Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15465 (Release-30)
30 Des 2016
Mencabut 104/PMK.04/2007 tentang Pembebasan Bea Masuk atas Impor Barang untuk Keperluan Olehraga yang Diimpor oleh Induk Organisasi Olahraga Nasional
Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan
Pembebasan Bea Masuk atas Impor Persenjataan, Amunisi, Perlengkapan Militer dan Kepolisian, Termasuk Suku Cadang, serta Barang dan Bahan yang Dipergunakan untuk Menghasilkan Barang yang Dipergunakan bagi Keperluan Pertahanan dan Keamanan Negara
Impor Sementara.
Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 178/PMK.04/2017 tentang Impor Sementara