Tipe Dokumen
Peraturan
Kode
KEP-05/PJ/1995
Judul
Faktur Pajak Sederhana
Nomor
5
Tahun
1995
Jenis Peraturan
Keputusan Unit Eselon I
Singkatan Jenis
KEPUEI
T.E.U. (Tajuk Entri Utama)
Direktorat Jenderal Pajak
Bidang
Tanggal Penetapan
26 Jan 1995
Tanggal Pengundangan
26 Jan 1995
Tanggal Berlaku
26 Jan 1995 - s.d. Dicabut
Tempat Terbit
Jakarta
Sumber
BNews 5667, EInd 2809, LL: 3 hal
Bahasa
in
Lokasi
Biro Hukum

