KEP-1447/MK/II/12/1975 - Penunjukan Bank-Bank Pemerintah, Pn.Pertamina, Perusahaan- Perusahaan Negara Serta Badan Usaha Negara Lainnya Sebagai Wajib Pungut Pajak Negara untuk Pembayaran yang Dilakukan Kepada Para Pemborong/Kontraktor | JDIH Kementerian Keuangan