Dalam rangka monitoring dan implementasi, Anda dapat memberikan masukan atau aspirasi atas
KEP-1467/MK/V/11/1976 tentang Penegasan Fungsi Direktorat Pembukuan Keuangan Negara pada Direktorat Jenderal Pengawasan Keuangan Negara melalui form evaluasi yang telah disediakan. Masukan yang anda berikan
akan menjadi informasi berharga untuk perbaikan dan evaluasi kebijakan
di masa mendatang.