Kode
PERPRES 49 TAHUN 2017
Judul/Tentang
Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2015 tentang Percepatan
Penyelenggaraan Kereta Api Ringan/ Light Rail Transit Terintegrasi di Wilayah Jakarta, Bogor, Depok, dan Bekasi.
Tajuk Entri Utama
Indonesia
Sumber
LN 2017 (92), LL 2017