Mohon maaf belum ada abstrak atau ringkasan
Dalam rangka monitoring dan implementasi, Anda dapat memberikan masukan atau aspirasi atas
KEP-1645/MK/II/12/1976 tentang Peninjauan Kembali Skepmenkeu No.Kep-969/Mk/Ii/7/1976 tentang Pemberian Kelonggaran Perpajakan Kepada Perusahaan Asuransi Kerugian Nasional dan Perusahaan Asuransi Kerugian Asing yang Melakukan Pembentukan Perusahaan Kerjasama (Joint Venture) melalui form evaluasi yang telah disediakan. Masukan yang anda berikan
akan menjadi informasi berharga untuk perbaikan dan evaluasi kebijakan
di masa mendatang.