Penunjukan Bank-Bank Pemerintah, Pn.Pertamina, Perusahaan- Perusahaan Negara Serta Badan Usaha Negara Lainnya Sebagai Wajib Pungut Pajak Negara untuk Pembayaran yang Dilakukan Kepada Para Pemborong/Kontraktor
Dalam rangka monitoring dan implementasi, Anda dapat memberikan masukan atau aspirasi atas
KEP-1447/MK/II/12/1975 tentang Penunjukan Bank-Bank Pemerintah, Pn.Pertamina, Perusahaan- Perusahaan Negara Serta Badan Usaha Negara Lainnya Sebagai Wajib Pungut Pajak Negara untuk Pembayaran yang Dilakukan Kepada Para Pemborong/Kontraktor melalui form evaluasi yang telah disediakan. Masukan yang anda berikan
akan menjadi informasi berharga untuk perbaikan dan evaluasi kebijakan
di masa mendatang.