAD . a . Langkah pelaksanaan: 1 ) Mengidentifikasi bahan monitoring dan evaluasi terkait PAD, antara lain: Peraturan Daerah, penenmaan daerah, dan permasalahan dalam pemungutan.
Memeriksa kesesuaian pelaksanaan dengan instrumen monitoring dan eval ^u asi. 3 ^) Membuat laporan monitoring dan evaluasi.
Satuan hasil: Laporan c. Bukti fisik: 1 ) Surat penugasan tertulis. MENTERIKEUANGAN REPUBLI K INDONESIA - 4 - 2 ) Laporan monev terkait PAD.
Pelaksana: Semua jenjang 5. Melakukan identifikasi dan inventarisasi data terkait Belanja Daerah.
Langkah pelaksanaan:
Mengumpulkan data terkait Belanja Daerah. 2 ) Melakukan tabulasi data atau perekarrian data terkait Belanja Daerah. 3 ) Melakukan identifikasi dan inventarisasi data terkait Belanja Daerah.
Satuan hasil: Laporan c. Bukti fisik:
Surat penugasan tertulis. 2 ) Laporan identifikasi dan inventarisasi data terkait Belanja Daerah.
Pelaksana: Semua jenjang 6. Melakukan pengolahan dan analisis data terkait Belanja Daerah.
Langkah pelaksanaan: 1 ) Melakukan reviu terhadap laporan identifikasi dan inventarisasi data terkait Belanja Daerah. 2 ) Melakukan analisis data terkait Belanja Daerah. 3 ) Menyusun hasil analisis data terkait Belanja Daerah.
Satuan hasil: Laporan c. Bukti fisik:
Surat penugasan tertulis. 2 ) Laporan pengolahan dan analisis data terkait Belanja Daerah.
Pelaksana: Semua jenjang 7. Memberikan rekomendasi terkait Belanja Daerah.
Langkah pelaksanaan:
Melakukan reviu hasil analisis terkait Belanja Daerah. 2 ) Menyusun rekomendasi terkait Belanja Daerah.
Satuan hasil: Laporan c. Bukti fisik:
Surat periugasan tertulis 2) Laporan rekomendasi terkait Belanja Daerah. Pelaksana: AKPD Mad ya dan U tama 8. Melakukan monitoring dan evaluasi (monev) terkait Belanja Daerah.
Langkah pelaksanaan: MENTERIKEUANGAN REPUBLI X W ONESIA 1 ) Mengidentifikasi bahan monitoring dan evaluasi terkait Belanja Daerah.
Memeriksa kesesuaian pelaksanaan dengan instrumen monitoring dan evaluasi.
Membuat laporan monitoring dan evaluasi.
Satuan hasil: Laporan c. Bukti fisik:
Surat penugasan tertulis.
Laporan monev terk.ait Belanja Daerah.
Pelaksana: Semua jenjang 9 . Melakukan identifikasi dan inventarisasi data terkait Dana Perimbangan, Dana Otonomi Khusus, Dana Transfer Lainnya, Dana Keistimewaan, dan Dana Desa.
Langkah pelaksanaan: 1 ) Mengumpulkan data terkait Dana Perimbangan, Dana Otol).omi Khusus, Dana Transfer Lainnya, Dana Keistimewaan, dan Dana Des
Melakukan tabulasi data atau perekaman data terkait Dana Perimbangan, Dana Otonomi Khusus, Dana Transfer Lainnya, Dana Keistim̰waan, dan Dana Desa.
Melakukan identifikasi dan inventarisasi data terkait Dana Perimbangan, Dana Otonomi Khusus, Dana Transfer Lainnya, Dana Keistimewaan, dan Dana Desa.
Satuan hasil: Laporan c. Bukti fisik:
Surat penugasan tertulis.
Laporan identifikasi dan inventarisasi data terkait Dana Perimbangan, Dana Otonomi Khusus, Dana Transfer Lainnya, Dana Keistimewaan, dan Dana Desa.
Pelaksana: Semua jenjang 1 0. Melakukan pengolahan dan analisis data terkait Dana Perimbangan, Dana Otonomi Khusus, Dana Transfer Lainnya, Dana Keistimewaan, dan Dana Desa.
Langkah pelaksanaan: 1 ) Melakukan reviu terhadap laporan identifikasi dan inventarisasi data terkait Dana Perimbangan, Dana Otonomi Khusus, Dana Transfer Lainnya, Dana Keistimewaan, dan Dana Des MENTERIKEUANGAN REPUBLI V ONESIA 2) Melakukan analisis data terkait Dana Perimbangan, Dana Otonomi Khusus, Dana Transfer Lainnya, Dana Keistimewaan, dan Dana Desa.
Menyusun hasil analisis data terkait Dana Perimbangan, Dana Otonomi Khusus, Dana Transfer Lainnya, Dana Keistimewaan, dan Dana Desa.
Satuan hasil: Laporan c. Bukti fisik:
Surat penugasan tertulis.
Laporan pengolahan clan analisis data terkait Dana Perimbangan, Dana Otonomi Khusus, Dana Transfer Lainnya, Dana Keistimewaan, dan Dana Desa.
Pelaksana: Semua jenjang 11 . Memberikan rekomendasi terkait Dana Perimbangan, Dana Otonomi Khusus, Dana Transfer Lainnya, Dana Keistimewaan, dan Dana Desa.
Langkah pelaksanaan: 1 ) Melakukan reviu hasil analisis terkait Dana Perimbangan, Dana Otonomi Khusus, Dana Transfer Lainnya, Dana Keistimewaan, dan Dana Des
Menyusun rekomendasi terkait Dana Perimbangan, Dana Otonomi Khusus, Dana Transfer Lainnya, Dana Keistimewaan, dan Dana Desa.
Satuan hasil: Laporan c. Bukti fisik: 1 ) Surat penugasan tertulis 2) Laporan rekomendasi terkait Dana Perimbangan, Dana Otonomi Khusus, Dana Transfer Lainnya, Dana Keistimewaan, dan Dana Desa.
Pelaksana: AKPD Madya dan Utama 1 2 . Melakukan monitoring dan evaluasi (monev) terkait Dana Perimbangan, Dana Otonomi Khusus, Dana Transfer Lainnya, Dana Keistimewaan, dan Dana Desa.
Langkah pelaksanaan: 1 ) Mengidentifikasi bahan monitoring dan evaluasi terkait Dana Perimbangan, Dana Otonomi Khusus, Dana Transfer Lainnya, Dana Keistimewaan, dan Dana Des
Memeriksa kesesuaian pelaksanaan dengan instrumen monitoring dan evaluasi.
Membuat laporan monitoring dan evaluasi. MENTER! KEUANGAN REPUBLI ONESIA b. Satuan hasil: Laporan c. Bukti fisik:
Surat penugasan tertulis.
Laporan monev terkait Dana Perimbangan, Dana Otonomi Khusus, Dana Transfer Lainnya, Dana Keistimewaan, dan Dana Desa.
Pelaksana: Semua jenjang 13. Melakukan identifikasi dan inventarisasi data terkait Pembiayaan Daerah.
Langkah pelaksanaan: · 1 ) Mengumpulkan data terkait Pembiayaan Daerah, antara lain: Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Daerah, Pinjaman Daerah, Hibah Daerah, Investasi Daerah, Defisit APBD, dan Dana Cadangan Daerah.
Melakukan tabulasi data atau perekaman data terkait Pembiayaan Daerah, antara lain: Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Daerah, Pinjaman Daerah, Hibah Daerah, Investasi Daerah, Defisit APBD, dan Dana Cadangan Daerah.
Melakukan identifikasi dan inventarisasi data . terkait Pembiayaan Daerah, antara lain: Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Daerah, Pinjaman Daerah, Hibah Daerah, Investasi Daerah, Defisit APBD, dan Dana Cadangan Daerah.
Satuan hasil: Laporan c. Bukti fisik: 1 ) Surat penugasan tertulis.
Laporan identifikasi dan inventarisasi data terkait Pembiayaan Daerah, antara lain: Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Daerah, Pinjaman Daerah, Hibah Daerah, Investasi Daerah, Defisit APBD, dan Dana Cadangan Daerah.
Pelaksana: Semua jenjang 14. Melakukan pengolahan dan analisis data terkait Pembiayaan Daerah.
Langkah pelaksanaan: 1 ) Melakukan reviu terhadap laporan identifikasi dan inventarisasi data terkait Pembiayaan Daerah, antara lain: Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Daerah, Pinjaman Daerah, Hibah Daerah, Investasi Daerah, Defisit APBD, dan Dana Cadangan Daerah.
Melakukan analisis data terkait Pembiayaan Daerah, antara lain: Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Daerah, Pinjaman Daerah, Hibah Daerah, Investasi Daerah, Defisit APBD, dan Dana Cadangan Daerah. i MENTER! KEUANGAN REPUBLI ONESIA 3) Menyusun hasil analisis data terkait Pembiayaan Daerah, antara lain: Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Daerah, Pinjaman Daerah, Hibah Daerah, Investasi Daerah, Defisit APBD, dan Dana Cadangan Daerah.
Satuan hasil: Laporan c. Bukti fisik: 1 ) Su: i: at penugasan tertulis.
Laporan pengolahan · dan analisis data terkait Per: nbiayaan Daerah, antara lain: Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Daerah, Pinjaman Daerah, Hibah Daerah, Investasi Daerah, Defisit APBD, dan Dana Cadangan Daerah.
Pelaksana: Semua jenjang. 1 5 . Memberikan rekomendasi terkait Pembiayaan Daerah.
Langkah pelaksanaan: 1 ) Melakukan reviu hasil analisis terkait Pembiayaan Daerah, antara lain: Sisa Lebih Perhiturigan Anggaran Daerah, Pinjaman Daerah, Hibah Daerah, Investasi Daerah, Defisit APBD, dan Dana Cadangan Daerah.
Menyusun rekomendasi terkait Pembiayaan Daerah, antara lain: Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Daerah, Pinjaman Daerah, Hibah Daerah, Investasi Daerah, Defisit APBD, dan Dana Cadangan Daerah.
Satuan hasil: Laporan c. Bukti fisik:
Surat penugasan tertulis 2) Laporan rekomendasi terkait Pembiayaan Daerah.
Pelaksana: AKPD Madya dan Utama 16. Melakukan monitoring dan evaluasi (monev) terkait Pembiayaan Daer: ,1h.
Langkah pelaksanaan: 1 ) Mengidentifikasi bahan monitoring dan evaluasi terkait Pembiayaan Daerah, antara lain: Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Daerah, Pinjaman Daerah, Hibah Daerah, Investasi Daerah, Defisit APBD, dan Dana Cadangan Daerah.
Memeriksa kesesuaian pelaksanaan dengan instrumen monitoring dan evaluasi.
Membuat laporan monitoring dan evaluasi.
Satuan hasil: Laporan c. Bukti fisik: 1 ) Surat penugasan tertulis. MENTER! KEUANGAN REPUBLI ONESIA 2) Laporan monev terkait Pembiayaan Daerab d. Pelaksana: Semua jenjang 1 7. Melakukan identifikasi dan inventarisasi data terkait laporan keuangan daera
Langkab pelaksanaan:
Mengumpulkan data terkait laporan keuangan daerab.
Me ^f akukan tabulasi data atau perekaman data terkait laporan keuangan daerab.
Melakukan identifikasi dan inventarisasi data terkait laporan keuangan daerab.
Satuan basil: Laporan c. Bukti fisik:
Surat penugasan tertulis.
Laporan identifikasi dan inventarisasi data terkait laporan keuangan daerab.
Pelaksana: Semua jenjang 1 8 . Melakukan pengolaban dan analisis data terkait laporan keuangan daerab.
Langkab pelaksanaan: 1 ) Melakukan reviu terbadap laporan identifikasi dan inventarisasi data terkait laporan keuangan daerab.
Melakukan analisis data terkait laporan keuangan daerab. 3) Menyusun basil analisis data terkait laporan keuangan daerab.
Satuan basil: Laporan c. Bukti fisik:
Surat penugasan tertulis.
Laporan pengolaban dan analisis data terkait laporan keuangan daerab.
Pelaksana: Semua jei; ijang 19. Memberikan rekomendasi terkait laporan keuangan daerab.
Langkab pelaksanaan:
Melakukan reviu basil analisis terkait laporan keuangan daerab.
Menyusun rekomendasi terkait laporan keuangan daerab.
Satuan basil: Laporan c. Bukti fisik:
Surat penugasan tertulis 2) Laporan rekomendasi terkait laporan keuangan daerab. MENTER! KEUANGAN REPUBLKfrc)D_?NESIA d. Pelaksana: AKPD Madya dan Utama 20. Melakukan monitoring dan evaluasi (monev) terkait laporan keuangan daerah.
Langkah pelaksanaan:
Mengidentifikasi bahan monitoring dan evaluasi terkait laporan keuangan daerah.
Metneriksa kesesuaian pelaksanaan dengan instrumen monitoring dan evaluasi.
Membuat laporan monitoring dan evaluasi.
Satuan hasil: Laporan c. Bukti fisik:
Surat penugasan tertulis.
Laporan monev terkait laporan keuangan daerah.
Pelaksana: Semua jenjang 2 1. Melakukan identifikasi dan inventarisasi data terkait Rancangan APBD dan rancangan perubahan APBD.
Langkah pelaksanaan:
Mengumpulkan data terkait Rancangan APBD dan rancangan perubahan APBD.
Melakukan tabulasi data atau perekaman data terkait Rancangan APBD dan rancangan perubahan APBD.
Melakukan identifikasi dan inventarisasi data terkait Rancangan APBD dan rancangan perubahan APBD.
Satuan hasil: Laporan c. Bukti fisik: 1 ) Surat penugasan tertulis.
Laporan identifikasi dan inventarisasi data terkait Rancangan APBD dan rancangan perubahan APBD.
Pelaksana: Semua jenjang 22. Melakukan pengolahan dan analisis data terkait Rancangan APBD dan ' rancangan perubahan APBD.
Langkah pelaksanaan: 1 ) Melakukan reviu terhadap laporan identifikasi dan inventarisasi data terkait Rancangan APBD dan rancangan perubahan APBD.
Melakukan analisis data terkait Rancangan APBD dan rancangan perubahan APBD.
Menyusun hasil analisis data terkait Rancangan APBD dan rancangan perubahan APBD. MENTERIKEUANGAN REPUBLKfD?NESIA b. Satuan hasil: Laporan c. Bukti fisik:
Surat penugasan tertulis.
Laporan pengolahan dan analisis data terkait Rancangan APBD dan rancangan perubahan APBD.
Pelaksana: Semua jenjang 23. Memberika: n rekomendasi terkait Rancangan APBD dan rancangan perubahan APBD.
Langkah pelaksanaan: 1 ) Melakukan reviu hasil analisis terkait Rancangan APBD dan rancangan perubahan APBD.
Menyusun rekomendasi terkait laporan Rancangan · APBD dan rancangan perubahan APBD.
Satuan hasil: Laporan c. Bukti fisik:
Surat penugasan tertulis 2) Laporan rekomendasi terkait Rancangan APBD dan rancangan perubahan APBD.
Pelaksana: AKPD Madya dan Utama 24. Melakukan monitoring dan evaluasi (monev) terkait Rancangan APBD dan rancangan perubahan APBD.
Langkah pelaksanaan: 1 ) Mengidentifikasi bahan monitoring dan evaluasi terkait Rancangan APBD dan rancangan perubahan APBD.
Memeriksa kesesuaian pelaksanaan dengan instrumen monitoring dan evaluasi.
Membuat laporan monitoring dan evaluasi.
Satuan hasil: Laporan c. Bukti fisik:
Surat penugasan tertulis.
Laporan monev terkait Rancangan APBD dan rancangan perubahan APBD.
Pelaksana: Semua jenjang 25. Melakukan identifikasi dan inventarisasi data terkait dana dekonsentrasi.
Langkah pelaksanaan:
Mengumpulkan data terkait dana dekonsentrasi.
Melakukan tabulasi data atau perekaman data terkait dana dekonsentrasi. MENTERIKEUANGAN REPUBL U K f D _? NESIA 3) Melakukan identifikasi dan inventarisasi data terkait dana dekonsentrasi.
Satuan hasil: Laporan c. Bukti fisik:
Surat penugasan tertulis.
Laporan identifikasi dan inventarisasi data terkait dana dekonsentrasi.
Pelaksana: Semua jenjang 26. Melakukan pengolahan dan analisis data terkait dana dekonsentrasi.
Langkah pelaksanaan: 1 ) Melakukan reviu terhadap laporan identifikasi dan inventarisasi data terkait dana dekonsentrasi.
Melakukan analisis data terkait dana dekonsentrasi.
Menyusun hasil analisis data terkait dana dekonsentrasi.
Satuan hasil: Laporan c. Bukti fisik:
Surat penugasan tertulis.
Laporan pengolahan dan analisis data terkait dana dekonsentrasi.
Pelaksana: Semua jenjang 27. Memberikan rekomendasi terkait dana dekonsentrasi.
Langkah pelaksanaan:
Melakukan reviu hasil analisis terkait dana dekonsentrasi.
Menyusun rekomendasi terkait laporan dana dekonsentrasi.
Satuan hasil: Laporan c. Bukti fisik:
Surat penugasan tertulis 2) Laporan rekomendasi terkait dana dekonsentrasi.
Pelaksana: AKPD Madya dan Utama 28. Melakukan monitoring dan evaluasi (monev) terkait dana dekonsentrasi.
Langkah pelaksanaan:
Mengidentifikasi bahan monitoring dan evaluasi terkait dana dekonsentrasi.
Memeriksa kesesuaian pelaksanaan dengan instrumen monitoring dan evaluasi.
Membuat laporan monitoring dan evaluasi.
Satuan hasil: Laporan c. Bukti fisik: MENTERIKEUANGAN R EPUBL T K f D_ONES IA 1) Surat penugasan tertulis.
Laporan monev terkait dana dekonsentrasi.
Pelaksana: Semua jenjang 29 . Melakukan identifikasi dan inventarisasi data terkait dana tugas pembantuan.
Langkah pelaksanaan:
Mengumpulkan data terkait dana tugas pembantuan.
Melakukan tabulasi data atau perekaman data terkait dana tugas pembantuan.
Melakukan identifikasi dan inventarisasi data terkait dana tugas pembantuan.
Satuan hasil: Laporan c. Bukti fisik:
Surat penugasan tertulis.
Laporan identifikasi dan inventarisasi data terkait dana tugas pemban tuan.
Pelaksana: Semua jenjang 30. Melakukan pengolahan dan analisis data terkait dana tugas pembantuan.
Langkah pelaksanaan:
Melakukan reviu terhadap laporan identifikasi dan inventarisasi data terkait dana tugas pembantuan.
Melakukan analisis data terkait dana tugas pembantuan. 3) Menyusun hasil analisis data terkait dana tugas pembantuan.
Satuan hasil: Laporan c. Bukti fisik: 1 ) Surat penugasan tertulis.
Laporan pengolahan dan analisis data terkait dana tugas pembantuan.
Pelaksana: Semua jenjang 31. Memberikan rekomendasi terkait dana tugas pembantuan.
Langkah pelaksanaan: 1 ) Melakukg.n reviu hasil analisis terkait dana tugas pembantuan.
Menyusun rekomendasi terkait laporan dana tugas pembantuan.
Satuan hasil: Laporan c. Bukti fisik:
Surat penugasan tertulis 2) Laporan rekomendasi ^. terkait dana tugas pembantuan. MENTER! KEUANGAN REPUBL S K f D_ONESIA d. Pelaksana: AKPD Madya dan Utama 32 . Melakukan monitoring dan evaluasi (monev) terkait dana tugas pemban tuan.
Langkah pelaksanaan: 1 ) Mengidentifikasi bahan monitoring dan evaluasi terkait dana tugas pemban tuan.
Meineriksa kesesuaian pelaksanaan dengan instrumen monitoring dan evaluasi.
Membuat laporan monitoring dan evaluasi.
Satuan hasil: Laporan c. Bukti fisik:
Surat penugasan tertulis.
Laporan monev terkait dana tugas pembantuan.
Pelaksana: Semua jenjang 33 . Menyiapkan bahan analisis kebutuhan pengembangan sistem informasi keuangan daerah.
Langkah pelaksanaan:
Mengumpulkan data terkait kebutuhan pengembangan sistem informasi keuangan daerah.
Melakukan tabulasi data atau perekaman data kebutuhan pengembangan sistem informasi keuangan daerah 3) Melakukan identifikasi dan inventarisasi data terkait kebutuhan pengembangan sistem informasi keuangan daerah b. Satuan hasil: Laporan c. Bukti fisik:
Surat penugasan tertulis.
Laporan analisis kebutuhan pengembangan sistem informasi keuangan daerah.
Pelaksana: Semua jenjang 34. Menganalisis permasalahan pengembangan sistem informasi keuangan daerah.
Langkah pelaksanaan: 1 ) Melakuk ^a n reviu terhadap laporan analisis pengembangan sistem informasi keuangan daerah. kebutuhan 2) Melakukan analisis terkait permasalahan pengembangan sistem informasi keuangan daerah.
Menyusun hasil analisis data terkait permasalahan pengembangan sistem informasi keuangan daerah. MENTERIKEUANGAN REPUBLI K INDONESIA b. Satuan hasil: Laporan c. Bukti fisik: 1 ) Surat penugasan tertulis. 2 ) Laporan analisis permasalahan pengembangan sistem informasi keuangan daerah.
Pelaksana: Semua jenjang 35. Melakukan· analisis alternatif pengembangan sistem informasi keuangan daerah sebagai solusi.
Langkah pelaksanaan:
Melakukan reviu terhadap laporan analisis permasalahan pengembangan sistem informasi keuangan daerah.
Melakukan analisis terkait alternatif pengembangan sistem informasi keuangan daerah.
Menyusun hasil analisis terkait alternatif pengembangan sistem informasi keuangan daerah.
Satuan hasil: Laporan c. Bukti fisik:
Surat penugasan tertulis.
Laporan analisis alternatif pengembangan sistem informasi keuangan daerah sebagai solusi.
Pelaksana: Semua jenjang 36. Melakukan analisis penilaian terhadap alternatif pengembangan sistem informasi keuangan daerah yang dibuat oleh jenjang jabatan dibawahnya.
Langkah pelaksanaan: 1 ) Melakukan rev1u terhadap laporan analisis alternatif pengembangan sistem informasi keuangan daerah sebagai solusi.
Melakukan analisis penilaian terhadap alternatif pengembangan sistem informasi keuangan daerah yang dibuat oleh jenjang jabatan dibawahnya.
Menyusun hasil analisis penilaian terhadap alternatif pengembangan sistem informasi keuangan daerah yang dibuat oleh jenjang jabatan dibawahnya.
Satuan hasil: Laporan c. Bukti fisik:
Surat penugasan tertulis.
Laporan analisis penilaian terhadap alternatif pengembangan sistem informasi keuangan daerah yang dibuat oleh jenjang jabatan dibawahnya.
Pelaksana: AKPD Muda, AKPD Madya, dan AKPD Utama MENTER! KEUANGAN REPUBL R K f D ? NESIA 37. Memberikan rekomendasi hasil analisis pengembangan sistem informasi keuangan daerah sesuai dengan hasil penilaian terhadap alternatif alternatif pengembangan sistem informasi keuangan daerah.
Langkah pelaksanaan: 1 ) Melakukan reviu hasil analisis penilaian terhadap alternatif pengembangan sistem informasi keuangan daerah.
Menyusun rekomendasi terkait hasil analisis pengembangan sistem informasi keuangan daerah sesuai dengan hasil penilaian terhadap alternatif-alternatif pengembangan sistem informasi keuangan daerah.
Satuan hasil: Laporan c. Bukti fisik:
Surat penugasan tertulis 2) Laporan rekomendasi terkait hasil analisis pengembangan sistem informasi keuangan daerah sesuai dengan hasil penilaian terhadap alternatif-alternatif pengembangan sistem informasi keuangan daerah. · d. Pelaksana: AKPD Madya dan Utama 38. Menyusun konsep pengembangan sistem informasi keuangan daerah.
Langkah pelaksanaan:
Melakukan reviu terhadap laporan rekomendasi terkait hasil analisis pengembangan sistem informasi keuangan daerah.
Menyusun konsep pengembangan sistem informasi keuangan daerah.
Satuan hasil: Laporan c. Bukti fisik:
Surat penugasan tertulis.
Laporan konsep penyusunan konsep pengembangan sistem informasi keuangan daerah.
Pelaksana: Semua jenjang 39. Menyajikan informasi keuangan daerah.
Langkah pelaksanaan:
Membuat format/ standar penyajian informasi keuangan daerah. 2) Menyajikan informasi keuangan daerah.
Satuan hasil: Laporan c. Bukti fisik:
Surat penugasan tertulis. MENTERIKEUANGAN REPUBLI K INDONESIA 2) Laporan konsep penyusunan konsep pengembangan sistem informasi keuangan daerab.
Pelaksana: Semua jenjang 40. Mengumpulkan (mengenali dan mencari) informasi keuangan daerab yang bersifat internal (institusional) .
Langkab pelaksanaan:
Mengenali informasi keuangan daerab yang bersifat internal (institusional) .
Mencari informasi . keuangan daerab yang bersifat internal (institusional) .
Satuan basil: Laporan c. Bukti fisik:
Surat penugasan tertulis.
Laporan pengumpulan (mengenali dan mencari) informasi keuangan daerab yang bersifat internal (institusional) .
Pelaksana: Semua jenjang 41. Mengumpulkan (mengenali dan mencari) informasi keuangan daerab yang bersifat eksternal (regional/wilayab/ daerab, nasional, dan internasional) .
Langkab pelaksanaan:
Mengenali informasi keuangan daerab yang bersifat e.ksternal (regional/wilayab/ daerab, nasional, dan internasional) .
Mencari informasi keuangan daerab yang bersifat eksternal (regional/wilayab/ daerab, nasional, dan internasional) .
Satuan· basil: Laporan c. Bukti fisik:
Surat penugasan tertulis.
Laporan pengumpulan (mengenali dan mencari) keuangan daerab yang bersifat (regional/wilayab/ daerab, nasional, dan internasional) .
Pelaksana: Semua jenjang 42 . Mengidentifikasi informasi keuangan daerab.
Langkab pelaksanaan:
Mengumpulkan data terkait informasi keuangan daerab. informasi eksternal 2) Melakukan identifikasi data terkait informasi keuangan daerab.
Satuan basil: Laporan c. Bukti fisik:
Surat penugasan tertulis.
Laporan identifikasi informasi keuangan daerah. MENTERI KEUANGAN REPUBL Q K f D _? NESIA d. Pelaksana: Semua jenjang 43. Memverifikasi dan menspesifikasi informasi keuangan daerah.
Langkah pelaksanaan:
Memeriksa informasi keuangan daerah yang telah dikumpulkan.
Membuat rincian informasi keuangan daerah.
Satuan hasil: Laporan c. Bukti fisik:
Surat penugasan tertulis.
Laporan verifikasi d ^a n spesifikasi informasi keuangan daerah.
Pelaksana: Semua jenjang 44. Menggunakan metode untuk mengolah informasi keuangan daerah, yang bersifat sederhana ( 1-2 metode) .
Langkah pelaksanaan:
Melakukan reviu · terhadap laporan verifikasi dan spesifikasi informasi keuangan daerah.
Melakukan identifikasi penggunaan untuk mengolah informasi keuangan daerah, sederhana (1-2 metode) . metode yang bersifat 3) Menggunakan metode untuk mengolah informasi keuangan daerah, yang bersifat sederhana (1-2 metode) .
Satuan hasil: Laporan c. Bukti fisik:
Surat penugasan tertulis.
Laporan penggunaan metode untuk mengolah informasi keuangan daerah, yang bersifat sederhana (1-2 metode) .
Pelaksana: Semua jenjang 45. Menggunakan metode untuk mengolah informasi keuangan daerah, yang bersifat kompleks (3 atau lebih metode) .
Langkah pelaksanaan:
Melakukan reviu terhadap laporan verifikasi dan spesifikasi informasi keuangan daerah.
Melakukan identifikasi penggunaan metode untuk ^ni engolah informasi keuangan daerah, yang bersifat kompleks (3 a tau lebih metode) .
Menggunakan metode un tuk mengolah informasi keuangan daerah, yang bersifat kompleks (3 atau leb ^i h metode) .
Satuan hasil: Laporan c. Bukti fisik: MENTERIKEUANGAN REPUBL P K f D ? NESIA 1) Surat penugasan tertulis.
Laporan penggunaan metode untuk mengolah informasi keuangan daerah, yang bersifat kompleks (3 atau lebih metode) .
Pelaksana: Semua jenjang 46. Mengolah data dan informasi keuangan daerah yang diperoleh dari penerapan metode terpilih.
Langkah pelaksanaan:
Melakukan reviu terhadap laporan penggunaan metode untuk mengolah informasi keuangan daerah, yang bersifat sederhana atau kompleks.
Mengolah data dan informasi keuangan daerah.
Membuat laporan pengolahan data dan informasi keuangan daerah.
Satuan hasil: Laporan c. Bukti fisik:
Surat penugasan tertulis.
Laporan pengolahan data dan informasi keuangan daerah yang diperoleh dari penerapan metode terpilih.
Pelaksana: Semua jenjang 4 7. Menyajikan rekomendasi hasil pengolahan data dan informasi keuangan daerah.
Langkah pelaksanaan:
Melakukan reviu terhadap hasil pengolahan data dan informasi keuangan daerah.
Melakukan analisis terhadap hasil pengolahan data dan informasi keuangan daerah.
Menyusun rekomendasi berdasarkan hasil analisis pengolahan data dan informasi keuangan daerah.
Menyusun rekomendasi hasil pengolahan data dan informasi keuangan daerah.
Satuan hasil: Laporan c. Bukti fisik:
Surat penugasan tertulis 2) Laporan rekomendasi rekomendasi hasil pengolahan data dan informasi keuangan daerah.
Pelaksana: AKPD Madya dan Utama 48. Melakukan telaah pengelolaan barang milik negara/ daerah.
Langkah pelaksanaan:
Mengumpulkan negara/ daerah. MENTER! KEUANGAN R EPUBLK2f()D9N ES IA data terkait pengelolaan barang milik 2) Memeriksa dan mempelajari data terkait pengelolaan barang milik negara/ daerah.
Menyusun hasil telaah data terkait pengelolaan barang milik negara/ daerah.
Satua̮ hasil: Laporan c. Bukti fisik:
Surat penugasan tertulis.
Laporan telaah pengelolaan barang milik negara/ daerah.
Pelaksana: Semua jenjang 49. Melakukan telaah standar analisa belanja.
Langkah pelaksanaan:
Mengumpulkan data terkait standar analisa belanja.
Memeriksa dan mempelajari data terkait standar analisa belanja.
Menyusun hasil te1aah data terkait standar analisa belanja.
Satuan hasil: Laporan c. Bukti fisik:
Surat penugasan tertulis.
Laporan telaah standar analisa belanja.
Pelaksana: Semua jenjang 50. Melakukan telaah standar satuan harga.
Langkah pelaksanaan:
Mengumpulkan data terkait standar satuan harga.
Memeriksa dan mempelajari data terkait standar satuan harga.
Menyusun hasil telaah data terkait standar satuan harga.
Satuan hasil: Laporan c. Bukti fisik:
Surat penugasan tertulis.
Laporan telaah standar satuan harga.
Pelaksana: Semua jenjang 5 1 . Melakukan telaah tambahan penghasilan (tunjangan daerah) .
Langkah pelaksanaan:
Mengumpulkan data terkait tambahan penghasilan (tunjangan daerah) .
Memeriksa dan mempelajari data terkait tambahan penghasilan (tunjangan daerah) . MENTER! KEUANGAN REPUBL O K D ? NESIA 3) Menyusun hasil telaahan data terkait tambahan penghasilan (tunjangan daerah) .
Satuan hasil: Laporan c. Bukti fisik:
Surat penugasan tertulis.
Laporan telaah tambahan penghasilan (tunjangan daerah) .
Pelaksana: Semua jenjang 52 . Melakukan advokasi kebijakan berdasarkan hasil analisis keuangan pusat dan daerah melalui konsultasi, dialog, dan diskusi dengan pemangku kepentingan.
Langkah pelaksanaan: 1 ) Melakukan reviu terhadap hasil analis keuangan · pusat dan daerah 2) Memahami lingkungan organisasi yang akan diadvokasi 3) Memilih strategi yang tepat dalam melakukan advokasi 4) Menyiapkan bahan dan agenda advokasi kebijakan 5) Melakukan advokasi kebijakan b. Satuan hasil: Laporan c. Bukti fisik: 1 ) Surat penugasan tertulis 2) Laporan advokasi kebijakan berdasarkan hasil analisis keuangan pusat dan daerah melalui konsultasi, dialog, dan diskusi dengan pemangku kepentingan.
Pelaksana: AKPD Madya clan Utama 53 . Melakukan advokasi kebijakan berdasarkan hasil analisis keuangan pusat dan daerah melalui komu: pikasi dengan para pemangku kepen tingan.
Langkah pelaksanaan: 1 ) Memahami lingkungan organisasi yang akan diadvokasi 2) Memilih strategi komunikasi yang tepat dalam melakukan advokasi · 3) Menyiapkan bahan dan agenda advokasi kebijakan 4) Melakukan advokasi kebijakan b. Satuan hasil: Laporan c. Bukti fisik:
Surat penugasan tertulis MENTERI KEUANGAN REPUBL N 2 ? NESIA 2) Laporan advokasi kebijakan berdasarkan hasil analisis keuangan pusat dan daerah melalui komunikasi dengan para pemangku kepentingan.
Pelaksana: AKPD Madya dan Utama 54. Menyusun buku pegangan/ tulisan teknis terkait keuangan pusat dan daerah.
Langkah pelaksanaan:
Mengumpulkan referensi/literatur terkait keuangan pusat dan daerah.
Menyusun outline/kerangka penulisan materi/isi buku pegangan/ tulisan teknis terkait keuangan pusat dan daerah.
Menyusun buku pegangan/ tulisan teknis terkait keuq_ngan pusat dan daerah.
Satuan hasil: Laporan c. Bukti fisik:
Surat penugasan tertulis 2) Laporan penyusunan buku pegangan/ tulisan teknis terkait keuangan pusat dan daerah.
Pelaksana: Semua jenjang 55. Menulis makalah/ artikel terkait keuangan pusat dan daerah.
Langkah pelaksanaan:
Mengumpulkan referensi/literatur terkait keuangan pusat dan daerah.
Menyusun outline/kerangka penulisan materi/ isi makalah/ artikel terkait keuangan pusat dan daerah.
Menyusun makalah/ artikel terkait keuangan pusat dan daerah. · b. Satuan hasil: Laporan c. Bukti fisik:
Surat penugasan tertulis 2) Laporan penulisan makalah/ artikel terkait keuangan pusat dan daerah.
Pelaksana: Semua jenjang 56. Memberikan sosialisasi terkait keuangan pusat dan daerah.
Langkah pelaksanaan:
Mengidentifikasi dan me ^n ginventarisasi bahan sosialisasi terkait keuangan pusat dan daerah.
Menyusun materi sosialisasi (makalah/ power point) terkait keuangan pusat dan daerah. 7 MENTERI KEUANGAN REPUBL M < D ? NESIA b. Satuan hasil: Laporan c. Bukti fisik:
Surat penugasan tertulis 2) Laporan sosialisasi terkait keuangan pusat dan daerah.
Pelaksana: Semua jenjang 57. Memberikan bimbingan teknis terkait keuangan pusat dan daerah.
Langkah pelaksanaan:
Mengidentifikasi dan menginventarisasi bahan bimbingan teknis terka . it keuangan pusat dan daerah.
Menyusun materi bimbingan teknis (makalah/ power point) terkait keuangan pusat dan daerah.
Satuan hasil: Laporan c. Bukti fisik:
Surat penugasan tertulis 2) Laporan bimbingan teknis terkait keuangan pusat dan daerah.
Pelaksana: Semua jenjang III. RINCIAN KEGIATAN TUGAS TAMBAHAN 1 . Membuat modul bahan ajar diklat analisis keuangan pusat dan daerah.
Langkah pelaksanaan:
Mengumpulkan referensi/literatur terkait keuangan pusat dan daerah.
Menyusun outline/kerangka penulisan materi bahan ajar diklat analisis keuangan pusat dan daerah disesuaikan dengan tema dan target pertgajaran.
Menyusun modul baha ^ri ajar diklat analisis keuangan pusat dan daerah.
Satuan hasil: Modul c. Bukti fisik:
Surat penugasan tertulis 2) Modul bahan ajar diklat analisis keuangan pusat dan daerah.
Pelaksana: Semua jenjang 2 . Membuat karya tulis ilmiah di bidang analisis keuangan pusat dan daerah.
Langkah pelaksanaan:
Mengumpulkan referensi/literatur terkait keuangan pusat clan daerah. MENTERIKEUANGAN REPUBLl L ? NESIA 2) Menyusun outline/kerangka penulisan karya tulis ilmiah di bidang analisis keuangan pusat dan daerah.
Menyusun karya tulis ilmiah di bidang analisis keuangan pusat dan daerah.
Satuan hasil: Karya Tulis Ilmiah c. Bukti fisik:
Surat penugasan tertulis 2) Karya tulis ilmiah di bidang analisis keuangan pusat dan daerah.
Pelaksana: Semua jenj̯ng 3. Membuat model kebijakan sebagai bahan diklat analisis keuangan pusat dan daerah.
Langkah pelaksanaan: 1 ) Menentukan aspek-aspek yang a ^k an dipilih dalam pembuatan model kebijakan.
Memilih model kebijakan.
Membuat model kebijakan.
Satuan hasil: Laporan c. Bukti fisik:
Surat penugasan tertulis 2) Laporan pembuatan model kebijakan sebagai bahan diklat analisis keuangan pusat dan daerah.
Pelaksana: Semua jenjang 4. Membuat alat bantu diklat analisis keuangan pusat dan daerah.
Langkah pelaksanaan:
Menentukan alat bantu yang akan dipakai dalam diklat analisis keuangan pusat dan daerah.
Membuat alat bantu yang akan dipakai dalam diklat analisis keuangan pusat dan daerah.
Satuan hasil: Laporan c. Bukti fisik:
Surat penugasan tertulis 2) Laporan alat bantu diklat analisis keuangan pusat dan daerah.
Pelaksana: Semua jenjang 5. Mengembangkan buku pedoman tentang analisis keuangan pusat dan daerah.
Langkah pelaksanaan: MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA - 25 - 1) Melakukan rev1u terhadap buku pedoman tentang analisis keuangan pusat dan daerah.
Menyusun outline/kerangka penulisan pengembangan buku pedoman tentang analisis keuangan pusat clan daerah.
Menyusun buku pedoman tentang analisis keuangan pusat dan daerah.
Satuar: i hasil: Laporan c. Bukti fisik:
Surat penugasan tertulis.
Laporan pengembangan buku pedoman tentang analisis keuangan pusat dan daerah.
Pelaksana: Semua jenjang 6. Menyusun/ mengembangkan juklak/juknis di bidang analisis keuangan pusat dan daerah.
c . Langkah pelaksanaan:
Melakukan rev1u terhadap juklak/ juknis di bi dang analisis keuangan pusat dan daerah.
Menyusun / mengem bangkan juklak/ juknis di bi dang analisis keuangan pusat dan daerah. Satuan basil: Laporan Bukti fisik:
Surat penugasan tertulis 2) Laporan pengembangan buku pedoman tentang analisis keuangan pusat dan daerah.
Pelaksana: Semua jenjang 7. Melaksanakan tugas lain yang berkaitan dengan tugas pokok jabatannya. - - - ^· ·- - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - --- . - - MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, tt BAMBANG P. S . BRODJONEGORO No 1 . 2 . 3 . 4 . 5 . No 1 . 2 . 3 . MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA LAMPIRAN II PERATURAN MENTER! KEUANGAN NOMOR 96 / PMK.07 /20 1 5 TENTANG PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL ANALIS KEUANGAN PUSAT DAN DAERAH FORMAT PENYUSUNAN SKP JABATAN FUNGSIONAL AKPD SASARAN KERJA PEGA WAI I . PEJABAT PENILAI No II . PNS YANG DINILAI Nama 1 . Nama David Rudolf NIP 2 . NIP Pangkat/ Gal. 3 . Pangkat/ Gal. Ruang Ruang Jabatan 4. Jabatan Unit Kerja 5. Unit Kerja TARGET III. KEGIATAN TUGAS JABATAN AK KUANTITAS/ KUALITAS BIA YA OUTPUT / MUTU WAKTU ( ^R p) Jakarta,............ Pejabat Penilai, PNS Yang Dinilai, (diisi nama pejabat penilai (diisi nama PNS yang penilai) NIP.................... . NIP.................... . Contoh Penyusun ^a n SKP:
Sdr. David Rudolf, NIP. 1 976 1 0062002 1 2 1 00 1 , pangkat Penata, golongan ruang Ille, jabatan fungsional AKPD pada Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, Kementerian Keuangan, pada awal tahun akan menyusun SKP. Dalam penyusunan SKP yang bersangkutan, kegiatan tugas pokok jabatan yang dilaksanakan adalah sebagai berikut:
Melakukan identifikasi dan inventarisasi data terkait PAD . b . Melakukan pengolahan dan analisis data terkait PAD.
Memberikan sosialisasi terkait terkait PAD. No 1 . 2 . 3 .
No 1 . 2 . 3 . MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA - 2 - SASARAN KERJA PEGA WAI I. PEJABAT PENILAI No Nama Adriansyah 1 . NIP 1 9560607 1 98403 1 00 1 2 . Pangkat/ IVd/ Pembina Utama Gol. Ruang 3 . Mad ya Jabatan Direktur Pajak Daerah 4. dan Retribusi Daerah Direktorat Pajak Unit Kerja Daerah dan Retribusi 5 . Daerah III. KEGIATAN TUGAS JABATAN AK Tugas Pokok Melakukan identifikasi dan - inventarisasi data terkait PAD (bobot=30%) Melakukan pengolahan dan analisis - data terkait PAD (bobot=50%) Memberikan sosialisasi terkait hubungan keuangan pusat dan - daerah (bobot=20%l Pejabat Penilai, Adriansyah NIP 19560607 1 98403 1 00 1 · II. PNS YANG DINILAI Nama NIP Pangkat/ Gol. Ruang Jabatan Unit Kerja KUANTITAS / OUTPUT 1 Laporan 1 Laporan 1 Laporan David Rudolf 1 976 1 0062002 1 2 1 00 1 IIlc/ Penata Ahli AKPD Muda Direktorat Pajak Daerah dan Retribusi Daerah TARGET KUALITAS/ WAKTU BIA YA MUTU 1 0 0 1 2 bln 1 00 1 2 bln 1 00 1 2 bln Jakarta, 2 Januari 20 1 6 PNS Yang Dinilai, David Rudolf (Rp) - - - NIP 1 976 1 0062002 12 1 00 1 Keterangan: Dalam penyusunan SKP agar mencantumkan bobot masing-masing kegiatan berdasarkan beban kerja masing-masing.
Sdr. Fachroedy Junianto, NIP. 1 9670602 1 99403 1 00 1 , pangkat Pembina, golongan ruang IVa, jabatan fungsional AKPD Ahli Madya pada Direktorat Perimbangan Kementerian Keuangan, pada awal tahun akan menyusun SKP. Dalam penyusunan SKP yang bersangkutan, kegiatan tugas jabatan yang dilaksanakan adalah sebagai berikut: No 1 . 2 . 3 .
5 . No 1 . 2 . 3 .
Tugas Pokok MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA - 3 - 1) Melakukan pengolahan dan analisis data terkait Pembiayaan Daerah.
Memberikan rekomendasi terkait Pembiayaan Daerah.
Memberikan bimbingan teknis terkait Pembiayaan Daerah.
Tugas Tambahan 1 ) Membuat modul bahan ajar diklat analisis keuangan pusat dan daerah. SASARAN KERJA PEGAWAI I. PEJABAT PENILAI No Nama Heru Subiyantoro 1 . NIP 1 9 550829 1 9850 1 1 00 1 2 . Pangkat/ IVd/ Pembina Utama Gol. Ruang Mady a 3 . Jabatan Direktur Pembiayaan 4. dan Kapasitas Daerah Unit Kerja Direktorat Pembiayaan 5. dan Kapasitas Daerah III. KEGIATAN TUGAS JABATAN AK Tugas Pokok Melakukan pengolahan dan analisis - data terkait Pembiayaan Daerah. (bobot=20%) Memberikan rekomendasi terkait Pembiayaan Daerah. - (bobot=40%) Memberikan bimbingan teknis terkait Pembiayaan Daerah. - (bobot=20%) Tugas Tambahan Membuat modul bah an ajar diklat - analisis keuangan pusat dan daerah. (bobot=20%) Pejabat Penilai, Heru Subiyantoro NIP 19550829 1 9850 1 1 00 1 II. PNS YANG DINILAI Nama Fachroedy Junianto NIP 1 9 670602 1 99403 1 00 1 Pangkat/ Gol. Ruang !Va/ Pembina Jabatan Ahli AKPD Madya Unit Kerja Direktorat Pembiayaan dan Kapasitas Daerah TARGET KUANTITAS/ KUALITAS/ OUTPUT MUTU WAKTU 1 Laporan 1 0 0 12 bln 1 Laporan 1 00 1 2 bln 1 Laporan 1 00 1 2 bln 1 Modul 1 00 1 2 bln Jakarta, 2 Januari 20 1 6 PNS Yang Dinilai, Fachroedy Junianto NIP 1 96 70602 1 99403 1 00 1 BIA YA ( ^R p) - - - - Keterangan: MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA - 4 - Apabila tugas pokok Analis AKPD terdiri dari 3 (tiga) kegiatan maka tugas tambahan dapat diberikan bobot maksimal 20% sedangkan apabila tugas pokok Analis AKPD lebih dari 3 (tiga) kegiatan maka tugas tambahan dapat diberikan bobot maksimal 1 0%. MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. BAMBANG P. S . BRODJONEGORO MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA LAMPIRAN III PERATURAN MENTERI KEUANGAN NO MOR 9 6 /PMK.07/20 1 5 TENT ANG PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL ANALIS KEUANGAN PUSAT DAN DAERAH FORMAT PENILAIAN SKP JABATAN FUNGSIONAL AKPD PENILAIAN SASARAN KERJA PEGA WAI Jangka Waktu Penilaian...Januari s.d...........Desember.... . . No 1 1 . 2 . 3 . TARGET REALISASI KEGIATAN PENGHI- NI LAI TU GAS AK AK CAPAIAN JABATAN Kuant/ Ku al/ Biaya Kuant/ Ku al/ Bia ya TUN GAN SKP Output Mu tu Waktu (Rp) Output Mu tu Waktu (Rp) 2 3 4 5 6 7 8 9 1 0 1 1 1 2 1 3 1 4 Contoh Penilaian SKP: 1 ) SKP yang telah disusun oleh Sdr. David Rudolf sebagaimana terdapat pada Lampiran II, dilakukan penilaian oleh pejabat penilai pada akhir bulan Desember 20 1 6 sebagai berikut: PENILAIAN SASARAN KERJA PEGA WAI Jangka Waktu Penilaian 2 Januari s.d. 3 1 Desember 20 1 6 KEGIATAN TARGET No TUG AS AK Kuant/ Ku al/ Waktu Bia ya AK JABATAN Ou tout Mu tu I ^Ro l 1 2 3 4 5 6 7 8 Tugas Pokok Melakukan 1 . identifikasi dan 1 Lap 1 00 1 2 bln - inventarisasi - - data terkait PAD (bobot; 30%) Melakukan pengolahan dan 2 . analisis data - 1 Lap 1 00 1 2 bln - - terkait PAD (bobot; 50%) Memberikan sosialisasi terkait 3 . hubungan - 1 Lap 1 00 1 2 bln - - keuangan pusat dan daerah (bobot; 20%) NILAI CAPAIAN SKP REALISASI PENGHI- Kuant/ Kual/ Waktu Bia ya TUN GAN Ou tout Mu tu (Ro) 9 1 0 1 1 1 2 1 3 1 Lap 90 1 2 bln - 266 1 Lap 1 00 1 2 bln - 276 1 Lap 1 00 1 2 bln - 276 Jakarta, 3 1 Desember 20 1 6 Pejabat Penilai, Adriansyah NIP 1 9 560607 1 98403 1 00 1 NI LAI CAPAIAN SKP 1 4 26,06 46 1 8, 4 90,46 (Baik) Keterangan: M E NTER I K EUANGAN R EP UBLIK INDONES IA - 2 - Cara penghitungan nilai capaian SKP:
Melakukan identifikasi dan inventarisasi data terkait PAD (bobot=30%) a. Aspek kuantitas = RO x 1 00 = l x 1 00 = 1 00 b. Aspek ku?-litas c. Aspek waktu TO 1 = RK x 1 00 = 90 x 1 00 = 90 TK 1 00 = 1 ,76 x 1 2 - 1 2 x 1 00 = 76 1 2 Jumlah ketiga aspek tersebut dijumlahkan lalu dibagi 3 (tiga) aspek yang ada · = 1 00 + 90 + 76 = 266 : 3 = 88,67 Lalu dikalikan dengan bobot kegiatan tersebut = 88,67 x 30% = 26,06 2) Melakukan pengolahan dan analisis data terkait PAD (bobot=50%) a. Aspek kuantitas = RO x 1 00 = l x 1 00 = 1 00 TO 1 b. Aspek kualitas = RK x 1 00 = 1 00 x 1 00 = 1 00 TK 1 00 c. Aspek waktu = 1 ,76 x 1 2 - 1 2 x 1 00 = 76 1 2 Jumlah ketiga aspek tersebut dijumlahkan lalu dibagi 3 (tiga) aspek yang ada = 1 00 + 1 00 + 76 = 276 : 3 = 92 Lalu dikalikan dengan bobot kegiatan tersebut = 92 x 50% = 46 3) Memberikan · sosialisasi terkait hubungan keuangan pusat dan daerah (bobot=20%) a. Aspek kuantitas b. Aspek kualitas = RO x 1 00 = 1 x 1 00 = 1 00 - - TO 1 = RK x 1 00 = 1 00 x 1 00 = 1 00 - -- TK 1 00 c. Aspek waktu = 1 ,76 x 1 2 - 1 2 x 1 00 = 76 1 2 Jumlah ketiga aspek tersebut dijumlahkan lalu dibagi 3 (tiga) aspek yang ada = 1 00 + 1 00 + 76 = 276 : 3 = 92 Lalu dikalikan dengan bobot kegiatan tersebut = 92 x 20% = 1 8,4 Nilai capaian SKP diperoleh dengan menjumlahkan nilai capaian SKP dari masing-masing kegiatan = 26,06 + 46 + 1 8,4 = 90,46.
SKP yang telah disusun oleh Sdr. Fachroedy Junianto sebagaimana terdapat pada Lampiran II , dilakukart penilaian oleh pejabat penilai pada akhir bulan Desember 20 1 6 sebagai berikut: i www.jdih.kemenkeu.go.id M E NTER I KEUANGAN - 3 - PENILAIAN SASARAN KERJA PEGA WAI Jangka Waktu Penilaian 2 Januari s.d. 3 1 Desember 20 1 6 KEGIATAN TARGET No TUG AS AK AK JABATAN Kuant/ Kual/ Waktu Bia ya Output Mu tu (Rp) 1 2 3 4 5 6 7 8 Tugas Pokok Melakukan pengolahan dan 1 . analisis data 1 Lap 1 00 1 2 bln terkait - - - Pembiayaan Daerah. (bobot=20%) Memberikan rekomendasi terkrut 2 . Pembiayaan - 1 Lap 1 00 1 2 bln - - Daerah. (bobot=40%) Memberikan . bimbingan 3 . teknis terkait 1 Lap 1 00 1 2 bin Pembiayaan - - - Daerah. (bobot=20%) Tu gas Tambahan Membuat modul 4 . bahan ajar 1 1 00 1 2 bln - - diklat analisis Modul keuangan pusat dan daerah. (bobot=20%) NILAI CAPAIAN SKP REALISASI Kuant/ Ku al/ Waktu Bia ya Output Mu tu (Rp) 9 1 0 1 1 1 2 1 Lap 1 00 6 bln - 1 Lap 9 5 1 2 bln - 1 Lap 9 5 1 2 bln - 1 1 00 1 2 bln - Modul Jakarta, 2 Januari 20 1 6 Pejabat Penilai, Heru Subiyantoro PENG HI- TUNG AN 1 3 250 2 7 1 2 7 1 276 NIP 1 9 550829 1 9850 1 1 00 1 NI LAI CAPAIAN SKP 1 4 1 8, 4 36, 1 3 1 8 , 07 1 8, 4 89 ,27 (Baik) Keterangan: M E NTER I K EUANGAN R EPUBLIK INDONES IA - 4 - Cara penghitungan nilai capaian SKP:
Melakukan pengolahan dan analisis data terkait Pembiayaan · Daerah (bobot=20%) .
Aspek kuantitas b. Aspek ku ^a litas c. Aspek waktu = RO x 1 00 = l x 1 00 = 1 00 TO 1 = RK x 1 00 = 1 00 x 1 00 = 1 00 TK 1 00 _ 76 - {[ 1 .76 1 ^ ^1 2 - 6 x 1 00 = 76 - 26 = 50 } 1 00 } Rumus aspek waktu berbeda dikarenakan tingkat efisiensi waktu yang dapat ditoleransikan > 24%. Jumlah ketiga aspek tersebut dijumlahkan lalu dibagi 3 (tiga) aspek yang ada = 1 00 + 1 00 + 50 = 250 : 3 = 83,33 Lalu dikalikan dengan bobot kegiatan tersebut = 83,33 x 20% = 1 6,67 2) Memberikan rekomendasi terkait Pembiayaan Daerah (bobot=40%) .
Aspek kuantitas = RO x 1 00 = 1 x 1 00 = 1 00 TO 1 b. Aspek kualitas = RK x 1 00 = 95 x 1 00 = 95 TK 1 00 c. Aspek waktu = 1 ,76 x 1 2 - 1 2 x 1 00 = 76 1 2 Jumlah ketiga aspek tersebut dijumlahkan lalu dibagi 3 (tiga) aspek yang ada = 1 00 + 95 + 76 = 27 1 : 3 = 90,33 Lalu dikalikan dengan bobot kegiatan terse but = 90,33 x 40% = 36, 1 3 3 ) Memberikan sosialisasi terkait hubungan keuangan pusat dan daerah (bobot=20%) Aspek kuantitas b. Aspek kualitas = RO x 1 00 = l x 1 00 = 1 00 TO 1 = RK x 1 00 = 95 x 1 00 = 95 - - TK 1 00 c. Aspek waktu ,; ,, 1 ,76 x 1 2 - 1 2 x 1 00 = 76 1 2 Jumlah ketiga aspek tersebut dijumlahkan lalu dibagi 3 (tiga) aspek yang ada = 1 00 + 95 + 76 = 27 1 : 3 = 90,33 Lalu dikalikan dengan bobot kegiatan tersebut = 90,33 x 20% = 1 8,07 MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA - 5 - 4) Membuat modul bahan a.Jar diklat analisis keuangan pusat dan daerah. (bobot=20%) .
Aspek kuantitas = RO x 1 00 = 1 x 1 00 = 1 00 - - TO 1 b. Aspek kualitas = RK x 1 00 = 1 00 x 1 00 = 1 00 - -- TK 1 00 c. Aspek waktu = 1 ,76 x 1 2 - 1 2 x 1 00 = 76 1 2 Jumlah ketiga aspek tersebut dijumlahkan lalu dibagi 3 (tiga) aspek yang ada = 1 00 + 1 00 + 76 = 276 : 3 = 92 Lalu dikalikan dengan bobot kegiatan tersebut = 92 x 20% = 1 8,40 Nilai capaian SKP diperoleh dengan menjumlahkan nilai capaian SKP dari masing-masing kegiatan = 1 6,67 + 36, 1 3 + 1 8,07 + 1 8,40 = 89,27. MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA LAMPIRAN IV RANCANGAN PERATURAN MENTER! KEUANGAN NOMOR: 9 6 /PMK.07/20 1 5 TENTANG PETUNJUK TEKNIS ANALIS KEUANGAN PUSAT DAN DAERAH FORMAT PENILAIAN PRESTASI KERJA JABATAN FUNGSIONAL AKPD KEMENTERIAN / LE MBA GA/ DAERAH PROV / KAB/ KOTA JANGKA WAKTU PENILAIAN BULAN.......s.d........ 20.... 1 . YANG DINILAI Nama b. N I P c . Pangkat, golongan ruang d. Jabatan / Pekerjaan e. Unit organisasi 2 . PEJABAT PENILAI a. Nama b. N I P c . Pangkat, golongan ruang d. Jabatan / Pekerjaan e. Unit organisasi 3 . ATASAN PEJABAT PENILAI a. Nama b. N I P c . Pangkat, golongan ruang d. Jabatan l Pekerjaan e. Unit organisasi 4 . UNSUR YANG DINILAI JUMLAH a. Sasaran Kerja Pegawai (SKP) / Nilai Prestasi Akademik*).......x 60% b. Perilaku 1 . Orientasi Pelayanan Kerja 2. Integritas 3 . Komitmen 4 . Disiplin 5 . Kerjasama 6. Kepemimpinan Jumlah**) MENTER! KEUANGAN REPUBLIK N C: NESIA Nilai rata-rata ***) I Nilai Perilaku Kerja ****) Nilai Prestasi Kerja 5. KEBERATAN DARI PEGAWAI NEGERI SIPIL YANG DINILAI (APABILA ADA) I x 40% (............ . . ) Tanggal,................
TANGGAPAN PEJABAT PENILAI ATAS KEBERATAN 7. KEPUTUSAN ATASAN PEJABAT PENILAI ATAS KEBERATAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK K § J NESIA 8. REKOMENDASI 1 0 . DITERIMA TANGGAL,............ PEGAWAI NEGERI SIPIL YANG DINILAI, ................Nama................ . . NIP. Contoh:
DIBUAT TANGGAL,........... PEJABAT PENILAI, ............. . . Nama.................... NIP. ATASAN PEJABAT YANG MENILAI, NIP.
Sdr. David Rudolf, jabatan fungsional Analis Keuangan Pusat dan Daerah Ahli Muda pada Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan yang nilai capaian SKP-nya adalah 90,46 dan nilai rata-rata perilaku kerjanya adalah 85. Dalam hal demikian, maka hasil penilaian prestasi kerja yang bersangkutan adalah sebagai berikut: MENTERI KEUANGAN REPUBLIK I N H NESIA KEMENTERIAN KEUANGAN DIREKTORAT JENDERAL PERIMBANGAN JANGKA WAKTU PENILAIAN 2 Januari s . d . Desember 2 0 1 6 KEUANGAN 1 . YANG DINILAI a. Nama David Rudolf b. N I P 1 976 1 0062002 1 2 1 00 1 c. Pangkat, golongan ruang Penata - Ille d. Jabatan / Pekerjaan Jabatan Fungsional AKPD Ahli Muda e. Unit organisasi Direktorat Pajak Daerah dan Retribusi Daerah 2. PEJABA T PENILAI a. Nama Adriansyah b. N I P 1 9560607 1 98403 1 00 1 c. Pangkat, golongan ruang Pembina Utama Madya - IVd d. Jabatan / Pekerjaan Direktur Pajak Daerah dan Retribusi Daerah e. Unit organisasi Direktorat Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ' 3 . ATASAN PEJABAT PENILAI a. Nama Boediarso Teguh Widodo b. N I P 1 9580823 1 982 1 0 1 00 1 c. Pangkat, golongan ruang Pembina U tama - IVe d. Jabatan / Pekerjaan Direktur J ender al e. Unit organisasi Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan 4. UNSUR YANG DINILAI JUMLAH a. Sasaran Kerja Pegawai (SKP) 90,46 x 60% 54,.28 b. Perilaku 1 . Orientasi Pelayanan 82 Kerja 2. Integritas 85 3 . Komitmen 85 4 . Disiplin 86 5. Kerjasama 87 6. Kepemimpinan - Jumlah**) MENTERIKEUANGAN REPUBLIK I N g G NESIA Nilai rata-rata *) Nilai Perilaku Kerja **** ) NILAI PRESTASI KERJA 5. KEBERATAN DARI PEGAWAI NEGERI SIPIL YANG DINILAI (APABILA ADA) 425 85 6. TANGGAPAN PEJABAT PENILAI ATAS KEBERATAN 7. KEPUTUSAN ATASAN PEJABAT PENILAI ATAS KEBERATAN 85 x 40% 34 9 1 ,28 (Sangat Baik) w w w . j di h. kem enkeu. go. i d MENTERIKEUANGAN REPUBLI K F N g E NESIA 8. REKOMENDASI 1 0 . DITERIMA TANGGAL,............ PEGAWAI NEGERI SIPIL YANG DINI LAI, David Rudolf NIP. 1 976 1 0062002 1 2 1 00 1 9. DIBUAT TANGGAL,........... PEJABAT PENILAI, Adriansyah NIP. 1 9560607 1 98403 1 00 1 ATASAN PEJABAT YANG MENILAI, Boediarso Teguh Widodo NIP. 1 9580823 1 982 1 0 1 00 1 2) Sdr. Fachroedy Junianto, jabatan fungsional Analis Keuangan Pusat dan Daerah Ahli Madya pada Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangari yang nilai capaian SKP-nya adalah 89,27 dan nilai rata-rata perilaku kerjanya adalah 85. Dalam hal demikian, maka hasil penilaian prestasi kerja yang bersangkutan adalah sebagai berikut: 7 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK D N 9 H NESIA KEMENTERIAN KEUANGAN DIREKTORAT JENDERAL PERIMBANGAN KEUANGAN JANGKA WAKTU PENILAIAN 2 Januari s.d. Desember 20 1 6 1 . YANG DINILAI a. Nama Fachroedy Junianto b. N I P 1 9670602 1 99403 1 00 1 c. Pangkat, golongan ruang Pembina - IV a d. Jabatan / Pekerjaan Jabatan Fungsional AKPD Ahli Madya e. Unit organisasi Direktorat Pembiayaan dan Kapasitas Dae rah 2 . PEJABAT PENILAI a. Nama Heru Subiyantoro b. N I P 1 9550829 1 9850 1 1 00 1 c. Pangkat, golongan ruang . Pembina Utama Madya - IVd d. Jabatan / Pekerjaan Direktur Pembiayaan dan Kapasitas Daerah e. Unit organisasi Direktorat Pembiayaan dan Kapasitas Daerah 3. ATASAN PEJABAT PENILAI a. Nama Boediarso Teguh Widodo b. N I P 1 9580823 1 982 1 0 1 00 1 c. Pangkat, golongan ruang Pembina Utama - IVe d. Jabatan / Pekerjaan Direktur J enderal e. Unit organisasi Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan 4 . UNSUR YANG DINILAI . JUMLAH c. Sasaran Kerja Pegawai (SKP) 89,27 x 60% 53,56 d. Perilaku 1 . Ori en tasi Pelayanan 82 Kerja 2. Integritas 85 3 . Komitmen 85 4 . Disiplin 86 5. Kerjasama 87 6. Kepemimpinan - Jumlah) 425 Nilai rata-rata ***) 85 I MENTERI KEUANGAN REPUBLIK C N g E NESIA / Nilai Perilaku Kerja **** ) NILAI PRESTASI KERJA 5. KEBERATAN DARI PEGAWAI NEGERI SIPIL YANG DINILAJ (APABILA ADA) 6. TANGGAPAN PEJABAT PENILAI ATAS KEBERATAN 7. KEPUTUSAN ATASAN PEJABAT PENILAI ATAS KEBERATAN 85 x 40% 34 87,56 (Baik) MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA 8 . REKOMENDASI 1 0 . DITERIMA TANGGAL,............ PEGAWAI NEGERI SIPIL YANG DINILAI , Fachroedy Junianto NIP. 1 96 70602 1 99403 1 00 1 - 9 - 9 . DIBUAT TANGGAL,........... PEJABAT PENILAI , Heru Subiyantoro NIP. 1 9 550829 1 9850 1 1 00 1 1 1 . DITERIMA TANGGAL,........ . . ATASAN PEJABAT YANG MENILAI , Boediarso Teguh Widodo NIP. 1 958082 3 1 9 82 1 0 1 00 1 MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. BAMBANG P. S. BRODJONEGORO 1 2 \ . · J,> '. r; -. . i '/ · . ., !'.: 'if: '.: N T E R I r> iJAJ-J C-1PJ\J F E P U B L ! K ; ' . JOt\J E S L 1 Tabel Beban Kerja Per Butir Kegiatan Analis Keuangan Pusat dan Daerah Tugas Pokok Melakukan identifikasi dan inventarisasi data terkait Pendapatan Asli Daerah Mengolah dan menganalisis data/ informasi terkait Pendapatan Asli Daerah 3 j ,Memberikan rekomendasi terkait Pendapatan Asli Daerah 4 Melakukan monitoring dan evaluasi Pendapatan Asli Daerah 5 Melakukan identifikasi dan inventarisasi data terkait Belanja Daerah 6 Mengolah dan menganalisis data/ informasi terkait Belanja Daerah 7 Memberikan rekomendasi terkait Belanja Daerah 8 Melakukan monitoring dan evaluasi Belanja Daerah LAMPIRAN V PETUNJUK PERATURAN MENTER! KEUANGAN NOMOR 9 6 /PMK. 07 /20 1 5 TENTANG PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL ANALIS KEUANGAN PUSAT DAN DAERAH / 1 .05 1 , 5 1 1 .230,03 & . __..,._. -- ^- - .... - ^. . 8 . 035,59 1 06 ,78 189 ,32 45,36 53,20 1 2 1 ,37 9 Melakukan identifikasi dan inventarisasi data terkait Dana Perimbangan, Dana Otonomi Khusus, Dana Transfer Lainnya, Dana Keistimewaan dan Dana Desa 2 . 026,69 ..
j f- 1 wwwjdih.kemenkeu.go.id 10 1 1 12 13 14 15 16 17 18 19 20 J \ .'.. ·.!:
" ··ii: ; ! "} # - ,• ···^- .. [ \ ] ;
ivl E N T t: F ! K E U/J.t.J !3/ ö.÷! R ø P i_: S_ 1 ù·:
\ f··J D C1 ú··4 ES ;
r: - - 2 - Mengolah dan menganalisis data/informasi terkait Dana Perimbangan, Dana Otonomi Khusus, Dana Transfer Lainnya, Dana Keistimewaan dan Dana Desa Memberikan rekomendasi terkait Dana Perimbangan, Dana Otonomi Khusus, Dana Transfer Lainnya, Dana Keistimewaan dan Dana Desa Melakukan monitoring dan evaluasi Dana Perimbangan, Dana Otonomi Khusus, Dana Transfer Lainnya, Dana Keistimewaan dan Dana Desa Melakukan identifikasi dan inventarisasi data terkait Pembiayaan Daerah Mengolah dan menganalisis data/ informasi terkait Pembiayaan Daerah Memberikan rekomendasi terkait Pembiayaan Daerah Melakukan monitoring dan evaluasi Pembiayaan Daerah Melakukan identifikasi dan inventarisasi data terkait Laporan Keuangan Daerah Mengolah dan menganalisis data/ informasi terkait Laporan Keuangan Daerah Memberikan rekomendasi terkait Laporan Keuangan Daerah Melakukan monitoring dan evaluasi. Laporan Keuangan Daerah 2 .766,32 - 1 .929 ,08 206, 25 923,52 690,42 -- 835,82 -- 206,25 -- 5 10,05 -- 1 . 759,77 -- 6 10,96 -- 586,67 www.jdih.kemenkeu.go.id f\1 ENTE R ! K E U.t-:
N C; At·l f1 E P U B L l t-< ! N DO l·J E S ! ,õ - 3 - 2 1 I Melakukan identifikasi dan inventarisasi Rancangan APBD dan Rancangan Perubahan APBD 22 I Mengolah dan menganalisis data/ informasi terkait Rancangan APBD dan Rancangan Perubahan APBD 23 I Memberikan rekomendasi terkait rancangan APBD dan Rancangan Perubahan APBD 24 I Melakukan monitoring dan evaluasi Rancangan APBD dan Rancangan Perubahan APBD 25 I Melakukan identifikasi dan inventarisasi terkait Dana Dekonsentrasi 26 I Mengolah dan menganalisis data/ informasi terkait Dana Dekonsentrasi 27 I Memberikan rekomendasi terkait Dana Dekonsentrasi 28 I Melakukan monitoring dan evaluasi Dana Dekonsentrasi 29 I Melakukan identifikasi dan inventarisasi terkait dana Tugas Pembantuan 30 \ Mengolah dan menganalisis data/ informasi terkait dana Tugas Pembantuan 3 1 I Memberikan rekomendasi terkait dana Tugas Pembantuan 28,00 32,00 60,00 120,00 60,42 60,42 504,00 754, 1 5 100,70 100,70 205,00 1 www.jdih.kemenkeu.go.id 32 33 34 35 36 37 38 39 40 4 1 42 Melakukan monitoring dan evaluasi dana Tugas Pembantuan M ENTE R I KEUANGAN R E P U B L I K I N DO N E S IP.. - 4 - Menyiapkan bahan analisis kebutuhan pengembangan Sistem Informasi Keuangan Daerah Menganalisis permasalahan pengembangan sistem informasi keuangan daerah Menyusun analisis alternatif pengembangan Sistem Informasi Keuangan Daerah sebagai solusi Melakukan analisis penilaian terhadap alternatif pengembangan Sistem Informasi Keuangan Daerah yang dibuat oleh jenjang jabatan dibawahnya Menyusun rekomendasi hasil analisis pengembangan Sistem Informasi Keuangan Daerah sesuai dengan hasil penilaian terhadap alternatif alternatif pengembangan sistem informasi keuangan daerah Menyusun konsep pengembangan Sistem Informasi Keuangan Daerah Menyajikan informasi keuangan daerah Mengumpulkan (mengenali dan mencari) informasi keuangan daerah yang bersifat internal (institusional) Mengumpulkan (mengenali dan mencari) informasi keuangan daerah yang bersifat eksternal (regional/wilayah/ daerah, nasional, dan In ternasional) Mengidentifikasi informasi keuangan daerah 1 . 140,80 785 ,75 785,75 1 . 550,50 588,00 593,25 654,50 2 1 6,58 3 . 9 1 3,43 165,20 3 . 7 14,39 f www.jdih.kemenkeu.go.id 43 44 45 46 47 48 49 50 5 1 52 53 Memverifikasi dan menspesifikasi informasi keuangan daerah M ENTE R I K E UAN GAN R E P U B U K I N DONESIA - 5 - Menggunakan metode untuk mengolah informasi keuangan daerah, yang bersifat sederhana ( 1 - 2 metode) Menggunakan metode untuk mengolah informasi keuangan daerah, yang bersifat kompleks (3 atau lebih metode) Mengolah data dan informasi keuangan daerah yang diperoleh dari penerapan metodologi terpilih Menya jikan rekomendasi hasil pengolahan data dan informasi keuangan daerah Melakukan telaah pengelolaan barang milik negara/ daerah Melakukan telaah standar analisa belanja Melakukan telaah standar satuan harga Melakukan telaah tambahan p enghasilan (tunjangan daerah) Melakukan advokasi kebijakan berdasarkan hasil analisis hubungan keuangan pusat dan daerah melalui konsultasi, dialog dan diskusi dengan para pemangku kepentingan Melakukan advokasi kebijakan berdasarkan hasil ñalisis hubungan keuangan pusat dan daerah melalui komunikasi dengan para pemangku kepentingan 1 7.678,09 3. 020,68 6 . 035,88 2 . 4 1 8,00 1 .233,56 205,00 300,00 429,00 429 ,00 2 87,63 122, 1 2 f www.jdih.kemenkeu.go.id M E IHER I KEUANGAN R E P U B L I K I N D O N E S I A 54 I Menyusun buku pegangan/ tulisan teknis terkait hubungan keuangan pusat dan daerah 55 I Menulis makalah/ artikel terkait hubungan keuangan pusat dan daerah 56 I Memberikan sosialisasi terkait hubungan keuangan pusat dan daerah 57 I Memberikan bimbingan teknis terkait hubungan keuangan pusat dan daerah Tugas Tambahan 1 I Membuat modul bahan ajar diklat analisis keuangan pusat dan daerah; 2 I Membuat karya tulis ilmiah di bidang analisis keuangan pusat dan daerah; 3 I Membuat model kebijakan sebagai bahan diklat analisis keuangan pusat dan daerah; 4 I Membuat alat bantu diklat analisis keuangan pusat dan daerah; 5 I Mengembangkan buku pedoman tentang analisis keuangan pusat dan daerah; 6 I Menyusun/ mengembangkan juklak/juknis di bidang analisis keuangan pusat dan daerah; dan 7 I Melaksanakan tugas lain yang berkaitan dengan tugas pokok jabatannya. 1 . 008,66 209 , 1 8 1 13,94 746,06 278,25 278 ,25 139, 13 278,25 278,25 139, 13 139, 13 f www.jdih.kemenkeu.go.id MENTERIKEUANGAN REPUBLI K 1 B '7 0_ NESIA Contoh Perhitungan Formasi Jabatan Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah Kabupaten X mengusulkan kebutuhan jabatan fungsional AKPD untuk jangka waktu 5 (lima) tahun dengan merencanakan kegiatan yang akan dilaksanakan dalam jangka waktu tersebut. Adapun jam kerja efektif untuk 1 (satu) tahun ditetapkan selama 1 . 250 ja ^m . Kegiatan yang rencananya akan dilaksanakan selama jangka waktu 5 (lima) tahun tersebut sebagai berikut: · Tugas Pokok 1 Me lakukan ide ntifikasi dan inve ntarisasi data te rkait Pe ndapatan Asli Dae rah 2 Me ngolah dan me nganalisis data/informasi te rkait Pe ndapatan Asli Dae rah 3 Me mbe rikan re kome ndasi te rkait Pendapatan Asli Dae r.ah 4 Me lakukan monitoring dan e valuasi Pe ndapatan Asli Dae rah 5 Me lakukan telaah pe nge lolaan ha.rang milik ne gara/ dae rah 6 Me lakukan te laah standar analisa be lanja 7 Me lakukan telaah standar satuan harga 8 Me lakukan telaah tambahan pe nghasilan (tunjangan dae rah) 9 Me ngide ntifikasi informasi ke uangan dae rah 1 0 Me mve rifikasi dan me nspe sifikasi informasi ke uangan dae rah 1 1 Me ngolah dan me nganalisis data/ informasi te rkait Be lanj a Dae rah 12 Me mbe rikan re kome ndasi te rkait Be lanja Dae rah 1 3 Me lakukan ide ntifikasi dan inve ntarisasi data te rkait Pe mbiayaan Dae rah 14 Me ngolah dan me nganalisis data/informasi te rkait Pe mbiayaan Dae rah 15 Me mbe rikan re kome ndasi te rkait Pe mbiayaan Dae.rah 16 Me lakukan monitoring dan evaluasi Pe mbiayaan Dae rah 17 Me lakukan ide ntifikasi dan inve ntarisasi data te rkait Laporan Ke uangan Dae rah 18 Me ngolah dan me nganalisis data/ informasi te rkait Laporan Ke uangan Dae rah 19 Me mbe rikan re kome ndasi te rkait Laporari Ke uangan Dae rah 20 Me lakukan monitoring dan evaluasi Laporan Keuangan Dae rah Tugas Tambahan 1 Me mbuat modul bahan aj ar diklat analisis ke uangan pusat dan dae rah 2 Me mbuat karya tulis ilmiah di bidang analisis ke uangan pusat dan dae rah 3 Me mbuat mode l ke bij akan se bagai bahan diklat analisis ke uangan pusat dan dae rah 1 . 05 1 , 5 1 1 . 230,03 8 . 035, 59 106,78 205,00 . 300,00 429 ; 00 429, 00 3 . 7 1 4 , 3 9 1 7 . 678, 09 45,36 53,20 923,52 690,42 835,82 206,25 5 1 0,05 1 . 759,77 6 1 0,96 586,67 278,25 278 , 2 5 1 39 , 1 3 f---+ Ê Ë Ì Í Î Ï Ð ·ê ë ì í î- ð ñ ò- -óô- '(- 4 Me mbuat alat bantu diklat analisis ke uangan pusat dan dae rah 5 Me nge mbangkan buku pe doman te ntang analisis ke uangan pusat dan dae rah 6 Me nyusun/ menge mbangkan juklak/juknis di bidang analisis ke uangan pusat dan dae rah 278, 25 278, 25 1 39 , 13 MENTERIKEUANGAN REPUBLI K INDONESIA - 8 - Kebutuhan jabatan fungsional AKPD Kabupaten X dirinci per satu tahun berdasarkan rencana kegiatan yang akan dilaksanakan pada tahun berkenaan sebagai berikut: 1 . Kebutuhan Jabatan AKPD Tahun 20 1 5 Rencana Kegiatan Tahun 20 1 5 : Tahun 20 1 5 Tugas Pokok 1 Melakukan identifikasi dan inve ntarisasi data terkait Pendapatan Asli Daerah 2 Mengolah dan menganalisis data/informasi terkait Pendapatan Asli Daerah 3 Memberikan rekomendasi terkait Pendapatan Asli Daerah 4 Melakukan telaah pengelolaan barang milik ne gara/daerah 5 Melakukan telaah standar analisa belanj a 6 Melakukan telaah standar satuan harga 7 Melakukan telaah tambahan penghasilan (tunjangan daerah) Tugas Tambahan 1 Membuat modul bahan aj ar diklat analisis keuangan pusat dan daerah 2 Membuat karya tulis ilmiah di bidang analisis keuangan pusat dan daerah Jumlah Behan Kerja Tahun 20 1 5 Behan Kerja Kebutuhan Jabatan Tahun 20 1 5 = Jam Kerja Efektif Dibulatkan menjadi 1 0 .
236,63 1.250 = 9' 79 . 1 . 05 1 , 5 1 1 . 230,03 8.035,59 205,00 300,00 429,00 429,00 278,25 278,25 236,63 Kebutuhan jabatan fungsional AKPD untuk seluruh jenjang jabatan pada tahun 20 1 5 sebanyak 1 0 orang sedangkan kebutuhan formasi jabatan AKPD untuk setiap jenjang jabatan, dihitung sebagai berikut: • Ahli Pertama, Ahli Muda, dan Ahli Madya = 90% x 1 0 = 9 orang • Ahli Utama = 1 0% x 1 0 = 1 orang MENTER! KEUANGAN REPUBLI K INDONESIA 2 . Kebutuhan Jabatan AKPD Tahun 20 1 6 Rencana Kegiatan Tahun 20 1 6 : · - 9 - Tahun 2016 Tugas Pokok 1 Melakukan monitoring dan evaluasi Pendapatan Asli Daerah 2 Mengidentifikasi informasi keuangan daerah 3 Memverifikasi dan menspe sifikasi informasi keuangan daerah 4 Mengolah dan menganalisis data/ informasi terkait Belanja Dae rah 5 Memberikan rekome ndasi terkait Belanja Daerah 6 Melakukan telaah pengelolaan barang milik ne gara/daerah 7 Melakukan telaah standar analisa be lanja · 8 Melakukan telaah standar satuan harga 9 Melakukan telaah tambahan pe nghasilan (tunjangan daerah) Tugas Tambahan 106,78 3 . 7 14,39 17.678,09 45, 36 53,20 205, 00 300, 00 429,00 429,00 1 Membu"!-t modul bahan ajar diklat analisis keui; tngan pusat dan daerah; 278,25 2 ^· Membuat karya tulis ilmiah di bidang analisis keuangan pusat dan daerah; 278, 25 3 Membuat model kebijakan se bagai bahan diklat analisis keuangan pusat dan daerah; 139, 13 Jumlah Behan Kerja Tahun 2 0 1 6 23 .656,44 Beban Kerja Kebutuhan Jabatan Tahun 20 1 6 = Jam Kerja Efektif 23.656,44 1.250 = 18,93 Dibulatkan menjadi 1 9 . Kebutuhan jabatan fungsional AKPD untuk seluruh jenj ang jabatan pada tahun 20 1 6 sebanyak 1 9 orang sedangkan kebutuhan formasi jabatan AKPD untuk setiap jenjang jabatan, dihitung sebagai berikut: • Ahli Pertama, Ahli Muda, dan Ahli Madya = 90% x 1 9 orang • Ahli Utama = 1 0% x 19 = 1 , 9 dibulatkan menjadi 2 orang 1 7 , 1 dibulatkan menjadi 1 7 MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA 3 . Kebutuhan Jabatan AKPD Tahun 20 1 7 Rencana Kegiatan Tahun 20 1 7 : - 1 0 - Tahun 20 1 7 Tugas Pokok . 1 Me ngidentifikasi informasi keuangan daCrah 2 Memverifikasi dan menspe sifikasi informasi keuangan daera ^h 3 Melakukan identifikasi dan inventarisasi data terkait Pembiayaan Daera ^h 4 .Mengolah dan me nganalisis data/informasi terkait Pembiayaan Daerah 5 Memberikan rekomendasi te rkait Pe mbiayaan Dae rah Tugas Tambahan 1 Membuat alat bantu diklat analisis keuangan pusat dan daera ^h ; 2 Mengembangkan buku pe doman tentang analisis keuangan pusat dan daerah; Jumlah Beban Kerja Tahun 20 1 7 Beban Kerja Kebutuhan Jabatan Tahun 20 1 7 = Jam Kerja Efektif Dibulatkari menjadi 20.
398,74 1.250 = 1 9, 5 2 3.7 14,39 17.678,09 923, 52 690,42 835, 82 278,25 278,25 398,74 Kebutuhan jabatan fungsional AKPD untuk seluruh jenjang jabatan pada tahun 20 1 7 sebanyak 2 0 orang sedangkan kebutuhan formasi jabatan AKPD untuk setiap jenjang jabatan, dihitung sebagai berikut: • Ahli Pertama, Ahli Muda, clan Ahli Madya = 90% x 20 = 1 8 • Ahli Utama = 1 0% x 20 = 2 · MENTERIKEUANGAN REPUBLI K INDONESIA 4 . Kebutuhan Jabatan AKPD Tahun 20 1 8 Rencana Kegiatan Tahun 20 1 8 : - 1 1 - Tahun 20 1 8 Tugas Pokok 1 Melakukan monitoring dan evaluasi Pembiayaan Daerah 2 Melakukan identifikasi dan inventarisaui data terkait Laporan Ke uangan Daerah 3 Mengolah dan menganalisis data/informasi terkait Laporan Keuangan Dae rah 4 Me mberikan rekomendasi terkait Laporan Keuangan Daerah 5 Mengidentifikasi informasi keuangan dae rah 6 Me mve rifikasi dan menspe sifikasi informasi keuangan dae rah 7 Melakukan identifikasi dan inventarisasi data terkait Belanja Dae rah · 8 Mengolah dan menganalisis data/informasi terkait Belanja Dae rah 9 Memberikan rekomendasi terkait Belanja Daerah 10 Melakukan monitoring dan evaluasi Belanja Daerah Tugas Tambahan 1 Menyusun/mengembangkan juklak/juknis di bidang analisis ke uangan pusat dan daerah; dan 2 Me mbuat modul bahan ajar diklat analisis keuangan pusat dan daerah; 3 Membuat karya tulis ilmiah di bidang analisis keuangan pusat dan dae rah; Jumlah Behan Kerja Tahun 20 1 8 Beban Kerja Kebutuhan Jabatan Tahun 20 1 7 = Jam Kerja Efektif Dibulatkan menjadi 2 1 .
584,3 6 5 = 20,47 1.2 0 206,25 5 1 0, 05 1 . 759, 77 6 1 0,96 3 . 7 14,39 17.678,09 189,32 45,36 53,20 12 1 ,37 139, 13 278,25 278,25 25 .584,36 Kebutuhan jabatan fungsional AKPD untuk seluruh jenjang jabatan pada tahun 20 1 8 sebanyak 2 1 orang sedangkan kebutuhan formasi jabatan AKPD untuk setiap jenjang jabatan, dihitung sebagai berikut: • Ahli Pertama, Ahli M uda, dan Ahli Mad ya = 90% x 20 = 1 9 • Ahli Utama = 1 0% x 20 = 2 MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA 5 . Kebutuhan Jabatan AKPD Tahun 20 1 9 Rencana Kegiatan Tahun 20 1 9 - 1 2 - Tahun 2019 '.fugas ^Pokok 1 Me lakukan monitoring dan e valuasi Laporan Keuangan Daerah 2 Melakukan identifikasi dan inventarisasi data te rkait Pendapatan Asli Daerah 3 Mengolah dan menganalisis data/informasi te rkait Pe ndapatan Asli Daerah 4 Memberikan rekome ndasi terkait Pendapatan Asli Daerah 5 Me ngidentifikasi informasi keuangan daerah . 6 Me mverifikasi dan menspe sifikasi informasi keuangan daerah Tugas Tambahan 1 Membuat modul bahan aj ar diklat analisis keuangan pusat dan daera ^h ; 2 Membuat karya tulis ilmiah di bidang analisis keuangan pusat dan daerah; Jumlah Behan Kerja Tahun 2019 Beban Kerja Kebutuhari Jabatan Tahun 20 1 9= ]am Kerja Efektif Dibulatkan menjadi 26.
852,77 1.250 = 26,28 586,67 1 . 05 1 , 5 1 1 . 230,03 8.035, 59 3.714,39 17. 678,09 278,25 278,25 852,77 Kebutuhan jabatan fungsional AKPD untuk seluruh jenjang jabatan pada tahun 20 1 9 sebanyak 2 6 orang sedangkan kebutuhan formasi jabatan AKPD untuk setiap jenjang jabatan, dihitung sebagai berikut: • Ahli Pertama, Ahli Muda, da,n Ahli Madya = 90% x 26 = 23,4 dibulatkan menjadi 23 orang • Ahli Utama = 1 0% x 26 = 2,6 dibulatkan menjadi 3 orang MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA - 1 3 - Berdasarkan perhitungan beban kerja AKPD Kabupaten X untuk jangka waktu 5 tahun, maka dapat diketahui kebutuhan AKPD dan penambahan AKPD (dengan asumsi tidak terdapat AKPD yang pensiun/ berhenti/ mutasi) sebagai berikut: Kebutuhan 1 0 AKPD Penambahan AKPD 1 9 20 20 26 9 1 6 MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. BAMBANG P. S . BRODJONEGORO