JDIHN LogoKemenkeu Logo
JDIHN LogoKemenkeu Logo
  • Dokumen Hukum
    • Peraturan
    • Monografi
    • Artikel Hukum
    • Putusan Pengadilan
  • Informasi
    • Regulasi
      • Infografis Regulasi
      • Simplifikasi Regulasi
      • Direktori Regulasi
      • Program Perencanaan
      • Penelitian/Pengkajian Hukum
      • Video Sosialisasi
      • Kamus Hukum
    • Informasi Penunjang
      • Tarif Bunga
      • Kurs Pajak
      • Berita
      • Jurnal HKN
      • Statistik
  • Perihal
    • Tentang Kami
    • Struktur Organisasi
    • Anggota JDIHN
    • Prasyarat
    • Kebijakan Privasi
    • FAQ
    • Website Lama
    • Hubungi Kami
FAQ
Prasyarat
Hubungi Kami
Kemenkeu Logo

Pengelola JDIH Kementerian Keuangan:

  • Biro Hukum, Sekretariat Jenderal
  • Alamat:Gedung Djuanda I, Lantai 13-14
    Jl. Dr. Wahidin Raya No 1, Jakarta Pusat
    Surel:kemenkeu.prime@kemenkeu.go.id

JDIH Kemenkeu

  • Profil
  • Struktur Organisasi
  • Berita JDIH
  • Statistik

Tautan JDIH

  • JDIH Nasional
  • Sekretariat Negara
  • Kemenko Perekonomian
  • Anggota Lainnya

Temukan Kami


    Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15299 (Release-27)

    • 98/PMK.05/2016
    • 20 Jun 2016
    • Dicabut
    • Fulltext (403 MB)
    Menimbang
    Mengingat
    MEMUTUSKAN
    BAB I - KETENTUAN UMUM
    BAB II - PEMBERIAN PENGHASILAN KETIGA BELAS
    BAB III - PEMBAYARAN PENGHASILAN KETIGA BELAS
    BAB IV - PENGENDALIAN INTERNAL
    BAB V - KETENTUAN PENUTUP
    Disclaimer:
    Tampilan dokumen ini dibuat atau dikonversi secara semi-otomatis oleh sistem menggunakan metode parsing dari dokumen PDF. Harap selalu memeriksa dokumen sumber untuk isi yang lebih akurat.

    MENTERJKEUANGAN REPUBLIK JNDONESIA MENTERJKEUANGAN REPUBLIK JNDONESIA

    PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
    NOMOR 98/PMK.05/2016
    TENTANG
    PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN PEMBERIAN PENGHASILAN KETIGA BELAS KEPADA PIMPINAN DAN PEGAWAI NON PEGAWAI NEGERI SIPIL PADA LEMBAGA NON STRUKTURAL

    DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

    menimbang:

    bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2016 tentang Pemberian Penghasilan Ketiga Belas Kepada Pimpinan Dan Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil Pa_c: 1a Lembaga Non Struktural, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Penghasilan Ketiga Belas Kepada Pimpinan Dan Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil Pada Lembaga Non Struktural;

    mengingat:

    Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2016 tentang Pemberian Penghasilan Ketiga Belas Kepada Pimpinan Dan Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil Pada Lembaga Non Struktural (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 11 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5890); Menetapkan:


    MEMUTUSKAN:

    Menetapkan:

    PERATURAN MENTER! KEUANGAN TENTANG PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN PEMBERIAN PENGHASILAN KETIGA BELAS KEPADA PIMPINAN DAN PEGAWAI NON PEGAWAI NEGERI SIPIL PADA LEMBAGA NON STRUKTURAL.

    BAB I
    KETENTUAN UMUM

    Pasal 1

    Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:

    1.

    Lembaga Non Struktural yang selanjutnya disingkat LNS adalah Lembaga yang dibentuk dengan Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, atau Peraturan Presiden selain Kementerian atau Lembaga Pemerintah Nonkementerian yang pembiayaannya dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

    2.

    Pimpinan Lembaga Non Struktural adalah Ketua, Wakil Ketua, Anggota, atau Sekretaris Lembaga Non Struktural sesua1 dengan ketentuan peraturan perundang­ undangan.

    3.

    Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil pada Lembaga Non Struktural yang selanjutnya disebut Pegawai Non PNS pada LNS adalah warga Negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, melaksanakan tugas dan fungsi lembaga, diangkat oleh Pejabat yang berwenang sebagai pegawai pada LNS dan dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

    4.

    Surat Perintah Membayar yang selanjutnya disingkat SPM adalah dokumen yang diterbitkan oleh Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran (PA/KPA) atau pejabat lain yang ditunjuk untuk mencairkan dana yang bersumber dari Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) atau dokumen lain yang dipersamakan.

    5.

    Surat Perintah Pencairan Dana yang selanjutnya disingkat SP2D adalah surat perintah yang diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) selaku Kuasa Bendahara Umum Negara untuk pelaksanaan pengeluaran atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) berdasarkan 8PM.

    BAB II
    PEMBERIAN PENGHASILAN KETIGA BELAS

    Pasal 2

    (1)

    Pimpinan LNS dan Pegawai Non PNS pada LNS diberikan penghasilan ketiga belas.

    (2)

    Dalam hal Pimpinan LNS dan Pegawai Non PNS pada LNS menerima lebih dari satu penghasilan ketiga belas, kepada yang bersangkutan diberikan salah satu penghasilan ketiga belas yang jumlahnya le bih besar.

    (3)

    Dalam hal Pimpinan LNS dan Pegawai Non PNS pada LNS menerima lebih dari satu jenis penghasilan ketiga belas, kelebihan pembayaran tersebut wajib dikembalikan kepada Negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

    Pasal 3

    Ke ten tuan mengena1 penghasilan ketiga belas se bagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

    Pasal 4

    PA/KPA bertanggung jawab terhadap penetapan dan pemberian penghasilan ketiga belas bagi Pimpinan LNS dan Pegawai Non PNS pada LNS berkenaan.

    BAB III
    PEMBAYARAN PENGHASILAN KETIGA BELAS

    Pasal 5

    (1)

    Penghasilan ketiga belas se bagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dibayarkan pada bulan Juli.

    (2)

    Dalam hal pemberian penghasilan ketiga belas belum dapat dibayarkan pada bulan Juli, pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah bulan Juli.

    Pasal 6

    (1)

    Anggaran yang diperlukan untuk pelaksanaan Peraturan Menteri ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

    (2)

    Pembayaran penghasilan ketiga belas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dibebankan pada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) satuan kerja berkenaan.

    (3)

    Dalam hal LNS bukan merupakan satuan kerja, pembayaran penghasilan ketiga belas dibebankan pada DIPA Kementerian Negara/Lembaga/satuan kerja induk LNS.

    Pasal 7

    (1)

    Pembayaran penghasilan ketiga belas se bagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dilaksanakan oleh KPA melalui penerbitan SPM langsung ke rekening penerima.

    (2)

    Dalam hal pembayaran penghasilan ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilaksanakan, maka: belas dapat a. pembayaran penghasilan ketiga belas dilaksanakan melalui SPM langsung ke rekening Bendahara Pengeluaran; dart b. Bendahara Pengeluaran melakukan pembayaran penghasilan ketiga belas melalui transfer ke rekening penenma.

    Pasal 8

    (1)

    Pembayaran penghasilan ketiga belas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dilaksanakan dengan mengajukan SPM penghasilan ketiga belas kepada KPPN.

    (2)

    SPM penghasilan ketiga belas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat tersendiri dan terpisah dari SPM penghasilan bulanan.

    Pasal 9

    SPM langsung ke rekening penerima sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1), disampaikan ke KPPN dengan memperhitungkan potongan pajak penghasilan.

    Pasal 10

    (1)

    SPM langsung ke rekening Bendahara Pengeluaran se bagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2), disampaikan ke KPPN tanpa potongan pajak penghasilan.

    (2)

    Potongan pajak penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipungut dan disetor oleh Bendahara Pengeluaran.

    (3)

    Pemungutan dan penyetoran pajak penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilaksanakan sesua1 dengan ketentuan peraturan perundang­ undangan.

    Pasal 11

    (1)

    Dalam hal terdapat sisa dana pembayaran penghasilan ketiga belas yang dibayarkan melalui Bendahara Pengeluaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2), Bendahara Pengeluaran segera menyetorkan s1sa dana pembayaran penghasilan ketiga belas ke Kas Negara.

    (2)

    Penyetoran ke Kas Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

    Pasal 12

    Tata cara penerbitan dan pengajuan Surat Permintaan Pembayaran (SPP), SPM dan SP2D berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara pembayaran dalam rangka pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Peraturan Menteri Keuangan mengenai pelaksanaan Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara.

    BAB IV
    PENGENDALIAN INTERNAL

    Pasal 13

    (1)

    Menteri/Pimpinan Lembaga/Pimpinan Lembaga Non Struktural menyelenggarakan pengendalian internal terhadap pelaksanaan pembayaran penghasilan ketiga belas.

    (2)

    Pengendalian internal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang­ undangan.

    BAB V
    KETENTUAN PENUTUP

    Pasal 14

    Peraturan Menteri m1 mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

    Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Diundangkan di Jakarta Pada tanggal 20 Juni 2016 DIREKTUR JENDERAL Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 20 Juni 2016 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. BAMBANG P. S. BRODJONEGORO PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. WIDODO EKATJAHJANA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2016 NOMOR 901 NO. 1 2 3 LAMPIRAN PERATURAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 98/PMK .05/2016 TAHUN 2016 TENTANG PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN PEMBERIAN PENGHASILAN KETIGA BELAS KEPADA PIMPINAN DAN PEGAWAI NON PEGAWAI NEGERI SIPIL PADA LEMBAGA NON STRUKTURAL PENGHASILAN KETIGA BELAS UNTUK PIMPINAN DAN PEGAWAI NON PNS PADA LNS URAIAN PENGHASILAN KETIGA BELAS Pimpinan LNS 24. 980.000,00 Pegawai Non PNS yang menduduki jabatan struktural ------ - setara eselon I 19. 751.000,00 - setara eselon II 15.488.090,QQ_ - setara eselon III 10.986.000,00 - setara eselon IV 8.423L000,0Q__ Pegawaf Pelaksana Non PNS ·--------- i. Pendidikan SD/SMP/sederajat ·--- - masa kerja s.d. 10 tahun 3.401.000,00 - masa kerja diatas 10 tahun s.d. 20 tahun 3.682.000,00 - masa kerja diatas 20 tahun 4.010.000,00 ii. Pendidikan SMA/DI/sederajat - masa kerja s.d. 10 tahun 3.895.000,00 - masa kerja diatas 10 tahun s.d. 20 tahun 4.244.000,00 - masa kerja diatas 20 tahun 4.652.000,00 iii. Pendidikan DII/DIII/sederajat ------· - masa kerja s.d. 10 tahun 4.3MN-900,0_Q_ - masa kerja diatas 10 tahun s.d. 20 tahun 4. 735.000,00 - masa kerja diatas 20 tahun 5.1 78.000,00 iv. Pendidikan Sl/D-IV /sederajat ·--·--· - masa kerja s.d. 10 tahun 5.231.000,00 - masa kerja diatas 10 tahun s.d. 20 tahun 5.683.000,00_ - masa kerja diatas 20 tahun 6.211.000,00 v. Pendidikan S2/S3/sederajat ----- - masa kerja s.d. 10 tahun 6.162.000,00 diatas 10 tahun s.d. 20 tahun 6.633.000,QQ_ - masa kerja - masa kerja diatas 20 tahun 7.183.000,00 MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. BAMBANG P. S. BRODJONEGORO