bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 8C dan Pasal 16C Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2015 tentang Percepatan Penyelenggaraan Kereta Api Ringan ( Light Rail Transit ) Terintegrasi di Wilayah Jakarta, Bogor, Depok, dan Bekasi sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2015 tentang Percepatan Penyelenggaraan Kereta Api Ringan ( Light Rail Transit ) Terintegrasi di Wilayah Jakarta, Bogor, Depok, dan Bekasi, Pemerintah memberikan dukungan berupa subsidi/bantuan untuk penyelenggaraan pengoperasian prasarana, perawatan prasarana, dan pengusahaan prasarana termasuk pendanaan pembangunan prasarana kereta api ringan ( light rail transit ) terintegrasi dan penyelenggaraan kewajiban pelayanan publik ( public service obligation ) guna meningkatkan keterjangkauan tarif kereta api ringan __ ( light rail transit ) terintegrasi di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, dan Bekasi;
bahwa untuk penyelenggaraan kereta api ringan ( light rail transit ) terintegrasi di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, dan Bekasi telah dialokasikan belanja negara untuk subsidi penyelenggaraan angkutan kereta api ringan __ ( light rail transit ) terintegrasi di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, dan Bekasi dalam anggaran pendapatan dan belanja negara;
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 98 Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Menteri Keuangan selaku bendahara umum negara berwenang mengatur lebih lanjut mengenai pelaksanaan anggaran bagian anggaran bendahara umum negara untuk belanja subsidi;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Penyediaan, Pencairan, dan Pertanggungjawaban Subsidi Penyelenggaraan Kereta Api Ringan ( Light Rail Transit ) Terintegrasi di Wilayah Jakarta, Bogor, Depok, dan Bekasi;
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 103, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5423) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 229, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6267);
Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2015 tentang Percepatan Penyelenggaraan Kereta Api Ringan ( Light Rail Transit ) Terintegrasi di Wilayah Jakarta, Bogor, Depok, dan Bekasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 205) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2015 tentang Percepatan Penyelenggaraan Kereta Api Ringan ( Light Rail Transit ) Terintegrasi di Wilayah Jakarta, Bogor, Depok, dan Bekasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 92);
Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2020 tentang Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 98);
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1031);
MEMUTUSKAN:
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG TATA CARA PENYEDIAAN, PENCAIRAN, DAN PERTANGGUNGJAWABAN SUBSIDI PENYELENGGARAAN KERETA API RINGAN (LIGHT __ RAIL __ TRANSIT ) TERINTEGRASI DI WILAYAH JAKARTA, BOGOR, DEPOK, DAN BEKASI.
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:
Kereta Api Ringan (Light Rail Transit) Terintegrasi di Wilayah Jakarta, Bogor, Depok, dan Bekasi yang selanjutnya disebut LRT Jabodebek adalah jenis transportasi umum berupa kereta api ringan (light rail transit) yang memberikan layanan angkutan secara terintegrasi di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, dan Bekasi.
Subsidi Penyelenggaraan Kereta Api Ringan (Light Rail Transit) Terintegrasi di Wilayah Jakarta, Bogor, Depok, dan Bekasi yang selanjutnya disebut Subsidi Penyelenggaraan LRT Jabodebek adalah belanja negara yang dialokasikan oleh Pemerintah dalam anggaran pendapatan dan belanja negara untuk mendukung penyelenggaraan kereta api ringan (light rail transit) terintegrasi di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, dan Bekasi.
Penyelenggara LRT Jabodebek adalah PT Kereta Api Indonesia (Persero).
Kuasa Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat KPA BUN adalah pejabat pada satuan kerja dari masing-masing pembantu pengguna anggaran bendahara umum negara baik di kantor pusat maupun kantor daerah atau satuan kerja di kementerian negara/lembaga yang memperoleh penugasan dari Menteri Keuangan untuk melaksanakan kewenangan dan tanggung jawab pengelolaan anggaran yang berasal dari bagian anggaran bendahara umum negara.
Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat DIPA BUN adalah dokumen pelaksanaan anggaran yang disusun oleh KPA BUN.
Pasal 2
Dalam rangka penyelenggaraan LRT Jabodebek, Pemerintah memberikan dukungan berupa Subsidi Penyelenggaraan LRT Jabodebek.
Subsidi Penyelenggaraan LRT Jabodebek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
subsidi penyelenggaraan prasarana yang besarannya mempertimbangkan seluruh pendapatan; dan
subsidi penyelenggaraan sarana untuk meningkatkan keterjangkauan tarif dalam rangka penyelenggaraan kewajiban pelayanan publik ( public services obligation ).
Besaran Subsidi Penyelenggaraan LRT Jabodebek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung berdasarkan hasil penjumlahan atas subsidi penyelenggaraan prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan subsidi penyelenggaraan sarana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b.
Tata cara penyediaan Subsidi Penyelenggaraan LRT Jabodebek sebagaimana dimaksud pada ayat (3) mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara perencanaan, penelaahan, dan penetapan alokasi anggaran bagian anggaran bendahara umum negara, dan pengesahan DIPA BUN.
Pasal 3
Subsidi Penyelenggaraan LRT Jabodebek dialokasikan dalam anggaran pendapatan dan belanja negara.
Berdasarkan alokasi Subsidi Penyelenggaraan LRT Jabodebek sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diterbitkan DIPA BUN sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara perencanaan, penelaahan, dan penetapan alokasi anggaran bagian anggaran bendahara umum negara, dan pengesahan DIPA BUN.
DIPA BUN sebagaimana dimaksud pada ayat (2), digunakan sebagai dasar pelaksanaan pembayaran Subsidi Penyelenggaraan LRT Jabodebek.
Pasal 4
Menteri Keuangan selaku pengguna anggaran bagian anggaran bendahara umum negara menetapkan Direktur Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan sebagai KPA BUN Subsidi Penyelenggaraan LRT Jabodebek.
KPA BUN Subsidi Penyelenggaraan LRT Jabodebek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menerbitkan keputusan untuk menetapkan:
pejabat yang diberi kewenangan untuk mengambil keputusan dan/atau melakukan tindakan yang dapat mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja negara untuk keperluan Subsidi Penyelenggaraan LRT Jabodebek; dan/atau
pejabat yang diberi kewenangan untuk melakukan pengujian atas permintaan pembayaran dan menerbitkan perintah pembayaran untuk keperluan Subsidi Penyelenggaraan LRT Jabodebek.
Salinan keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara mitra kerja selaku kuasa bendahara umum negara.
Dalam hal KPA BUN Subsidi Penyelenggaraan LRT Jabodebek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berhalangan, Menteri Keuangan menunjuk Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Kereta Api Kementerian Perhubungan sebagai Pelaksana Tugas KPA BUN Subsidi Penyelenggaraan LRT Jabodebek.
Keadaan berhalangan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) merupakan suatu keadaan yang menyebabkan pejabat definitif yang ditetapkan sebagai KPA BUN Subsidi Penyelenggaraan LRT Jabodebek sebagaimana dimaksud pada ayat (1):
tidak terisi dan menimbulkan lowongan jabatan; atau b. masih terisi namun pejabat definitif yang ditetapkan sebagai KPA BUN tidak dapat melaksanakan tugas melebihi 30 (tiga puluh) hari kalender.
Penunjukan Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Kereta Api Kementerian Perhubungan sebagai pelaksana tugas KPA BUN Subsidi Penyelenggaraan LRT Jabodebek sebagaimana dimaksud pada ayat (4) berakhir dalam hal KPA BUN Subsidi Penyelenggaraan LRT Jabodebek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah terisi kembali oleh pejabat definitif.
Pasal 5
Dalam rangka pelaksanaan pembayaran Subsidi Penyelenggaraan LRT Jabodebek, Direktur pada PT Kereta Api Indonesia (Persero) mengajukan tagihan pembayaran kepada KPA BUN Subsidi Penyelenggaraan LRT Jabodebek.
Berdasarkan tagihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), KPA BUN Subsidi Penyelenggaraan LRT Jabodebek melakukan pengujian terhadap dokumen tagihan.
Tata cara mengenai pengajuan dan pengujian tagihan Subsidi Penyelenggaraan LRT Jabodebek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Hasil pengujian terhadap dokumen tagihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) digunakan sebagai dasar pembayaran Subsidi Penyelenggaraan LRT Jabodebek.
Pasal 6
Tata cara pencairan Subsidi Penyelenggaraan LRT Jabodebek mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara pencairan anggaran pendapatan dan belanja negara bagian atas beban anggaran bendahara umum negara pada kantor pelayanan perbendaharaan negara.
Pasal 7
KPA BUN Subsidi Penyelenggaraan LRT Jabodebek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) bertanggung jawab secara formil dan materiil atas pelaksanaan kegiatan Subsidi Penyelenggaraan LRT Jabodebek.
Pasal 8
KPA BUN Subsidi Penyelenggaraan LRT Jabodebek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) menyelenggarakan akuntansi dan pelaporan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan mengenai sistem akuntansi dan pelaporan keuangan belanja subsidi dan belanja lain-lain.
Pasal 9
Dalam pelaksanaan kegiatan subsidi penyelenggaraan LRT Jabodebek, dilakukan pemeriksaan oleh instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam hal laporan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan bahwa jumlah dana pelaksanaan kegiatan Subsidi Penyelenggaraan LRT Jabodebek lebih besar dari jumlah dana yang telah dibayarkan Pemerintah kepada PT Kereta Api Indonesia (Persero), kekurangan pembayaran tersebut dapat diusulkan untuk dianggarkan dalam anggaran pendapatan dan belanja negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam hal laporan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan bahwa jumlah dana pelaksanaan kegiatan Subsidi Penyelenggaraan LRT Jabodebek lebih kecil dari jumlah dana yang telah dibayarkan oleh Pemerintah kepada PT Kereta Api Indonesia (Persero), kelebihan pembayaran tersebut harus disetorkan ke Kas Negara sebagai penerimaan kembali belanja subsidi tahun anggaran yang lalu dengan kode akun 425915.
Pasal 10
Kementerian Perhubungan melaksanakan Perhitungan Subsidi Penyelenggaraan LRT Jabodebek dengan mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan mengenai penyelenggaraan kereta api ringan terintegrasi di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, dan Bekasi.
Pelaksanaan perhitungan subsidi penyelenggaraan LRT Jabodebek sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kementerian Perhubungan melibatkan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan dan dapat melibatkan pihak lain yang diperlukan.
Pasal 11
Pelaksanaan kegiatan Subsidi Penyelenggaraan LRT Jabodebek dan laporan pertanggungjawaban PT Kereta Api Indonesia (Persero) kepada KPA BUN mengacu pada peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang transportasi.
Pasal 12
Dalam rangka pelaksanaan Subsidi Penyelenggaraan LRT Jabodebek, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang transportasi melakukan monitoring dan evaluasi sesuai dengan kewenangannya.
Pasal 13
Pengawasan dan pengendalian internal atas pelaksanaan Subsidi Penyelenggaraan LRT Jabodebek dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Peraturan perundang-undangan.
Pasal 14
Peraturan Menteri ini berlaku sepanjang Subsidi Penyelenggaraan LRT Jabodebek dialokasikan dalam anggaran pendapatan dan belanja negara.
Pasal 15
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 8 Juni 2022 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 10 Juni 2022 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. YASONNA H. LAOLY