Judul
Penilaian Kekayaan yang Dikuasai Negara Berupa Sumber Daya Alam.
Jenis Peraturan
Peraturan Menteri
T.E.U. (Tajuk Entri Utama)
Kementerian Keuangan
Tanggal Penetapan
06 Mei 2010
Tanggal Pengundangan
06 Mei 2010
Tanggal Berlaku
06 Mei 2010 - s.d. Dicabut