Pemberian Kelonggaran Perpajakan Kepada Perusahaan Asuransi Kerugian Nasional dan Perusahaan Asuransi Kerugian Asing yang Me-
Lakukan Pembentukan Perusahaan Kerjasama (Joint Venture)
Dalam rangka monitoring dan implementasi, Anda dapat memberikan masukan atau aspirasi atas
KEP-1406/MK/II/12/1975 tentang Pemberian Kelonggaran Perpajakan Kepada Perusahaan Asuransi Kerugian Nasional dan Perusahaan Asuransi Kerugian Asing yang Me-
Lakukan Pembentukan Perusahaan Kerjasama (Joint Venture) melalui form evaluasi yang telah disediakan. Masukan yang anda berikan
akan menjadi informasi berharga untuk perbaikan dan evaluasi kebijakan
di masa mendatang.