PERPRES 49 TAHUN 2017 - Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2015 tentang Percepatan
Penyelenggaraan Kereta Api Ringan/ Light Rail Transit Terintegrasi di Wilayah Jakarta, Bogor, Depok, dan Bekasi. | JDIH Kementerian Keuangan
Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2015 tentang Percepatan
Penyelenggaraan Kereta Api Ringan/ Light Rail Transit Terintegrasi di Wilayah Jakarta, Bogor, Depok, dan Bekasi.
Mengubah PERPRES 65 TAHUN 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2015 tentang Percepatan Penyelenggaraan Kereta Api Ringan/Light Rail Transit Terintegrasi di Wilayah Jakarta, Bogor, Depok, dan Bekasi.
03 Mei 2017
Mengubah PERPRES 98 TAHUN 2015 tentang Percepatan Penyelenggaraan Kereta Api Ringan/ Light Rail Transit Terintegrasi di Wilayah Jakarta, Boger, Depok, dan Bekasi.