Mohon maaf belum ada abstrak atau ringkasan
Besaran Komponen dan Pertanggungjawaban Biaya Pelaksanaan Perjalanan Dinas Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia
Perubahan atas Keputusan Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan Nomor KEP-92/PP/2022 tentang Standar Pelayanan di Lingkungan Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan
Asuransi Sosial Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49/PMK.02/2017 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2018