Judul
Penerapan Secara Penuh (Mandatory) Kesepakatan Pengakuan Timbal Balik Operator Ekonomi Bersertifikat (Mutual Recognition Arrangement On Authorized Economic Operator) Antara Direktorat Jenderal Bea Dan Cukai Dengan The Korea Customs Service Of The Republic Of Korea
Jenis Peraturan
Keputusan Unit Eselon I
T.E.U. (Tajuk Entri Utama)
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai                                               
Tanggal Penetapan
10 Jan 2024
Tanggal Pengundangan
01 Jan 1900
Tanggal Berlaku
01 Jan 1900 - s.d. Dicabut
Sumber
 Direktur Jenderal Bea dan Cukai
Lokasi
Direktorat Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa