Latar Belakang dan Tujuan Peraturan
Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 97/PMK.05/2021 merupakan perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 196/PMK.05/2018 tentang Tata Cara Pembayaran dan Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah. Perubahan ini dilakukan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 66 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 dan mendukung pemberdayaan Usaha Mikro dan Usaha Kecil (UMK) dalam penyediaan produk dalam negeri bagi satuan kerja Kementerian Negara/Lembaga yang pembayarannya dilakukan melalui Kartu Kredit Pemerintah.
Pokok-Pokok Pengaturan
-
Jenis Kartu Kredit Pemerintah
- Kartu kredit untuk belanja barang operasional dan belanja modal.
- Kartu kredit untuk belanja perjalanan dinas jabatan.
-
Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah untuk Belanja Barang
- Digunakan untuk belanja barang operasional, non-operasional, persediaan, sewa, pemeliharaan gedung dan peralatan, serta belanja modal.
- Nilai belanja maksimal Rp200.000.000,00 per penerima pembayaran.
- Transaksi pengadaan barang/jasa harus berupa produk dalam negeri yang disediakan oleh UMK melalui katalog elektronik, toko daring, atau marketplace berbasis platform pembayaran pemerintah.
- Jika transaksi dilakukan di luar sarana tersebut, nilai belanja mengikuti ketentuan peraturan Menteri Keuangan tentang tata cara pembayaran APBN.
-
Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah untuk Belanja Perjalanan Dinas
- Digunakan untuk pembayaran biaya transportasi, penginapan, dan sewa kendaraan dalam kota.
- Batas tertinggi dan estimasi penggunaan mengikuti standar biaya masukan yang ditetapkan.
-
Pengaturan Uang Persediaan (UP)
- UP terdiri dari UP tunai dan UP Kartu Kredit Pemerintah dengan proporsi 60% dan 40% dari pagu jenis belanja yang dapat dibayarkan melalui UP.
- Pengajuan, persetujuan, dan perubahan besaran UP diatur secara rinci dengan format surat pernyataan, surat persetujuan, dan surat permohonan penerbitan kartu kredit pemerintah.
- UP Kartu Kredit Pemerintah merupakan uang muka kerja dalam bentuk batasan belanja (limit) yang diberikan kepada Bendahara Pengeluaran (BP)/Bendahara Pengeluaran Pembantu (BPP).
-
Pengawasan dan Pertanggungjawaban
- Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah harus dipertanggungjawabkan dengan laporan pengeluaran riil kegiatan operasional, belanja modal, dan perjalanan dinas jabatan.
- Terdapat mekanisme penolakan bukti pengeluaran yang tidak sesuai, yang menjadi tanggung jawab pribadi pemegang kartu.
- Laporan hasil pemantauan dan evaluasi pelaksanaan pembayaran dengan Kartu Kredit Pemerintah disusun secara triwulanan di tingkat Satker, KPPN, dan Kanwil DJPb.
-
Ketentuan Tambahan Uang Persediaan (TUP)
- TUP Kartu Kredit Pemerintah dapat diberikan untuk keperluan mendesak dengan batas waktu maksimal 30 hari kalender dan tidak dapat diisi ulang (revolving).
- Penggunaan TUP mengikuti ketentuan nilai belanja maksimal dan transaksi produk dalam negeri sebagaimana ketentuan utama.
-
Dokumentasi dan Format Surat
- Peraturan ini memuat berbagai format surat dan dokumen pendukung seperti surat pernyataan UP, surat persetujuan UP, surat permohonan penerbitan kartu, surat referensi, berita acara serah terima kartu, daftar pengeluaran riil, daftar pembayaran tagihan, surat pemberitahuan penolakan, surat persetujuan tambahan UP, laporan hasil pemantauan dan evaluasi, serta rekapitulasi laporan di berbagai tingkat.
-
Penegasan Kepatuhan
- Satuan kerja wajib mematuhi ketentuan besaran UP, penggunaan kartu kredit, dan pelaporan sesuai peraturan yang berlaku.
- Pemotongan UP Kartu Kredit Pemerintah sebesar 25% dapat dilakukan jika ditemukan ketidaksesuaian dalam pelaksanaan pembayaran dan penggunaan kartu kredit pemerintah.
-
Berlakunya Peraturan
- Peraturan ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan, yaitu 27 Juli 2021.
Peraturan ini bertujuan untuk mengatur tata cara pembayaran dan penggunaan Kartu Kredit Pemerintah secara efektif, transparan, dan mendukung pengembangan produk dalam negeri melalui UMK, serta memastikan akuntabilitas dan pengawasan yang ketat dalam penggunaan anggaran negara.