Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 97/PMK.05/2021 merupakan perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 196/PMK.05/2018 tentang Tata Cara Pembayaran dan Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah. Perubahan ini dilakukan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 66 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 dan mendukung pemberdayaan Usaha Mikro dan Usaha Kecil (UMK) dalam penyediaan produk dalam negeri bagi satuan kerja Kementerian Negara/Lembaga yang pembayarannya dilakukan melalui Kartu Kredit Pemerintah.
Jenis Kartu Kredit Pemerintah
Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah untuk Belanja Barang
Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah untuk Belanja Perjalanan Dinas
Pengaturan Uang Persediaan (UP)
Pengawasan dan Pertanggungjawaban
Ketentuan Tambahan Uang Persediaan (TUP)
Dokumentasi dan Format Surat
Penegasan Kepatuhan
Berlakunya Peraturan
Peraturan ini bertujuan untuk mengatur tata cara pembayaran dan penggunaan Kartu Kredit Pemerintah secara efektif, transparan, dan mendukung pengembangan produk dalam negeri melalui UMK, serta memastikan akuntabilitas dan pengawasan yang ketat dalam penggunaan anggaran negara.