Tipe Dokumen
Peraturan
Kode
97/PMK.03/2005
Judul
Perubahan atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 576/KMK.04/2000 tentang Persyaratan Seorang Kuasa untuk Menjalankan Hak dan Memenuhi Kewajiban Menurut Ketentuan Perundang-Undangan Perpajakan
Nomor
97
Tahun
2005
Jenis Peraturan
Peraturan Menteri
Singkatan Jenis
PERMEN
T.E.U. (Tajuk Entri Utama)
Kementerian Keuangan
Bidang
Tanggal Penetapan
13 Okt 2005
Tanggal Pengundangan
13 Okt 2005
Tanggal Berlaku
13 Okt 2005 - s.d. Dicabut
Tempat Terbit
Jakarta
Sumber
LL tahun 2005
Bahasa
in
Lokasi
Biro Hukum

