MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA PERATURAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 97/PMK.010/2015 TENT ANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTER! KEUANGAN NOMOR 213/PMK.011/2011 TENTANG PENETAPAN SISTEM KLASIFIKASI BARANG DAN PEMBEBANAN TARIF BEA MASUK ATAS BARANG IMPOR Menimbang
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, a. bahwa berdasarkan Lampiran III Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.011/2011 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang Dan Pembebanan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 133/PMK.011/2013, telah ditetapkan tarif bea masuk terhadap impor barang berupa berupa produk-produk baja dan produk-produk konsumsi sektor industri;
bahwa Menteri Perindustrian melalui surat Nomor: 237 /M-IND/4/2015 tanggal 28 April 2015 perihal Usulan Kenaikan Tarif Bea Masuk Umum (MFN) Produk Produk Baja Dan Produk-Produk Konsumsi Sektor Industri, menyampaikan usulan kepada Menteri Keuangan untuk melakukan penyesuaian terhadap tarif bea masuk atas barang impor berupa produk-produk baja dan produk-produk konsumsi sektor industri;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 12 ayat (3) dan Pasal 13 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan N om or 213/PMK.011/2011 ten tang Pen eta pan Si stem Klasifikasi Barang Dan Pembebanan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor; Mengingat Menetapkan MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA - 2 - Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.011/2011 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang Dan Pembebanan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 133/PMK.011/2013;
MEMUTUSKAN:
PERATURAN MENTER! KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTER! KEUANGAN NOMOR 213/PMK.011/2011 TENTANG PENETAPAN SISTEM KLASIFIKASI BARANG DAN PEMBEBANAN TARIF BEA MASUK ATAS BARANG IMPOR. Pasall Mengubah Lampiran III Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.011/2011 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang Dan Pembebanan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 133/PMK.011/2013, yang menetapkan tarif bea masuk atas barang impor berupa produk-produk baja dan produk-produk konsumsi sektor industri, sehingga menjadi sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal II
Pengenaan tarif bea masuk se bagaimana dimaksud dalam Pasal- I dapat dilakukan evaluasi sesuai dengan perkembangan dan kondisi perekonomian.
Pengenaan tarif bea masuk se bagaimana dimaksud dalam Pasal I, berlaku atas impor barang yang dokumen pemberitahuan pabean impornya telah mendapatkan nomor dan tanggal pendaftaran dari Kantor Pabean pelabuhan pemasukan terhitung sejak tanggal berlakunya Peraturan Menteri ini.
Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 5 (lima) hari terhitung sejak tanggal diundangkan. MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA - 3 -
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Diundangkan di Jakarta Pada t a ngga l 25 Mei 2015 Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 13 Mei 2015 MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. BAMBANG P. S. BRODJONEGORO MENTER! HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. YASONNA H. LAOLY BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2015 NOMOR 726 POS/SUB POS NO. HEADING/ SUD HEADING (I) (2) 72.08 5691 7208.10.00.00 5692 7208.25.00.00 5693 7208.26.00.00 7208.27 5694 7208.27 .10.00 5695 7208.27.90.00 5696 7208.36.00.00 5697 7208.37 .00.00 5698 7208.38.00.00 5699 7208.39.00.00 5700 7208.40.00.00 5701 7208.51.00.00 5702 7208.52.00.00 5703 7208.53.00.00 5704 7208.54.00.00 5705 7208.90.00.00 72.09 5706 7209.15.00.00 7209.16.00 5707 7209.16.00.10 5708 7209.16.00.90 7209.17.00 5709 7209.17.00.10 5710 7209.17 .00.90 7209.18 5712 7209.18.91.00 5713 7209.18.99.00 5714 7209.25.00.00 7209.26.00 5715 7209.26.00.10 5716 7209.26.00.90 7209.27.00 5717 7209.27.00.10 5718 7209.27.00.90 7209.28. 5719 7209.28.10.00 5720 7209.28.90.00 7209.90 5721 7209.90.10.00 5722 7209.90.90.00 LAMPI RAN PERATURAN MENf.ERI KEUANGJ\N REPUBLIK INDONESIA NOMOR 97/PMK.010/2015 TENT ANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTER! KEUANGAN NOMOR 213/PMK.011/2011 TENTANG PENI<'.: TAPAN SISTEM KLASIFIKASI BARANG DAN PEMBEBANAN TARIF BEA MASUK ATAS BARANG IMPOR MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA URAIAN DARANG DESCRIPTION OF GOODS (3) (4) II. BESI DAN BAJA BU KAN PADUAN II. IRON AND NON-ALLOY STEEL Prociuk canai lantaian dari besi atau baja bukan paduan, dengan Flat-rolled products of iron or non-alloy steel, of a width of 600 lebar 600 mm atau lebih, dicanai panas, tidak · dipalut, tidak mm or more, hot-rolled, not clad, plated or coated. disepuh atau tidak dilapisi. - Dalam gulungan, tidak dikerjakan lebih lanjut selain dicanai panas, - In coils, not further worked than hot-rolled, with patterns in relief dengan pola relief - Lain-lain, dalam gulungan, tidak dikerjakan lebih lanjut·selain dicanai - Other, in coils, not further worked than hot-rolled, pickled: panas, telah dibersihkan dengan asam: - - Dengan ketebalan 4,75 mm atau lebih - - Of a thickness of 4.75 mm or more - - Dengan ketebalan 3 mm atau lebih tetapi kurang dari 4,75 mm - - Of a thickness of 3 mm or more but less than 4.75 mm - - Dengan ketebalan kurang dari 3 mm: - Of a thickness of less than 3 mm: - - - Dengan ketebalan kurang dari 2 mm - - - Of a thickness of less than 2 mm - - - Lain-lain - - - Other - Lain-lain, dalam gulungan, tidak dikerjakan lebih lanjut selain dicanai - Other, in coils, not further worked than hot-rolled: panas: - - Dengan ketebalan melebihi 10 mm - - Of a thickness exceeding 10 mm - - Dengan ketebalan 4,75 mm atau lebih tetapi tidak melebihi 10 mm - - Of a thickness of 4.75 mm or more but not exceeding 10 mm - - Dengan ketebalan 3 mm atau lebih tetapi kurang dari 4,75 mm - - Of a thickness of 3 mm or more but less than 4.75 mm - - Dengan ketebalan kurang dari 3 mm - - Of a thickness of less than 3 mm ' Tidak dalam gulungan, tidak dikerjakan lebih lanjut selain dicanai - Not in coils, not further worked than hot-rolled, with patterns in relief panas, dengan pola relief - Lain-lain, tidak dalam gulungan, tidak dikerjakan lebih lanjut selain - Other, not in coils, not further worked than hot-rolled: dicanai panas: - - Dengan ketebalan melebihi 1 O mm. - - Of a thickness exceeding 10 mm - - Dengan ketebalan 4,75 mm atau lebih tetapi tidak melebihi 10 mm - - Of a thickness of 4.75 mm or more but not exceeding 10 mm - - Dengan ketebalan 3 mm atau lebih tetapi kurang dari 4,75 mm - - Dengan ketebalan kurang dari 3 mm - Lain-lain - - Of a thickness of 3 mm ormore but less than 4.75 mm - - Of a thickness of less than 3 mm - Other Produk canai lantaian dari besi atau baja bukan paduan, dengan Flat-rolled products of iron or non-alloy steel, of a width of 600 lebar 600 mm atau lebih, dicanai secara dingln (cold-reduced), mm or more, cold-rolled (cold-reduced), not clad, plated or tidak dipalut, tidak disepuh atau tidak dilapisi. coated. - Dalam gulungan, tidak dikerjakan lebih lanjut selain dicanai dingin - In coils, not further worked than cold-rolled (cold-reduced): (cold-reduced): - " Of a thickness of 3 mm or more - - Of a thickness exceeding 1 mm but less than 3 mm: yang - - - Of a width up to 1,250 mm, pickled or not - - Dengan ketebalan 3 mm atau lebih - - Dengan ketebalan melebihi 1 mm tetapi kurang dari 3 mm: - - - Dengan lebar sampai dengan 1.250 mm, untuk permukaannya dibersihka·n dengan asam maupun tidak - - - Lain-lain - - Dengan ketebalan 0,5 mm atau lebih tetapi tidak melebihi 1 mm: - - - Other - - Of a thickness of 0.5 mm or more but not exceeding 1 mm: BEA MASUK/ IMPORT DUTY (5) 15% 15% 15% 15% -15% 15% 15% 15% 15% 15% 15% 15% 15% 15% 15% 15% 15% 15% - - - Dengan lebar sampai dengan 1.250 ^. mm, untuk yang - - - Of a width up to 1,250 mm, pickled or not 15% permukaannya dibersihkan dengan asam maupun tidak - - - Lain-lain - - - Other 15% - - Dengan ketebalan kurang dari 0; 5 mm: - - Of a thickness of less· than 0.5 mm: - - - Tin-mill blackplate - - - Tin-mill blackplate - - - Lain-lain: -· - - Other: - - - - Mengandung karbon kurang dari 0,6% menurut beratnya daŠ - - - - Containing by weight less than 0.6% of carbon and of a 15% dengan ketebalan 0, 17 mm atau kurang . thickness of 0.17 mm or less - - - - Lain-lain - - - - Other 15%° - Tidak dalam gulungan, tidak dikerjakan lebih lanjut selain dicanai - Not in coils, not further worked than cold-rolled (cold-reduced): dingin (cold-reduced): - - Of a thickness of 3 mm or more - - Of a thickness exceeding 1 mm but less than 3 mm: yang - - - Of a width up to 1,250 mm, pickled or not - - Dengan ketebalan 3 mm atau lebih - - Dengan ketebalan melebihi 1 mm tetapi kurang dari 3 mm: - - - Dengan lebar sampai dengan 1.250 mm, untuk permukaannya dibersihkan dengan asam maupun tidak - - - Other - - - Lain-lain - - Dengan ketebalan 0,5 mm atau lebih tetapi tidak melebihi 1 mm: - - Of a thi_ckness of 0.5 mm or more but not exceeding 1 mm: - - - Dengan lebar sampai dengan 1.250 mm, untuk yang - ! - Of a width up to 1,250 mm, pickled or not permukaannya dibersihkan dengan asam maupun tidak - - - Other - - - Lain-lain - - Dengan ketebalan kurang dari 0,5 mm: - - - Mengandung karbon kurang dari 0,6% dengan ketebalan 0, 17 mm atau kurang - - Of a thickness of less than 0.5 mm: menu rut beratnya dan - - - Containing by weight less than 0.6% of carbon and of a thickness of 0.17 mm or less - - - Lain-lain - - - Other - Lain-lain: - - Bergelombang - - Lain-lain - Other; - - Corrugated - - Other 15% 15% 15% 15% 15% 15% 15% 15% 15% POS/SUB POS NO. HEADING/ SUB HEADING (t) (2) 72.10 7210.20 5727 7210.20.10.00 5728 7210.20.90.00 7210.30 5729 7210.30.11.00 5730 7210.30.12.00 5731 7210.30.19.00 5732 7210.30.91.00 5733 7210.30.99.00 7210.41 5734 7210.41.11.00 5735 7210.41.12.00 5736 7210.41.19.00 5737 7210.41.91.00 5738 7210.41.99.00 7210.49 5739 7210.49.11.00 5740 7210.49.12.00 5741 7210.49.13.00 5742 7210.49.19.00 5743 7210.49.91.00 5744 7210.49.99.00 5745 7210.50.00.00 7210.61 5746 7210.61.11.00 5747 7210.61.12.00 5748 7210.61.19.00 5749 7210.61.91.00 5750 7210.61.99.00 7210.69 5751 7210.69.11.00 5752 7210.69.12.00 5753 7210.69.19.00 5754 7210.69.91.00 5755 7210.69.99.00 7210.70 5756 7210.70.10.00 5757 7210. 70.90.00 7210.90 5758 7210.90.10.00 5759 7210.90.90.00 MENTERIKEU ANGAN REPUBLIK INDONESI A -2 - URAIAN BARANG DESCRIPTION OF GOODS (3) (4) Produk canai lantaian dari besi atau baja bukan paduan, dengan Flat-rolled products of iron or non-alloy steel, of a width of _600 lebar 600 mm atau lebih, dipalut, disepuh atau dilapisi. mm or more, clad, plated or coated. - Disepuh atau dilapisi dengan timah: - Plated or coated with tin: BEA MASUK/ IMPORT DUTY (5) - Disepuh atau dilapisi dengan timbal, termasuk terne-plate: - Plated or coated with lead, including terne-plate: - - Mengandung karbon kurang dari 0,6% menurut beratnya dan - - Containing by weight less than 0.6% of carbon and of a thickness 15% dengan ketebalan 1,5 mm atau kurang of 1.5 mm or less - - Lain-lain - Disepuh atau dilapisi secara elektrolisa dengan seng: - - Mengandung karbon kurang dari 0,6% menurut beratnya: - - - Dengan ketebalan tidak melebihi 1,2 mm - - - Dengan ketebalan melebihi 1,2 mm tetapi tidak melebihi 1,5 mm - - Other - Electrolytically plated or coated with zinc: - - Containing by weight less than 0.6% of carbon: - - - Of a thickness not exceeding 1.2 mm - - , Of a thickness exceeding 1.2 mm but not exceeding 1.5 mm - - - Lain-lain - - - Other - - Lain-lain: